Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Batam Aero Technic.
PASAL 2
Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 30 ha (tiga puluh
hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa,
Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
PASAL 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas
delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Batu
Besar, Kecamatan Nongsa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Batu
Besar, Kecamatan Nongsa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan
Batu Besar, Kecamatan Nongsa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Batu
Besar, Kecamatan Nongsa.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ; a. b. c. d. 1. 2. A MEMUTUSKAN: telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 30 ha (tiga puluh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. riset, . . A
c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau
d. ekonomi lain.
(2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dalam jangka walrhr paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic.
PASAL 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic, meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A (a) Jika
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zorra peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic kepada Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic.
PASAL 7
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Ekonomi Khusus Batam Aero Technic diberikan masa
transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi
Khusus Batam Aero Technic.
(2) Pelaksanaan masa transisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. tugas Dewan Kawasan selama transisi
dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
b.tugas
A
b. tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Batam Aero Technic dilaksanakan oleh Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam;
c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan
usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang
sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha
atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama
tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 te4tang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 107, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2079 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 165, ).
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar