Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Nongsa.
PASAL 2
Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 166,45 ha (seratus enam puluh
enam koma empat puluh lima hektare) yang terletak dalam
wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau.
PASAL 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi
sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau dan
Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan
Sambau, Kecamatan Nongsa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tering dan
Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tanrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); SK No098664A MEMUTUSKAN: . Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 166,45 ha (seratus enam puluh enam koma empat puluh lima hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tering dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
b. pariwisata; A c pendidikan pendidikan; industri kreatif; dan/atau ekonomi lain. (21 Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.
PASAL 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). c d e, A (a) Jika
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zorra peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa kepada Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.
PASAL 7
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Ekonomi Khusus Nongsa diberikan masa transisi dari
sebagian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
Nongsa.
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan
dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. tugas Dewan Kawasan selama transisi
dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
b.tugas
A
b. tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Nongsa dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam;
c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan
usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang
sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ; dan
d. kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha
atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama
tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan
yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari
wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor lO7, lr sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 62 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(, ).
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar