Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. anode slime; dan
b. emas granula.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
(3) Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki ukuran diameter paling tinggi T (tujuh) milimeter;
b. memiliki kadar kemurnian 99,99oh (sembilan putuh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Deliuery; dan c.merupakan A REPUBI.IK INDONESIA
c. merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
PASAL 2
Pajak Masu.kan yang berkaitan dengan penyerahan Barang
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikreditkan.
PASAL 3
(1) Pengusaha Kena Pajak yang atas perolehan Barang Kena
Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1), yang memindahtangankan Barang Kena Pajak
kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib
membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut
atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu.
(21 Ke'*,ajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan
dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan
kahar.
(3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak
tertentu yang
bersifat strategis tersebut
dipindahtangankan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pajak Pertambahan
Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (, ) sebagaimana telah beberapa kali drubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1
(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. anode slime; dan
b. emas granula.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
(3) Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki ukuran diameter paling tinggi T (tujuh) milimeter;
b. memiliki kadar kemurnian 99,99oh (sembilan putuh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Deliuery; dan c.merupakan A REPUBI.IK INDONESIA
c. merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan. Pasal 2 Pajak Masu.kan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikreditkan. Pasal 3
(1) Pengusaha Kena Pajak yang atas perolehan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), yang memindahtangankan Barang Kena Pajak kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu. (21 Ke'*,ajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.
(3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis tersebut dipindahtangankan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan. Pasal4 A Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
a. pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2; dan
b. pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
PASAL 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang penyerahan
Barang Kena Pajak rertentu yang Bersifat strategis yang Tidak
Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (, T96l, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku setelah
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar