PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
Perusahaan Perseroan (PERSERO) Survai Udara (PENAS)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diubah namanya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia.
A
2. Ketentuan
2
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata
dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi
dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi,
pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait
dengan kegiatan usaha, serta melakukan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan
(Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
aktivitas perusahaan holding, termasuk
mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
c. investasi langsung atau tidak langsung;
d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan
e. aktivitas konsultasi manajemen.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)', Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Pasal 7 dihapus.
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
Perusahaan Perseroan (PERSERO) Survai Udara (PENAS)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diubah namanya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia.
A
2. Ketentuan
2
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata
dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi
dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi,
pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait
dengan kegiatan usaha, serta melakukan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan
(Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
aktivitas perusahaan holding, termasuk
mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
c. investasi langsung atau tidak langsung;
d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan
e. aktivitas konsultasi manajemen.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)', Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Pasal 7 dihapus.