PP NOMOR 72 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1991 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SURVAI UDARA (PENAS) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-07-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
Perusahaan Perseroan (PERSERO) Survai Udara (PENAS)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diubah namanya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia.
A
2. Ketentuan

2
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata
dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi
dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi,
pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait
dengan kegiatan usaha, serta melakukan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan
(Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
aktivitas perusahaan holding, termasuk
mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
c. investasi langsung atau tidak langsung;
d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan
e. aktivitas konsultasi manajemen.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)', Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Pasal 7 dihapus.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1A

Perusahaan Perseroan (PERSERO) Survai Udara (PENAS)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diubah namanya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia.
A
2. Ketentuan

2
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan l.cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;

3. Peraturan . 1. 2. A Menetapkan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun I99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 65);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1991 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SURVAI UDARA (PENAS) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (), diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Perusahaan Perseroan (PERSERO) Survai Udara (PENAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia. A

2. Ketentuan 2 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;

b. aktivitas kantor pusat;

c. investasi langsung atau tidak langsung;

d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan

e. aktivitas konsultasi manajemen.

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).

3. Pasal 7 dihapus. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. a A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik