Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia - terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a. 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian; dan A b.s.799.999
b. 3.799.999 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan'oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
PASAL 3
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia - terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
Madani melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL 4
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia - terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
Madani berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja; dan
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat
Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian
dan PT Permodalan Nasional Madani.
PASAL 5
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia - terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
(1) PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki
oleh perusahaan pergadaian pemerintah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:
a.hak
A
a. hak khusus sehubungan dengan cakupan wilayah
izin beroperasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. hak untuk melakukan kegiatan usaha secara
nasional; dan
2. hak untuk mempertahankan cakupan wilayah
operasional yang telah dimiliki;
b. hak khusus sehubungan dengan bea meterai; dan
c. hak khusus sehubungan dengan lelang barang
jaminan.
(21 PT Permodalan Nasional Madani tetap menjalankan hak
sebagai lembaga keuangan khusus, dalam
menyelenggarakan:
a. jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa
manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha
mikro, kecil, dan menengah; dan
b. kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
PASAL 6
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia - terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 132); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia - terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik