PASAL I
Beberapa ketentuan dalam .Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2Ol9 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 189, ) diubah sebagai berikut: A
1. Ketentuan . 1 REPUSLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 4Oo/o (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 10O (seratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
2. Ketentuan Pasal berikut: 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar +O2UV" (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: A
a. motor
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 10O (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
3. Ketentuan Pasal berikut: 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 157o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O% (nol persen)' dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric uehicles, atau fuel cell electric uehicles.
4. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 368 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar $:r/" (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hgbrid electic uehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 10O (seratus) gram per kilometer. Pasal36E} SK No096189A Pasal 36E}
(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,Pasal27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit RpS. 000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric uehicles:
a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau
b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric uehicles mulai berproduksi komersial. l2l Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sebagai berikut:
a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalarn Pasal26 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 661"/, (enam puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 73:'/, (tujuh puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual;
c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 8O% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual; A
e. untuk
e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 862;0/0 (delapan puluh enam dua per tiga 3 persen) dari Harga Jual;
f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O3loto (sembilan puluh tiga satu per tiga 3 persen) dari Harga Jual; atau
g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar fi:,/. (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual.
5. Ketentuan Pasal berikut: 37 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 37 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 368 berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi bidang maritim dan investasi, menteri yang menyelenggarakan urusan . pemerintahan di bidang keuangan, dan menteSi yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. A
6. Ketentuan . REPUBLIK INDONES!A
6. Ketentuan Pasal berikut: 4l diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 4 1 Kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan:
1. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16;
2. motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
3. teknologi hybrid dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, dan Pasal 368; A
d. kendaraan
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A Hasil tingkat emisi COz atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi COz atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal berikut: 44 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 44 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33; Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 368 berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
1. Ketentuan . 1 REPUSLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 4Oo/o (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 10O (seratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
2. Ketentuan Pasal berikut: 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar +O2UV" (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: A
a. motor
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 10O (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
3. Ketentuan Pasal berikut: 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 157o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O% (nol persen)' dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric uehicles, atau fuel cell electric uehicles.
4. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 368 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar $:r/" (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hgbrid electic uehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 10O (seratus) gram per kilometer. Pasal36E} SK No096189A Pasal 36E}
(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,Pasal27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit RpS. 000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric uehicles:
a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau
b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric uehicles mulai berproduksi komersial. l2l Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sebagai berikut:
a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalarn Pasal26 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 661"/, (enam puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 73:'/, (tujuh puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual;
c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 8O% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual; A
e. untuk
e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 862;0/0 (delapan puluh enam dua per tiga 3 persen) dari Harga Jual;
f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O3loto (sembilan puluh tiga satu per tiga 3 persen) dari Harga Jual; atau
g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar fi:,/. (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual.
5. Ketentuan Pasal berikut: 37 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 37 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 368 berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi bidang maritim dan investasi, menteri yang menyelenggarakan urusan . pemerintahan di bidang keuangan, dan menteSi yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. A
6. Ketentuan . REPUBLIK INDONES!A
6. Ketentuan Pasal berikut: 4l diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 4 1 Kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan:
1. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16;
2. motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
3. teknologi hybrid dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, dan Pasal 368; A
d. kendaraan
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A Hasil tingkat emisi COz atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi COz atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal berikut: 44 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 44 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33; Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 368 berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.