PP NOMOR 76 TAHUN 2021

PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-07-13
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana
Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali
diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2Ol3 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Perikanan Indonesia, diubah bentuk badan hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero).
2
3
A
(2) Perubahan . .

{21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan:
a. seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan
Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi
kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan
Perseroan (Persero); dan
b. seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan
Perusahaan Umum {Perum) Perikanan Indqnesia
menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan
Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang
bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan
perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
(21 Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melakukan kegiatan usaha utama:
a. penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan
sarana produksi iainnya;
b. penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan;
c. penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan
pengelolaan pasar ikan higienis;
e. penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait
dengan bisnis perikanan;
f.
pelayanan bongkar muat ikan;
g. pelayanan pengolahan hasil perikanan;
h. pemasaran dan distribusi ikan;
i.
penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di pelabuhan
perikanan;
j. pelayanan.
A
d. penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk
perikanan;

PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
j.
pelayanan docking dan galangan kapal perikanan;
k. pelayanan logistik serta perbekalan awak kapal
perikanan dan kapal perikanan;
l.
penyelenggaraan wisata bahari; dan
m. penyediaan danf atau pelayanan jasa lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk namun tidak terbatas pada:
1. penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang
penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan, dan
pengepakan ikan;
2. penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang
meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi,
bahan bakar minyak, dan alat angkut; dan
3. penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa
tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan,
lahan, ruang dan bangunan, dan bengkel.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2lr, Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran
dasar.

PASAL 3

(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia.

(2) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal Negara Republik Indonesia yang tercatat da-lam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia. A

PASAL 4

-J-
Pasal 4
(1) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Perikanan
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
berdasarkan hasil audit akuntan publik.
(21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Neraca pembuka Perusahaan Perseroan (Persero)
disahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 5

Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Perikanan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
A
Agar

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orarlg mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik