PP NOMOR 77 TAHUN 2021

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-03
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT HutamaKarya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun L97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Kary a" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
Rp6.2O8.000.000.O0O,00 (enam triliun dua ratus delapan
miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik