PP NOMOR 79 TAHUN 2021

UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-10
Total Pasal: 34 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud

1. Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut Keputusan PPK adalah keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat konkret, individual, dan final.

2. Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Keputusan Pejabat adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bersifat konkret, individual, dan final.

3. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat.

4. Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat. Sl( t'lo [0rr 115 A

5. Banding PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

5. Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

7. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.

8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

9. Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. A 1 1. Pegawai 1 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.

12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian keda untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. BAB II UPAYA ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan
PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan
Upaya Administratif.
(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding
Administratif.
Bagian Kedua
Keberatan
Paragraf 1
Umum

PASAL 3

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Keberatan
(1) Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas St( Nlo 106197 A

a. Keputusan . PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA

a. Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK; dan

b. Keputusan Pejabat. (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada PPK.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada atasan Pejabat. Paragraf 2 Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian

PASAL 4

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Keberatan
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada
PPK dengan memuat alasan Keberatan yang
disertai data pendukung.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal
keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh
Pegawai ASN.
(3) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan
surat penetapan tidak dapat diterima.

PASAL 5

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Keberatan
(1) PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan
yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung
mulai tanggal PPK menerima Keberatan.
(2) PPK dapat memanggil dan/atau meminta
keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan
Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
(3) Apabila
:lr( [rlo I 0(. I ')l'l l

(3) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua
puluh satu) hari kerja PPK tidak mengambil
keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya
hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

PASAL 6

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Keberatan
(1) PPK dapat memperkuat, memperingan,
memperberat, mengubah, mencabut, atau
membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
(2) Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan,
perubahan, pencabutan, atau pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan PPK.
(3) Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Paragraf 3
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Atas Keputusan Pejabat

PASAL 7

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Keberatan
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada
atasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan
yang disertai data pendukung dan tembusannya
disampaikan kepada Pejabat.
(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal
keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh
Pegawai ASN.
(3) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan
surat penetapan tidak dapat diterima.

PASAL 8

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Keberatan
5il( Irlrr l06lao A

-7
Pasal 8
(1) Pejabat harus memberikan tanggapan atas
Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang
mengajukan Keberatan.
(2) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan
data pendukung yang dimiliki.
(3) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari
kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima
tembusan Keberatan.
(4) Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas
Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam
jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja
terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima
Keberatan.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pejabat tidak memberikan
tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat
mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.
(6) Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau
meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN
yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain,
jika diperlukan.
(7) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 2l (dua
puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak
mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat
mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata
Usaha Negara.
::r< ltlr-r l0(rl0f) A

PASAL 9

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Keberatan
Pasal 9
(1) Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan,
memperberat, mengubah, mencabut, atau
membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
(21 Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan,
perubahan, pencabutan, atau pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan atasan Pejabat.
(3) Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap
keputusan atas Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)', Pegawai ASN dapat mengajukan
upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Bagian Ketiga
Banding Administratif
Paragraf 1
Umum

PASAL 10

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding Administratif
Pegawai ASN dapat mengajukan Banding Administratif
atas Keputusan PPK yang berupa:
a. pemberhentian sebagai PNS; dan
b. pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Paragraf 2
Tata Cara Penyelesaian Banding Administratif

PASAL 11

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding Administratif
(1) Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 diajukan secara tertulis kepada BPASN
dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan.
:il': l.ln l(i(.-r.(ll A
(2) Banding . .

(2) Banding Administratif yang diajukan kepada BPASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya
disampaikan kepada PPK.
(3) Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan
Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN.

PASAL 12

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding Administratif
(1) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan
melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3), BPASN menetapkan surat
penetapan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan
bukan merupakan Keputusan PPK yang dapat
diajukan Banding Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, BPASN menetapkan surat
penetapan tidak dapat diterima.
(3) Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 ditandatangani oleh Kepala
Sekretariat BPASN.
(4) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan
tidak melebihi jangka waktu dan merupakan
kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan
pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang
diajukan.

PASAL 13

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding Administratif
(1) PPK harus memberikan tanggapan atas Banding
Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) kepada BPASN paling larna 2l (dua puluh
satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya
tembusan Banding Administratif.
''ir ['lo 106.2.0: A
(2) Apabila

(2) Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
BPASN mengambil keputusan terhadap Banding
Administratif berdasarkan bukti yang ada.
(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPASN
berwenang meminta keterangan dan/atau data
tambahan dari Pegawai ASN yang bersangkutan,
pejabat, dan/atau pihak lain.
(4) BPASN wajib mengambil keputusan atas Banding
Administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari
kerja terhitung mulai tanggal diterimanya
permohonan Banding Administratif.
(5) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan melalui sidang BPASN.

PASAL 14

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding Administratif
(1) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) didahului dengan pra-sidang BPASN.
(21 Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan
dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN.
(3) Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 berhalangan, anggota BPASN dapat
menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan
pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
(41 Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Wakil Ketua BPASN
merumuskan saran putusan pra-sidang untuk
dibawa dalam sidang BPASN.
fil<, Nlo l0(''101 A

PASAL 15

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding Administratif
Pasal 15
(1) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua
dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri
oleh 3 (tiga) anggota BPASN.
(2) Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhalangan, anggota BPASN dapat
memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya
paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(3) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan.

PASAL 16

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding Administratif
(1)
(2t
(3)
(4)
(s)
Keputusan BPASN dapat
memperkuat,
memperingan, memperberat, mengubah, atau
membatalkan keputusan PPK.
Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua.
Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua
pihak yang terkait.
Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai
ASN yang mengajukan permohonan Banding
Administratif dan PPK.

PASAL 17

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding Administratif
PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sll( Nlo l0(r20Ll A

PASAL 18

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding Administratif
-t2-
Pasal 18
Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan
BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum
kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

PASAL 19

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding Administratif
Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara
mutatis mutandis terhadap Upaya Administratif bagi
calon PNS.

PASAL 20

BAB II: UPAYA ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Banding Administratif
Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pengaduan dari Pegawai ASN
yang tidak puas terhadap tindakan PPK/Pejabat yang
tidak melaksanakan Keputusan PPK.
BAB III
BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tugas

PASAL 21

BAB III: BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA | Bagian Kesatu - Kedudukan dan Tugas
(1) Untuk menyelesaikan sengketa Pegawai ASN yang timbul karena Keputusan PPK dibentuk BPASN. (21 BPASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. i-ll( lilo 166',.10: ,\

PASAL 22

BAB III: BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA | Bagian Kesatu - Kedudukan dan Tugas
Pasal 22
(1) BPASN mempunyai tugas menerima, memeriksa,
dan mengambil keputusan atas Banding
Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN
karena tidak puas terhadap Keputusan PPK.
(2) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. pemberhentian sebagai PNS; dan
b. pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai
PPPK.

PASAL 23

BAB III: BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA | Bagian Kesatu - Kedudukan dan Tugas
(1) Untuk tindakan PPK, BPASN dapat menerima,
memeriksa, dan mengambil keputusan atas
pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena
tidak puas terhadap tindakan PPK tersebut.
(21 Untuk tindakan Pejabat, PPK atau atasan Pejabat
dapat mengambil keputusan atas pengaduan yang
diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas
terhadap tindakan Pejabat.
Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan

PASAL 24

BAB III: BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA | Bagian Kedua - Susunan Keanggotaan
(1) Keanggotaan BPASN terdiri atas unsur:

a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

b. Badan Kepegawaian Negara;

c. SekretariatKabinet; A d.Kementerian

d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

e. Badan Intelijen Negara; f. Kejaksaan Republik Indonesia; dan

g. Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut KORPRI. (21 Susunan keanggotaan BPASN terdiri atas:

a. Ketua;

b. Wakil Ketua; dan

c. Anggota.

(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dijabat oleh Menteri. (41 Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf c dijabat oleh:

a. Sekretaris Kabinet;

b. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c. Kepala Badan Intelijen Negara;

d. JaksaAgung; dan

e. Ketua Dewan Pengurus Nasional KORPRI.

PASAL 25

BAB III: BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA | Bagian Kedua - Susunan Keanggotaan
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua memimpin
sidang BPASN.
(2) Dalam sidang, Ketua mengambil keputusan setelah
mempertimbangkan pendapat dari Anggota.
(3) Dalam hal Ketua berhalangan, Ketua dapat
menugaskan Wakil Ketua untuk memimpin sidang.
A
(4) Anggota

(41 Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5) memberikan pertimbangan kepada pimpinan
sidang BPASN sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
(5) Dalam pelaksanaan sidang BPASN, Ketua dapat
mengundang instansi pemerintah terkait, jika
diperlukan.

PASAL 26

BAB III: BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA | Bagian Kedua - Susunan Keanggotaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPASN diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

PASAL 27

BAB III: BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA | Bagian Ketiga - Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
(1) Dalam pelaksanaan tugas, BPASN dibantu oleh
Sekretariat.
(2) Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BPASN.
(3) Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada BPASN.
(4) Sekretariat BPASN dilaksanakan oleh unit kerja di
lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
(5) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat BPASN diatur dengan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara.
,t( l' lo I rr(rl0il A
BAB IV

_t6_
BAB IV
HAK KEPEGAWAIAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
YANG MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF

PASAL 28

BAB IV: HAK KEPEGAWAIAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja
Pegawai ASN yang mengajukan permohonan
Banding Administratif tetap dibayarkan sepanjang
yang bersangkutan mendapatkan izin untuk
melaksanakan tugas sampai ada keputusan BPASN.
(21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
langsung kepada PPK.
(3) Penentuan dapat atau tidaknya Pegawai ASN
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang
ditunjuk dengan mempertimbangkan dampak
terhadap lingkungan kerja.

PASAL 29

BAB IV: HAK KEPEGAWAIAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Dalam hal Pegawai ASN yang belum mencapai batas
usia pensiun meninggal dunia sebelum ada
keputusan Banding Administratif, diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai ASN terhitung sejak
akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan
meninggal dunia dan diberikan hak kepegawaiannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai ASN yang mencapai batas usia pensiun
sebelum ada keputusan atas Banding Administratif,
dihentikan pembayaran gaji dan tunjangannya
sampai dengan ditetapkannya keputusan Banding
Administratif.
(3) Dalam
A

(3) Dalam hal Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meninggal dunia, diberhentikan
dengan hormat terhitung mulai yang bersangkutan
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak
kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Apabila keputusan Banding Administratif yang
ditetapkan bersifat memperkuat atau memperingan
yang berupa pemberhentian dengan hormat atau
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah
yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun
maka hak pensiunnya diberikan terhitung mulai
tanggal 1 (satu) bulan berikutnya yang bersangkutan
mencapai batas usia pensiun.
BAB V
PENDANAAN

PASAL 30

BAB V: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
BPASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Badan
Kepegawaian Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Keberatan yang telah diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum/pejabat yang berwenang menetapkan keputusan; atau b.Banding ill( r,lo l06l lo A REPUBLIK INDONES!A

b. Banding Administratif yang telah diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 32

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OIl tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 45, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 33

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2oll tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 45, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 34

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
:-'l( I\lo l()(r2l I A
Agar