PP NOMOR 8 TAHUN 2021

MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut
Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikarr berdasaikan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau
badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria
usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai usaha
mikro dan kecil.
Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian
Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu)
crang secara elektronik.
Pernyataan Pembubaran aclalah format isian
pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang
cliciirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
Hari adalah hari kalender.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha
mikro dan kecil terdiri atas:
a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih; dan
b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1
(satu) orang.
(2) Pendirian
2
3
4
5

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan
pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan mengenai
Perseroan.
BAB II
MODAL DASAR
(1)
(2)

PASAL 3

BAB II: MODAL DASAR
Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
keputusan pendiri Perseroan.

PASAL 4

BAB II: MODAL DASAR
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (?l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOT tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RepubH[ lndonesia Tahun 2OOT Nomor 106, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47561; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia lahun 2O2O Nomor 245, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL. A BABI SALINAN 1 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut

Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikarr berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) crang secara elektronik. Pernyataan Pembubaran aclalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang cliciirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

Hari adalah hari kalender.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 2

(1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:

a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan

b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

(2) Pendirian 2 3 4 5 PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan mengenai Perseroan. BAB II MODAL DASAR (1) (2) Pasal 3 Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Pasal 4

(1) Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepacla Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:

a. akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau

b. pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan. Pasai 5 Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BABIII BAB III PERSEROAN PERORANGAN Bagian Kesatu Pendirian

PASAL 6

BAB III: PERSEROAN PERORANGAN | Bagian Kesatu - Pendirian
(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara
Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian
dalam bahasa Indonesia.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
dan
b. cakap hukum.
(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan
hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan
mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status
badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi
direktorat jenderal yang menyelengp;arakan tugas dan
fungsi di bidang administrasi huknm umum.

PASAL 7

BAB III: PERSEROAN PERORANGAN | Bagian Kesatu - Pendirian
(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada
IUenteri dengan mengisi format isian.
(2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan
perorangan;
b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
A
c. maksud

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan perorangan;
d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor;
e. nilai nominal dan jumlah saham;
f.
alamat Perseroan perorangan; dan
g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk
kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak
dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang
saham Perseroan perorangan.
(3) Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Perubahan

PASAL 8

BAB III: PERSEROAN PERORANGAN | Bagian Kedua - Perubahan
(1) Pernyataan Pendirian
sebagaimana climaksud
dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengisi format isian perubahan
Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam
bahasa Indonesia.
(3) Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan
perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan
pernyataan perubahan Perseroan perorangan.
(4) Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayaL (21memuat:
Perseroan perorangan
dalam Pasal 7 dapat
tempat kedudukan Perseroan
a
b
c
nama dan
perorangan;
jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan perorangan;
d. jumlah
A

d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor;
e. nilai nominal dan jumlah saham;
f.
alamat Perseroan perorangan; dan
g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk
kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak
dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang
saham Perseroan perorangan.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang
saham Perseroan perorangan yang mempunyai
kekuatan hukum sama dengan rapat umum
pemegang saham.
(6) Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara
elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan
perubahan.
(7) Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya
sertifikat pernyataan perubahan.
(8) Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit
tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas
persetujuan kurator.
(9) Persetujuan kurator sebagainlana dimaksud pada
ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
(10) Format isian perubahan Pernyataan Pendirian
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
forrnat isian perubahan pernyataan perubahan
sebagaima-na dimakstid p"da ayat (3) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 9

BAB III: PERSEROAN PERORANGAN | Bagian Kedua - Perubahan
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan
hukrrmnya rnenjadi Perseroan jika:
a.pemegang
A

PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu)
orang: dan/atau
b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro
dan kecil
(2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
perubahan status melalui akta notaris dan
didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mengenai Perseroan.
Bagian Ketiga
Laporan Keuangan
(1) Perseroan
keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan
pengisian format isian penyampaian laporan
keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam)
bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(3) Format isian penyampaian laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c.
ca-tatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(41 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.

PASAL 10

BAB III: PERSEROAN PERORANGAN | Bagian Ketiga - Laporan Keuangan
perorangan wajib membuat laporan
A
(5) Format

(5) Format isian penyampaian laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 11

BAB III: PERSEROAN PERORANGAN | Bagian Ketiga - Laporan Keuangan
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan
secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

PASAL 12

BAB III: PERSEROAN PERORANGAN | Bagian Ketiga - Laporan Keuangan
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian irak akses atas layanan; atau
c.
perrcabutan status badan hukum.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Perrrbubaran

PASAL 13

BAB III: PERSEROAN PERORANGAN | Bagian Keempat - Perrrbubaran
(t) Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan
dengan keputusan pemegang saham Perseroan
perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama
dengan rapat umum pemegang saham yang
dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan
diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
A
(2) Pembubaran

(2) Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah
berakhir;
berdasarkan penetapan pengadilan;
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan
perorangan tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan;
harta pailit Perseroan perorangan yang telah
dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam unclang-
undang mengenai kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau
dicabutnya perizinan berusaha Perseroan
perorangan sehingga mewajibkan Perseroan
perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi
Pernyataan Pembubaran.
(3) Dalam hal pembubaran tedadi berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf
a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk
likuidator.
(41 Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk
likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.
berdasarkan keputusan
Perseroan perorangan
kekuatan hukum sama
pemegang saham;
pemegang saham
yang mempunyai
dengan rapat umum
c
d
e
f.
A
(5) Format

(s)
Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(1)

PASAL 14

BAB III: PERSEROAN PERORANGAN | Bagian Keempat - Perrrbubaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,
perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Perubahan format isian Pernyataan Pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format
isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format
isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana
dimalisud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian
penyampaian laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian
Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri'
(21
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang
perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (,
), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 16

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 185

huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang cipta Kerja, perlu menetapka, peraturan Pemerintah tentang Modal Dasar perseroan serta Pendaftaran Pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil; Mengingat 1 2 Pasal 5 ayat (?l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOT tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RepubH[ lndonesia Tahun 2OOT Nomor 106, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47561; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia lahun 2O2O Nomor 245, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL. A BABI SALINAN 1 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut

Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikarr berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) crang secara elektronik. Pernyataan Pembubaran aclalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang cliciirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

Hari adalah hari kalender.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 2

(1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:

a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan

b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

(2) Pendirian 2 3 4 5 PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan mengenai Perseroan. BAB II MODAL DASAR (1) (2) Pasal 3 Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Pasal 4

(1) Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepacla Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:

a. akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau

b. pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan. Pasai 5 Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BABIII BAB III PERSEROAN PERORANGAN Bagian Kesatu Pendirian Pasal 6

(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan

b. cakap hukum.

(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.

(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelengp;arakan tugas dan fungsi di bidang administrasi huknm umum. Pasal 7

(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada IUenteri dengan mengisi format isian.

(2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan; A

c. maksud PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. nilai nominal dan jumlah saham; f. alamat Perseroan perorangan; dan

g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

(3) Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Perubahan Pasal 8

(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana climaksud dilakukan perubahan.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.

(3) Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.

(4) Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayaL (21memuat: Perseroan perorangan dalam Pasal 7 dapat tempat kedudukan Perseroan a b c nama dan perorangan; jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

d. jumlah A

d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. nilai nominal dan jumlah saham; f. alamat Perseroan perorangan; dan

g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.

(6) Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.

(7) Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan.

(8) Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator.

(9) Persetujuan kurator sebagainlana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.

(10) Format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan forrnat isian perubahan pernyataan perubahan sebagaima-na dimakstid p"da ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9

(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukrrmnya rnenjadi Perseroan jika: a.pemegang A PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA

a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau

b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil

(2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan. Bagian Ketiga Laporan Keuangan

(1) Perseroan keuangan

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

(3) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. laporan posisi keuangan;

b. laporan laba rugi; dan c. ca-tatan atas laporan keuangan tahun berjalan. (41 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan. Pasal 10 perorangan wajib membuat laporan A

(5) Format

(5) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1 I Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pasal 12

(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian irak akses atas layanan; atau c. perrcabutan status badan hukum. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Perrrbubaran Pasal 13 (t) Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. A

(2) Pembubaran

(2) Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a

b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir; berdasarkan penetapan pengadilan; dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclang- undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

(3) Dalam hal pembubaran tedadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator. (41 Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator. berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham; pemegang saham yang mempunyai dengan rapat umum c d e f. A

(5) Format (s) Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (1) Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri. Perubahan format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimalisud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri' (21 BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA