Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi
penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan
teknis substansi;
b. jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi
nonjabatan fungsional auditor;
c. jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif;
d. jasa penyelenggaraan lokakarya I uorkshoplseminar,
dan seminar daring;
e. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan
umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi;
f. jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan
jabatan fungsional auditor;
g. jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; dan
h. penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan
fungsi.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
A
PASAL 2
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
PASAL 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huryf a,
huruf b, huruf d, dan huruf e tidak termasuk biaya
perjalanan dinas.
(21 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan
huruf b diselenggarakan di luar lingkungan kantor Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya
perjalanan dinas untuk penyelenggara, pengajar, dan
peserta.
(41 Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf e
diselenggarakan di luar lingkungan kantor Management
Assessment Center Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk
penyelenggara, asesor, dan peserta.
(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 4
REPUBLIK INDONESTA Pasal 4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
PASAL 5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,O0 (nol
Rupiah) atau 0% (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
A
PASAL 6
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor
ke Kas Negara.
PASAL 7
Terhadap calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai
peserta pelatihan sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan, dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OI4 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 57, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar