Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan
negara;
b. jasa penilaian kompetensi;
c. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
d. jasa pengembangan aplikasi audit; dan
e. jasa pemeriksaan eksternal.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diiaksanakan berdasarkan
kontrak kerja sama atau dokumen lain yang
dipersamakan.
(41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau
dokumen lain yang dipcrsamakan.
A
PASAL 2
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a;
b. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
c. jasa pengemb&ng&rr aplikasi audit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d,
selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
PASAL 3
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pemeriksa
Keuangan dapat menyelenggarakan jasa
pelatihan
struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural
kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural
kepemimpinan pengawas dan pclatihan dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.
A
PASAL 4
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a berupa:
1. pelatihan registrasi akuntan publik;
2. pelatihan teknis pemeriksaan keuangan negara;
3. uorkshop/seminar/pengembangan profesi
berkelanjutan sertifikasi profesi pemeriksa
keuangan negara;
4. pelatihan pemeriksaan keuangan negara
internasional; dan
5. sertilikasi profesi pemeriksa keuangan negara,
b. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I ayat (1) huruf b berupa:
1. penilaian kompetensi individu;
2. penilaian potensi;
3. wawancara umum;
4. penyampaian umpan balik; dan
5. konseling kerja,
c. jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa jasa
pengembangan aplikasi audit modul standar,
tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan
keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf a berupa penyediaan bahan ajar bagi pihak
eksternal, tidak termasuk biaya pengiriman.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan biaya pengiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 5
Pasal 5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat
ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) atau 0%
(nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa
Keuangan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagairnana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.
PASAL 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2Ol3 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 185, , dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik