PP NOMOR 83 TAHUN 2021

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-10
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Negara Repuhlik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) FrI Perusahaan Listrik Negara yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Noruor 23 'lahun l9g4
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan moda negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal i
sebesar
Rp5.000.00O.000.000,00 (lima triliun rupiah).
(21 Penarnbahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber, dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahurr 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, lr sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik InConesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahrrn 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor S,-Tambahan Lembaran ltregara Republik Indonesia Nomor a355); Unclang-Urrdang Nomor 9 Tahun '2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tatrun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Ter:batas (, 'lambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peratt,ran Pemerintah Nomor'/2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahrrn 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Moclal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); 5 A MEMUTUSKAN Menetapkan : REPUBLIK INOONESIA I\{EMUTUSI(AN PERATURA}J PEMBRINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN IVIODAL NEGARA REPUBI,IK INDONESIA KE DALAM MODAI, SAHAM PERUSAFIAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA. Pasal I Negara Repuhlik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) FrI Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Noruor 23 'lahun l9g4 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan moda negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal i sebesar Rp5.000.00O.000.000,00 (lima triliun rupiah). (21 Penarnbahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I. Pasal 3 f'eraturan Pemerintah ini diundangkan. rnulai berlaku pada tanggal A Agar