PP NOMOR 85 TAHUN 2021

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-19
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:85
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan
dari:
a. pemanfaatan sumber daya alam perikanan;
b. pelabuhan perikanan;
c. pengembangan penangkapan ikan;
d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas
dan fungsi;
e. pemeriksaan/pengujian laboratorium;
f. pendidikan kelautan dan perikanan;
g. pelatihan kelautan dan perikanan;
h. analisis data kelautan dan perikanan;
i. sertifikasi;
j. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;
k. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;
1. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
laut;
m. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk
tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;
n. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
o. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi
pemanfaatannya;
p. denda administratif; dan
q. ganti kerugian.
A
(2) Jenis

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf p tercanturn dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:

a. pungutan pengusahaan perikanan; dan

b. pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. pungutan pengusahaan perikanan bagi lzin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan;

b. pungutan pengusahaan perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan;

c. pungutan pengusahaan perikanan untuk lzin Penempatan Rumpon baru atau perpanjangan;

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepadi pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan perikanan.

(4) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: A

a. Penarikan REPUBLIK INDONESTA

a. Penarikan Pra Produksi: Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal;

b. Penarikan Pasca Produksi: Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan; atau

c. Penarikan dengan sistem kontrak.

(5) Penarikan Pra Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf a, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabr.lhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.

(6) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan. (71 Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

(8) Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali.

(9) Penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.

(10) Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan perikanan.

(11) Ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

(12) Penarikan dengan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat $) huruf c, diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. A

(13) Jenis

(13) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf c dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(14) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(15) Ketentuan mengenai tata cara penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 3

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf b untuk pemakaian listrik yang bersumber dari
daya:
a. milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif
Perusahaan Listrik Negara;
b. milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik
pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif
Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian looh
(sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) undang-Undarrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undarrg-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor r47, ); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2o2o tentang Tata cara Penetapan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tarrun 2o2o Nomor 268, ); Mengingat : 1 b 2 3 A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari:

a. pemanfaatan sumber daya alam perikanan;

b. pelabuhan perikanan;

c. pengembangan penangkapan ikan;

d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;

e. pemeriksaan/pengujian laboratorium;

f. pendidikan kelautan dan perikanan;

g. pelatihan kelautan dan perikanan;

h. analisis data kelautan dan perikanan;

i. sertifikasi;

j. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;

k. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;

1. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;

m. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;

n. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;

o. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;

p. denda administratif; dan

q. ganti kerugian. A

(2) Jenis

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini. Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:

a. pungutan pengusahaan perikanan; dan

b. pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. pungutan pengusahaan perikanan bagi lzin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan;

b. pungutan pengusahaan perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan;

c. pungutan pengusahaan perikanan untuk lzin Penempatan Rumpon baru atau perpanjangan;

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepadi pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan perikanan.

(4) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: A

a. Penarikan REPUBLIK INDONESTA

a. Penarikan Pra Produksi: Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal;

b. Penarikan Pasca Produksi: Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan; atau

c. Penarikan dengan sistem kontrak.

(5) Penarikan Pra Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf a, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabr.lhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.

(6) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan. (71 Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

(8) Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali.

(9) Penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.

(10) Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan perikanan.

(11) Ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

(12) Penarikan dengan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat $) huruf c, diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. A

(13) Jenis

(13) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf c dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(14) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(15) Ketentuan mengenai tata cara penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 3 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk pemakaian listrik yang bersumber dari daya:

a. milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara;

b. milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian looh (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara. Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa pelayanan pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. A

(3) Tarif (3) (4) (1) Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan .Negara Bukan pajak yang berasal dari pelatihan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (l) huruf g berupa:

a. pelayanan pelaksanaan ujian profesi;

b. pendidikan dan pelatihan teknis;

c. pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional;

d. konsultasi dan bimbingan teknis; tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan berdasarkan klaster pelabuhan perikanan. Klaster pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan perikanan.

PASAL 6

Naskah pasal.

PASAL 7

ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20lg tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; Pasal 5 ayat (2) undang-Undarrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undarrg-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor r47, ); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2o2o tentang Tata cara Penetapan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tarrun 2o2o Nomor 268, ); Mengingat : 1 b 2 3 A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari:

a. pemanfaatan sumber daya alam perikanan;

b. pelabuhan perikanan;

c. pengembangan penangkapan ikan;

d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;

e. pemeriksaan/pengujian laboratorium;

f. pendidikan kelautan dan perikanan;

g. pelatihan kelautan dan perikanan;

h. analisis data kelautan dan perikanan;

i. sertifikasi;

j. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;

k. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;

1. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;

m. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;

n. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;

o. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;

p. denda administratif; dan

q. ganti kerugian. A

(2) Jenis

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini. Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:

a. pungutan pengusahaan perikanan; dan

b. pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. pungutan pengusahaan perikanan bagi lzin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan;

b. pungutan pengusahaan perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan;

c. pungutan pengusahaan perikanan untuk lzin Penempatan Rumpon baru atau perpanjangan;

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepadi pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan perikanan.

(4) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: A

a. Penarikan REPUBLIK INDONESTA

a. Penarikan Pra Produksi: Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal;

b. Penarikan Pasca Produksi: Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan; atau

c. Penarikan dengan sistem kontrak.

(5) Penarikan Pra Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf a, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabr.lhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.

(6) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan. (71 Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

(8) Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali.

(9) Penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.

(10) Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan perikanan.

(11) Ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

(12) Penarikan dengan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat $) huruf c, diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. A

(13) Jenis

(13) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf c dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(14) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(15) Ketentuan mengenai tata cara penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 3 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk pemakaian listrik yang bersumber dari daya:

a. milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara;

b. milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian looh (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara. Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa pelayanan pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. A

(3) Tarif (3) (4) (1) Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan .Negara Bukan pajak yang berasal dari pelatihan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (l) huruf g berupa:

a. pelayanan pelaksanaan ujian profesi;

b. pendidikan dan pelatihan teknis;

c. pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional;

d. konsultasi dan bimbingan teknis; tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan berdasarkan klaster pelabuhan perikanan. Klaster pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan perikanan. pasal 6 Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari sertifil<asi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf i berupa pelayanan teknis sertifikasi produk perikanan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen. Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aibebankan kepada wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peratpran perundang-undangan. Pasal7 A (2t Pasal 7

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k berupa karcis masuk kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan, dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B.

(2) Ketentuan mengenai kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

PASAL 8

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di
laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf n
untuk:
a. kegiatan pengangkatan benda muatan kapal
tenggelam dihitung berdasarkan nilai nominal
ditambah dengan faktor E;
b. kegiatan wisata bahari dihitung berdasarkan perkalian
antara persentase dengan faktor E;
c. pelaksanaan reklamasi untuk pemerintah dan
Pemerintah Daerah dihitung berdasarkan nilai
nominal ditambah dengan faktor E;
d. pengusahaan Pariwisata Alam perairan untuk
penyediaan infrastruktur pengusahaan pariwisata
alam dihitung berdasarkan perkalian antara
persentase dengan faktor E;
e. kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat
menetap untuk penerbitan izin baru dihitung
berdasarkan perkalian antara persentase dengan
faktor E;
A
f. pemanfaatan

f. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing
dihitung berdasarkan perkalian antara persentase
dengan faktor S;
g. kegiatan pemanfaatan pasir laut dihitung berdasarkan
perkalian antara persentase dengan volume dan harga
patokan;
h. kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi dihitung
berdasarkan perkalian antara persentase dengan
harga patokan.
(2) Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan.
(3) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan.
(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
g dan huruf h ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan.

PASAL 9

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan
di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf
n berupa:
a. rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan
luas di bawah 100 kmz (seratus kilometer persegi); dan
b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan
di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing,
tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(21 Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 10

Pasal 10
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau
dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa iuran
pemanfaatan/peminjaman jenis ikan dilindungi dari
habitat alam, dihitung berdasarkan perkalian persentase
dengan harga patokan nilai konservasi.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau
dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa:
a. pungutan penangkapan/pengambilan jenis ikan
dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya
dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk
kegiatan perdagangan; dan
b. pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil
pengembangbiakan dan/atau
dibatasi
pemanfaatannya,
dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan harga
patokan.
(3) Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan secara periodik.
(4) Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali.

PASAL 11

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p untuk: A a Penyimpangan _10_

a. Penyimpangan Dokumen lKegiatan Bidang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan;

b. Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scglla spp.l, dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan ikan;

c. Pelanggaran terhadap Ketentuan Perlindungan dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Daftar CITES, dihitung berdasarkan perkalian antara tarif nominal dengan harga patokan;

d. Pelanggaran atas Kegiatan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, dihitung berdasarkan perkalian per luasan pencemaranf kerusakan dengan faktor E. (21 Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan c ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.

(3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.

(4) Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

PASAL 12

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mengenakan denda administratif di bidang kelautan dan perikanan meliputi: Sl( No 092971 A a pemanfaatan

a. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman Modal Asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha;

b. pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan;

c. pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;

d. pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;

e. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan;

f. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas yang tidak memenuh i Pertzinan Berusaha;

g. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha;

h. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa memiliki perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

i. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa membawa dokumen Perizinan Berusaha; A

j. membangun _t2_

j. membangun, mengimpor, atau memodilikasi kapal perikanan tanpa persetujuan;

k. pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal;

l. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukkan yang ditetapkan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

PASAL 13

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari
ganti kerugian sebagaimana dimaksud daram pasal 1 ayat
(1) huruf q meliputi:
a. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan;
b. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil di luar pengadilan;
c. uang jaminan atas pembebasan kapal dan/atau orang
dalam tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia yang ditetapkan oleh pengadilan
perikanan; dan
d. uang paksa (duangsom) keterlambatan pembayaran
ganti rugi kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
(21 rarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
A
(3) Tarif

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar ganti
kerugian yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan
dalam penetapan hakim.

PASAL 14

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

PASAL 15

(1)
selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan meliputi juga alih teknologi kekayaan
intelektual berupa:
a. royalti atas lisensi hasil riset di bidang kelautan dan
perikanan;
b. kerja sama riset di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi,
dilaksanakan berdasarkan kontrak/ perj anj ian.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
{2\
(3)
A
{4)

PASAL 16

REPUBLIK INDONESTA _14_ Pasal 16

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Kerautan dan Perikanan dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pengawas, pelatihan kepemimpinan administrator bagi pegawai negeri sipil, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

PASAL 17

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan
Rp0,0O (nol rupiah) atau O% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 18

Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
Kementerian Kelautan dan perikanan wajib disetor ke Kas
Negara.

PASAL 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, terhadap Harga
Patokan Ikan yang sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri
Perdagangan masih tetap berlaku sampai dengan
ditetapkannya Harga patokan Ikan yang ditetapfan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
A

PASAL 20

_15_
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
terhadap penarikan Penerimaan Negara Bukan pajak pra
Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf
a, berlaku sampai tanggal 31 Descmber 2022.

PASAL 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7s rahun 2ol5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kerautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lS Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 5745), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

PASAL 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan perikanan (s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s74sl, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

_16-