Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
2 3 4 5 6 Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Mcterai adalah pajak atas dokumen.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri'dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokurnen.
Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percctakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 2
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan,
dan penjualan Meterai.
(21 Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
efektif, elisien, transparan, dan akuntabel dengan
memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
(3) Pengadaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a. perencanaan; dan
b. pencetakan atau pembuatan Meterai.
A
(4) Pengelolaan .
(41 Pengelolaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a. distribusi;
b. penatausahaan; dan
c. pengawasan atas penjualan Meterai.
(5) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pengalihan kepernilikan Meterai kepada pihak
lain dengan menerima atau memperoleh penggantian
dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.
PASAL 3
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a meliputi kegiatan penentuan:
a. standardisasi Meterai;
h. kebutuhan anggaran untuk:
1. pencetakan atau pembuatan Meterai;
2. distribusi Meterai; dan
3. penjualan Meterai;
c. kebutuhan Meterai; dan
d. jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat.
(2) Penentuan standardisasi Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menentukan:
a. ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
b. kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai
Elektronik; dan
c. unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain.
(3) Penentuan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan
ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka
pencetakan atau pembuatan, distribusi, dan penjualan
Meterai.
(4) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
A
(5) Penentuan
(5) Penentuan kebutuhan Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan
perkiraan kebutuhan Meterai per tahun.
(6) Penentuan jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi
penerimaan Bea Meterai, serta ketersediaan Meterai.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O2O Nomor 24O, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI. PENGADAAN, A Pasal1 2 3 4 5 6 Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Mcterai adalah pajak atas dokumen.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri'dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokurnen.
Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percctakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai. (21 Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efektif, elisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
(3) Pengadaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a. perencanaan; dan
b. pencetakan atau pembuatan Meterai. A
(4) Pengelolaan . (41 Pengelolaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a. distribusi;
b. penatausahaan; dan
c. pengawasan atas penjualan Meterai.
(5) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalihan kepernilikan Meterai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai. Pasal 3
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a meliputi kegiatan penentuan:
a. standardisasi Meterai;
h. kebutuhan anggaran untuk:
1. pencetakan atau pembuatan Meterai;
2. distribusi Meterai; dan
3. penjualan Meterai;
c. kebutuhan Meterai; dan
d. jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat.
(2) Penentuan standardisasi Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menentukan:
a. ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
b. kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik; dan
c. unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain.
(3) Penentuan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pencetakan atau pembuatan, distribusi, dan penjualan Meterai.
(4) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. A
(5) Penentuan
(5) Penentuan kebutuhan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan perkiraan kebutuhan Meterai per tahun.
(6) Penentuan jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai, serta ketersediaan Meterai. Pasal 4
(1) Pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk menjamin tersedianya Meterai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pembayaran Bea Meterai. (21 Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk mencetak Meterai Tempel dan membuat Meterai Elektronik.
(3) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri. (41 Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan kegiatan paling sedikit berupa: a. penyusunan konsep desain;
b. penyediaan bahan baku;
c. penentuan teknik cetak; dan
d. pencetakan.
(5) Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan keseluruhan proses paling sedikit berupa:
a. penyusunan konsep desain;
b. penyediaan sistem atau aplikasi terintegrasi yang memungkinkan penggunaan Meterai Elektronik; dan
c. pembuatan. A Pasal 5. . Pasal 5 Dalam hal Meterai berbentuk Meterai Dalam Bentuk Lain, pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memperoleh izin Menteri.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan
Meterai Tempel dan pembuatan Meterai Elekronik melalui
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), s'erta
tata cara pemberian tzin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 7
(1) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan penyaluran Meterai ke tempat penjualan Meterai. (21 Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada:
a. PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel; dan
b. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk mendistribusikan Meterai Elektronik.
(3) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurul'a, pemerintah memberikan penugasan kepada pT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan Meterai Tempel.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi Meterai Tempel dan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui penugasan diatur dalam Peraturan Menteri. A
PASAL 8
PRESIDEH REPUELIK INDONESIA Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
(4) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia berkoordinasi dengan Menteri dalam proses pemilihan pihax lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 9
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan:
a. ketersediaan Meterai di masyarakat; dan
b. tata kelola Meterai yang akuntabel.
(21 Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliptrti:
a. pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik
persediaan Meterai; dan
b. pemusnahan Meterai yang rusak atau sudah tidak
berlaku.
(3) Pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan
kesesuaian nilai penjualan dan jumlah Meterai yang
terjual.
(4) Ketentuan .
A
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengawasan
atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada Tyat
(3) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 10
(1) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara. (21 Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya;
b. pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan
c. pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik. A (21 Dalarn REPUSLIK INDONESIA (21 Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak sanggup melaksanakan distribusi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel.
(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat(21dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjarijian
yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang
Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, tetap
berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh hak dan
kewajiban.
PASAL 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan,
Pengelolaan dan Pcnjualan Benda Meterai (l), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 14
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar