PP NOMOR 87 TAHUN 2021

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-24
Total Pasal: 102 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:87
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

4. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

5. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

6. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

7. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.

8. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaarl, penyelamatan, dan publikasi. 3i( trln l()5zl0l A 9.Pengembangan

9. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

10. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. 1 1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

12. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

13. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.

14. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.

15. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.

16. Pemerintah Fusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. lll.1 lrlo 105,10: A

18. Menteri PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

19. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, danf atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
a. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan;
b. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;
c. Pelindungan;
d. Pengembangan;
e. Pemanfaatan;
f.
Pembinaan; dan
g. penghargaan.
BAB II
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Rencana
Menteri
terkait.

PASAL 3

BAB II: RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga

PASAL 4

BAB II: RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:

a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;

b. tujuan dan sasaran;

c. perencanaan;

d. pembagian wewenang; dan

e. alat ukur capaian.

(3) Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. .'.1< ttlo l(15.103 A

PASAL 5

BAB II: RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 5
(1) Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a merupakan
visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam
Strategi Kebudayaan.
(21 Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran
dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) T\rjuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu
pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(41 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah
kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai
tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d dirumuskan
dengan mengelompokkan kebijakan lintas
kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan.

PASAL 6

BAB II: RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat
ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(2\ Peninjauan kembali Rencana Induk Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
(3) Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dilakukan setiap tahun.
$l( Nlo 10.540/t A

PASAL 7

BAB II: RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 7

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. BAB III SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU Bagian Kesatu Umum Pasal 8

(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (21 Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

a. mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;

b. menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan

c. mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi.

(3) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:

a. Objek Pemajuan Kebudayaan;

b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan; ii!( Nlo 10.52105 \

c. Sarana REPUBLIK TNDONESIA

c. Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan

d. data lain terkait Kebudayaan. (41 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan. Pasal 9

(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan. (21 Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga. Pasal 10

(1) Pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(2) Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri. Sl( No 10540r'' A BagianKedua Bagian Kedua Pengelolaan Pasal 12

(1) Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(2) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.

(3) Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur penyediaan perangkat, penempatan server, dan pendayagunaan sumber daya manusia. Pasal 13

(1) Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib:

a. merumuskan dan menetapkan pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;

b. membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; dan

c. mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian / lembaga. :-.1( \lo l().521()7 A

(2) Pedoman ,

(2) Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:

a. rencana aksi dan pengembangan sistem;

b. standardisasi data;

c. standardisasi metadata;

d. standardisasi interoperabilitas data; dan

e. standardisasi akses. Pasal 14 Dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Menteri dapat bekerja sama dengan pihak di luar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Akses Pasal 16

(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang. (21 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan akses Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri. lil( Nlo l0(,10t1 A BABIV _10_ BAB IV PELINDUNGAN Bagian Kesatu Inventarisasi Paragraf 1 Umum Pasal 17

(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:

a. pencatatan dan pendokumentasian;

b. penetapan; dan

c. pemutakhiran data. (21 Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(3) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik negaraldaerah.

(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pencatatan dan Pendokumentasian Pasal 18 Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi:

a. ciri fisik;

b. fungsi sosial;

c. nilai intrinsik; dan/atau

d. nilai ekstrinsik. Iil( Nlo 105.100 A Pasal 19 Pasal 19

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 2O Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 2 1

(1) Menteri memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau sumber daya lainnya. Pasal22

(1) Gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. ili( I lo lO5.t lO A

(2) Fasilitasi REPUBLIK TNDONESIA -t2- (21 Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau sumber daya lainnya. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penetapan Pasal 24

(1) Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi. Pasal 25

(1) Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)', Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.

(2) Koordinasi dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui sinkronisasi data antarkementerian / lembaga. SI( ttlo 10-541 I A

(3) Pelibatan REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pelibatan ahli di bidang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pemutakhiran Pasal 27

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan. (21 Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/wali kota. Pasal 28 Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sr( l'.lo l0-5rl I I A Pasal 29 . . -t4- Pasal 29

(1) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21. (21 Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali oleh Menteri. Pasal 30 Pemutakhiran data Objek Pemajuan dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kebudayaan tahun atau Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pengamanan Pasal 32

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan. Sl( lrlo 105.11 .l A Pasal33 Pasal 33

(1) Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (21 Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 34 Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal33 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 35 Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

a. memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;

b. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan

c. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia. Pasal 36 Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sarnpai dengan Pasal30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemuktahiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a. Pasal 37 Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan melalui: ':l( Nlo 105.11,1 A

a. penetapan b a _16_ penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38

(1) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan melalui pengusulan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada organisasi internasional yang membidangi kebudayaan. (21 Objek Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan kepada organisasi internasional yang membidangi kebudayaan terlebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia oleh Menteri. Pasal 39

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Setiap Orang dapat melapor kepada Menteri apabila terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 40

(1) Dalam hal terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan oleh pihak asing atau sengketa hukum atas kekayaan intelektual Objek :ir< i\to l0-5,.11.5 A Pemajuan -t7- Pemajuan Kebudayaan dengan pihak asing, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (21 Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyediakan informasi dan/atau ahli terkait Objek Pemajuan Kebudayaan. Bagian Ketiga Pemeliharaan Pasal 4 I

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 42

(1) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 43 Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal42 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. 3r( Nlo 195..1 lrr A Pasal 44 Pasal 44

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 45 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

a. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;

b. menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari;

c. menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan;

d. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan

e. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya. Pasal 46 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan melalui:

a. diseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek Pemajuan Kebudayaan melalui publikasi;

b. peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; .'il( ltlo 10.1.1 I I /t

c. peningkatan d REPUBLIK TNDONESIA -t9- C. peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau peningkatan kapasitas dan peran Lembaga Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 47 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan melalui:

a. modifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau

b. peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap manfaat Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 48 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan melalui:

a. pertemuan antarbudaya; dan/atau

b. pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya. Pasal 49 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dilakukan dengan cara:

a. mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan

b. memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan. Sl( No 10.5418 A Pasal 50 REPUJLTI1'"ort]*.r,o Pasal 50 Dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 51 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e dilakukan melalui:

a. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan pendidikan;

b. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan

c. diseminasi Objek Pemajuan Kebudayaan melalui pemanfaatan ruang publik. Bagian Keempat Penyelamatan Pasal 52

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. '-t4 l"ln 105/ l',) A Pasal53 -2t- Pasal 53 Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 54

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 55 Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

a. revitalisasi;

b. repatriasi;dan/atau c. restorasi. Pasal 56

(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a merupakan upaya menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah.

(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

a. menggali atau mempelajari kembali berbagai data Objek Pemajuan Kebudayaan dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri; 3l{ t'lo 10.5.120 A

b. mewujudkan

b. mewujudkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;

c. mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;

d. menyiapkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan serta penguatan Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan; dan f atau

e. menjadikan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian sebagai pusat penelitian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 57

(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan upaya mengembalikan Objek Pemajuan Kebudayaan yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia. (21 Repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

a. pembelian Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di luar negeri;

b. kerja sama pengembalian Objek Pemajuan Kebudayaan dengan negara asing; dan/atau

c. advokasi di tingkat internasional. Pasal 58 Dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 3l< Nlo l0s/ll A Pasal 59 . Pasal 59

(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan upaya mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan ke keadaan semula. (21 Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

a. pengidentifikasian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak;

b. penelitian dan pengkajian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak untuk menemukan kondisi aslinya; dan

c. pelaksanaan restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan. Pasal 60

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Bagian Kelima Publikasi Pasal 61

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaarl, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. II(, Nro 105.!21. A

(2) Kewajiban REPUELIK INDONES!A (21 Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 62

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaatr, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 64

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. ill( Nlo 105/13 A

(2) Pengembangan n e p u Jr-Tr< =,',3ot5 * . =, o (21 Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 65 Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 66

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 67 Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

a. penyebarluasan;

b. pengkajian; dan

c. pengayaan keberagaman. Sl( trlo l0-5.11J A Bagian Kedua REPUBLIK INDONES!A _26_ Bagian Kedua Penyebarluasan Pasal 68 Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan melalui:

a. diseminasi; dan

b. pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Pasal 69

(1) Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri. (21 Diseminasi di dalam negeri dilakukan melalui:

a. penyebaran nilai budaya;

b. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pertukaran Kebudayaan antarwilayah di Indonesia;

c. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pameran Kebudayaan; dan f atau

d. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi festival Kebudayaan.

(3) Diseminasi di luar negeri dilakukan melalui:

a. penyebaran nilai budaya ke luar negeri;

b. memfasilitasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan dalam kegiatan Kebudayaan di tingkat internasional; dan/ atau

c. mempromosikan penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan di tingkat internasional. (41 Selain melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi ekspor produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan. Sl( 11.., 165,:tl-s A Pasal 70 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 70 Pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal68 huruf b, dilakukan melalui:

a. penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri; dan/atau

b. fasilitasi pelaksanaan kegiatan Kebudayaan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

PASAL 7L

BAB V: PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Penyebarluasan
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB III: SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (21 Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

a. mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;

b. menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan

c. mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi.

(3) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:

a. Objek Pemajuan Kebudayaan;

b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan; ii!( Nlo 10.52105 \

c. Sarana REPUBLIK TNDONESIA

c. Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan

d. data lain terkait Kebudayaan. (41 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.

PASAL 9

BAB III: SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
menghubungkan berbagai pangkalan data yang
menyimpan data terkait Kebudayaan.
(21 Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pangkalan data yang dikelola oleh
kementerian/lembaga.

PASAL 10

BAB III: SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pangkalan data yang menyimpan data terkait
Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah
dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem
Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(2) Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan
pangkalan data
yang
dikelola
oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu.

PASAL 11

BAB III: SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua
pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.
Sl( No 10540r'' A
BagianKedua

Bagian Kedua
Pengelolaan

PASAL 12

BAB III: SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu.
(2) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan,
dan ketahanan nasional.
(3) Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional
dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur
penyediaan perangkat, penempatan server, dan
pendayagunaan sumber daya manusia.

PASAL 13

BAB III: SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib:
a. merumuskan dan menetapkan pedoman
pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu;
b. membangun pangkalan data Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu; dan
c. mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan,
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan
Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait
Kebudayaan dari kementerian / lembaga.
:-.1( \lo l().521()7 A
(2) Pedoman

,
(2) Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, paling sedikit memuat:
a. rencana aksi dan pengembangan sistem;
b. standardisasi data;
c. standardisasi metadata;
d. standardisasi interoperabilitas data; dan
e. standardisasi akses.

PASAL 14

BAB III: SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU | Bagian Kedua - Pengelolaan
Naskah pasal.

PASAL 15

ayat (7), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat l2l, Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2l., Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan; Mengingat

1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor lO4, ); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN. :r( i\.ln l05d0o A BABI PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

4. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

5. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

6. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

7. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.

8. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaarl, penyelamatan, dan publikasi. 3i( trln l()5zl0l A 9.Pengembangan

9. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

10. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. 1 1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

12. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

13. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.

14. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.

15. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.

16. Pemerintah Fusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. lll.1 lrlo 105,10: A

18. Menteri PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

19. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, danf atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:

a. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan;

b. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;

c. Pelindungan;

d. Pengembangan;

e. Pemanfaatan; f. Pembinaan; dan

g. penghargaan. BAB II RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN Rencana Menteri terkait. Pasal 3 Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh berkoordinasi dengan kementerian/lembaga Pasal 4

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:

a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;

b. tujuan dan sasaran;

c. perencanaan;

d. pembagian wewenang; dan

e. alat ukur capaian.

(3) Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. .'.1< ttlo l(15.103 A Pasal 5 . . Pasal 5

(1) Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a merupakan visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam Strategi Kebudayaan. (21 Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) T\rjuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d dirumuskan dengan mengelompokkan kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan. Pasal 6

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (2\ Peninjauan kembali Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.

(3) Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan setiap tahun. $l( Nlo 10.540/t A Pasal 7 Pasal 7

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. BAB III SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU Bagian Kesatu Umum Pasal 8

(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (21 Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

a. mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;

b. menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan

c. mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi.

(3) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:

a. Objek Pemajuan Kebudayaan;

b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan; ii!( Nlo 10.52105 \

c. Sarana REPUBLIK TNDONESIA

c. Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan

d. data lain terkait Kebudayaan. (41 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan. Pasal 9

(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan. (21 Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga. Pasal 10

(1) Pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(2) Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri. Sl( No 10540r'' A BagianKedua Bagian Kedua Pengelolaan Pasal 12

(1) Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(2) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.

(3) Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur penyediaan perangkat, penempatan server, dan pendayagunaan sumber daya manusia. Pasal 13

(1) Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib:

a. merumuskan dan menetapkan pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;

b. membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; dan

c. mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian / lembaga. :-.1( \lo l().521()7 A

(2) Pedoman ,

(2) Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:

a. rencana aksi dan pengembangan sistem;

b. standardisasi data;

c. standardisasi metadata;

d. standardisasi interoperabilitas data; dan

e. standardisasi akses. Pasal 14 Dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Menteri dapat bekerja sama dengan pihak di luar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Akses

PASAL 16

BAB III: SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU | Bagian Ketiga - Akses
(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat
diakses oleh Setiap Orang.
(21 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus
mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan
ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan akses
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap
Orang diatur dengan Peraturan Menteri.
lil( Nlo l0(,10t1 A
BABIV

_10_
BAB IV
PELINDUNGAN
Bagian Kesatu
Inventarisasi
Paragraf 1
Umum

PASAL 17

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri
atas tahapan:
a. pencatatan dan pendokumentasian;
b. penetapan; dan
c. pemutakhiran data.
(21 Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(3) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah
diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik
negaraldaerah.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Pencatatan dan Pendokumentasian

PASAL 18

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya
mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan
yang meliputi:
a. ciri fisik;
b. fungsi sosial;
c. nilai intrinsik; dan/atau
d. nilai ekstrinsik.
Iil( Nlo 105.100 A

PASAL 19

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
Pasal 19
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(2) Kewajiban melakukan pencatatan dan
pendokumentasian oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri.
(3) Kewajiban melakukan pencatatan dan
pendokumentasian oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

PASAL 20

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

PASAL 21

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
(1) Menteri memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan
pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap
Orang dalam melakukan pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan
negara atau sumber daya lainnya.

PASAL 22

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
(1) Gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. ili( I lo lO5.t lO A

(2) Fasilitasi REPUBLIK TNDONESIA -t2- (21 Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau sumber daya lainnya.

PASAL 23

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Penetapan

PASAL 24

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
(1) Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan
validasi.

PASAL 25

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
(1) Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)', Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.

(2) Koordinasi dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui sinkronisasi data antarkementerian / lembaga. SI( ttlo 10-541 I A

(3) Pelibatan REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pelibatan ahli di bidang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

PASAL 26

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan hasil
pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan
Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pemutakhiran

PASAL 27

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan
yang telah ditetapkan.
(21 Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek
Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek
Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur atau
bupati/wali kota.

PASAL 28

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek
Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu.
Sr( l'.lo l0-5rl I I A

PASAL 29

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
-t4-
Pasal 29
(1) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan
wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21.
(21 Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran
data Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan kembali oleh Menteri.

PASAL 30

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
Pemutakhiran data Objek Pemajuan
dilakukan secara berkala setiap 1 (satu)
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kebudayaan
tahun atau

PASAL 31

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Pengamanan

PASAL 32

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pengamanan
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim
atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan
Kebudayaan.
Sl( lrlo 105.11 .l A

PASAL 33

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pengamanan
Naskah pasal.

PASAL 34

ayat (3), Pasal 36 ayat (2l., Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan; Mengingat

1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor lO4, ); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN. :r( i\.ln l05d0o A BABI PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

4. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

5. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

6. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

7. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.

8. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaarl, penyelamatan, dan publikasi. 3i( trln l()5zl0l A 9.Pengembangan

9. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

10. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. 1 1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

12. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

13. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.

14. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.

15. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.

16. Pemerintah Fusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. lll.1 lrlo 105,10: A

18. Menteri PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

19. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, danf atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:

a. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan;

b. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;

c. Pelindungan;

d. Pengembangan;

e. Pemanfaatan; f. Pembinaan; dan

g. penghargaan. BAB II RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN Rencana Menteri terkait. Pasal 3 Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh berkoordinasi dengan kementerian/lembaga Pasal 4

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:

a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;

b. tujuan dan sasaran;

c. perencanaan;

d. pembagian wewenang; dan

e. alat ukur capaian.

(3) Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. .'.1< ttlo l(15.103 A Pasal 5 . . Pasal 5

(1) Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a merupakan visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam Strategi Kebudayaan. (21 Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) T\rjuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d dirumuskan dengan mengelompokkan kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan. Pasal 6

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (2\ Peninjauan kembali Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.

(3) Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan setiap tahun. $l( Nlo 10.540/t A Pasal 7 Pasal 7

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. BAB III SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU Bagian Kesatu Umum Pasal 8

(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (21 Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

a. mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;

b. menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan

c. mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi.

(3) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:

a. Objek Pemajuan Kebudayaan;

b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan; ii!( Nlo 10.52105 \

c. Sarana REPUBLIK TNDONESIA

c. Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan

d. data lain terkait Kebudayaan. (41 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan. Pasal 9

(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan. (21 Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga. Pasal 10

(1) Pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(2) Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri. Sl( No 10540r'' A BagianKedua Bagian Kedua Pengelolaan Pasal 12

(1) Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(2) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.

(3) Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur penyediaan perangkat, penempatan server, dan pendayagunaan sumber daya manusia. Pasal 13

(1) Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib:

a. merumuskan dan menetapkan pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;

b. membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; dan

c. mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian / lembaga. :-.1( \lo l().521()7 A

(2) Pedoman ,

(2) Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:

a. rencana aksi dan pengembangan sistem;

b. standardisasi data;

c. standardisasi metadata;

d. standardisasi interoperabilitas data; dan

e. standardisasi akses. Pasal 14 Dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Menteri dapat bekerja sama dengan pihak di luar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Akses Pasal 16

(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang. (21 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan akses Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri. lil( Nlo l0(,10t1 A BABIV _10_ BAB IV PELINDUNGAN Bagian Kesatu Inventarisasi Paragraf 1 Umum Pasal 17

(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:

a. pencatatan dan pendokumentasian;

b. penetapan; dan

c. pemutakhiran data. (21 Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(3) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik negaraldaerah.

(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pencatatan dan Pendokumentasian Pasal 18 Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi:

a. ciri fisik;

b. fungsi sosial;

c. nilai intrinsik; dan/atau

d. nilai ekstrinsik. Iil( Nlo 105.100 A Pasal 19 Pasal 19

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 2O Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 2 1

(1) Menteri memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau sumber daya lainnya. Pasal22

(1) Gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. ili( I lo lO5.t lO A

(2) Fasilitasi REPUBLIK TNDONESIA -t2- (21 Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau sumber daya lainnya. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penetapan Pasal 24

(1) Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi. Pasal 25

(1) Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)', Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.

(2) Koordinasi dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui sinkronisasi data antarkementerian / lembaga. SI( ttlo 10-541 I A

(3) Pelibatan REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pelibatan ahli di bidang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pemutakhiran Pasal 27

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan. (21 Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/wali kota. Pasal 28 Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sr( l'.lo l0-5rl I I A Pasal 29 . . -t4- Pasal 29

(1) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21. (21 Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali oleh Menteri. Pasal 30 Pemutakhiran data Objek Pemajuan dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kebudayaan tahun atau Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pengamanan Pasal 32

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan. Sl( lrlo 105.11 .l A Pasal33 Pasal 33

(1) Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (21 Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 34 Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal33 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

PASAL 35

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pengamanan
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
dengan cara:
a. memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
b. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada
generasi berikutnya; dan
c. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagai warisan budaya dunia.

PASAL 36

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pengamanan
Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sarnpai dengan Pasal30 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pemuktahiran data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a.

PASAL 37

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pengamanan
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada
generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf b dilakukan melalui:
':l( Nlo 105.11,1 A
a. penetapan

b
a

_16_
penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi
cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 38

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pengamanan
(1) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan
cara memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagai warisan budaya dunia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan melalui
pengusulan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada
organisasi internasional yang membidangi
kebudayaan.
(21 Objek Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan kepada
organisasi internasional yang membidangi
kebudayaan terlebih dahulu ditetapkan sebagai cagar
budaya dan/atau warisan budaya takbenda
Indonesia oleh Menteri.

PASAL 39

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pengamanan
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(21 Setiap Orang dapat melapor kepada Menteri apabila
terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek
Pemajuan Kebudayaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pelaporan klaim atas kekayaan intelektual Objek
Pemajuan Kebudayaan diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 40

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pengamanan
(1) Dalam hal terjadi klaim atas kekayaan intelektual
Objek Pemajuan Kebudayaan oleh pihak asing atau
sengketa hukum atas kekayaan intelektual Objek
:ir< i\to l0-5,.11.5 A
Pemajuan

-t7-
Pemajuan Kebudayaan dengan pihak asing, Menteri
berkoordinasi dengan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(21 Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri menyediakan informasi
dan/atau ahli terkait Objek Pemajuan Kebudayaan.
Bagian Ketiga
Pemeliharaan

PASAL 41

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Ketiga - Pemeliharaan
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(21 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya
Objek Pemajuan Kebudayaan.

PASAL 42

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Ketiga - Pemeliharaan
(1) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali
kota.

PASAL 43

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Ketiga - Pemeliharaan
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan
Pasal42 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan
yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu.
3r( Nlo 195..1 lrr A

PASAL 44

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Ketiga - Pemeliharaan
Pasal 44
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah
Fusat dan/atau Pemerintah Daerah.

PASAL 45

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Ketiga - Pemeliharaan
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
dengan cara:
a. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek
Pemajuan Kebudayaan;
b. menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam
kehidupan sehari-hari;
c. menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan
Kebudayaan;
d. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan
untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
e. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada
generasi berikutnya.

PASAL 46

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Ketiga - Pemeliharaan
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan melalui:

a. diseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek Pemajuan Kebudayaan melalui publikasi;

b. peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; .'il( ltlo 10.1.1 I I /t

c. peningkatan d REPUBLIK TNDONESIA -t9- C. peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau peningkatan kapasitas dan peran Lembaga Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.

PASAL 47

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Ketiga - Pemeliharaan
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam
kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b dilakukan melalui:
a. modifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga
relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau
b. peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap
manfaat Objek Pemajuan Kebudayaan.

PASAL 48

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Ketiga - Pemeliharaan
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan
melalui:
a. pertemuan antarbudaya; dan/atau
b. pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya.

PASAL 49

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Ketiga - Pemeliharaan
Naskah pasal.

PASAL 50

ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan; Mengingat

1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor lO4, ); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN. :r( i\.ln l05d0o A BABI PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

4. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

5. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

6. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

7. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.

8. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaarl, penyelamatan, dan publikasi. 3i( trln l()5zl0l A 9.Pengembangan

9. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

10. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. 1 1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

12. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

13. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.

14. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.

15. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.

16. Pemerintah Fusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. lll.1 lrlo 105,10: A

18. Menteri PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

19. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, danf atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:

a. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan;

b. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;

c. Pelindungan;

d. Pengembangan;

e. Pemanfaatan; f. Pembinaan; dan

g. penghargaan. BAB II RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN Rencana Menteri terkait. Pasal 3 Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh berkoordinasi dengan kementerian/lembaga Pasal 4

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:

a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;

b. tujuan dan sasaran;

c. perencanaan;

d. pembagian wewenang; dan

e. alat ukur capaian.

(3) Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. .'.1< ttlo l(15.103 A Pasal 5 . . Pasal 5

(1) Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a merupakan visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam Strategi Kebudayaan. (21 Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) T\rjuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d dirumuskan dengan mengelompokkan kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan. Pasal 6

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (2\ Peninjauan kembali Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.

(3) Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan setiap tahun. $l( Nlo 10.540/t A Pasal 7 Pasal 7

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. BAB III SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU Bagian Kesatu Umum Pasal 8

(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (21 Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

a. mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;

b. menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan

c. mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi.

(3) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:

a. Objek Pemajuan Kebudayaan;

b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan; ii!( Nlo 10.52105 \

c. Sarana REPUBLIK TNDONESIA

c. Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan

d. data lain terkait Kebudayaan. (41 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan. Pasal 9

(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan. (21 Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga. Pasal 10

(1) Pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(2) Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri. Sl( No 10540r'' A BagianKedua Bagian Kedua Pengelolaan Pasal 12

(1) Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(2) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.

(3) Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur penyediaan perangkat, penempatan server, dan pendayagunaan sumber daya manusia. Pasal 13

(1) Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib:

a. merumuskan dan menetapkan pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;

b. membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; dan

c. mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian / lembaga. :-.1( \lo l().521()7 A

(2) Pedoman ,

(2) Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:

a. rencana aksi dan pengembangan sistem;

b. standardisasi data;

c. standardisasi metadata;

d. standardisasi interoperabilitas data; dan

e. standardisasi akses. Pasal 14 Dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Menteri dapat bekerja sama dengan pihak di luar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Akses Pasal 16

(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang. (21 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan akses Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri. lil( Nlo l0(,10t1 A BABIV _10_ BAB IV PELINDUNGAN Bagian Kesatu Inventarisasi Paragraf 1 Umum Pasal 17

(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:

a. pencatatan dan pendokumentasian;

b. penetapan; dan

c. pemutakhiran data. (21 Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(3) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik negaraldaerah.

(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pencatatan dan Pendokumentasian Pasal 18 Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi:

a. ciri fisik;

b. fungsi sosial;

c. nilai intrinsik; dan/atau

d. nilai ekstrinsik. Iil( Nlo 105.100 A Pasal 19 Pasal 19

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 2O Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 2 1

(1) Menteri memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau sumber daya lainnya. Pasal22

(1) Gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. ili( I lo lO5.t lO A

(2) Fasilitasi REPUBLIK TNDONESIA -t2- (21 Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau sumber daya lainnya. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penetapan Pasal 24

(1) Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi. Pasal 25

(1) Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)', Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.

(2) Koordinasi dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui sinkronisasi data antarkementerian / lembaga. SI( ttlo 10-541 I A

(3) Pelibatan REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pelibatan ahli di bidang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pemutakhiran Pasal 27

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan. (21 Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/wali kota. Pasal 28 Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sr( l'.lo l0-5rl I I A Pasal 29 . . -t4- Pasal 29

(1) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21. (21 Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali oleh Menteri. Pasal 30 Pemutakhiran data Objek Pemajuan dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kebudayaan tahun atau Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pengamanan Pasal 32

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan. Sl( lrlo 105.11 .l A Pasal33 Pasal 33

(1) Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (21 Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 34 Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal33 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 35 Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

a. memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;

b. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan

c. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia. Pasal 36 Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sarnpai dengan Pasal30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemuktahiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a. Pasal 37 Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan melalui: ':l( Nlo 105.11,1 A

a. penetapan b a _16_ penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38

(1) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan melalui pengusulan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada organisasi internasional yang membidangi kebudayaan. (21 Objek Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan kepada organisasi internasional yang membidangi kebudayaan terlebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia oleh Menteri. Pasal 39

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Setiap Orang dapat melapor kepada Menteri apabila terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 40

(1) Dalam hal terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan oleh pihak asing atau sengketa hukum atas kekayaan intelektual Objek :ir< i\to l0-5,.11.5 A Pemajuan -t7- Pemajuan Kebudayaan dengan pihak asing, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (21 Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyediakan informasi dan/atau ahli terkait Objek Pemajuan Kebudayaan. Bagian Ketiga Pemeliharaan Pasal 4 I

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 42

(1) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 43 Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal42 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. 3r( Nlo 195..1 lrr A Pasal 44 Pasal 44

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 45 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

a. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;

b. menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari;

c. menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan;

d. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan

e. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya. Pasal 46 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan melalui:

a. diseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek Pemajuan Kebudayaan melalui publikasi;

b. peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; .'il( ltlo 10.1.1 I I /t

c. peningkatan d REPUBLIK TNDONESIA -t9- C. peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau peningkatan kapasitas dan peran Lembaga Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 47 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan melalui:

a. modifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau

b. peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap manfaat Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 48 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan melalui:

a. pertemuan antarbudaya; dan/atau

b. pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya. Pasal 49 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dilakukan dengan cara:

a. mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan

b. memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan. Sl( No 10.5418 A Pasal 50 REPUJLTI1'"ort]*.r,o Pasal 50 Dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan.

PASAL 51

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Ketiga - Pemeliharaan
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada
generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf e dilakukan melalui:
a. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam
kegiatan pendidikan;
b. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam
kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah; dan
c. diseminasi Objek Pemajuan Kebudayaan melalui
pemanfaatan ruang publik.
Bagian Keempat
Penyelamatan

PASAL 52

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Keempat - Penyelamatan
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib
melakukan penyelamatan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(21 Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali
kota.
'-t4 l"ln 105/ l',) A

PASAL 53

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Keempat - Penyelamatan
-2t-
Pasal 53
Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang
telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu.

PASAL 54

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Keempat - Penyelamatan
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(21 Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

PASAL 55

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Keempat - Penyelamatan
Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
dengan cara:
a. revitalisasi;
b. repatriasi;dan/atau
c.
restorasi.

PASAL 56

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Keempat - Penyelamatan
(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang
dilakukan dengan cara revitalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf a merupakan upaya
menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan
yang telah atau hampir musnah.
(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui:
a. menggali atau mempelajari kembali berbagai data
Objek Pemajuan Kebudayaan dan/atau Objek
Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir
musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di
luar negeri;
3l{ t'lo 10.5.120 A
b. mewujudkan

b. mewujudkan kembali Objek Pemajuan
Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
c. mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan
Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
d. menyiapkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
serta penguatan Lembaga Kebudayaan dan
Pranata Kebudayaan; dan f atau
e. menjadikan lembaga pendidikan tinggi dan
lembaga penelitian sebagai pusat penelitian Objek
Pemajuan Kebudayaan.

PASAL 57

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Keempat - Penyelamatan
(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan upaya mengembalikan Objek Pemajuan Kebudayaan yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia. (21 Repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

a. pembelian Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di luar negeri;

b. kerja sama pengembalian Objek Pemajuan Kebudayaan dengan negara asing; dan/atau

c. advokasi di tingkat internasional.

PASAL 58

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Keempat - Penyelamatan
Dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan
Kebudayaan dengan cara repatriasi, Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
3l< Nlo l0s/ll A

PASAL 59

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Keempat - Penyelamatan
Pasal 59
(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang
dilakukan dengan cara restorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan upaya
mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan
Kebudayaan ke keadaan semula.
(21 Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui:
a. pengidentifikasian Objek Pemajuan Kebudayaan
yang rusak;
b. penelitian dan pengkajian Objek Pemajuan
Kebudayaan yang rusak untuk menemukan
kondisi aslinya; dan
c. pelaksanaan restorasi Objek Pemajuan
Kebudayaan yang rusak sesuai dengan kaidah
ilmu pengetahuan.

PASAL 60

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Keempat - Penyelamatan
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang
dilakukan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau Setiap Orang diatur dengan
Peraturan Menteri.
(2) Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang terkait penyelamatan
Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi
berkoordinasi dengan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
Bagian Kelima
Publikasi

PASAL 61

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kelima - Publikasi
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaarl, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. II(, Nro 105.!21. A

(2) Kewajiban REPUELIK INDONES!A (21 Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

PASAL 62

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kelima - Publikasi
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif melakukan
publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaatr, dan
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

PASAL 63

BAB IV: PELINDUNGAN | Bagian Kelima - Publikasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara publikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 64

BAB V: PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
ill( Nlo 105/13 A
(2) Pengembangan

n e p u Jr-Tr< =,',3ot5 * . =, o
(21 Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau
bupati/wali kota.

PASAL 65

BAB V: PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan
terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah
diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu.

PASAL 66

BAB V: PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

PASAL 67

BAB V: PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

a. penyebarluasan;

b. pengkajian; dan

c. pengayaan keberagaman. Sl( trlo l0-5.11J A Bagian Kedua REPUBLIK INDONES!A _26_ Bagian Kedua Penyebarluasan

PASAL 68

BAB V: PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Penyebarluasan
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf a dilakukan melalui:
a. diseminasi; dan
b. pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.

PASAL 69

BAB V: PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Penyebarluasan
(1) Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 huruf a dapat dilakukan di dalam negeri dan
di luar negeri.
(21 Diseminasi di dalam negeri dilakukan melalui:
a. penyebaran nilai budaya;
b. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pertukaran
Kebudayaan antarwilayah di Indonesia;
c. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pameran
Kebudayaan; dan f atau
d. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi festival
Kebudayaan.
(3) Diseminasi di luar negeri dilakukan melalui:
a. penyebaran nilai budaya ke luar negeri;
b. memfasilitasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan
dalam kegiatan Kebudayaan di
tingkat
internasional; dan/ atau
c. mempromosikan penggunaan Objek Pemajuan
Kebudayaan di tingkat internasional.
(41 Selain melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi
ekspor produk hasil pengolahan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
Sl( 11.., 165,:tl-s A

PASAL 70

BAB V: PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Penyebarluasan
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 70 Pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal68 huruf b, dilakukan melalui:

a. penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri; dan/atau

b. fasilitasi pelaksanaan kegiatan Kebudayaan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Pasal 7l Pelaksanaan diseminasi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Bagian Ketiga Pengkajian

PASAL 72

BAB V: PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pengkajian
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengar, cara
pengkajian sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 67 huruf b, dilakukan melalui:
a. penelitian ilmiah; dan
b. pengkajian tradisional.
Bagian Keempat
Pengayaan Keberagaman

PASAL 73

BAB V: PENGEMBANGAN | Bagian Keempat - Pengayaan Keberagaman
(1) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara pengayaan keberagaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dapat dilakukan melalui:

a. penggabungan budaya; :.rr \16r lQ'iztl(r ,{

b. penyesuaian REPUBLIK TNDONESIA

b. penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu;

c. penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya; dan/atau

d. penyerapan budaya asing yang menjadi bagian dari budaya Indonesia selama tidak menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional Indonesia. (21 Penggabungan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mempertemukan 2 (dua) budaya atau lebih untuk menghasilkan budaya baru.

(3) Penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara memodifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

(4) Penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan upaya kreatif untuk menghasilkan budaya baru atau memperbaharui budaya yang sebelumnya.

(5) Penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kerja sama dan riset di bidang Kebudayaan tanpa menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional lndonesia. BAB VI PEMANFAATAN

PASAL 74

BAB VI: PEMANFAATAN
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danfatau Setiap
Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
Ilr{ I'lo 105,427 A

PASAL 75

BAB VI: PEMANFAATAN
Pasal 75
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan
terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah
diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu.

PASAL 76

BAB VI: PEMANFAATAN
Pemanfaatan Objek
Pemajuan Kebudayaan
dilakukan untuk:
a. membangun karakter bangsa;
b. meningkatkan ketahanan budaya;
c. meningkatkankesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia
dalam hubungan internasional.

PASAL 77

BAB VI: PEMANFAATAN
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
membangun karakter bangsa dan meningkatkan
ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. internalisasi nilai budaya;
b. inovasi;
c. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
d. komunikasi lintas budaya; dan/atau
e. kolaborasiantarbudaya.

PASAL 78

BAB VI: PEMANFAATAN
(1) Internalisasi nilai budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf a dilakukan melalui
penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam
kegiatan pendidikan.
3r( I'lo l0-5d18 A
(2) Inovasi

n e pu Jr-Tr< =,',35I* r', o
(21 Inovasi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf b dilakukan melalui modifikasi bentuk
atau upaya perintisan produk Objek Pemajuan
Kebudayaan yang disesuaikan dengan kondisi
masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai
budaya.
(3) Peningkatan adaptasi menghadapi perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c
dilakukan melalui penggalian nilai Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(41 Komunikasi lintas budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf d dilakukan melalui pertukaran
informasi Objek Pemajuan Kebudayaan lintas budaya
dari berbagai suku bangsa di Indonesia.
(5) Kolaborasi antarbudaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf e dilakukan melalui
penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan
antarbudaya untuk menghasilkan ekspresi
Kebudayaan baru.

PASAL 79

BAB VI: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c dapat
dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan
Kebudayaan menjadi produk.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan
pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitasi pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan
menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berupa:
ill< lrln lQSL|lo 6
a. pencatatan

nepuJr-Tx 1',?5I*.=,o
a. pencatatan ciptaan atau pendaftaran paten,
merek, desain industri, dan/atau indikasi
geografis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. dukungan penelitian dan pengembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;
c. akses permodalan bagi pengembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;
d. kebijakan insentif yang mendorong masyarakat
untuk mengembangkan Objek Pemajuan
Kebudayaan menjadi produk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. bimbingan teknis atau pelatihan; dan/atau
f. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Produk hasil pengolahan Objek Pemajuan
Kebudayaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 80

BAB VI: PEMANFAATAN
(1) Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi
produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran
dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada nilai keluhuran dan kearifan Objek
Pemajuan Kebudayaan hasil inventarisasi dalam
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
St( irlo 105/.10 n
Pasal 81

n e p u Jr-Tx =,'"'ot} * . r' o

PASAL 81

BAB VI: PEMANFAATAN
Naskah pasal.

PASAL 81 N

BAB VI: PEMANFAATAN
e p u Jr-Tx =,'"'ot} * . r' o
Pasal 81
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia
dalam hubungan internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 huruf d dilakukan melalui:
a. diplomasi budaya; dan
b. peningkatan kerja sama internasional di bidang
Kebudayaan.
(2) Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama
internasional di bidang Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral
dari kebdakan dan strategi diplomasi publik.
(3) Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama
internasional di bidang Kebudayaan dalam kebijakan
dan strategi diplomasi publik disusun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 82

BAB VI: PEMANFAATAN
(1) Menteri menyusun program dan kegiatan sesuai
diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama
internasional di bidang Kebudayaan yang telah
ditetapkan dalam kebijakan dan strategi diplomasi
publik.
(21 Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri.
(3) Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 di luar negeri dilakukan
dalam koordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
.1!( trlo 105/11 A

PASAL 83

BAB VI: PEMANFAATAN
*. o, J.T[ =,',?ot] * . =, o
Pasal 83
(1) Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan
Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif
melakukan pengelolaan terhadap produk hasil
pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (ll.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperhatikan ekosistem setiap Objek
Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memberikan fasilitasi pengelolaan
produk hasil pengolahan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(4) Fasilitasi pengelolaan produk hasil pengolahan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa:
a. pengembangan citra produk, promosi, dan
publikasi produk hasil pengolahan Objek
Pemajuan Kebudayaan, baik di dalam maupun di
luar negeri;
b. peningkatan lalu lintas produk hasil pengolahan
Objek Pemajuan Kebudayaan baik di dalam
maupun di luar negeri; dan/atau
c. kebijakan lain yang mendukung pengelolaan
produk hasil pengolahan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 84

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus
melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan.
Sl{ trllr l05J.lj A
(2) Pembinaan .

nspuJr-Tx =,',355*..,o
(2) Pembinaan Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur
dan bupati/wali kota.

PASAL 85

BAB VII: PEMBINAAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan yang
telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu.

PASAL 86

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan.
(21 Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia
Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata
Kebudayaan dilakukan melalui:
a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang
Kebudayaan;
b. standardisasi dan sertilikasi Sumber Daya
Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan
dan tuntutan; dan/atau
c. peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga
Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan.
lrl{ Nlo 10543.1 A

PASAL 87

BAB VII: PEMBINAAN
REPUBLIK INDONES!A Pasal 87 Peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

a. peningkatan jumlah dan mutu pendidik di bidang Kebudayaan;

b. peningkatan jumlah sekolah menengah kejuruan di bidang Kebudayaan;

c. peningkatan jumlah dan mutu satuan pendidikan di bidang Kebudayaan; dan latau

d. pengembangan pola pembelajaran di bidang Kebudayaan.

PASAL 88

BAB VII: PEMBINAAN
Standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. menJrusun standar kompetensi untuk profesi di
bidang Kebudayaan;
b. memfasilitasi terbentuknya asosiasi profesi di bidang
Kebudayaan; dan I atau
c. memfasilitasi asosiasi profesi di bidang Kebudayaar,
untuk membentuk lembaga sertifikasi profesi.

PASAL 89

BAB VII: PEMBINAAN
Peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan
dan Pranata Kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. pendampingan terhadap Lembaga Kebudayaan;
dan/atau
b. pengembangan jejaring antar-Lembaga Kebudayaan
dan antar-Pranata Kebudayaan.
iir,, [rl6 105/l,rt 4
BAB VIII

BAB VIII
PENGHARGAAN
Bagian Kesatu
Penghargaan
Paragraf 1
Umum

PASAL 90

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kesatu - Penghargaan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh .

(3) Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.

PASAL 91

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kesatu - Penghargaan
Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang
sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi
luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya
dalam Pemajuan Kebudayaan.
Paragraf 2
Kriteria Pihak

PASAL 92

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kesatu - Penghargaan
(1) Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1)
merupakan pihak yang memiliki pengaruh besar dan
memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Sl< Nlo 105,135 A
(2) Pihak

(2) Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa
dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria:
a. menunjukkan dedikasi dalam Pelindungan,
Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Objek
Pemajuan Kebudayaan;
b. melahirkan gagasan atau pemikiran yang
berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan;
dan/atau
c. menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional.
Paragraf 3
Tata Cara Pemberian Penghargaan

PASAL 93

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kesatu - Penghargaan
Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Fasilitas

PASAL 94

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kedua - Fasilitas
(1) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional
Indonesia, Pemerintah Pusat danl atau Pemerintah
Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya
Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau
berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
St( trto 1fl.lzllrr A
(2) Fasilitas

n e pu Jr-Tr< =,',355*. r, o
(21 Fasilitas dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa bantuan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa
dan/atau berprestasi luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berkiprah dalam Pemajuan Kebudayaan paling
singkat 15 (lima belas) tahun;
b. memiliki peran penting dalam melindungi,
mengembangkan, dan/atau memanfaatkan
Objek Pemajuan Kebudayaan; dan latau
c. memiliki karya yang berpengaruh di tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional.

PASAL 95

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kedua - Fasilitas
Tata cara pemberian fasilitas oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Insentif

PASAL 96

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Ketiga - Insentif
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang
yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan
Kebudayaan.
(2) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif
perpajakan dan/atau bukan pajak.
Sl( Nlo 105,1.17 A
(3) Insentif

(3) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pengurangan atau pembebasan pajak daerah;
dan/atau
b. pengurangan atau pembebasan pungutan lain.

PASAL 97

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Ketiga - Insentif
(1) Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam
Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1),
harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.
(2) Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di
bidang
perpajakan, kepabeanan, cukai, pajak daerah, dan
retribusi daerah.
(3) Kriteria khusus bagi Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan
Kebudayaan yang mendapatkan pengakuan
di tingkat nasional danlatau internasional;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan
Kebudayaan yang berdampak pada peningkatan
apresiasi Kebudayaan di masyarakat; dan/atau
c. pemberian donasi yang mendukung upaya
Pemajuan Kebudayaan.

PASAL 98

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Ketiga - Insentif
Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan,
cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi
daerah.
3l( trlo l0s.1iR ^
BAB IX

REPUJLffi='',?55*.',o
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 99

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan,
dan Pembinaan dapat dilakukan oleh satuan kerja
non-eselon pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan dengan menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi
dan tata kerja satuan kerja non-eselon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 100

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang mengatur terkait dengan Objek Pemajuan
Kebudayaan dalam peraturan perundang-undangan
lainnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 101

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Sl( Nlo l0.i,t.1o n
Agar

_4t_