PP NOMOR 88 TAHUN 2021

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYAKUSUMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-30
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp977.000.000.000,00
(sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lernbaran Negara Republik