PP NOMOR 89 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT NINDYA KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-30
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 162) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sementara.

(2) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kembali kepada negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tahun 2022.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3

(1) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sementara.

(2) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kembali kepada negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tahun 2022. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA