PP NOMOR 9 TAHUN 2021

PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Cipta Kerja adalah Undang-Undang Nomor 1 1
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

3. Undang-Undang

3
4
5
6
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi
daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang
diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah termasuk surat
utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh
pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fea bagi hasil,
margin, penghasilan sejenis lainnya dan/atau diskonto.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. BAB II PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN Pasal 3

(1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. A

(2) Tarif

(2) Tarif pemotongan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(3) Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diturunkan menjadi sebesar lOoh (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

(4) Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan penurunan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

(5) Bunga Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk:

a. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;

b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan

c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

(6) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:

a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau

b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.

(7) Ketentuan mengenai Bunga Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(8) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. A BAB III BAB III PEI{YESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEMUDAHAN BERUSAHA MENGENAI PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN Pasal 4 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nornor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 16l, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O1O tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 119, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. A

2. Di antara 2 -7 Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

PASAL 2A

BAB III: BAB III
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG
(1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 2Oo/o
(dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
A
(2) Tarif

(2) Tarif pemotongan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
(3) Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diturunkan menjadi sebesar lOoh (sepuluh persen) atau sesuai
dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda.
(4) Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diberikan penurunan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
(5) Bunga
Obligasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat (4) termasuk:
a. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto
bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
(6) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh:
a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran
yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang
Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
dan/atau
b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang
perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang
diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
(7) Ketentuan mengenai Bunga Obligasi atas Obligasi yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah berlaku mutatis
mutandis terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(8) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku
setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
A
BAB III

BAB III
PEI{YESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
UNTUK KEMUDAHAN BERUSAHA MENGENAI PENGHITUNGAN
PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

PASAL 4

BAB III: BAB III
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nornor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 16l, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O1O tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 119, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. A

2. Di antara 2 -7 Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A

(1) Pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

(2) Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Rapat umum pemegang saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

(4) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.

(5) Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan.

(6) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.

(7) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. A BABIV BAB IV PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK KEMUDAHAN BERUSAHA

PASAL 5

BAB IV: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 4, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, serta di antara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka yakni angka la, angka 1b, angka lc, angka 1d, dan angka 1e, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. la. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. 1b. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. lc. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. A ld.Barang PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA 1d. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1e. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

2. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

3. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

4. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

5. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Benrujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

6. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. A

7. Pajak 7

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean danlatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan I (satu) pasal, yakni

PASAL 5A

BAB IV: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2)
huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai meliputi
pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
kepada badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
Ketentuan Pasal 16 dihapus.
Ketentuan ayat (1), ayat (2)', ayat (3), ayat (6), dan ayat (7)
Pasal 17 diubah, serta penjelasan ayat (5) Pasal 17 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal,
sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tedadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
f.
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. eksporJasa Kena Pajak.
2
3
4
A
(2) Dalam

(21 Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk:
a. penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain
penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut
consignor kepada penerima barang atau yang disebut
consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat:
1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama pembeli;
2. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan / atau penyerahan antarcabang;
3. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;
atau
4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak
Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten;
b. penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,
terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan
atau menguasai Barang Kena Pajak Berwujud tersebut,
secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;
A
c. penyerahan

c
PRES IOEN
REPUBLIK lNDONESIA
-t2-
penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, terjadi
pada saat:
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten; atau
2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat
mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya,
dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada
angka 1 tidak diketahui;
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perLlsahaan terjadi, yaitu pada saat yang
terjadi lebih dahulu di antara saat:
1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris;
2. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan
yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
3. tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan
perusahaan dibubarkan; atau
4. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-
nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau
sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan
atau berdasarkan data atau dokumen yang ada;
dan
pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan
pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena
Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, yang tidak
memenuhi ketentuan Pasa1 1A ayat (2) huruf d Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan
bentuk usaha, terjadi pada saat:
d
e
A
1. disepakati

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan,
peleburan,
pemekaran,
pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha sesuai dengan hasil rapat umum pemegang
saham yang tertuang dalam perjanjian
penggabungan, peleburan,
pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
perubahan bentuk usaha;
2. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan atau
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha oleh notaris;
3. disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang
Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A
yang tertuang dalam perjanjian pengalihan Barang
Kena Pajak untuk tujuan setoran modal; atau
4. ditandatanganinya akta mengenai pengalihan
Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5A oleh notaris.
(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terjadi pada saat:
a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai
piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan
faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten;
b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui;
atau
c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya,
dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian
sendiri Jasa Kena Pajak.

(6) Pemanfaatan

PRES IDEN
REPUBL]K INDONESIA
(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
huruf e, tedadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara
saat:
a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai
utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak
yang menyerahkannya; atau
c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik
sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
memanfaatkannya.
(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau
perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui.
(8) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak
dikeluarkan dari Daerah Pabean.
(9) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g terjadi pada saat Penggantian
atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor
tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.
(1O) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang
diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.
A
5. Di antara

5

Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi,
bagi consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan
Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
(21 Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi,
bagi consignee, terjadi Pada saat:
a. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama Pembeli;
b. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/ atau penyerahan antarcabang;
c. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
d. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud
diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat
diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak
consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 19 diubah,
serta ayat (2) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada
saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (1O),
serta Pasal 17A.
(2)Dihapus
6
A
(1)

7

(21 Dihapus.
(3) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah
melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak
seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
(41 Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak
membuat Faktur Pajak.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak
Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 2O disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(21 Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi
Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi
pemerintah;
2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak
dalam negeri orang pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek
pajak luar negeri orang pribadi; atau
4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri
badan atau bukan merupakan subjek pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
A
c
jenis

(3)
(4)
(s)

-t7-
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f,
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak.
Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan
Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.
Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi
subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan
Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5)
huruf b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak
Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
8
Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2O
dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 20 yakni
ayat (41, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli
Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak
dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang
dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
A
(21 Dihapus

Dihapus
Dihapus
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli
Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak
dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui pihak ketiga dan penunjukan
pihak ketiga sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
DAN TATA CARA PERPAJAKAN UNTUK KEMUDAHAN BERUSAHA

PASAL 6

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oll tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 162, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 (3) (4) A 3.Penelitian 3 4

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau mengukuhkan/ mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 5 6 7 8 A

9. Penyidikan 2 PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

9. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

10. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya disebut P3B, adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. 1 1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), yang selanjutnya disebut MAP, adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

12. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.

13. Kesepakatan Harga Transfer (Aduance Pricing Agreement), yang selanjutnya disebut APA, adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang- Undang Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria- kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, di antara ayat 12) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta penjelasan ayat (3) Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: A

PASAL 7

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
Pasal 7

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, apabila:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (21 Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan:

a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;

b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang; dan

c. Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar l00oh (seratus persen). (2al Pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

(3) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

(4) Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. A

(5) Ketentuan.., 3

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenat tata cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 8 diubah, serta ayat (7) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. (21 Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;

b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan

c. Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar. A (4lDalam 4 (41 Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.

(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administratif terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan. (71 Dihapus.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lOA

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, yaitu :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;

b. Wajib . . 5 PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan

c. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain. l4l Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c paling sedikit mempertimbangkan modal usaha, peredaran bruto, dan tahun pendirian kegiatan usaha Wajib Pajak.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tata cara menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a1, dan penjelasan ayat (1) Pasal 12 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (21 Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan: A

a. Pemeriksaan

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;

c. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

d. Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Pasal 44r- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

e. Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah rnempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan apabila:

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;

b. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

c. Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

d. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4) Pemeriksaan A 6 (41 Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan apabila:

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. Penyidikan dihentikan karena Pasal 448 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c. Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan

d. Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan huruf b, Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan.

(5) Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan Pemeriksaan apabila setelah Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan, dalam hal: A a.pajak (21 (3)

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4al Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dihapus. Dihapus. 7 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap:

a. data 8

a. data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau

b. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (21 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ayat (2) Pasal 16 dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar IOO% (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (21 Dihapus. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18, dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan ulang.

(2) Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan. 9 A

(3) Berdasarkan

(3) Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.

10. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, serta penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (21 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, apabila setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data danlatau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

(3) Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danf atau ayat (21 diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 1 1. Ketentuan Pasal 29 dihapus. 12.Ketentuan REPUBLIK INDONESlA

12. Ketentuan Pasal 43 dihapus

13. Ketentuan Pasal 44 dihapus

14. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

15. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran paj ak. (21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. A

(5) Imbalan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. (71 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; atau

b. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. A 16.Ketentuan

16. Ketentuan ayat (1), ayat (6), dan ayat (71huruf d Pasal 60 diubah, ayat (7) huruf c dan huruf e Pasal 60 dihapus, dan penjelasan ayat (21 Pasal 60 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut: Pasal 60

(1) Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis terhadap informasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (21 Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.

(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

(5) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berwenang:

a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; A

d. melakukan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

d. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;

e. meminta keterangan danf atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54; f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan

g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(7) Pemeriksaan Bukti Permulaan harus ditindaklanjuti dengan:

a. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

b. pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan dalam hal Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

c. dihapus;

d. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau

2. tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dihapus A e

17. Ketentuan PRES !DEN REPUBLIK lNDONESIA

17. Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut: Pasal 62

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (21 Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi:

a. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; dan/atau

b. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran Pajak, ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak tersebut. (2al Pembayaran jumlah pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

(3) Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli sebelum dilakukan pelunasan dalam rangka pengajuan permintaan penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan.

18. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 63A dan Pasal 638 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. A (2)Tanda (21 Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

(3) Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, Wajib Pajak diberikan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.

(4) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(5) Menteri Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik; dan

b. kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain serta lingkup pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak secara elektronik, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 63E}

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik. (21 Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkekuatan hukum sama dengan keputusan atau ketetapan yang tertulis. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal keputusan atau ketetapan dibuat dalam bentuk elektronik, tidak dibuat keputusan atau ketetapan dalam bentuk tertulis. {4) Tanggal dikirim atau tanggal diterima terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik merupakan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman secara elektronik atas keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sampai dengan 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OL9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. A

PASAL 9

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. terhadap:
a. surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang
diterbitkan sejak tanggal 2 November 2O2O yang memuat
sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan
sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November
2O2O; dan
b. pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang diajukan sejak tanggal 2 November
2O2O, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai
sebelum tanggal 2'November 2O2O,
pengenaan sanksi administratifnya dihitung menggunakan tarif
bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar
penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian
imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2O2O;
terhadap:
a. pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
b. permintaan penghentian Penyidikan sebagaimanadimaksud
dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan,
yang diajukan oleh Wajib Pajak sejak tanggal 2 November 2O2O,
pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan yang dikenakan melalui Surat Tagihan Pajak
yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2O2O, pengenaan
sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2
3
A
4.terhadap

4
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESTA
terhadap imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan,
keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2
November 2O2O dan penghitungan imbalan bunganya dimulai
sebelum tanggal 2 November 2O2O, imbalan bunga tersebut
dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan tarif
bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa
bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan
November 2O2O;
terhadap pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah
dikembalikan atau telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
yang tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang belum dilakukan
sampai dengan tanggal 2 November 2O2O, atas Pajak Masukannya
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
terhadap imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan dan
belum dilakukan pembayaran kembali oleh Wajib Pajak sampai
dengan tanggal 2 November 2O2O, imbalan bunga tersebut ditagih
dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 10

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 36, ), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 11

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 12

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (21 Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan: A

a. Pemeriksaan

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;

c. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

d. Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Pasal 44r- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

e. Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah rnempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan apabila:

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;

b. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

c. Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

d. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4) Pemeriksaan A 6 (41 Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan apabila:

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. Penyidikan dihentikan karena Pasal 448 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c. Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan

d. Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan huruf b, Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan.

(5) Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan Pemeriksaan apabila setelah Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan, dalam hal: A a.pajak (21 (3)

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4al Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dihapus. Dihapus. 7 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap:

a. data 8

a. data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau

b. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (21 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ayat (2) Pasal 16 dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar IOO% (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (21 Dihapus. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18, dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan ulang.

(2) Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan. 9 A

(3) Berdasarkan

(3) Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.

10. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, serta penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (21 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, apabila setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data danlatau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

(3) Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danf atau ayat (21 diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 1 1. Ketentuan Pasal 29 dihapus. 12.Ketentuan REPUBLIK INDONESlA

12. Ketentuan Pasal 43 dihapus

13. Ketentuan Pasal 44 dihapus

14. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

15. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran paj ak. (21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. A

(5) Imbalan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. (71 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; atau

b. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. A 16.Ketentuan

16. Ketentuan ayat (1), ayat (6), dan ayat (71huruf d Pasal 60 diubah, ayat (7) huruf c dan huruf e Pasal 60 dihapus, dan penjelasan ayat (21 Pasal 60 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut: Pasal 60

(1) Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis terhadap informasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (21 Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.

(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

(5) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berwenang:

a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; A

d. melakukan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

d. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;

e. meminta keterangan danf atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54; f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan

g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(7) Pemeriksaan Bukti Permulaan harus ditindaklanjuti dengan:

a. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

b. pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan dalam hal Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

c. dihapus;

d. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau

2. tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dihapus A e

17. Ketentuan PRES !DEN REPUBLIK lNDONESIA

17. Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut: Pasal 62

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (21 Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi:

a. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; dan/atau

b. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran Pajak, ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak tersebut. (2al Pembayaran jumlah pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

(3) Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli sebelum dilakukan pelunasan dalam rangka pengajuan permintaan penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan.

18. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 63A dan Pasal 638 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. A (2)Tanda (21 Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

(3) Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, Wajib Pajak diberikan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.

(4) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(5) Menteri Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik; dan

b. kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain serta lingkup pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak secara elektronik, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 63E}

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik. (21 Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkekuatan hukum sama dengan keputusan atau ketetapan yang tertulis. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal keputusan atau ketetapan dibuat dalam bentuk elektronik, tidak dibuat keputusan atau ketetapan dalam bentuk tertulis. {4) Tanggal dikirim atau tanggal diterima terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik merupakan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman secara elektronik atas keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sampai dengan 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OL9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 14

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
berdasarkan hasil Pemeriksaan, dalam hal:
A
a.pajak

(21
(3)

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan
dalam Surat Teguran;
c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah ternyata tidak
seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak
seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
d. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau
Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang;
e. Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4al Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan; atau
f.
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau
ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau
telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
Dihapus.
Dihapus.
7
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil
Pemeriksaan ulang terhadap:

a. data

8

a. data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum
terungkap; atau
b. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
(21 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ayat (2) Pasal 16 dihapus,
sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 17

BAB IV: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
diubah, serta penjelasan ayat (5) Pasal 17 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal,
sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tedadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
f.
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. eksporJasa Kena Pajak.
2
3
4
A
(2) Dalam

(21 Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk:
a. penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain
penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut
consignor kepada penerima barang atau yang disebut
consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat:
1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama pembeli;
2. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan / atau penyerahan antarcabang;
3. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;
atau
4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak
Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten;
b. penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,
terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan
atau menguasai Barang Kena Pajak Berwujud tersebut,
secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;
A
c. penyerahan

c
PRES IOEN
REPUBLIK lNDONESIA
-t2-
penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, terjadi
pada saat:
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten; atau
2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat
mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya,
dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada
angka 1 tidak diketahui;
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perLlsahaan terjadi, yaitu pada saat yang
terjadi lebih dahulu di antara saat:
1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris;
2. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan
yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
3. tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan
perusahaan dibubarkan; atau
4. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-
nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau
sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan
atau berdasarkan data atau dokumen yang ada;
dan
pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan
pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena
Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, yang tidak
memenuhi ketentuan Pasa1 1A ayat (2) huruf d Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan
bentuk usaha, terjadi pada saat:
d
e
A
1. disepakati

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan,
peleburan,
pemekaran,
pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha sesuai dengan hasil rapat umum pemegang
saham yang tertuang dalam perjanjian
penggabungan, peleburan,
pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
perubahan bentuk usaha;
2. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan atau
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha oleh notaris;
3. disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang
Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A
yang tertuang dalam perjanjian pengalihan Barang
Kena Pajak untuk tujuan setoran modal; atau
4. ditandatanganinya akta mengenai pengalihan
Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5A oleh notaris.
(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terjadi pada saat:
a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai
piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan
faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten;
b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui;
atau
c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya,
dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian
sendiri Jasa Kena Pajak.

(6) Pemanfaatan

PRES IDEN
REPUBL]K INDONESIA
(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
huruf e, tedadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara
saat:
a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai
utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak
yang menyerahkannya; atau
c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik
sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
memanfaatkannya.
(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau
perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui.
(8) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak
dikeluarkan dari Daerah Pabean.
(9) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g terjadi pada saat Penggantian
atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor
tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.
(1O) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang
diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.
A
5. Di antara

5

Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

PASAL 17A

BAB IV: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi,
bagi consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan
Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
(21 Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi,
bagi consignee, terjadi Pada saat:
a. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama Pembeli;
b. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/ atau penyerahan antarcabang;
c. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
d. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud
diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat
diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak
consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 19 diubah,
serta ayat (2) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 19

BAB IV: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada
saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (1O),
serta Pasal 17A.
(2)Dihapus
6
A
(1)

7

(21 Dihapus.
(3) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah
melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak
seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
(41 Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak
membuat Faktur Pajak.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak
Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 2O disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

PASAL 19A

BAB IV: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(21 Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi
Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi
pemerintah;
2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak
dalam negeri orang pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek
pajak luar negeri orang pribadi; atau
4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri
badan atau bukan merupakan subjek pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
A
c
jenis

(3)
(4)
(s)

-t7-
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f,
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak.
Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan
Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.
Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi
subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan
Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5)
huruf b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak
Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
8
Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2O
dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 20 yakni
ayat (41, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

BAB IV: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. A (21 Dihapus Dihapus Dihapus Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pihak ketiga dan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB V PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UNTUK KEMUDAHAN BERUSAHA Pasal 6 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oll tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 162, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 (3) (4) A 3.Penelitian 3 4

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau mengukuhkan/ mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 5 6 7 8 A

9. Penyidikan 2 PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

9. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

10. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya disebut P3B, adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. 1 1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), yang selanjutnya disebut MAP, adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

12. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.

13. Kesepakatan Harga Transfer (Aduance Pricing Agreement), yang selanjutnya disebut APA, adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang- Undang Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria- kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, di antara ayat 12) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta penjelasan ayat (3) Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: A Pasal 7 Pasal 7

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, apabila:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (21 Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan:

a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;

b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang; dan

c. Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar l00oh (seratus persen). (2al Pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

(3) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

(4) Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. A

(5) Ketentuan.., 3

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenat tata cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 8 diubah, serta ayat (7) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. (21 Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;

b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan

c. Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar. A (4lDalam 4 (41 Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.

(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administratif terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan. (71 Dihapus.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lOA

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, yaitu :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;

b. Wajib . . 5 PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan

c. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain. l4l Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c paling sedikit mempertimbangkan modal usaha, peredaran bruto, dan tahun pendirian kegiatan usaha Wajib Pajak.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tata cara menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a1, dan penjelasan ayat (1) Pasal 12 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (21 Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan: A

a. Pemeriksaan

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;

c. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

d. Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Pasal 44r- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

e. Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah rnempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan apabila:

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;

b. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

c. Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

d. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4) Pemeriksaan A 6 (41 Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan apabila:

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. Penyidikan dihentikan karena Pasal 448 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c. Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan

d. Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan huruf b, Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan.

(5) Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan Pemeriksaan apabila setelah Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan, dalam hal: A a.pajak (21 (3)

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4al Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dihapus. Dihapus. 7 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap:

a. data 8

a. data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau

b. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (21 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ayat (2) Pasal 16 dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar IOO% (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (21 Dihapus. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18, dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan ulang.

(2) Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan. 9 A

(3) Berdasarkan

(3) Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.

10. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, serta penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 24

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 29

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 44A

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Pasal 44r- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

e. Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah rnempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan apabila:

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;

b. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

c. Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

d. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4) Pemeriksaan A 6 (41 Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan apabila:

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. Penyidikan dihentikan karena Pasal 448 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c. Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan

d. Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan huruf b, Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan.

(5) Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan Pemeriksaan apabila setelah Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan, dalam hal: A a.pajak (21 (3)

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4al Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dihapus. Dihapus. 7 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap:

a. data 8

a. data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau

b. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (21 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ayat (2) Pasal 16 dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar IOO% (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (21 Dihapus. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18, dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan ulang.

(2) Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan. 9 A

(3) Berdasarkan

(3) Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.

10. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, serta penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (21 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, apabila setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data danlatau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

(3) Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danf atau ayat (21 diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 1 1. Ketentuan Pasal 29 dihapus. 12.Ketentuan REPUBLIK INDONESlA

12. Ketentuan Pasal 43 dihapus

13. Ketentuan Pasal 44 dihapus

14. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

15. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

PASAL 45A

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM | Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau - setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran paj ak. (21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. A

(5) Imbalan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. (71 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; atau

b. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. A 16.Ketentuan

16. Ketentuan ayat (1), ayat (6), dan ayat (71huruf d Pasal 60 diubah, ayat (7) huruf c dan huruf e Pasal 60 dihapus, dan penjelasan ayat (21 Pasal 60 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 60

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM | Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau - setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
(1) Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis terhadap informasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (21 Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.

(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

(5) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berwenang:

a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; A

d. melakukan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

d. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;

e. meminta keterangan danf atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54; f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan

g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(7) Pemeriksaan Bukti Permulaan harus ditindaklanjuti dengan:

a. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

b. pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan dalam hal Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

c. dihapus;

d. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau

2. tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dihapus A e

17. Ketentuan PRES !DEN REPUBLIK lNDONESIA

17. Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga

PASAL 62

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM | Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau - setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan
Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permintaan.
(21 Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi:
a. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang
seharusnya tidak dikembalikan; dan/atau
b. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan
pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran
Pajak,
ditambah dengan sanksi administratif berupa denda
sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak tersebut.
(2al Pembayaran jumlah pajak ditambah dengan sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan
negara.
(3) Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang
dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli sebelum
dilakukan pelunasan dalam rangka pengajuan permintaan
penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan.
18. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni

PASAL 63A

BAB V: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM | Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau - setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
dan Pasal 638 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. A (2)Tanda (21 Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

(3) Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, Wajib Pajak diberikan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.

(4) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(5) Menteri Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik; dan

b. kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain serta lingkup pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak secara elektronik, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 63E}

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik. (21 Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkekuatan hukum sama dengan keputusan atau ketetapan yang tertulis. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal keputusan atau ketetapan dibuat dalam bentuk elektronik, tidak dibuat keputusan atau ketetapan dalam bentuk tertulis. {4) Tanggal dikirim atau tanggal diterima terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik merupakan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman secara elektronik atas keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sampai dengan 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OL9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. A Pasal9 Pasal 9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. terhadap:

a. surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2O2O yang memuat sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2O2O; dan

b. pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang diajukan sejak tanggal 2 November 2O2O, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2'November 2O2O, pengenaan sanksi administratifnya dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2O2O; terhadap:

a. pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan

b. permintaan penghentian Penyidikan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diajukan oleh Wajib Pajak sejak tanggal 2 November 2O2O, pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan melalui Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2O2O, pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2 3 A 4.terhadap 4 PRES lDEN REPUBLIK INDONESTA terhadap imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2O2O dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum tanggal 2 November 2O2O, imbalan bunga tersebut dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2O2O; terhadap pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikembalikan atau telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang belum dilakukan sampai dengan tanggal 2 November 2O2O, atas Pajak Masukannya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan terhadap imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan dan belum dilakukan pembayaran kembali oleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal 2 November 2O2O, imbalan bunga tersebut ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 36, ), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1 1 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 5 6 A Agar