PP NOMOR 91 TAHUN 2021

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-30
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:91
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan
obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12, (dua
belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan
nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau
diperoteh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga,
ujrahlfee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya,
dan/atau diskonto.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja.

PASAL 2

(1) Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima
atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
A
(21 Tarif . .

(2) Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagainaana
dimaksud pada ayat (1) sebesar lOo/o (sepuluh persen)
dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
(3) Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21untuk:
a. bunga dari Obtigasi dengan kupon, sebesar jumlah
bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
dan
c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih
Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
(4) Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat
penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau
rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar
pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

PASAL 3

(1) Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat
final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak
berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga
Obligasi merupakan:
a. wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau
pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas
Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan
pelaksanaannya; dan
b. wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia.
(21 Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diperima
dan/atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikenai pajak penghasilan
berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
A

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, ll sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12, (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).

2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoteh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrahlfee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasal 2

(1) Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. A (21 Tarif . .

(2) Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagainaana dimaksud pada ayat (1) sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.

(3) Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:

a. bunga dari Obtigasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;

b. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan

c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

(4) Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. Pasal 3

(1) Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi merupakan:

a. wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan

b. wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. (21 Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diperima dan/atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. A Pasal 4 (1) (21 (3) Pasal 4 Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh:

a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;

b. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c. kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Dalam hal Bunga Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scnptless Seanrities Settlement Sy stem, paj ak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor sendiri oleh penerima penghasilan. Pemotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib pajak yang membayar sendiri pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran pajak penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. A

PASAL 6

Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 33, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 147, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4982)' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 63731, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar FPESIDEN REPUBLIK INDONESIA