PP NOMOR 93 TAHUN 2021

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-31
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:93
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban
kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang
minyak dan gas bumi.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
3. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral
atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara, atau
endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
A
4. Gas

BAB II
BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
PARTISIPASI INTERES SERTA PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
Pasal 2

4. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
5. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
6. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan
memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di
wilayah kerja yang ditentukan.
7. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah
kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan
penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan,
penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan
pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta
kegiatan lain yang mendukungnya.
8. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
9. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralryat.
10. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja
Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.
(1) Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat
dimiliki secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
A
(21 Partisipasi

(21 Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah
mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
(3) Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham
atau penyertaan modal pada:
a. Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (21secara
langsung; atau
b. pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau
tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau
tingkatan kepemilikan.
Pasal 3
(1) Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan
cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan
dengan cara lain seluruh atau sebagian.
(2) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 2

BAB II: BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
(1) Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan
cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan
dengan cara lain seluruh atau sebagian.
(2) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor.
(3) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi lnteres yang
dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) diperlakukan sebagai penghasilan
Kontraktor.
(a) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
A

PASAL 4

BAB II: BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
Pasal 4
(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung tidak
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)', apabila memenuhi
seluruh kriteria:
a. tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes yang
dimilikinya;
b. Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. di Wilayah Kerja telah dilakukan investasi irada
kegiatan Eksplorasi; dan
d. pengalihan Partisipasi Interes tidak dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan.
(21 Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yang
dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak
Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana
tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

PASAL 5

BAB II: BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
(1) Atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham yang
merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki
secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) yang:
a. keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan
saham tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal6 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
A
c. dilakukan

c. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah
mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan/atau
d. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan
tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah
kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entitg),
tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Untuk memperoleh pemenuhan keten
n sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kontraktor harus
menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi
kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 (empat)
bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
a. dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor
pusat;
b. laporan keuangan pihak yang mengalihkan maupun
yang menerima kepemilikan saham, yang telah diaudit
pada periode tahun sebelum restrukturisasi terjadi;
c. laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada
periode tahun dilakukannya restrukturisasi yang,telah
diaudit;
d. dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan
dan pihak yang menerima kepemilikan saham,
termasuk bukti transfer atau dokumen pengalihan
kepemilikan saham dalam hal tidak terdapat
pembayaran; dan
e. surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak
yang mengalihkan, dan pihak yang menerima
kepemilikan saham atau surat pemberitahuan
mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah
diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor
pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang
menerima kepemilikan saham terdaftar.
A
(3) Dalam

(3) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan tidak
lengkap dan/atau tidak sesuai jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2lr, Kontraktor dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 6

BAB II: BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data
dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau
informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak
dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) data dan/atau informasi yang disampaikan oleh
Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
BAB III
TARIF, DASAR PENGENAAN PAJAK, DAN
SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES

PASAL 7

BAB III: TARIF, DASAR PENGENAAN PAJAK, DAN
(1) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan
Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) yaitu:
a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pen
han
Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau
A
b. 7% (tujuh persen)

b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan
Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.
(2) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan yang bersifat linal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(3) Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta
melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi
Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan
dan/atau pembayaran serta pelaporan atas Pajak
Penghasilan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 8

BAB III: TARIF, DASAR PENGENAAN PAJAK, DAN
(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu:
a. jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh
Kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas
pengalihan Partisipasi Interes dengan nama dan dalam
bentuk apapun; atau
b. jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh
Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)
Undang-Undang Pajak Penghasilan antara pihak-pihak
yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.
(2) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan
porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan
atas Wilayah Kerja tersebut.
A

PASAL 9

BAB III: TARIF, DASAR PENGENAAN PAJAK, DAN
Pasal 9
(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu pada
saat:
a. pembayaran;
b. pengalihan Partisipasi Interes efektif berlaku; atau
c. diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi
Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral,
tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
(21 Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yaitu pada
saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tedadi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 10

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 139, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 118, ); dan 2.Peraturan A

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2Ol7 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 304, )r, terkait pengalihan Partisipasi Interes dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 11

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan:

1. Pasal 1 angka 14, Pasal 27 ayat(2), ayat (2a), dan ayat (3) serta Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OlO tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 139, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OI7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OlO tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 118, ); dan

2. Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 3O4, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 2 4

BAB II: BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

5. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

6. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.

7. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

8. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

9. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralryat.

10. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

(1) Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat dimiliki secara:

a. langsung; atau

b. tidak langsung. A (21 Partisipasi (21 Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(3) Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:

a. Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (21secara langsung; atau

b. pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan. Pasal 3

(1) Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian.

(2) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor.

(3) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi lnteres yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diperlakukan sebagai penghasilan Kontraktor. (a) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. A Pasal 4 . Pasal 4

(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)', apabila memenuhi seluruh kriteria:

a. tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes yang dimilikinya;

b. Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;

c. di Wilayah Kerja telah dilakukan investasi irada kegiatan Eksplorasi; dan

d. pengalihan Partisipasi Interes tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (21 Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). Pasal 5

(1) Atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham yang merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang:

a. keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan saham tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; A

c. dilakukan

c. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan/atau

d. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entitg), tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Untuk memperoleh pemenuhan keten n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:

a. dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor pusat;

b. laporan keuangan pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan saham, yang telah diaudit pada periode tahun sebelum restrukturisasi terjadi;

c. laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada periode tahun dilakukannya restrukturisasi yang,telah diaudit;

d. dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima kepemilikan saham, termasuk bukti transfer atau dokumen pengalihan kepemilikan saham dalam hal tidak terdapat pembayaran; dan

e. surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham atau surat pemberitahuan mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham terdaftar. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Kontraktor dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6

(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB III TARIF, DASAR PENGENAAN PAJAK, DAN SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES Pasal 7

(1) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yaitu:

a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pen han Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau A

b. 7% (tujuh persen)

b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.

(2) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat linal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan.

(3) Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan/atau pembayaran serta pelaporan atas Pajak Penghasilan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 8

(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu:

a. jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas pengalihan Partisipasi Interes dengan nama dan dalam bentuk apapun; atau

b. jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.

(2) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas Wilayah Kerja tersebut. A Pasal 9 Pasal 9

(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu pada saat:

a. pembayaran;

b. pengalihan Partisipasi Interes efektif berlaku; atau

c. diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. (21 Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yaitu pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tedadi. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 139, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 118, ); dan 2.Peraturan A

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2Ol7 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 304, )r, terkait pengalihan Partisipasi Interes dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan:

1. Pasal 1 angka 14, Pasal 27 ayat(2), ayat (2a), dan ayat (3) serta Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OlO tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 139, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OI7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OlO tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 118, ); dan

2. Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 3O4, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A REPUBLIK !NDONESIA