PP NOMOR 94 TAHUN 2021

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-31
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:94
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
I'l( l.lo f fltrr< - A
2. Pejabat

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang
diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
4. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
5. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di
dalam maupun di luar kantor.
6. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh
Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena
melanggar peraturan Disiplin PNS.
8. Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman
Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
9. Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai
tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas
dalam organisasi.
10. Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan
turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama
baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan
tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
1 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
:ll{ Nlo l0r.-'il n
BAB II

BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 2

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
Bagian Kedua
Kewajiban

PASAL 3

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Kewajiban
PNS wajib:

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 4

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Kewajiban
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, PNS wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
:,1< l.lo 106 -<.1 /
b. menghadiri

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila
mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara
dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Ketiga
Larangan

PASAL 5

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Larangan
PNS dilarang:

a. menyalahgunakanwewenang;

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e.bekerja :il( i\lo l(X.:5.i A

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. melakukan pungutan di luar ketentuan;

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: f . ikut kampanye;

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; ,1, ),16 l(lh-5(., r,

5. membuat PFTESIDEN REPUBLIK INDONESIA

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Larangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja
dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf f diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 7

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kesatu - Umum
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman
Disiplin.
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

PASAL 8

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kedua - Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
c. Hukuman Disiplin berat.
:.1<' [..1o i(rz,-.5; I
(2) Jenis

(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(41 Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penurLlnan jabatan setingkat lebih rendah selama 12
(dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS.
Bagian Ketiga
Jenis Pelanggaran dan Hukuman
Paragraf 1
Pelanggaran Terhadap Kewaj iban

PASAL 9

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Jenis Pelanggaran dan Hukuman
(1) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

a. melaksanakan i.f.. lrln l()(r 15;l A

a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;

b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;

c. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;

d. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;

e. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Keda; dan

f. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja. :il( Nlo l0(,15,) /r

(2) Hukuman . (21 Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

a. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;

b. Masuk Keda dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang berdampak pada Unit Kerja berupa:

1. teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari keda dalam 1 (satu) tahun;

2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan

3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

c. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan

d. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja. 3l<' l.lo l()(.lrr0 r'

PASAL 10

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Jenis Pelanggaran dan Hukuman
REPIJBLIK INDONESIA, Pasal 10

(1) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

a. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;

b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

d. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

f. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf B, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan g.bersedia :.t'. [.lo l0rr'i, I A

g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. (21 Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional; Sl( Nlo l06lf''l A

f. Masuk PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa: 1) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25oh (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; 2l pemotongan tunjangan kineda sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari keda dalam 1 (satu) tahun; dan 3) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25oh (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

PASAL 11

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Jenis Pelanggaran dan Hukuman
(1) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kcrja, instansi, dan/atau negara; "t,: [..16 l()rr-16,:, A

b. menjaga

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf E, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara. ili( \k_r 10616,_l A

(2) Hukuman . -t4- (21 Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

a. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;

b. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;

c. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya;

d. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf f berupa: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; 2l pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; ' ,t/ f,trr | ()(r 165 A 3) pemberhentian PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan 4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

e. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i. Paragraf 2 Pelanggaran Terhadap Larangan

PASAL 12

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Jenis Pelanggaran dan Hukuman
Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PNS yang melanggar
ketentuan larangan:
a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan,
atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit
Kerja;
b.melakukan
i,lt, I'.lo l06lr,^ A

b. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja;
c. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja.

PASAL 13

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Jenis Pelanggaran dan Hukuman
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan:

a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

b. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja danlatau instansi yang bersangkutan; c.melakukan ll!'. l'lo l()(1167 A -t7-

c. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

d. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

e. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

f. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan

g. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 2.

PASAL 14

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Jenis Pelanggaran dan Hukuman
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan:

a. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; b.menjadi ',l( l',ln l(',.1(.ll A

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b;

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d;

d. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e;

e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;

f. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;

g. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaarr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k;

h. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l; ll( irlq ll')(r.rr1() fl i.memberikan

i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:

1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

PASAL 15

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Jenis Pelanggaran dan Hukuman
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.

(2) PNS 't; I ll., I Or. -.7f) A REPLIBLIK INDONESIA (21 PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 1O (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Bagian Keempat Pejabat yang Berwenang Menghukum

PASAL 16

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas:

a. Presiden;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian;

c. Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara;

e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara;

f. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan

g. Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.

PASAL 17

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
(1) lin bagi PNS yang menduduki:

a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan

b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk semua jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4).

(2) lin bagi PNS yang menduduki:

a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

b. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama; dan

c. Jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden, untuk jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c. :.1,. \lp iQr,a / I A

(3) Penjatuhan

(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan usul:

a. Menteri yang mengoordinasikan bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan

b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.

PASAL 18

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Provinsi
menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungannya untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2), ayat (3), dan ayat (a) huruf a dan huruf b.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Provinsi
menetapkan penjatuhan Hukunran Disiplin bagi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya
untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4);
b. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (41 huruf a dan
huruf b;
c. Pejabat Administrator k; bawah di lingkungannya
untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); dan
d. Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional jenjang
Ahli Utama di lingkungannya untuk jenis Hukuman
Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4).
:.11 Na lft6l'i I A
(3) Pejabat

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan Hukuman
Disiplin bagi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya
untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
b. Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) huruf a dan
huruf b;
c. Pejabat Administrator ke bawah di lingkungannya
untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4); dan
d. Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional jenjang
Ahli Utama di lingkungannya untuk jenis Hukuman
Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

PASAL 19

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
Kepala Perwakilan Republik Indonesia berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:

a. PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan

b. PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

PASAL 20

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara
di lingkungan Pusat dan Provinsi, berwenang menjatuhkan
Hukuman Disiplin bagi:
a. PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
ll!( \lrr l(-tt.-7:1
b. PNS

b. PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

PASAL 21

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang
setara di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
a. PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b. PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan
c. Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21dan ayat (3).

PASAL 22

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
(1) Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara di
lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
a. PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21;
b. PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan
c. Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Dalam hal tidak terdapat jabatan administrator pada Unit
Kerja di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,
Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dapat
menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pejabat
:ll( Nlo l0(rl7 I A

(3) Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

PASAL 23

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
(1) Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara di
lingkungan Pusat, Provinsi, dan KabupatenlKota
berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
a. PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)r;
b. PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3); dan
c. Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (21.
(2) Dalam hal tidak terdapat jabatan pengawas pada unit
kerja di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,
Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu dapat
menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

PASAL 24

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan
Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan
Pelanggaran Disiplin.
(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan
Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan
Pelanggaran Disiplin, Pejabat yang Berwenang
Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.
,r,, [..1o l0(\a-i.. n
(3) Dalam

(3) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan
Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang
dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang
Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.
(41 Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) dijatuhkan setelah melalui proses
pemeriksaan.
(5) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', juga
menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PNS yang
melakukan Pelanggaran Disiplin.

PASAL 25

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang
Menghukum, maka kewenangan menjatuhkan Hukuman
Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
Bagian Kelima
Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin

PASAL 26

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin
dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk
dilakukan pemeriksaan.
(21 Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan
tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila pada tanggal yang ditentukan pada surat
panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka
dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan
diperiksa pada pemanggilan pertama.
[il( Nlo 106).'/6 A
(a) Apabila. .

(41 Apabila pada pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga,
maka Pejabat yang Berwenang Menghukum
menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti
dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

PASAL 27

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) Atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin sebelum PNS dijatuhi
Hukuman Disiplin.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung
maupun secara virtual dan hasilnya dituangkan dalam
bentuk berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 menyatakan kewenangan menjatuhkan Hukuman
Disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka
atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman
Disiplin.
(4) Dalam hal sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 menyatakan kewenangan penjatuhan
Hukuman Disiplin merupakan kewenangan pejabat yang
lebih tinggi, maka atasan langsung wqjib melaporkan berita
acara pemeriksaan dan hasil pemeriksaan secara hierarki.

PASAL 28

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan
Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil
pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang
Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin.
(21 Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan
Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah melalui proses pemeriksaan.
:lr( t l11 l flr.. l'i I

PASAL 29

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
Pasal 29
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan
dengan Hukuman Disiplin sedang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13 dapat dilakukan
pemeriksaan oleh tim pemeriksa.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan
dengan Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 14 dilakukan pemeriksaan oleh
tim pemeriksa.
(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan,
dan unsur kepegawaian.
(4) Dalam hal tertentu tim pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat lain
yang ditunjuk.
(5) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat
lain yang ditunjuk.
(6) Dalam hal atasan langsung PNS yang diduga melakukan
Pelanggaran Disiplin terlibat dalam pelanggaran tersebut,
maka yang menjadi anggota tim pemeriksa adalah atasan
yang lebih tinggi secara berjenjang.

PASAL 30

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
Atasan langsung, tim pemeriksa, atau Pejabat yang
Berwenang Menghukum dapat meminta keterangan dari
pihak lain dalam pemeriksaan dugaan Pelanggaran Disiplin.

PASAL 31

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan
dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan
sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung
sejak yang bersangkutan diperiksa.
:-il': I'lo l()6l7li A
(2) Pembebasan

(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai
dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat
pejabat pelaksana harian.
(41 PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara
dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih
tinggi.

PASAL 32

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) harus ditandatangani oleh pejabat yang
memeriksa dan PNS yang diperiksa secara langsung
maupun secara virtual.
(21 Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia
menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan
tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk
menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat salinan berita
acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 33

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Pejabat yang Berwenang
Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin.
lir{ i'.lo lC6-7'r ,A
(2) Dalam

(21 Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Pelanggaran
Disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

PASAL 34

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
Hasil pemeriksaan unsur pengawasan dan/atau unit yang
mempunyai tugas pengawasan dapat digunakan sebagai
bahan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau melengkapi
pertimbangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin
terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.

PASAL 35

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata
melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin, terhadapnya
hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin
yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran
yang dilakukan.
(2) PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian
melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama,
kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yang lebih
berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah
dijatuhkan kepadanya.
(3) PNS tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin 2 (dua) kali
atau lebih untuk 1 (satu) Pelanggaran Disiplin.
(4) Dalam hal PNS yang akan dijatuhi Hukuman Disiplin
merupakan PNS yang mendapatkan penugasan khusus
dan jenis Hukuman Disiplin yang akan dijatuhkan
bukan merupakan kewenangan pimpinan instansi atau
Kepala Perwakilan tempat penugasan khusus, maka
pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan
penjatuhan Hukuman Disiplin kepada pimpinan
instansi induk disertai berita acara pemeriksaan.
l,r,' l.,lr, lr)6.11/) A

PASAL 36

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
Pasal 36
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) terdapat indikasi
penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan
kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau
tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat
pengawas intern pemerintah.
(21 Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbukti, aparat pengawas intern pemerintah
merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

PASAL 37

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) Setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan
keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PNS yang dijatuhi Hukuman
Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau
pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan
ditetapkan.
(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak
hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman
Disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.
{ll( Nlo l0(l,lJl i A
BABIV

.
BAB IV
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN
DAN PENDOKUMENTASIAN
KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Berlakunya Hukuman Disiplin

PASAL 38

BAB IV: BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kesatu - Berlakunya Hukuman Disiplin
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke-15
(lima belas) sejak diterima.
(21 Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya
Administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya
administratifnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bagian Kedua
Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin

PASAL 39

BAB IV: BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kedua - Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
(1) Keputusan Hukuman Disiplin harus didokumentasikan
oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang
bersangkutan.
(21 Dokumen keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu
bahan penilaian daiam pembinaan PNS yang
bersangkutan.
(3) Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin
termasuk dokumen dalam pemeriksaan diunggah ke
dalam sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara.
BABV
I;l< l.,lo I 0(. ls I

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 40

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.

(2) Keberatan yang diajukan kepada atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OlO tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135) beserta peraturan pelaksanaannya.

(3) Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(4) Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah, maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 41

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (l.,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (, ll, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. :;l( irlo l(|6ali I A

PASAL 42

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal42
(1) Ketentuan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dalam
Peraturan Pemerintah ini, berlaku setelah Peraturan
Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku.
(21 Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai
Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud padp. ayat
(1), penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (31
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 43

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan Peraturan Pemerintah ini mutatis mutandis
berlaku untuk calon PNS.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 44

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 45

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 8, O21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (, ), sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 46

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik