Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Andalas yang selanjutnya disebut UNAND
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UNAND adalah peraturan dasar pengelolaan
UNAND yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UNAND.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNAND yang menetapkan, memberikan
pertimbangan pelaksanaan lgebijakan umum, dan
melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UNAND yang
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,
dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UNAND yang
menyelenggarakan dan mengelola UNAND.
6:. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah
perangkat MWA yang melakukan pengawasan di
bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan
UNAND.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendirkung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan
vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan
dan teknologr.
ill<. Nlo 101200 A
8.Sekolah
R E P u JLTI =,',3ot] * . =, o
8. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program
pascasarjana
multidisiplin.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, danf atau pendidikan vokasi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNAND.
15 Sivitas Akademika adalah masyarakat akademikyang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama me nunj ang penyelenggaraan pendidikan tin ggi
di UNAND.
iil( lrlo 10220lr A
17. Kementerian
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSITAS ANDALAS SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
NEGERI BADAN HUKUM
PASAL 2
BAB II: PENETAPAN UNIVERSITAS ANDALAS SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
UNAND ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.
BAB III
STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesatu - Umum
(1) UNAND sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik
dan nonakademik secara otonom sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta
UNAND.
(2\ Statuta UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharmapergurLran tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
I il( i1tr.'r 102201 A,
f. kode etik;
f.
kode etik;
g. bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nitai Dasar, dan Budaya Kerja
PASAL 4
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nitai Dasar, dan Budaya Kerja
UNAND memiliki visi menjadi universitas terkemuka dan bermartabat. Pasal 5 UNAND memiliki misi: menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global dan berjiwa kewirausahaan; menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahllan, teknologi, seni, dan humaniora yang bereputasi internasional ; menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional; dan mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan. Pasal 6 UNAND memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan berdaya saing global yang memiliki karakter dan jiwa kewirausahaan;
b. meningkatkan dukungan dan akses pendidikan tinggi yang berkualitas kepada Mahasiswa; a. b c d ijl( Nlo I0220.r A c.menghasilkan c. d e f. menghasilkan karya ilmu pengetahu.an, teknologi, seni, dan humaniora serta inovasi yang mendukung tujuan pembangunan nasional; mengimplementasikan hasil penelitian, pembelajaran, dan inovasi yang memberi manfaat kepada masyarakat sebagai upaya mendukung kernandirian bangsa; meningkatkan tata kelola dan kinerja untuk mendukung pencapaian universitas yang bereputasi internasional; dan memperluas usaha dan kerja sama produktif untuk mendukung pengembangan universitas dan meningkatkan manfaat bagi pemangku kepentingan. Pasal 7 UNAND dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. integritas;
d. inklusif dan saling menghargai;
e. arif dan bijaksana; dan f. tangguh. Pasal 8 UNAND mempunyai budaya kerja yang meliputi:
a. sabar;
b. empati;
c. jujur;
d. adil;
e. tanggung jawab; dan f. ikhlas. Sl( Nlo 10220J A Bagian Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi Pasal 9 UNAND berkedudukan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Pasal 10 Tanggal 13 September merupakan hari jadi UNAND. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, Busana, dan Panji Pasal 1 1
(1) UNAND memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji. (21 Lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 12
(1) UNAND menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi yang berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global. Sl', NJo l02lo5 A (21 Penyelenggaraan n e pu Jr-Tx 1',3ot| *. =, o (21 Penyelenggaraan pendidikan di UNAND mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)l, penyelenggaraan pendidikan di UNAND dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat.
(4) UNAND membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU. Pasal 13
(1) Pendidikan di UNAND diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan nasional dan global, standar nasional pendidikan tinggi, dan standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat. (21 Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai perkembangan ilmu pengetahtlan, teknologi, dan kebutuhan pengguna lulusan.
(3) Pen5rusunan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU. Sl( No 10220(r A Pasal 14 n e pu J.Tr< t',?ot|*. =, o Pasal 14 (l) UNAND memberikan gelar, rjazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (21 UNAND dapat mencabut gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazal:,, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNAND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping rjazah, sertihkat kompetensi, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15
(1) UNAND dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan' teknologi, danf atau berjasa dalam bidang kemanusiaan serta pengembangan institusi UNAND. (21 UNAND dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Sl( Nlo l0)2o7 A Pasal 16 . nepuJr-Tx 1',?ot5*..,o Pasal 16
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNAND. t2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNAND.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNAND. Pasal 17
(1) UNAND menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UNAND wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 18
(1) UNAND menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Sl( No 102208 A
(2) Kegiatan . n e p u Jr-Tx =,',?rt}*. =, o (21 Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan'
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kePentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelenggaraan penelitian di UNAND terintegrasi dengan kegiatan pendidikan danf atau pengabdian kepada masyarakat.
(7) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan untuk hilirisasi dan komersialisasi.
(8) UNAND memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Pedoman pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Sl( No 101209 A Pasal 19 REPUJLTI1'*ort]*.',o -t2- Pasal 19
(1) UNAND mengalokasikan dana dari biaya operasional UNAND untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UNAND berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembang€ul UNAND. Paragraf 3 Pengabdian Kepada MasYarakat Pasal 2O
(1) UNAND menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduPan bangsa. (21 Kegiatan pengabdiari kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (41 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengayaan bahan pembelajaran.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian 3r( Nlo lOli l0 A Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 21
(1) UNAND menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma pergurllan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memitiki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNAND. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar Akademika: akademik dan setiap Sivitas kebebasan akademik, Sl( Nlo l02l I I A a mengupayakan napuJr-Tx t"Sot}*.,,o -t4-
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNAND;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNAND. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor-dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rLlmpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNAND untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Irl( hlo l0ll I l. ^
d. memperkuat
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia'
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Pasal24 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 25
(1) Organ UNAND terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan c. SAU. (21 Hubungan antarorgan UNAND dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain serta mengutamakan kepentingan UNAND.
(3) Tata kerja antarorgan UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. st< trro 1022 t3 A Paragraf 2 Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 26
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan unsur pen5rusun kebijakan menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta UNAND;
b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNAND;
c. menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNAND bersama SAU;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA; i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNAND; j. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNAND;
k. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNAND; Sl( No ll))l,t A
1. membuat -t7-
1. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor danf atau SAU; dan
m. menJrusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) bersifat final dan mengikat. Pasal27 Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNAND;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kema syarakatan dan akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNAND, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNAND dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan iil( trlo l0l._r.1.5 A
j. tidak J tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal 28
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. Ketua SAU;
d. wakil dari masyarakat 3 (tiga) orang;
e. wakil dari Dosen 8 (delapan) orang, yakni 4 (empat) orang jabatan akademik profesor dan 4 (empat) orang jabatan akademik lektor kepala; f. wakil dari alumni 1 (satu) orang;
g. wakil dari Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan
h. wakil dari Mahasiswa 1 (satu) orang. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apa.hrila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan t-etap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; Sr< i\o 10221(r A
d. diangkat . REPUJLffi=,',35I*.r,o
d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
e. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hr.rkum tetaP; f. melanggar kode etik UNAND; dan/atau
g. mengundurkan diri. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 29
(1) Susunan MWA terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota. (21 Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA.
(3) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a' huruf b, dan huruf c dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan di UNAND dan perguruan tinggi lain.
(4) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 30
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor. :tf( lrtO l0-:)l'i A
(3) Dalam . . n e pu Jr-Tx =,',?5X* . =, o
(3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri mempunyai 35o/o (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 31
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang bert-ugas memberikan masukan untuk pengembangan UNAND.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang.
(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap UNAND.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SAU dan Rektor.
(6) Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam Peraturan MWA. Pasal 32
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas: t0l2lti A sl( .lo
a. mengawasl n s p u Jr-Tx =,',3ot5 * . r, o
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNAND di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA'
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA.
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola Perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d. pengelolaan barang milik negara; dan
e. manajemen risiko.
(6) Anggota dan Ketua I(A diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(7) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA. Paragraf 3 Rektor Pasal 33
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNAND. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. peiaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis; Sl( No l0,ll l,l A
f. pelaksana f. pelaksana administ.rasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan. Pasal 34
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh sekretaris UNAND. Pasal 35 Rektor sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. men!-usLrn dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik; b" Elen5rusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai nonaparatur sipil negara UNAND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola keka.5'aan UNAND secara optimal; g membina dan mengembarrgkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni; Sl( trlo lO277O A
h. mendirikan
h. mendirikan, menggabungkan, dan/ atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU; i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
k. memberi gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan lainnya setelah mendapat persetujuan SAU; l. men)rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m. men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undang{an;
p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; q menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNAND atau perubahan Statuta UNAND bersama dengan MWA dan SAU; r. mengaju-kan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
s. melakr.rkan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan t. melaksanakan kewenangan iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang"undangan. li!( l.16 l0lll I A Pasal 36 Pasal 36 Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. memiliki gelar akademik Doktor (S3)yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang sedang menjabat; f. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND; i. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sehagai ketua jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun; j. mempunyai visi. wawasan, dan minat terhadap pengemhangan TINAND;
k. memahami sistem pendidikan tinggi; l. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enanr) httlan a.tau izin belajar dalam rangka studi laniut yang meninggalkan tugas tridharma pergurLlan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan Irt4 n,o l|02)):. ^ n bagi n bagi calon yang berasal dari luar UNAND, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan pergurLlan tinggi yang bersangkutan. Pasal 37
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (2\ Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 38 Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
a. organ lain di lingkungan UNAND;
b. badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. badan usaha di dalam maupun di luar UNAND; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNAND. Pasal 39
(1) Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatannya;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri; Sl( Nlo l02ll3 A
d. memangku
d. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
e. dinilai tidak.cakap melaksanakan tugasnya; f. melanggar kode etik UNAND; atau
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (21 Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, yakni:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan selama 6 (enam) bulan secara terus menerus yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan berita acara tim penguji kesehatan pada rumah sakit pemerintah. Pasal 40 (I) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa iabatan Rektor. t2l Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Rektor dehnitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila nrelanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Sl( l{o l0ll2,t A
PASAL 4L
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nitai Dasar, dan Budaya Kerja
UNAND memiliki misi:
menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan
berkarakter untuk menghasilkan lulusan yang
berdaya saing global dan berjiwa kewirausahaan;
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahllan, teknologi, seni, dan humaniora
yang bereputasi internasional ;
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
yang inovatif, sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk mendukung
pembangunan nasional; dan
mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang
baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan
lingkungan secara berkelanjutan.
PASAL 6
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nitai Dasar, dan Budaya Kerja
UNAND memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan berdaya saing global yang
memiliki karakter dan jiwa kewirausahaan;
b. meningkatkan dukungan dan akses pendidikan tinggi
yang berkualitas kepada Mahasiswa;
a.
b
c
d
ijl( Nlo I0220.r A
c.menghasilkan
c.
d
e
f.
menghasilkan karya ilmu pengetahu.an, teknologi,
seni, dan humaniora serta inovasi yang mendukung
tujuan pembangunan nasional;
mengimplementasikan hasil
penelitian,
pembelajaran, dan inovasi yang memberi manfaat
kepada masyarakat sebagai upaya mendukung
kernandirian bangsa;
meningkatkan tata kelola dan kinerja untuk
mendukung pencapaian universitas yang bereputasi
internasional; dan
memperluas usaha dan kerja sama produktif untuk
mendukung pengembangan universitas dan
meningkatkan manfaat bagi pemangku kepentingan.
PASAL 7
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nitai Dasar, dan Budaya Kerja
UNAND dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma
perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. integritas;
d. inklusif dan saling menghargai;
e. arif dan bijaksana; dan
f.
tangguh.
PASAL 8
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nitai Dasar, dan Budaya Kerja
UNAND mempunyai budaya kerja yang meliputi:
a. sabar;
b. empati;
c. jujur;
d. adil;
e. tanggung jawab; dan
f.
ikhlas.
Sl( Nlo 10220J A
Bagian
Bagian Ketiga
Identitas
Paragraf 1
Kedudukan dan Hari Jadi
PASAL 9
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Bagian Ketiga - Identitas
UNAND berkedudukan di Kota Padang Provinsi Sumatera
Barat.
PASAL 10
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Bagian Ketiga - Identitas
Tanggal 13 September merupakan hari jadi UNAND.
Paragraf 2
Lambang, Bendera, Himne, Mars, Busana, dan Panji
PASAL 11
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Bagian Ketiga - Identitas
(1) UNAND memiliki lambang, bendera, himne, mars,
busana, dan panji.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji
UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
himne, mars, busana, dan panji diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1
Pendidikan
PASAL 12
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNAND menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi yang
berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi
untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing
global.
Sl', NJo l02lo5 A
(21 Penyelenggaraan
n e pu Jr-Tx 1',3ot| *. =, o
(21 Penyelenggaraan pendidikan di UNAND mengacu
pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)l,
penyelenggaraan pendidikan di UNAND dapat
mengacu pada standar pendidikan yang berlaku
secara internasional yang diakui oleh pemerintah
pusat.
(4) UNAND membuka, mengubah, dan menutup Program
Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat persetujuan SAU.
PASAL 13
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Pendidikan di UNAND diselenggarakan dengan
kurikulum yang disusun berdasarkan capaian
pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, kompetensi, tantangan nasional dan
global, standar nasional pendidikan tinggi, dan
standar pendidikan yang berlaku secara internasional
yang diakui oleh pemerintah pusat.
(21 Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dievaluasi dan dikembangkan secara berkala,
berkelanjutan, dan
komprehensif sesuai
perkembangan ilmu pengetahtlan, teknologi, dan
kebutuhan pengguna lulusan.
(3) Pen5rusunan, evaluasi, dan
pengembangan
kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat persetujuan SAU.
Sl( No 10220(r A
Pasal 14
n e pu J.Tr<
t',?ot|*.
=, o
PASAL 14
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Naskah pasal.
PASAL 14
N
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
e pu J.Tr<
t',?ot|*.
=, o
Pasal 14
(l) UNAND memberikan gelar, rjazah, transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi
kepada para lulusan dari Program Studi sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(21 UNAND dapat mencabut gelar, ijazah, transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazal:,,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang
telah diberikan kepada lulusan UNAND sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah,
transkrip akademik, surat keterangan pendamping
rjazah, sertihkat kompetensi, dan sertifikat profesi
diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.
PASAL 15
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNAND dapat memberikan gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat
yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk
kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan'
teknologi, danf atau berjasa dalam bidang
kemanusiaan serta pengembangan institusi UNAND.
(21 UNAND dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan yang telah diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau
penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Sl( Nlo l0)2o7 A
PASAL 16
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
nepuJr-Tx 1',?ot5*..,o
Pasal 16
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UNAND.
t2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra
daerah di UNAND.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UNAND.
PASAL 17
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNAND menerima Mahasiswa warga negara
Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 UNAND wajib mencari dan menjaring calon
Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi,
tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon
Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari
seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar
pada semua Program Studi.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Penelitian
PASAL 18
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNAND menyelenggarakan penelitian dasar,
penelitian terapan, dan penelitian pengembangan
untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan
intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan daya saing bangsa.
Sl( No 102208 A
(2) Kegiatan .
n e p u Jr-Tx =,',?rt}*.
=, o
(21 Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas
Akademika dengan mematuhi norma dan etika
akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan'
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk
monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau
transdisiplin.
(41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal
ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau
membahayakan kePentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Penyelenggaraan penelitian di UNAND terintegrasi
dengan kegiatan pendidikan danf atau pengabdian
kepada masyarakat.
(7) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dapat digunakan untuk hilirisasi dan
komersialisasi.
(8) UNAND memperoleh manfaat dari hasil penelitian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(9) Pedoman pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis
penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil
penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan
penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil
penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Sl( No 101209 A
PASAL 19
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
REPUJLTI1'*ort]*.',o
-t2-
Pasal 19
(1) UNAND mengalokasikan dana dari biaya operasional
UNAND untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil
penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan
intelektual.
(21 UNAND berhak menggunakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan
hasil penelitian untuk pengembang€ul UNAND.
Paragraf 3
Pengabdian Kepada MasYarakat
PASAL 20
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNAND menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk
mengamalkan dan
membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehiduPan bangsa.
(21 Kegiatan pengabdiari kepada masyarakat
dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan
mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan
prinsip otonomi keilmuan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam
bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan
transdisiplin.
(41 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan
penelitian.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan pengayaan bahan pembelajaran.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Bagian
3r( Nlo lOli l0 A
Bagian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi
Keilmuan
PASAL 21
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi
(1) UNAND menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma pergurllan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memitiki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode
etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di
UNAND.
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah
menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya
akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 23
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi
(1) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar Akademika: akademik dan setiap Sivitas kebebasan akademik, Sl( Nlo l02l I I A a mengupayakan napuJr-Tx t"Sot}*.,,o -t4-
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNAND;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNAND. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor-dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rLlmpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNAND untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Irl( hlo l0ll I l. ^
d. memperkuat
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia'
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
PASAL 24
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan
Paragraf 1
Susunan Organisasi
PASAL 25
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Organ UNAND terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c.
SAU.
(21 Hubungan antarorgan UNAND dilandasi oleh
semangat kolegialitas dengan saling menilik dan
mengimbangi satu terhadap yang lain serta
mengutamakan kepentingan UNAND.
(3) Tata kerja antarorgan UNAND sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
MWA.
st< trro 1022 t3 A
Paragraf 2
Paragraf 2
Majelis Wali Amanat
PASAL 26
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Naskah pasal.
PASAL 27
ayat. (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun '2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguman Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas;
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan pengelolaan Perguman Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, OO); ':i;< l..lo l0'l.)0 n MEMUTUSI(AN: . . Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERTNTAH TINGGI NEGERI BADAN ANDALAS. TENTANG HUKUM PERGURUAN UNIVERSITAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Andalas yang selanjutnya disebut UNAND adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UNAND adalah peraturan dasar pengelolaan UNAND yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNAND.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAND yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan lgebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNAND yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UNAND yang menyelenggarakan dan mengelola UNAND. 6:. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UNAND.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendirkung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologr. ill<. Nlo 101200 A 8.Sekolah R E P u JLTI =,',3ot] * . =, o
8. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, danf atau pendidikan vokasi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAND. 15 Sivitas Akademika adalah masyarakat akademikyang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama me nunj ang penyelenggaraan pendidikan tin ggi di UNAND. iil( lrlo 10220lr A
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS ANDALAS SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UNAND ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) UNAND sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNAND. (2\ Statuta UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharmapergurLran tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu; I il( i1tr.'r 102201 A,
f. kode etik; f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nitai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UNAND memiliki visi menjadi universitas terkemuka dan bermartabat. Pasal 5 UNAND memiliki misi: menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global dan berjiwa kewirausahaan; menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahllan, teknologi, seni, dan humaniora yang bereputasi internasional ; menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional; dan mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan. Pasal 6 UNAND memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan berdaya saing global yang memiliki karakter dan jiwa kewirausahaan;
b. meningkatkan dukungan dan akses pendidikan tinggi yang berkualitas kepada Mahasiswa; a. b c d ijl( Nlo I0220.r A c.menghasilkan c. d e f. menghasilkan karya ilmu pengetahu.an, teknologi, seni, dan humaniora serta inovasi yang mendukung tujuan pembangunan nasional; mengimplementasikan hasil penelitian, pembelajaran, dan inovasi yang memberi manfaat kepada masyarakat sebagai upaya mendukung kernandirian bangsa; meningkatkan tata kelola dan kinerja untuk mendukung pencapaian universitas yang bereputasi internasional; dan memperluas usaha dan kerja sama produktif untuk mendukung pengembangan universitas dan meningkatkan manfaat bagi pemangku kepentingan. Pasal 7 UNAND dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. integritas;
d. inklusif dan saling menghargai;
e. arif dan bijaksana; dan f. tangguh. Pasal 8 UNAND mempunyai budaya kerja yang meliputi:
a. sabar;
b. empati;
c. jujur;
d. adil;
e. tanggung jawab; dan f. ikhlas. Sl( Nlo 10220J A Bagian Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi Pasal 9 UNAND berkedudukan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Pasal 10 Tanggal 13 September merupakan hari jadi UNAND. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, Busana, dan Panji Pasal 1 1
(1) UNAND memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji. (21 Lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 12
(1) UNAND menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi yang berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global. Sl', NJo l02lo5 A (21 Penyelenggaraan n e pu Jr-Tx 1',3ot| *. =, o (21 Penyelenggaraan pendidikan di UNAND mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)l, penyelenggaraan pendidikan di UNAND dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat.
(4) UNAND membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU. Pasal 13
(1) Pendidikan di UNAND diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan nasional dan global, standar nasional pendidikan tinggi, dan standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat. (21 Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai perkembangan ilmu pengetahtlan, teknologi, dan kebutuhan pengguna lulusan.
(3) Pen5rusunan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU. Sl( No 10220(r A Pasal 14 n e pu J.Tr< t',?ot|*. =, o Pasal 14 (l) UNAND memberikan gelar, rjazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (21 UNAND dapat mencabut gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazal:,, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNAND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping rjazah, sertihkat kompetensi, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15
(1) UNAND dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan' teknologi, danf atau berjasa dalam bidang kemanusiaan serta pengembangan institusi UNAND. (21 UNAND dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Sl( Nlo l0)2o7 A Pasal 16 . nepuJr-Tx 1',?ot5*..,o Pasal 16
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNAND. t2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNAND.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNAND. Pasal 17
(1) UNAND menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UNAND wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 18
(1) UNAND menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Sl( No 102208 A
(2) Kegiatan . n e p u Jr-Tx =,',?rt}*. =, o (21 Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan'
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kePentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelenggaraan penelitian di UNAND terintegrasi dengan kegiatan pendidikan danf atau pengabdian kepada masyarakat.
(7) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan untuk hilirisasi dan komersialisasi.
(8) UNAND memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Pedoman pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Sl( No 101209 A Pasal 19 REPUJLTI1'*ort]*.',o -t2- Pasal 19
(1) UNAND mengalokasikan dana dari biaya operasional UNAND untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UNAND berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembang€ul UNAND. Paragraf 3 Pengabdian Kepada MasYarakat Pasal 2O
(1) UNAND menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduPan bangsa. (21 Kegiatan pengabdiari kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (41 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengayaan bahan pembelajaran.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian 3r( Nlo lOli l0 A Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 21
(1) UNAND menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma pergurllan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memitiki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNAND. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar Akademika: akademik dan setiap Sivitas kebebasan akademik, Sl( Nlo l02l I I A a mengupayakan napuJr-Tx t"Sot}*.,,o -t4-
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNAND;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNAND. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor-dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rLlmpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNAND untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Irl( hlo l0ll I l. ^
d. memperkuat
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia'
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Pasal24 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 25
(1) Organ UNAND terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan c. SAU. (21 Hubungan antarorgan UNAND dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain serta mengutamakan kepentingan UNAND.
(3) Tata kerja antarorgan UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. st< trro 1022 t3 A Paragraf 2 Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 26
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan unsur pen5rusun kebijakan menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta UNAND;
b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNAND;
c. menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNAND bersama SAU;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA; i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNAND; j. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNAND;
k. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNAND; Sl( No ll))l,t A
1. membuat -t7-
1. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor danf atau SAU; dan
m. menJrusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) bersifat final dan mengikat. Pasal27 Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNAND;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kema syarakatan dan akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNAND, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNAND dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan iil( trlo l0l._r.1.5 A
j. tidak J tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
PASAL 28
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang
terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. Ketua SAU;
d. wakil dari masyarakat 3 (tiga) orang;
e. wakil dari Dosen 8 (delapan) orang, yakni 4
(empat) orang jabatan akademik profesor dan 4
(empat) orang jabatan akademik lektor kepala;
f.
wakil dari alumni 1 (satu) orang;
g. wakil dari Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang;
dan
h. wakil dari Mahasiswa 1 (satu) orang.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang
berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan
tidak dapat dipilih kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apa.hrila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan t-etap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
Sr< i\o 10221(r A
d. diangkat .
REPUJLffi=,',35I*.r,o
d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
e. dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hr.rkum tetaP;
f.
melanggar kode etik UNAND; dan/atau
g. mengundurkan diri.
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 29
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Susunan MWA terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
dan
d. anggota.
(21 Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, ketua
SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil
Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau
sekretaris MWA.
(3) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a' huruf b, dan huruf c
dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan di
UNAND dan perguruan tinggi lain.
(4) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 30
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
:tf( lrtO l0-:)l'i A
(3) Dalam . .
n e pu Jr-Tx =,',?5X* . =, o
(3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor,
Menteri mempunyai 35o/o (tiga puluh lima persen) hak
suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Tata cara pemungutan suara diatur dengan
Peraturan MWA.
PASAL 31
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang
bert-ugas memberikan masukan untuk
pengembangan UNAND.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam
pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak
7 (tujuh) orang.
(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur
pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh
masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki
kepedulian terhadap UNAND.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh
MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SAU
dan Rektor.
(6) Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam
Peraturan MWA.
PASAL 32
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
t0l2lti A
sl(
.lo
a. mengawasl
n s p u Jr-Tx =,',3ot5 * . r, o
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UNAND di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA'
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua KA.
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola Perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi;
d. pengelolaan barang milik negara; dan
e. manajemen risiko.
(6) Anggota dan Ketua I(A diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.
(7) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3
Rektor
PASAL 33
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UNAND.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNAND
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur
organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. peiaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
Sl( No l0,ll l,l A
f. pelaksana
f.
pelaksana administ.rasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i.
unsur lain yang diperlukan.
PASAL 34
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibantu oleh sekretaris UNAND.
PASAL 35
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. men!-usLrn dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
b" Elen5rusun rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kegiatan dan
anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai
nonaparatur sipil negara UNAND sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
keka.5'aan UNAND secara optimal;
g
membina dan mengembarrgkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
Sl( trlo lO277O A
h. mendirikan
h. mendirikan,
menggabungkan, dan/ atau
membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen,
dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
i.
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
j.
mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri
setelah mendapat persetujuan SAU;
k. memberi gelar doktor kehormatan dan/atau
penghargaan lainnya setelah mendapat persetujuan
SAU;
l.
men)rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan
Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m. men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau peraturan akademik setelah mendapat
pertimbangan SAU;
o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undang{an;
p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
q
menyusun dan menyetujui rancangan Statuta
UNAND atau perubahan Statuta UNAND bersama
dengan MWA dan SAU;
r.
mengaju-kan usulan penyusunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA;
s. melakr.rkan kerja sama dengan berbagai pihak baik di
dalam atau di luar negeri; dan
t.
melaksanakan kewenangan iain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang"undangan.
li!( l.16 l0lll I A
PASAL 36
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 36
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. memiliki gelar akademik Doktor (S3)yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
d. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor
kepala;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang
sedang menjabat;
f.
sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas
sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. memiliki integritas dan komitmen untuk
pengembangan UNAND;
i.
memiliki pengalaman manajerial paling rendah
sehagai ketua jurusan/Departemen paling singkat 2
(dua) tahun;
j.
mempunyai visi. wawasan, dan minat terhadap
pengemhangan TINAND;
k. memahami sistem pendidikan tinggi;
l.
bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan
secara tertulis;
m. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6
(enanr) httlan a.tau izin belajar dalam rangka studi
laniut yang meninggalkan tugas tridharma pergurLlan
tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
Irt4 n,o l|02)):. ^
n
bagi
n
bagi calon yang berasal dari luar UNAND, wajib
menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor
dari pimpinan pergurLlan tinggi yang bersangkutan.
PASAL 37
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA.
(2\ Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.
PASAL 38
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan
pada:
a. organ lain di lingkungan UNAND;
b. badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi
lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. badan usaha di dalam maupun di luar UNAND;
dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UNAND.
PASAL 39
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatannya;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri;
Sl( Nlo l02ll3 A
d. memangku
d. memangku jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38;
e. dinilai tidak.cakap melaksanakan tugasnya;
f.
melanggar kode etik UNAND; atau
g. dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(21 Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, yakni:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan selama 6
(enam) bulan secara terus menerus yang
menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas
yang dibuktikan dengan berita acara tim penguji
kesehatan pada rumah sakit pemerintah.
PASAL 40
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(I) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g, MWA mengangkat salah satu wakil
Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan
sisa masa iabatan Rektor.
t2l Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36.
(3) Rektor dehnitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila
nrelanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.
Sl( l{o l0ll2,t A
Pasal4l
Pasal 4 1
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan
keputusan yang menjadi wewenang jabatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 42
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor
sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 43
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah; dan
c. lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
Sl( Nlo l0l2l5 A
PASAL 44
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal44
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a
terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/bengkellstudio; dan
e. unit lain di Fakultas yang diperlukan.
PASAL 45
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf
a bertanggung jawab kepada Rektor.
(21 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bertanggung jawab kepada Dekan.
(5) Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, dan tugas Dekan dan
wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 46
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dalam
pen5rusunan, penetapan, dan
pengawasan
pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SAF memiliki wewenang:
a. mengawasi penerapan norma akademik,
peraturan akademik, dan kode etik Sivitas
Akademika di lingkungan Fakultas;
Ilr( Nlo l1))^fi A
b. mengawasi
PRES I DEN
REPLIBLIK INDONESIA
b. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
c. memberikan masukan kepada pimpinan
Fakultas dalam pen)rusunan rencana
pengembangan jangka panjang dan rencana
strategis Fakultas;
d. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat di lingkungan Fakultas;
e. memberikan pertimbangan untuk pengusulan
kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Dosen
kepada Dekan;
f.
mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu
Program Studi di lingkungan Fakultas;
g. memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk
memberikan penghargaan kepada Sivitas
Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak
lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
h. memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam
penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma,
etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas
Akademika di Fakultas.
(3) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(4) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 47
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium / ben gkel I
studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, huruf d,
dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Ij!( lJo 1102771 A
PASAL 48
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 48
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf b mempunyai tugas penyelenggaraan
pendidikan program magister dan program doktor
untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan
transdisiplin.
(2) Sekolah terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling banyak 2 (dua) orang.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(6) Ketentuan mengenai tugas direktur, wakil direktur,
dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 49
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(21 Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat memiliki tugas:
a. men5rusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan
Sr( Nlo 102221i A
R E P u JLTI
t,',3ot5
* . r, o
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan
dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(41 Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(5) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 50
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf
c berbentuk unit pelaksana teknis.
(21 Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis diatur
dengan Peraturan Rektor.
PASAL 51
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d berbentuk
lembaga atau nama lain.
(2) Lembaga atau nama lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan,
mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
kegiatan penjaminan mutu akademik.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga atau nama lain
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 52
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e
diatur dengan Peraturan Rektor.
ill( Nlo l02llo A
PASAL 53
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 53
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 54
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g bertugas
membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan
nonakademik.
(2) Unsur pelaksana pengawasan internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota unsur pelaksana pengawasan
internal selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 55
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan
usaha serta pemberdayaan sumber daya UNAND.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 56
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Sl( No 101.230 A
Paragraf 4
Paragraf 4
Senat Akademik Universitas
PASAL 57
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian penghargaan
akademik.
b. menetapkan kebijakan dan
mengawasi
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan
mengawasi
pelaksanaan norma, etika, dan peraturan
akademik;
d. merekomendasikan sanksi
terhadap
pelanggaran norma, etika, dan peraturan
akademik oleh Sivitas Akademika kepada
Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik
oleh Rektor;
f.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
kinerja akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;
Sl( lrlo 102231 A
h. merekomendasikan
'
h. merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar doktor kehormatan;
i.
memberikan persetujuan pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
j.
memberikan pertimbangan pendirian,
penggabungan, dan / atau pembubaran Fakultas,
Sekolah, dan/ atau Departemen;
k. memilih anggota MWA yang mewakili unsur SAU
dan masyarakat; dan
1. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan
menyetujui rancangan perubahan Statuta
UNAND.
PASAL 58
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Syarat untuk menjadi anggota SAU:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Dosen tetap UNAND dengan jabatan paling rendah
lektor;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. memiliki integritas akademik;
f.
memahami visi, misi, dan tujuan UNAND;
g. memiliki kemampuan manajemen akademik;
h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari
6 (enam) bulan;
i.
tidak sedang menduduki jabatan tugas tambahan di
dalam UNAND atau pada perguruan tinggi lain; dan
j.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
PASAL 59
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Keanggotaan SAU terdiri atas
a. Rektor'
Sl( Nro 1027T A
b. Dekan
b. Dekan;
c.
Dosen yang mewakili Fakultas terdiri atas:
1. 2 (dua) orang profesor; dan
2. 2 (dua) orang nonprofesor.
(2) Masa jabatan anggota SAU adalah 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
PASAL 60
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAU dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu
oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(21 Ketua SAU tidak merangkap jabatan sebagai
pimpinan organ lain di lingkungan UNAND.
(3) Tata cara pengambilan keputusan SAU diatur dengan
Peraturan SAU.
PASAL 61
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. memasuki batas usia pensiun;
d. berhalangan tetap yang menyebabkan tidak
dapat melaksanakan tugas secara terus menerus
lebih dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan organ di
dalam atau di luar UNAND atau menduduki
jabatan tugas tambahan di dalam UNAND atau
pada pergurulan tinggi lain;
f.
melanggar kode etik UNAND;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; dan
h. mengundurkan diri.
Sl( NIo 101233 A
(2lAnggota
REPUJLTI=,',?5]*r'o
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui pergantian antar waktu.
PASAL 62
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Tata cara mengenai pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan
SAU.
PASAL 63
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk:
a. dewan profesor; dan/atau
b. komisi atau sebutan lain sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan dewan
profesor dan komisi atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5
Ketenagaan
PASAL 64
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UNAND terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNAND nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban
pegawai UNAND pegawai negeri sipil.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai UNAND nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.
Sl< Nlo l02l.l,t A
PASAL 65
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 65
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan
usulan UNAND.
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNAND berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
PASAL 66
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UNAND berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf
b terdiri atas:
a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
b. pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(4) Rekrutmen pegawai UNAND berstatus nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh UNAND berdasarkan hasil analisis
kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dalam suatu rencana pengembangan sumber daya
manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
Sl( No l0ll35 A
PASAL 67
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 67
(1) UNAND wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian.
(21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen
kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai
dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan.
PASAL 68
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat
diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan
UNAND berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 69
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf
a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf
a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.
Sl( trlo 10.123f. A
(4lSelain
(41 Selain hak pegawai UNAND sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pegawai UNAND
dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh
Rektor.
PASAL 70
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNAND yang
berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan
hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNAND yang
berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-
undangan.
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UNAND yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 71
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UNAND berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.
Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni
PASAL 72
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa merLrpakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNAND.
Sl( No 102231 A
(2) Untuk
(2) Untuk menjadi Mahasiswa UNAND seorang warga
negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
UNAND apabila memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa UNAND diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 73
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, dan etika akademik.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal T4
(1) UNAND melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam
rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan
sosial.
(2) Pendampingan dan
pelayanan kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan.
ljr( trto t02l3lt A
(4) Tata
(41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 75
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Alumni UNAND merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada
salah satu atau lebih program pendidikan di UNAND.
(21 Alumni UNAND ikut bertanggung jawab menjaga
nama baik dan aktif berperan serta dalam
memajukan UNAND.
(3) Hubungan antara UNAND dan alumni UNAND
diselenggarakan berdasarkan asas
saling
menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni UNAND terhimpun dalam organisasi alumni
bernama Ikatan Alumni Universitas Andalas yang
disebut IKA UNAND.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNAND diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA
UNAND.
Paragraf 7
Kerja Sama
PASAL 76
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UNAND dapat menjalin kerja sama akademik
dan/atau nonakademik secara institusional dengan
berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu,
dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.
Sl( Nlo I02239 A
(3) Hasil
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi UNAND dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNAND
dengan pihak lain.
(5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1
Umum
PASAL 77
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu UNAND terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PASAL 78
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan
dikembangkan secara berkelanjutan.
(21 Sistem penjaminan mutu internal UNAND bertujuan
untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
Sl( lilo IAZ),IO A
b. mewujudkan
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa mengenai penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UNAND untuk
bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga
atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51.
(4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
PASAL 79
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf b merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan
tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan
fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4
Akuntabilitas Publik
PASAL 80
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Akuntabilitas publik UNAND terdiri atas:
:l!( trlo l0l_l,t I A
a. akuntabilitas .
R E P u JLT:',',?ot} * .., o
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitas nonakademik.
(21 Akuntabilitas pubtik wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertanggungj awabkan ;
c. men5rusun laporan keuangan UNAND tepat
waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku,
serta diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel'
(3) Akuntabilitas pubtik UNAND sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada
Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan'
Bagian Kedelapan
Kode Etik
PASAL 81
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kedelapan - Kode Etik
(1) Kode etik UNAND bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kode etik UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara
individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik
dan nonakademik.
Sl( No 10224?.. A
(4) Kode
(41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNAND.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf c memuat norma yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan UNAND.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf a dan
huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
(71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan
PASAL 82
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesembilan - Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan
(1) Peraturan yang berlaku di UNAND meliputi:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan MWA;
c. peraturan Rektor; dan
d. peraturan SAU.
(2) Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di UNAND berlaku:
a. keputusan MWA; dan
b. keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(4) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
diatur dengan Peraturan MWA.
Sl( ltlo I0214-l A
Bagian
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_46_
Bagian Kesepuluh
Sistem Perencanaan
PASAL 83
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesepuluh - Sistem Perencanaan
(1) Sistem perencanaan UNAND merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang
bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan
jangka pendek.
(21 Sistem perencanaan UNAND menjadi dasar bagi
setiap organ UNAND dan seluruh Sivitas Akademika
dalam pen5rusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c.
1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(41 Sistem perencanaan UNAND dituangkan dalam
bentuk dokumen perencanaan UNAND.
(5) Dokumen perencanaan UNAND sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 disusun oleh Rektor dan
disahkan oleh MWA.
(6) Dclkumen perencanaan UNAND sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan
perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian
kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
PASAL 84
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesepuluh - Sistem Perencanaan
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNAND paling
sedikit memuat:
a. rencana kerja UNAND;
b. anggaran tahunan UNAND; dan
c. proyeksi keuangan.
(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNAND
diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh)
hari sebelum tahun anggaran dimulai.
Sl( i'.lo 10224/1 A
(3) Rencana
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan
anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan
sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diusulkan disahkan.
Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1
Pendanaan
PASAL 85
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UNAND yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi oleh UNAND juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usaha UNAND;
e. kerja sama tridharma pergurLran tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UNAND;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Sl( trlo l0 j24-5 A
h. pinjaman
h. pinjaman; dan/atau
i.
pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(3) Penerimaan UNAND dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan
UNAND yang dikelola secara otonom dan bukan
menrpakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kelentuan lebih lanjut mengenai pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan
oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Kekayaan
PASAL 86
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan UNAND bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UNAND;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh kekayaan UNAND termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan UNAND.
(3) Seluruh kekayaan UNAND dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UNAND dalam
rangka
penyelenggaraan tridharma pergurulan tinggi.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UNAND
diatur dengan Peraturan Rektor.
SI( lrlo lOJl-A6 A
PASAL 87
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
_49_
Pasal 87
(1) Kekayaan awal UNAND sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan
negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan
oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul Menteri.
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNAND diselenggarakan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 88
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNAND
setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 89
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 tidak dapat dipinclahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
Sl( Nlo lo2ltl A
(2lUNAND
n E p u Jr-Tr< =,'*ort} *. =, o
(21 UNAND melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf
a dalam penguasaan UNAND dapat dimanfaatkan
oleh UNAND setelah mendapat persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UNAND untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNAND.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan UNAND dapat dimanfaatkan oleh
UNAND setelah mendapat persetujuan gubernur atau
bupati / rvalikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UNAND untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNAND.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
PASAL 90
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UNAND setelah penetapan
kekayaan awal merupakan barang milik UNAND.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNAND
dan ditatausahakan oleh UNAND.
Sr( No 1021.t|] lr
(3) Tanah
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNAND selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3
Sarana dan Prasarana
PASAL 91
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNAND dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk
kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha,
dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tujuan UNAND.
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UNAND harus memperhatikan tata guna lahan,
estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi
alam.
(41 UNAND melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNAND.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UNAND diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa
PASAL 92
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek
bisnis yang sehat.
(21 Pengadaan .
SI( No 102249 A
REPu J'T^",',35I*r'o
(21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa
untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang
dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur
dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5
Investasi
PASAL 93
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) UNAND melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UNAND.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UNAND dapat melakukan investasi pada satuan
pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan
dengan falsafah, nilai-nilai luhur UNAND, dan tujuan
pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNAND yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 2oo/o (dua puluh
persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat
(41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam
laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.
:-il( t'lo 1022-50 A
(6) Keuntungan
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNAND.
(7) Investasi UNAND hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan
Peraturan MWA.
Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
PASAL 94
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(41 Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara
penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan
dalam lingkup UNAND diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 95
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Laporan tahunan UNAND meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Sl( Nlo 102251 A
(3) Laporan
a
R E P u JtTnt
t,',?SI
* .., o
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA
dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit
disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan MWA.
PASAL 96
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Laporan keuangan tahunan UNAND diaudit oleh
akuntan publik.
(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UNAND.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurLrsan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.
Sl( Nlo l0l2.s: A
BAB IV
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 97
BAB IV: BAB IV
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.
PASAL 98
BAB IV: BAB IV
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
senat.
(4) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
PASAL 99
BAB IV: BAB IV
Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (4) mengusulkan anggota MWA kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan.
:i!( t'Jo l0125.r A
Pasal 1OO
PASAL 100
BAB IV: BAB IV
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNAND dengan pihak
lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu
perjanjian.
PASAL 101
BAB IV: BAB IV
Semua organ dan pejabat pengelola UNAND yang telah
dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 102
BAB IV: BAB IV
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UNAND tetap berlaku paling lambat sampai dengan
akhir tahun anggaran 2023.
l2l Pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
digunakan untuk pembiayaan organ UNAND yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran
2023.
PASAL 103
BAB IV: BAB IV
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
organ UNAND yang telah diangkat atau diangkat
selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak
keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum sampai dengan berlakunya
pola pengelolaan pergurLran tinggi negeri badan
hukum.
Sl( Nro l0z)5t A
(2) Status
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UNAND yang telah ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai
Pegawai UNAND dan dilakukan penyesuaian
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 104
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan dan keputusan di lingkungan UNAND
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 105
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 434); dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahwn 2013 tentang Statuta Universitas Andalas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 596), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 106
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
3r( Nlo 102255 A
Agar
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA