PP NOMOR 97 TAHUN 2021

PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BHANDA GHARA REKSA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-09-15
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pergudangan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). 2 3 A

PASAL 2

Pasal 2
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda
Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa iikuidasi dengan
ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa
beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
(21 Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 3

Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilaksanakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri
Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabi:ngan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tah:un 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pergudangan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik