PASAL 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara
menjadi Perr.rsahaan Perseroan (PERSERO) digabungkan ke
dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
3
A
PASAL 2
c
-J-
Pasal 2
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
pasal l,
PEiusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani
dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan
".gllr. hrk dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan
peiseroan (persero) PT Pertani beralih karena hukum
kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang
Seri.
(2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara'
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (, a); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI. Pasal 1 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perr.rsahaan Perseroan (PERSERO) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). 3 A Pasal2 c -J- Pasal 2
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal l, PEiusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan ".gllr. hrk dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan peiseroan (persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.
(2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara' Pasal 3 penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilatianakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 4 Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '1973 Nomor 27), drcabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik