Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (lrian Jaya) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 2 3 A
PASAL 2
o
-rl-
Pasal 2
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan
Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan
ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara
beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perikanan Indonesia.
{21 Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 3
Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 1
dilaksanakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri
Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (Irian Jaya) (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
A
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indoncsia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik