PP NOMOR 1 TAHUN 2022

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI STANDAR PELAYANAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-03-07
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Pelayanan adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji unit pelayanan kepada pengguna pelayanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

2. Pelayanan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelayanan yang menghasilkan produk/keluaran berupa barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif kepada pengguna pelayanan.

3. Pengguna Pelayanan adalah seluruh pihak luar Kementerian Sekretariat Negara, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.

5. Unit MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

5. Unit Pelayanan adalah satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah yang berdasarkan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada Pengguna Pelayanan.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 2

Petunjuk pelaksanaan penyusunan dan evaluasi Standar
Pelayanan Kementerian merupakan acuan bagi Unit Pelayanan
di lingkungan Kementerian dalam menyusun dan mengevaluasi
Standar Pelayanan.

PASAL 3

(1) Petunjuk pelaksanaan penyusunan dan evaluasi Standar
Pelayanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. prinsip,
komponen,
format,
dan
mekanisme
penyusunan;
c. penetapan, penerapan, serta pemantauan dan evaluasi;
dan
d. penutup.
(2) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan penyusunan
dan evaluasi Standar Pelayanan Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

PASAL 4

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4

(1) Seluruh Unit Pelayanan di lingkungan Kementerian harus
menyusun dan mengevaluasi Standar Pelayanan yang
mengacu pada petunjuk pelaksanaan penyusunan dan
evaluasi Standar Pelayanan Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penyusunan dan evaluasi Standar Pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja
yang secara fungsional melaksanakan koordinasi dan
pelaksanaan analisis, kajian, dan evaluasi dalam penataan
ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian.

PASAL 5

Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Pelayanan.

PASAL 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.