PASAL 1
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) PenamL'ahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Ne3,rra Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang. Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang trluklir.
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) PenamL'ahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Ne3,rra Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang. Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang trluklir.