PP NOMOR 10 TAHUN 2022

PENAMBAHAN PENYERTAAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-02-22
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(2) PenamL'ahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Ne3,rra Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang. Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang trluklir.

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara. sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I sebanyak 27.199 (dua puiuh
tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham Seri
B pada Perusahaan Perseroan (Persero) pr Industri Nukrir
Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh oreh
negara.
(2) Nilai penanrbahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimakstrd pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
A

PASAL 3

REPUBLIK INDOT!ESIA b Pasal 3 Dengan pcngalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negaramelakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

PASAL 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a.
status Perusahaan Perseroan (Persero) PT' Industri Nuklir
Indone sia befubah menjadi perseroan terbatas yang
tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbat-as; dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi
pemegang saham PI'Industri Nuklir Indonesia.

PASAL 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintdh Nbmor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (i']ERSERO) Dalam Bidang Nuklir (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatanrrya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara nepuUtit<