Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
dibentuk Tim Transisi Pendukung persiapan, pembangunan,
dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut
Tim Transisi.
tentang
Negara
PASAL 2
NIENTERI SEKRETARIS NEGARA^ REPI-IBLIK INDONI'SIA Pasal 2 Susunan keanggotaan Tim Transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri atas:
a. Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
b. Walil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
c. Sekretariat terdiri atas: l) Sekretaris : Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya 2) Tim Informasi : a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator) dan Komunikasi b. Panji Himawan, S.E. 3) Tim Ahli : a. Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCp. (Koordinator)
b. Prof. Dr. Masjaya, M.Si.
c. Sofian Sibarani, ST., MUDD.
d. Irfan Ahadi Tachrir, S.H.
e. Yose Rizal, S.T.
d. Bidang Koordinasi Perencanaan: Ketua : Ketua Satuan T\rgas perencErnaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wakil Ketua I : Deputi Bidang pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
e. Bidang Koordinasi Pengendalian pembangunan: Ketua : Ketua Satuan Tugas pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Wakil i\IENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan: Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
g. Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim: Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Walil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
h. Bidang Koordinasi Investasi: Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal Wakil Ketua I Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Wakil Ketua II Wakil l. a. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPI-IBLIK INDONESI,{ Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan pajak, Kementerian Keuangan Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi: Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
j. Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat: Ketua Wakil Ketua
k. Bidang Koordinasi Pendanaan: Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembegaen, Kementerian Keuangan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
PASAL 3
Tim Transisi sebagaimana dimaksud dalam pasal I memiliki tugas: penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanalan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; pembangunan,
b. memfasilitasi
b. memfasilitasi tindak lanjut arahan / kebij akan ersiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
c. memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
d. memberikan masukan mengenai langkahJangkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
e. membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak lain;
f. mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan I\IENTERI SEKRETARIS NEGARA REPI-IBLIK INDONESIA persiapan, pembangunan, dan Negara dengan pihak terkait; Ibu Kota
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
h. membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungiawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; dan
i. tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 4
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bertugas
memberikan dukungan teknis dan administratif
pelaksanaan tugas Tim Transisi.
(2) Sekretaris dibantu Tim Sekretariat yang berkedudukan di
Kantor Otorita Ibu Kota Negara.
(3) Keanggotaan Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat berasal dari Kementerian Sekretariat Negara
dan/ atau kementerian/lembaga lainnya yang terkait.
PASAL 5
MENTERI SEKRETARIS NECARA
REPT]BLIK INDONESIA
Pasal 5
Ketua Tim Transisi dapat mengangkat personel dalam rangka
pelaksanaan tugas Tim Transisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
PASAL 6
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Transisi dapat
dibentuk Tim Teknis dan Tim Asistensi Bidang Hukum dan
Kepatuhan yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi secara
terpisah.
PASAL 7
(1) Untuk mendukung Tim Transisi dalam memastikan
kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah
kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim penasihat
dengan tugas utama memberikan nasihat kepada Tim
Transisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi.
(2) Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Ketua
: Prof. Bambang Permadi Soemantri
Brodjonegoro, S.E., M.Up., ph.D.
Anggota
: a. Dr. Alue Dohong
b. Dr. Andrinof Chaniago
c. Dr. Isran Noor
d. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M.
(3) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim penasihat,
apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat
tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi.
PASAL 8
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Tim Transisi dan Tim
Penasihat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Dalam
I\IENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPTIBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas Tim Transisi berkaitan
langsung dengan Satuan Tugas atau Tim dari
kementerian/lembaga lain, pembebanan anggaran
pelaksanaan tugas tersebut mengikuti ketentuan yang
berlaku sesuai dengan pembentukan Satuan Tugas atau
Tim di kementerian/lembaga tersebut.
PASAL 9
Tim Transisi dan Tim Penasihat dapat diberikan honorarium
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
(1) Tim Transisi melaksanakan rapat koordinasi internal
per bidang, antar-bidang, dan/atau
dengan
kementerian/ lembaga terkait, paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 2 (dua) minggu.
(2) Hasil rapat koordinasi dan/atau pelaksanaan seluruh
kegiatan Tim Transisi disusun dalam sebuah laporan
bulanan yang komprehensif sebagai bahan laporan bulanan
Tim Transisi.
(3) Ketua Bidang melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan di
bidangnya secara berkala setiap butan atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
(4) Sekretaris men5rusun laporan bulanan Tim Transisi.
PASAL 11
Tim Transisi dan Tim Penasihat melaksanakan tugas sejak
Keputusan Menteri ini ditetapkan.
PASAL 12
MENTl]RI SEKRETARIS NE(;AR,\
RI.:PURI.I K INDONESI..T
Pasal 12
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.