PP NOMOR 11 TAHUN 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-02-24
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 3 Menetapkan Pasal 7 A -3 Pasal 7

(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat lll dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara. l2l Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu.

(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(4) Badan usaha milik negara dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki:

a. peizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia; dan

b. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam

(5) Dalam hal Neraca Komoditas telah tersedia, penerbitan perizinan berusaha terkait pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.

(6) Dalam keadaan tertentu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat mengusulkan penambahan jumlah/alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian untuk selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala Iembaga pemerintah nonkementerian, dan ditetapkan dalam Neraca Komoditas. (71 Badan usaha milik negara dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak dan/ atau Produk Hewan kepada masyarakat maupun industri.

2. Di antara BAB Man BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 78 sehingga berbunyi sebagai berikut: A BAB IVA PRESTDEN REPUBLIK INDONES]A BAB IVA PENGAWASAN DAN SANKSI Pasal 7A

(1) Terhadap pemenuhan komitmen badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71, dilakukan pengawasan secara berkala oleh tim yang anggotanya paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen pemenuhan distribusi Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 78

(1) Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (71 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan / teguran tertulis;

b. penarikan barang dari distribusi;

c. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau

d. pencabutan perizinan berusaha.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang b 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O 16 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara ar.au Zona da)am Suatu Negara Asal Pemasukan (, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 3 Menetapkan

PASAL 7

A

-3
Pasal 7
(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat lll
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang
ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan
usaha milik negara.
l2l Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha
lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah
memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang
dilaksanakan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian.
(4) Badan usaha milik negara dalam melakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku
usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memiliki:
a. peizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum
tersedia; dan
b. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam

(5) Dalam hal Neraca Komoditas telah tersedia,
penerbitan perizinan berusaha terkait pemasukan
Ternak dan/atau Produk Hewan dilaksanakan
berdasarkan Neraca Komoditas.
(6) Dalam keadaan tertentu, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dapat mengusulkan penambahan
jumlah/alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk
Hewan kepada menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian untuk selanjutnya dibahas
dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
Iembaga pemerintah nonkementerian, dan ditetapkan
dalam Neraca Komoditas.
(71 Badan usaha milik negara dalam melakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku
usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah
dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi
harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia
mendistribusikan Ternak dan/ atau Produk Hewan
kepada masyarakat maupun industri.
2. Di antara BAB Man BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni
BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2
(dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 78 sehingga berbunyi
sebagai berikut:
A
BAB IVA

PRESTDEN
REPUBLIK INDONES]A
BAB IVA
PENGAWASAN DAN SANKSI

PASAL 7A

(1) Terhadap pemenuhan komitmen badan usaha milik
negara dan pelaku usaha lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71, dilakukan
pengawasan secara berkala oleh tim yang anggotanya
paling sedikit terdiri dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
peternakan dan kesehatan hewan dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen
pemenuhan distribusi Produk Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

PASAL 78

(1) Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (71 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan / teguran tertulis;

b. penarikan barang dari distribusi;

c. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau

d. pencabutan perizinan berusaha.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar REPIJBLIK INDONESIA Aga setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lembaran Negara Republik penempatannya Indonesia.