Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
2. Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan , sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah.
5. Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(l) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi, . Forkopimda kabupaten/ kota, dan Forkopimcam.
(2) Urusan REPUBLIK INOONESIA (21 Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, pelestarian Bhinneka T\.rnggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pengembangankehidupandemokrasiberdasarkan Pancasila; dan
g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
(3) Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung: a.pelaksanaan A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
a. pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah;
b. peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan di daerah dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini;
c. penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan
d. pemeliharaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah. BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM (1) (21 Bagian Kesatu Forkopimda Provinsi Pasal 3 Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
a. ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
b. kepala kepolisian daerah; c. kepala kejaksaan tinggi; dan
d. panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
(3) Khusus A K INOONES
(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua provrnst mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provrnsl.
(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. Pasal 4 Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/ kota. Pasal 5 Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi, provinsi bertugas melaksanakan:
a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka T\rnggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. koordinasi A f. c. ELIK INDONESIA
d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Pasal 6 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan:
a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah provinsi;
b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi;
c. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Unrsan Pemerintahan Umum di wilayah provinsi;
d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi anczrman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi; dan
e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah provinsi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 A (1) Pasal 7 Gubermrr membentuk sekretariat Forkopimda provinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas provinsi. (21 Sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
(3) Sekretaris Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officrb dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 8 Sekretariat provrnsr mempunyar tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda provinsi. Pasal 9 Susunan keanggotaan provinsi dan sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bagian Kedua Forkopimda Kabupaten / Kota Pasal 1O
(1) Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota. l2l Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas:
a. ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua;
b. kepala kepolisian resor;
c. kepala kejaksaan negeri; dan d.komandan A REPUBUK INDONES
d. komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
(3) Dalam hal kepala kepolisian resor sebagai anggota Forkopimda kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, kepala kepolisian daerah setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota. (41 Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi menunjuk kepala kejaksaan negeri yang lingkup wilayahnya membawahi daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat kejaksaan negeri sebagai anggota kabupaten/kota.
(5) Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-masing panglima atau komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten / kota dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimda kabupaten/kota.
(6) Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. Pasal 11 Anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda provinsi. Pasal 12 A ELIK INOONESIA Pasal 1.2 Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah kabupaten/kota, Forkopimda kabupaten/kota bertugas melaksanakan:
a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Pasal 13 A FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Forkopimda kabupaten/kota melaksanakan kegiatan:
a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kabupaten/kota;
b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota;
c. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kabupaten / kota;
d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota; dan
e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah kabupaten/kota dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14
(1) Bupati/wali kota membentuk sekretariat kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten / kota. (21 Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-offtcio dljabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. A
(3) Sekretaris
(3) Sekretaris Forkopimda kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda kabupaten/ kota. Pasal 16 Susunan keanggotaan kabupaten/kota dan sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Bagian Ketiga Forkopimcam Pasal 17
(1) Forkopimcam diketuai oleh camat. (21 Anggota Forkopimcam terdiri atas: a. kepala kepolisian sektor; dan b. komandankomando.rayonmiliter.
(3) Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ada, kepala kepolisian resor setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota
(4) Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing- masing komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menj adi anggota Forkopimcam.
(5) Camat
(5) Camat selaku mengikutsertakan yang berdomisili Forkopimcam. ketua kepala cabang kejaksaan di wilayahnya sebagai dapat negeri anggota Pasal 18 Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup kecamatan, Forkopimcam bertugas melaksanakan :
a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Pasal 19 PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 19 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Forkopimcam melaksanakan kegiatan:
a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kecamatan;
b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan;
c. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan; d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi . ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan; dan
e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Dalam rangka mendukung pelaksanaan Forkopimcam, sekretaris kecamatan secara menjabat sebagai sekretaris Forkopimcam. tugas ex-offtcio
PASAL 2L
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Ketiga - Forkopimcam
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kesatu - Forkopimda Provinsi
Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
a. ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
b. kepala kepolisian daerah; c. kepala kejaksaan tinggi; dan
d. panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
(3) Khusus A K INOONES
(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua provrnst mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provrnsl.
(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
PASAL 4
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kesatu - Forkopimda Provinsi
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FORUM KOORDINASI PIhTPINAN DI DAERAH. BABI I 2 A PRESIOEN REPI.JBLIK INOONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
2. Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan , sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah.
5. Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Pasal 2 (l) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi, . Forkopimda kabupaten/ kota, dan Forkopimcam.
(2) Urusan REPUBLIK INOONESIA (21 Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, pelestarian Bhinneka T\.rnggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pengembangankehidupandemokrasiberdasarkan Pancasila; dan
g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
(3) Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung: a.pelaksanaan A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
a. pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah;
b. peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan di daerah dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini;
c. penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan
d. pemeliharaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah. BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM (1) (21 Bagian Kesatu Forkopimda Provinsi Pasal 3 Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
a. ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
b. kepala kepolisian daerah; c. kepala kejaksaan tinggi; dan
d. panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
(3) Khusus A K INOONES
(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua provrnst mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provrnsl.
(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. Pasal 4 Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/ kota. Pasal 5 Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi, provinsi bertugas melaksanakan:
a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka T\rnggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. koordinasi A f. c. ELIK INDONESIA
d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
PASAL 6
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kesatu - Forkopimda Provinsi
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan:
a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam
keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh
daerah dan/ atau masyarakat di wilayah provinsi;
b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna
menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik di wilayah provinsi;
c. koordinasi, pemantauan, dan
fasilitasi
penyelenggaraan Unrsan Pemerintahan Umum di
wilayah provinsi;
d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi
anczrman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik di wilayah provinsi; dan
e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan
Forkopimda di wilayah provinsi dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kesatu - Forkopimda Provinsi
A
(1)
Pasal 7
Gubermrr membentuk sekretariat Forkopimda provinsi
untuk mendukung pelaksanaan tugas
provinsi.
(21 Sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris
yang secara ex-officio dijabat oleh
sekretaris daerah provinsi.
(3) Sekretaris Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang
secara ex-officrb dilaksanakan oleh perangkat daerah
provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan
Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 8
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kesatu - Forkopimda Provinsi
Sekretariat
provrnsr
mempunyar
tugas
memberikan dukungan teknis administratif dan teknis
operasional kepada Forkopimda provinsi.
PASAL 9
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kesatu - Forkopimda Provinsi
Susunan keanggotaan
provinsi dan sekretariat
Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian Kedua
Forkopimda Kabupaten / Kota
PASAL 10
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kedua - Forkopimda Kabupaten / Kota
(1) Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota. l2l Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas:
a. ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua;
b. kepala kepolisian resor;
c. kepala kejaksaan negeri; dan d.komandan A REPUBUK INDONES
d. komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
(3) Dalam hal kepala kepolisian resor sebagai anggota Forkopimda kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, kepala kepolisian daerah setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota. (41 Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi menunjuk kepala kejaksaan negeri yang lingkup wilayahnya membawahi daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat kejaksaan negeri sebagai anggota kabupaten/kota.
(5) Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-masing panglima atau komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten / kota dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimda kabupaten/kota.
(6) Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
PASAL 11
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kedua - Forkopimda Kabupaten / Kota
Anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d tidak boleh
merangkap sebagai anggota Forkopimda provinsi.
PASAL 12
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kedua - Forkopimda Kabupaten / Kota
A ELIK INOONESIA Pasal 1.2 Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah kabupaten/kota, Forkopimda kabupaten/kota bertugas melaksanakan:
a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
PASAL 13
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kedua - Forkopimda Kabupaten / Kota
A FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Forkopimda kabupaten/kota melaksanakan kegiatan:
a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kabupaten/kota;
b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota;
c. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kabupaten / kota;
d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota; dan
e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah kabupaten/kota dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kedua - Forkopimda Kabupaten / Kota
(1) Bupati/wali kota membentuk sekretariat
kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas
Forkopimda kabupaten / kota.
(21 Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris
Forkopimda yang secara ex-offtcio dljabat oleh
sekretaris daerah kabupaten/kota.
A
(3) Sekretaris
(3) Sekretaris Forkopimda kabupaten / kota sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l dibantu oleh unsur
kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan
oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang
melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kedua - Forkopimda Kabupaten / Kota
Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota mempunyai tugas
memberikan dukungan teknis administratif dan teknis
operasional kepada Forkopimda kabupaten/ kota.
PASAL 16
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Kedua - Forkopimda Kabupaten / Kota
Susunan keanggotaan
kabupaten/kota dan
sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Wali Kota.
Bagian Ketiga
Forkopimcam
PASAL 17
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Ketiga - Forkopimcam
(1) Forkopimcam diketuai oleh camat.
(21 Anggota Forkopimcam terdiri atas:
a.
kepala kepolisian sektor; dan
b.
komandankomando.rayonmiliter.
(3) Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota
Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a tidak ada, kepala kepolisian resor setempat
menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota
(4) Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan
komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-
masing komandan angkatan di daerah berdasarkan
usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat
menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk
menj adi anggota Forkopimcam.
(5) Camat
(5) Camat selaku
mengikutsertakan
yang berdomisili
Forkopimcam.
ketua
kepala cabang kejaksaan
di wilayahnya sebagai
dapat
negeri
anggota
PASAL 18
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Ketiga - Forkopimcam
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup kecamatan, Forkopimcam bertugas melaksanakan :
a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
PASAL 19
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Ketiga - Forkopimcam
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 19 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Forkopimcam melaksanakan kegiatan:
a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kecamatan;
b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan;
c. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan; d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi . ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan; dan
e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Ketiga - Forkopimcam
Dalam rangka mendukung pelaksanaan
Forkopimcam, sekretaris kecamatan secara
menjabat sebagai sekretaris Forkopimcam.
tugas
ex-offtcio
Pasal 2l
Sekretariat Forkopimcam mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis administratif dan teknis operasional
kepada Forkopimcam.
PASAL 22
BAB II: SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS | Bagian Ketiga - Forkopimcam
(1) Camat selaku ketua Forkopimcam menyampaikan
usulan keanggotaan Forkopimcam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan sekretariat
.
Forkopimcam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O
kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan.
(2) Susunan
PRESlDEN
REPUELIK INDONESIA
-t4-
(21 Susunan keanggotaan Forkopimcam dan sekretariat
Forkopimcam ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota.
BAB III
HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
DAN PELAPORAN
PASAL 23
BAB III: HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
Hubungan kerj a Forkopimda provinsi, Forkopimda
kabupaten/kota, dan Forkopimcam bersifat koordinatif dan
fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing-
masing.
PASAL 24
BAB III: HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
Ketua Forkopimda provinsi, ketua Forkopimda
kabupaten /kota, dan ketua
wajib memimpin
pelaksanaan pengambilan keputusan di wilayahnya masing-
masing.
PASAL 25
BAB III: HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten / kota, dan
Forkopimcam dapat mengundang dan melibatkan pimpinan
instansi vertikal, instansi terkait lainnya, dan/ atau unsur
masyarakat sesuai dengan masalah yang dibahas.
PASAL 26
BAB III: HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
Menteri melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan
pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Forkopimda
secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 27
BAB III: HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
(1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam kepada bupati/wali kota.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda kabrapaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur. A
(3) Gubernur REPI.JBLIK INDONESIA
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada Menteri.
PASAL 28
BAB III: HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
(l) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
disampaikan setiap 1 (satu) bulan sekali, I (satu)
tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan. '
(21 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan secara elektronik.
BAB IV
PENDANAAN FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM
P. asal 29
(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari
ErnggarEm pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber
dari Ernggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota.
(3) Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
PASAL 30
BAB IV: PENDANAAN FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM
Selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pendanaan provinsi, kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV A REP1JBLIK INDONESIA BAB V KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 31
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
provrnsl, Forkopimda kabupaten/kota, dan
yang telah dibentuk sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan terbentuknya
provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan
berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Keanggotaan Forkopimda provinsi,
kabupaten/kota, dan For
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 32
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat l2l Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLa Nomor 73, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 33
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
A
Agar