PP NOMOR 13 TAHUN 2022

PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-03-11
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l.
Wilayah Perairan Indonesia addah wilayah kedaulatan
negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan
kepulauan, dan laut teritorial.
2. Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar
wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif
Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana
negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan
tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
3. Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah
dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum
dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia.
4. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamaten Laut
Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran,
aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi,
hidrograli, oseanograli, dan kegiatan lainnya yang
berkaitan dengan laut.
Menetapkan
A
5. Badan

6

5. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan
adalah lembaga
nonkementerian yang
bertugas melaksanakan Patroli keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki
kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak
termasuk Badan.
Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki
armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas
dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan Indonesia
dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
8. Menteri adalah menteri yang
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam
pemerintahan
di bidang politik, hukum, dan keamanan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum;
b. memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan
di laut; dan
c. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, meliputi:

a. kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;

b. Patroli;

c. pencarian dan 7 d, penegakan hukum;

e. Sistem BLIK INDONESIA

e. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional; dan f. pemantauan dan evaluasi. Pasal 4 (l) keamanan, keselamatan, dan (2) penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh:

a. Menteri;

b. Badan;

c. Instansi Terkait; dan

d. Instsnsi Teknis. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang hubungan luar negeri. BAB II KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA Pasal 5

(1) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia merupakan pedoman bagi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Kebdakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (31 Kebijakan A (2t lrtilrlrl K INDONESIA

(3) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana strategi dan rencana kerja Instansi Terkait dan Instansi Teknis dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Pasal 6 (1) kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan:

a. rencana pembangunan nasional;

b. kondisi sosiologis, geogralis, geologis, hidrologis, ekologis, dan demografis;

c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. perkembangan lingkungan strategis; dan

e. indeks keamanan laut. (21 Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat:

a. analisis keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;

b. arah pembangunan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;

c. landasan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; dan

d. rencErna aksi nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

(3) Kebijakan

(3) Kebijakan nasional keamanan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan melibatkan kementerian / Iembaga terkait.

(4) Dalam pen5 rsunem kebdakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi.

(5) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia ditetapkan oleh Presiden. BAB III PATROLI Bagian Kesatu Rencana Patroli Nasional Pasal 7

(1) Patroli dilaksanakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan p€raturan perundang- undangan. (21 Pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sinergi melalui rencana Patroli nasional yang disusun dan disepakati bersama oleh Badan dan Instansi Terkait.

(3) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 8

(1) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Patroli. (21 Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3) Rencana merupakan pedoman pelaksanaan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).

(4) Rencana Patroli nasional paling sedikit memuat:

a. tqjuan, sasaran, dan target yang akan dicapai;

b. perkiraan ancaman keamanan dan keselamatan Iaut; dan c, sumber daya yang tersedia dan digunakan,

(5) Rencana Patroli nasional memprioritaskan Patroli bersama untuk efektivitas Patroli dan efisiensi penggunaan anggar€rn dan sumber daya dengan tetap aspek keamanan nasional di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Bagian Kedua Pelaksanaan Patroli Paragraf 1 Umum Pasal 9 Patroli terdiri atas:

a. Patroli bersama;

b. Patroli mandiri; dan

c. Patroliterkoordinasi. Paragraf 2 Patroli Bersama Pasal 1O

(1) Patroli bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersama- sama, terpadu, dan terintegrasi. (21 Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk personel beserta aset Patroli untuk melakukan Patroli bersama.

(3) Kewenangan

(3) Kewenangan personel Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam Patroli bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kewenangan instansi asalnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Personel beserta aset Patroli dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Patroli bersama:

a. menggunakan tanda pengenal Patroli; dan

b. dapat dilengkapi senjata api yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 11 Segala pendanaan personel beserta aset Patroli Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam melaksanakan Patroli bersama dialokasikan pada anggaran Badan. Pasal 12

(1) Dalam hal untuk sasaran tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, Patroli bersama dilakukan melalui operasi keamanan dan keselamatan laut. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan operasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Paragraf 3 Patroli Mandiri Pasal 13

(1) Patroli mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diselenggarakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam melaksanakan Patroli mandiri, Badan dan Instansi Terkait dapat melibatkan Instansi Teknis. Pasal 14 A Pasal 15

(1) Patroli terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c merupakan Patroli yang diselenggarakan oleh Badan dan/ atau Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja sama secara bilateral atau multilateral. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (i) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan dan/ atau pimpinan Instansi Terkait bersama dengan pimpinan instansi penegak hukum negara lain. Dalam penyu.sunan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/ atau Instansi Terkait melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 14 Badan memberikan dukungan teknis dan operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan Patroli mandiri oleh Instansi Terkait. Paragral 4 Patroli Terkoordinasi (2t (3) Pasal 16

(1) Perencanaan Patroli terkoordinasi yang oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain mengikutsertakan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Badan. 12) Pelaksanaan Patroli terkoordinasi yang oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain dapat mengikutsertakan Badan.

(3) Badan memberikan dukungan teknis dan operasional Patroli terkoordinasi yang dilakukan oleh Instansi Terkait. Paragraf 5 REPUBLIK INDONES Paragraf 5 Pemeriksaan Pasal 17 Dalam pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan dan Instansi Terkait dapat melakukan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, kecuali terdapat dugaan kuat telah terjadi pelanggaran di laut. (21 Pemeriksaan secara selektif

a. dugaan pelanggaran;

b. kelancaran pelayaran; atau

c. data dari sistem informasi.

(3) Setiap dicatat melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. Pasal 19 Untuk menjamin pelaksanaan Patroli yang bersinergi dan sesuai dengan renc.ula Patroli nasional dilakukan monitor melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatari Laut Nasional. Bagian Ketiga Latihan Bersama Pasal 2O

(1) Dalam rangka meningkatkan interoperabilitas dan kemampuan personel pelaksana Patroli, Badan melaksanakan latihan bersama dengan Instansi Terkait dan Instsnsi Teknis paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

(2) Latihan (21 Latihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan instansi penegak hukum negara lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Pasal 21

(1) Dalam hal pencarian dan pertolonga.n di tililayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Badan dan Instansi Terkait wajib memberikan bantuan pencarian dan pertolongan. l2l Dalam rangka pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan Instansi Terkait dapat mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki.

(3) Pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENEGAKAN HUKUM Pasal22

(1) Penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. pengumpulan data dan informasi;

b. penindakan; dan c. penyerahan hasil penindakan.

(3) Penegakan REPUBLIK INDONES _L2_

(3) Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (U Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencari, mengumpulkan, menemukan, dan mengolah data dan informasi terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran peraturan perundang- undangan dan/ atau tindak pidana. l2l Dalam rangka pelaksanaan pencarian, pengumpulan, penemuan, dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat melibatkan Instansi Terkait dan/ atau Instansi Teknis. Pasal 24 (l) Penindalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan. l2l Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.

(3) Penyerahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan, paling sedikit memuat:

a. laporan kejadian; b, gambar situasi pengejaran dan penindakan/peta oleat;

c. pernyataan tentang posisi kapal;

d. surat perintah dan berita acara pemeriksaan kapal, orang, dan muatan;

e. berita acara penangkapan; f. surat perintah dan berita acara membawa kapal dan orang;

g. dokumentasi PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

g. dokumentasi; dan

h. berita acara serah terima kapa.l, perlengkapan kapal, orang, dan dokumen. (41 Penyerahan hasil sebasaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu segera kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuar dengan ketentuan peratur€ur perundang-undangan.

(5) Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diserahkan secara lengkap dengan berita acara serah terima hasil penindakan untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal 25

(1) Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan wajib menerima dan menindaklanjuti hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. l2l Jika instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penyerahan dan/ atau tidak menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan Badan maka instansi tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tqjuh) hari sejak tanggal penyerahan wajib melapor kepada Menteri disertai alasan hukum, Pasal 26 Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memberitahukan secara tertulis perkembangan penyelidikan dan/atau penyidikan kepada Badan. BAB VI SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL Pasal27

(1) Dalam rangka efektivitas dan efisiensi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, Badan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

(2) Dalam -L4-

(2) Dalam rangka pengintegrasian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Terkait dan Instansi Teknis menyediakan fasilitas bagi pakai serta membuat keterhubungan dan akses dengan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. Pasal 28

(1) Dalam mengintegrasikan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Badan mengembangkan:

a. sistem penghubung;

b. sarana dan prasarana pendukung integrasi sistem; dan

c. kapasitas sumber daya manusia. l2l Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29

(1) Dalam rangka pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, Badan fungsi sebagai pusat informasi keamanan dan keselamatan laut. (21 Dalam pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan membentuk tim kerja yarry terdiri atas narahubung dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis.

(3) Tugas tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:

a. melakukan operasionalisasi sistem; dan

b. melakukan analisis data. Pasal 3O

(1) Pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengelola data dan informasi yang bersumber dari Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.

(2) Hasil (2t Hasil pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiseminasikan kepada Instansi Terkait, Instansi Teknis, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 3L

BAB VI: SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A

2. Undang-Undang 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI{YELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YI.'RISDIKSI INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Wilayah Perairan Indonesia addah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.

2. Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

3. Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

4. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamaten Laut

Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi, hidrograli, oseanograli, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan laut. Menetapkan A

5. Badan 6

5. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak termasuk Badan.

Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

8. Menteri adalah menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Pasal 2 Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk:

a. memberikan kepastian hukum;

b. memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut; dan

c. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli. Pasal 3 keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, meliputi:

a. kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;

b. Patroli;

c. pencarian dan 7 d, penegakan hukum;

e. Sistem BLIK INDONESIA

e. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional; dan f. pemantauan dan evaluasi. Pasal 4 (l) keamanan, keselamatan, dan (2) penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh:

a. Menteri;

b. Badan;

c. Instansi Terkait; dan

d. Instsnsi Teknis. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang hubungan luar negeri. BAB II KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA Pasal 5

(1) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia merupakan pedoman bagi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Kebdakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (31 Kebijakan A (2t lrtilrlrl K INDONESIA

(3) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana strategi dan rencana kerja Instansi Terkait dan Instansi Teknis dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

PASAL 6

BAB II: KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN
(1) kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan:

a. rencana pembangunan nasional;

b. kondisi sosiologis, geogralis, geologis, hidrologis, ekologis, dan demografis;

c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. perkembangan lingkungan strategis; dan

e. indeks keamanan laut. (21 Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat:

a. analisis keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;

b. arah pembangunan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;

c. landasan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; dan

d. rencErna aksi nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

(3) Kebijakan

(3) Kebijakan nasional keamanan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan melibatkan kementerian / Iembaga terkait.

(4) Dalam pen5 rsunem kebdakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi.

(5) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia ditetapkan oleh Presiden. BAB III PATROLI Bagian Kesatu Rencana Patroli Nasional

PASAL 7

BAB III: PATROLI | Bagian Kesatu - Rencana Patroli Nasional
(1) Patroli dilaksanakan oleh Badan dan Instansi Terkait
sesuai dengan ketentuan p€raturan perundang-
undangan.
(21 Pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara sinergi melalui rencana Patroli
nasional yang disusun dan disepakati bersama oleh
Badan dan Instansi Terkait.
(3) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 8

BAB III: PATROLI | Bagian Kesatu - Rencana Patroli Nasional
(1) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Patroli. (21 Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3) Rencana merupakan pedoman pelaksanaan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).

(4) Rencana Patroli nasional paling sedikit memuat:

a. tqjuan, sasaran, dan target yang akan dicapai;

b. perkiraan ancaman keamanan dan keselamatan Iaut; dan c, sumber daya yang tersedia dan digunakan,

(5) Rencana Patroli nasional memprioritaskan Patroli bersama untuk efektivitas Patroli dan efisiensi penggunaan anggar€rn dan sumber daya dengan tetap aspek keamanan nasional di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Bagian Kedua Pelaksanaan Patroli Paragraf 1 Umum

PASAL 9

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
Patroli terdiri atas:
a. Patroli bersama;
b. Patroli mandiri; dan
c. Patroliterkoordinasi.
Paragraf 2
Patroli Bersama

PASAL 10

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
(1) Patroli bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan
Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersama-
sama, terpadu, dan terintegrasi.
(21 Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menunjuk personel beserta aset
Patroli untuk melakukan Patroli bersama.
(3) Kewenangan

(3) Kewenangan personel Instansi Terkait dan Instansi
Teknis yang ditunjuk dalam Patroli bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan kewenangan instansi asalnya dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Personel beserta aset Patroli dari Instansi Terkait dan
Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam melaksanakan Patroli bersama:
a. menggunakan tanda pengenal Patroli; dan
b. dapat dilengkapi senjata api yang penggunaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

PASAL 11

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
Segala pendanaan personel beserta aset Patroli Instansi
Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam
melaksanakan Patroli bersama dialokasikan pada anggaran
Badan.

PASAL 12

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
(1) Dalam hal untuk sasaran tertentu dan dalam jangka
waktu tertentu, Patroli bersama dilakukan melalui
operasi keamanan dan keselamatan laut.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
operasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Paragraf 3
Patroli Mandiri

PASAL 13

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
(1) Patroli mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b diselenggarakan oleh Badan dan Instansi
Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam melaksanakan Patroli mandiri, Badan dan
Instansi Terkait dapat melibatkan Instansi Teknis.

PASAL 14

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
A

PASAL 15

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
(1) Patroli terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf c merupakan Patroli yang diselenggarakan
oleh Badan dan/ atau Instansi Terkait dengan instansi
penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan
perjanjian kerja sama secara bilateral atau multilateral.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan
dan/ atau pimpinan Instansi Terkait bersama dengan
pimpinan instansi penegak hukum negara lain.
Dalam penyu.sunan perjanjian kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Badan dan/ atau Instansi
Terkait melakukan konsultasi dan koordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 14
Badan memberikan dukungan teknis dan operasional yang
diperlukan dalam pelaksanaan Patroli mandiri oleh Instansi
Terkait.
Paragral 4
Patroli Terkoordinasi
(2t
(3)

PASAL 16

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
(1) Perencanaan Patroli terkoordinasi yang oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain mengikutsertakan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Badan. 12) Pelaksanaan Patroli terkoordinasi yang oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain dapat mengikutsertakan Badan.

(3) Badan memberikan dukungan teknis dan operasional Patroli terkoordinasi yang dilakukan oleh Instansi Terkait. Paragraf 5 REPUBLIK INDONES Paragraf 5 Pemeriksaan

PASAL 17

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
Dalam pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Badan dan Instansi Terkait dapat melakukan
terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan
pulau buatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 18

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen
risiko, kecuali terdapat dugaan kuat telah terjadi
pelanggaran di laut.
(21 Pemeriksaan secara selektif
a. dugaan pelanggaran;
b. kelancaran pelayaran; atau
c. data dari sistem informasi.
(3) Setiap
dicatat melalui Sistem Informasi
Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.

PASAL 19

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
Untuk menjamin pelaksanaan Patroli yang bersinergi dan
sesuai dengan renc.ula Patroli nasional dilakukan monitor
melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatari Laut
Nasional.
Bagian Ketiga
Latihan Bersama

PASAL 20

BAB III: PATROLI | Bagian Ketiga - Latihan Bersama
(1) Dalam rangka meningkatkan interoperabilitas dan
kemampuan personel pelaksana Patroli, Badan
melaksanakan latihan bersama dengan Instansi Terkait
dan Instsnsi Teknis paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan.
(2) Latihan

(21 Latihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan dengan instansi penegak hukum
negara lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PASAL 21

BAB IV: PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Dalam hal pencarian dan
pertolonga.n di tililayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia,
Badan dan Instansi Terkait wajib memberikan bantuan
pencarian dan pertolongan.
l2l Dalam rangka pelaksanaan pencarian dan pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan
Instansi Terkait dapat mengerahkan seluruh potensi
yang dimiliki.
(3) Pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENEGAKAN HUKUM

PASAL 22

BAB V: PENEGAKAN HUKUM
(1) Penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. pengumpulan data dan informasi;

b. penindakan; dan c. penyerahan hasil penindakan.

(3) Penegakan REPUBLIK INDONES _L2_

(3) Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB V: PENEGAKAN HUKUM
(U Pengumpulan data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan
untuk mencari, mengumpulkan, menemukan, dan
mengolah data dan informasi terhadap suatu peristiwa
yang diduga sebagai pelanggaran peraturan perundang-
undangan dan/ atau tindak pidana.
l2l Dalam rangka pelaksanaan pencarian, pengumpulan,
penemuan, dan pengolahan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat
melibatkan Instansi Terkait dan/ atau Instansi Teknis.

PASAL 24

BAB V: PENEGAKAN HUKUM
(l) Penindalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan. l2l Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.

(3) Penyerahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan, paling sedikit memuat:

a. laporan kejadian; b, gambar situasi pengejaran dan penindakan/peta oleat;

c. pernyataan tentang posisi kapal;

d. surat perintah dan berita acara pemeriksaan kapal, orang, dan muatan;

e. berita acara penangkapan; f. surat perintah dan berita acara membawa kapal dan orang;

g. dokumentasi PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

g. dokumentasi; dan

h. berita acara serah terima kapa.l, perlengkapan kapal, orang, dan dokumen. (41 Penyerahan hasil sebasaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu segera kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuar dengan ketentuan peratur€ur perundang-undangan.

(5) Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diserahkan secara lengkap dengan berita acara serah terima hasil penindakan untuk proses hukum lebih lanjut.

PASAL 25

BAB V: PENEGAKAN HUKUM
(1) Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan wajib
menerima dan menindaklanjuti hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
l2l Jika instansi yang memiliki kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak
penyerahan dan/ atau tidak menindaklanjuti hasil
penindakan yang dilakukan Badan maka instansi
tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tqjuh) hari sejak
tanggal penyerahan wajib melapor kepada Menteri
disertai alasan hukum,

PASAL 26

BAB V: PENEGAKAN HUKUM
Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib
memberitahukan secara tertulis perkembangan
penyelidikan dan/atau penyidikan kepada Badan.
BAB VI
SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL

PASAL 27

BAB VI: SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL
(1) Dalam rangka
efektivitas dan efisiensi
keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum, Badan mengintegrasikan sistem
informasi keamanan dan keselamatan di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
(2) Dalam

-L4-
(2) Dalam rangka pengintegrasian sistem sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Terkait dan Instansi
Teknis menyediakan fasilitas bagi pakai serta membuat
keterhubungan dan akses dengan Sistem Informasi
Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.

PASAL 28

BAB VI: SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL
(1) Dalam mengintegrasikan sistem informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Badan
mengembangkan:
a. sistem penghubung;
b. sarana dan prasarana pendukung integrasi sistem;
dan
c. kapasitas sumber daya manusia.
l2l Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 29

BAB VI: SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL
(1) Dalam rangka pengelolaan Sistem Informasi Keamanan
dan Keselamatan Laut Nasional, Badan
fungsi sebagai pusat informasi
keamanan dan keselamatan laut.
(21 Dalam
pusat informasi keamanan dan
keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan membentuk tim kerja yarry terdiri atas
narahubung dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis.
(3) Tugas tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
a. melakukan operasionalisasi sistem; dan
b. melakukan analisis data.

PASAL 30

BAB VI: SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL
(1) Pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengelola data dan informasi yang bersumber dari Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.

(2) Hasil (2t Hasil pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiseminasikan kepada Instansi Terkait, Instansi Teknis, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 3l Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum atau kecelakaan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, kapal dan/ atau masyarakat wajib segera melaporkan kepada pusat informasi keamanan dan keselamatan laut. BABVII PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 32 Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang dilatrsanakan oleh Badan dan Instsnsi Terkait. Pasal 33 Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri membentuk forum keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Pasal 34 Menteri menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia kepada 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan. BABVIII ,.. REPIJELIK INDONESIA BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam hal kebdakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum ditetapkan:

a. Badan dan Instansi Terkait tetap menjalankan program kerjanya berdasarkan kewenangan masing-masing; dan

b. rencana Patroli nasional setiap tahun ditetapkan oleh Menteri berdasarkan prioritas dan ancaman keamanan dan keselamatan di laut dengan melibatkan Badan dan Instansi Terkait. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 36

(1) Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terintegrasi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Tim kerja dalam pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasat 29 ayat (21harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 37 Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 38 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar -t7- Agar setiap orang Indonesia. memerintahkan Peraturan Pemerintah ini, dengan dalam l.embaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ll Maret 2022 , ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggd ll Maret 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2022 NOMOR 62 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEI.IYELENGGARAAN KEAMANAN, KESEI,AMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WII.AYAH PERAIRAN INDONESTA DAN WII,AYAH YURISDIKSI INDONESIA I. UMUM Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia guna menjaga kedaulatan, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pengguna laut diperlukan pengaturan mengenai penegakan hukum di W keamanan, keselamatan, dan ilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Untuk penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, perlu pengaturan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta optimalisasi sinergitas penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Penanganan keamanan dan keselamatan di laut saat ini dilaksanakan secara sektoral oleh beberapa kementerian/ lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang . Untuk itu pela,ksanaan tugas Patroli dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesla memerlukan upaya penataan yang sinergis untuk kepentingan nasional' mengoptimalkan peran pemerintah dalam melaksanakan A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu agar efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dapat sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi guna tata kelola pemerintahan yang baik di laut. Untuk itu, diperlukan upaya penataan dan penegakan hukum di pelaksanaan Patroli keamanan, ke selamatan, Witayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien. keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang efektif sebagai koordinator kementerian/ lembaga pada forum internasional guna nasional di Selain itu, Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebiiakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Patroli, pencarian dan pertolongan, penegakan hukum, Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, dan pemantauan dan evaluasi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. tercapai. Hal ini dan efisien perlu ditunjang dengan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional yang terintegrasi antar kementerian/ lembaga. Integrasi sistem informasi bertujuan untuk memantau Wilayah Perairan' Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia secara komprehensif dan terpusat untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kementerian / lembaga serta pengambilan keputusan terkait permasalahan lintas sektor' Selain mengatur penyelenggarazrn keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Peraturan Pemerintah ini juga menempatkan Badan bertindak terciptanya satu pintu distribusi informasi mengenai kondisi bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut secara khusus untuk kerja sama cr,ast guard, Badart perwakilan pemerintah Indone sia. Pasal 3 A Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b CukuP jelas. Huruf c Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. pengawasan kegiatan ketenaganukliran, pengawasan obat dan makanan, karantina, pencegahan dan Instansi Terkait terdiri atas kementerian yang fungsi di bidang kepabeanan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pelayaran, serta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hurufd Instansi Teknis terdiri atas kementerian/lembaga yang memiliki fungsi di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dalam negeri, lingkungan hidup dan kehu dan sumber daya mineral, kebudayaan, kesehatan, pemberantasan peredaran narkotika, terorisme, pencarian dan bencana, hidro-oseanografi , klimatologi dan geofisika, penginderaan dan antariksa, intelijen, serta siber dan persandian. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "forum internasional" adalah forum kerja sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, termasuk Head of Asian Coa.st Guard. Agencies Meeting (HACGAM) dan Coast Guard Global Summtt (CGGS). tanan, energl A Pasal 8,.. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Yang dimaksud dengan "tqjuan, sasaran, dan target" adalah arah yang akan dicapai dalam pelaksanaan Patroli guna menjamin stabilitas keamanan dan keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia' Hurufb Yang dimaksud dengan 'ancaman' antara lain, pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Unreported Untegulated FishingllWFl, kejahatan lintas batas negara yang terorganisir (Tlansnational Organizcd OimelTOCl, perompakan bersenjata dan pembqiakan, kecelakaan di laut' terorisme di laut, kejahatan siber di laut, pencemaran di laut, dan bencana alam di laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumber daya yang tersedia dan digunakan" adalah meliputi aset Patroli, pangkalan, sarana pemantau, personil, dan anggaran. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan Patroli bersama yang terpadu dan terintegrasi, Badan melakukan antara lain pen5rusunan perencanaan, peng€rnggaran, kendali pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan. A Ayat(2) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "aset Patroli" adalah kapal Patroli dan/ atau pesawat udara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Penggunaan tanda pengenal dalam pelaksanaan Patroli bersama adalah penggunaan identitas Patroli bersama pada personel dan/ atau aset Patroli Instansi Terkait yang berupa penggunaan bendera lensignl, lencana, pita, dan atribut lainnya. Huruf b Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sasaran tertentu dan dalam jangka waktu tertentu" dapat berupa hari raya, muhibah, Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. bencana skala besar, pengamanEln objek vital' p€ngamanan kegiatan kenegaraan, pengamanan VIP, dan penanganan tindak pidana di laut. Ayat (2) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "dukungan teknis dan operasional' antara lain dukungan data dan informasi kondisi keamanan dan keselamatan laut, sektor dan target, aset, personel, saran, dan/ atau pertimbangan hukum. Pasal 17 A REPUBLIK INDONES Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g REPI.JELIK INDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan odokumentasi" adalah foto, rekaman suara, dan rekaman gambar. Hurufh Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sistem informasi Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang dibagi pakai serta dihubungkan aksesnya ke Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi sistem informasi keamanan, sistem informasi keselamatan, sistem informasi lalu lintas kapal, sistem informasi lalu lintas barang, sistem informasi lalu lintas orang, sistem informasi pencemaran laut, sistem informasi meterologi, hidrografi dan oseanografi, sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan laut, sistem informasi sumber daya perikanan, dan sistem informasi lainnya. Teknologi layanan berbagi pakai merupakan teknologi pemberian layanan yang dapat dibagipakaikan kepada para pengguna antara lain berupa layanan aplikasi, layanan platform, layanan infrastruktur, layanan analisis data, dan layanan kanal komunikasi. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas.

PASAL 31

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 32

BAB VI: SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia yang dilatrsanakan oleh Badan dan Instsnsi
Terkait.

PASAL 33

BAB VI: SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Menteri membentuk forum
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

PASAL 34

BAB VI: SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL
Menteri menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia kepada 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan. BABVIII ,.. REPIJELIK INDONESIA BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 35

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam hal
kebdakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
belum ditetapkan:
a. Badan dan Instansi Terkait tetap menjalankan program
kerjanya berdasarkan kewenangan masing-masing; dan
b. rencana Patroli nasional setiap tahun ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan prioritas dan ancaman keamanan
dan keselamatan di laut dengan melibatkan Badan dan
Instansi Terkait.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 36

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1) Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus
terintegrasi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(21 Tim kerja dalam pusat informasi keamanan dan
keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasat 29 ayat (21harus dibentuk paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

PASAL 37

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 38

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL t

BAB III: PATROLI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Patroli
huruf c merupakan Patroli yang diselenggarakan oleh Badan dan/ atau Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja sama secara bilateral atau multilateral. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (i) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan dan/ atau pimpinan Instansi Terkait bersama dengan pimpinan instansi penegak hukum negara lain. Dalam penyu.sunan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/ atau Instansi Terkait melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 14 Badan memberikan dukungan teknis dan operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan Patroli mandiri oleh Instansi Terkait. Paragral 4 Patroli Terkoordinasi (2t (3) Pasal 16

(1) Perencanaan Patroli terkoordinasi yang oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain mengikutsertakan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Badan. 12) Pelaksanaan Patroli terkoordinasi yang oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain dapat mengikutsertakan Badan.

(3) Badan memberikan dukungan teknis dan operasional Patroli terkoordinasi yang dilakukan oleh Instansi Terkait. Paragraf 5 REPUBLIK INDONES Paragraf 5 Pemeriksaan Pasal 17 Dalam pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan dan Instansi Terkait dapat melakukan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, kecuali terdapat dugaan kuat telah terjadi pelanggaran di laut. (21 Pemeriksaan secara selektif

a. dugaan pelanggaran;

b. kelancaran pelayaran; atau

c. data dari sistem informasi.

(3) Setiap dicatat melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. Pasal 19 Untuk menjamin pelaksanaan Patroli yang bersinergi dan sesuai dengan renc.ula Patroli nasional dilakukan monitor melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatari Laut Nasional. Bagian Ketiga Latihan Bersama Pasal 2O

(1) Dalam rangka meningkatkan interoperabilitas dan kemampuan personel pelaksana Patroli, Badan melaksanakan latihan bersama dengan Instansi Terkait dan Instsnsi Teknis paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

(2) Latihan (21 Latihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan instansi penegak hukum negara lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Pasal 21

(1) Dalam hal pencarian dan pertolonga.n di tililayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Badan dan Instansi Terkait wajib memberikan bantuan pencarian dan pertolongan. l2l Dalam rangka pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan Instansi Terkait dapat mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki.

(3) Pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENEGAKAN HUKUM Pasal22

(1) Penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. pengumpulan data dan informasi;

b. penindakan; dan c. penyerahan hasil penindakan.

(3) Penegakan REPUBLIK INDONES _L2_

(3) Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (U Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencari, mengumpulkan, menemukan, dan mengolah data dan informasi terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran peraturan perundang- undangan dan/ atau tindak pidana. l2l Dalam rangka pelaksanaan pencarian, pengumpulan, penemuan, dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat melibatkan Instansi Terkait dan/ atau Instansi Teknis. Pasal 24 (l) Penindalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan. l2l Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.

(3) Penyerahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan, paling sedikit memuat:

a. laporan kejadian; b, gambar situasi pengejaran dan penindakan/peta oleat;

c. pernyataan tentang posisi kapal;

d. surat perintah dan berita acara pemeriksaan kapal, orang, dan muatan;

e. berita acara penangkapan; f. surat perintah dan berita acara membawa kapal dan orang;

g. dokumentasi PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

g. dokumentasi; dan

h. berita acara serah terima kapa.l, perlengkapan kapal, orang, dan dokumen. (41 Penyerahan hasil sebasaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu segera kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuar dengan ketentuan peratur€ur perundang-undangan.

(5) Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diserahkan secara lengkap dengan berita acara serah terima hasil penindakan untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal 25

(1) Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan wajib menerima dan menindaklanjuti hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. l2l Jika instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penyerahan dan/ atau tidak menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan Badan maka instansi tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tqjuh) hari sejak tanggal penyerahan wajib melapor kepada Menteri disertai alasan hukum, Pasal 26 Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memberitahukan secara tertulis perkembangan penyelidikan dan/atau penyidikan kepada Badan. BAB VI SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL Pasal27

(1) Dalam rangka efektivitas dan efisiensi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, Badan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

(2) Dalam -L4-

(2) Dalam rangka pengintegrasian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Terkait dan Instansi Teknis menyediakan fasilitas bagi pakai serta membuat keterhubungan dan akses dengan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. Pasal 28

(1) Dalam mengintegrasikan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Badan mengembangkan:

a. sistem penghubung;

b. sarana dan prasarana pendukung integrasi sistem; dan

c. kapasitas sumber daya manusia. l2l Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29

(1) Dalam rangka pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, Badan fungsi sebagai pusat informasi keamanan dan keselamatan laut. (21 Dalam pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan membentuk tim kerja yarry terdiri atas narahubung dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis.

(3) Tugas tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:

a. melakukan operasionalisasi sistem; dan

b. melakukan analisis data. Pasal 3O

(1) Pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengelola data dan informasi yang bersumber dari Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.

(2) Hasil (2t Hasil pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiseminasikan kepada Instansi Terkait, Instansi Teknis, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 3l Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum atau kecelakaan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, kapal dan/ atau masyarakat wajib segera melaporkan kepada pusat informasi keamanan dan keselamatan laut. BABVII PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 32 Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang dilatrsanakan oleh Badan dan Instsnsi Terkait. Pasal 33 Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri membentuk forum keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Pasal 34 Menteri menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia kepada 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan. BABVIII ,.. REPIJELIK INDONESIA BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam hal kebdakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum ditetapkan:

a. Badan dan Instansi Terkait tetap menjalankan program kerjanya berdasarkan kewenangan masing-masing; dan

b. rencana Patroli nasional setiap tahun ditetapkan oleh Menteri berdasarkan prioritas dan ancaman keamanan dan keselamatan di laut dengan melibatkan Badan dan Instansi Terkait. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 36

(1) Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terintegrasi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Tim kerja dalam pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasat 29 ayat (21harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 37 Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 38 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar -t7- Agar setiap orang Indonesia. memerintahkan Peraturan Pemerintah ini, dengan dalam l.embaran Negara Republik