PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan
Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan l,embaga
Perlindungan Saksi dan Korban (, ) diubah sebagai
berikut:
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap
bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. gaji; dan
b. tunj angan jabatan.
I
(3) Besaran
PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
2
(3) Besaran gaji Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp21.000.000,O0 (dua puluh satu juta rupiah);
dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp2 1.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan jabatan Pimpinan LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp13.800.0O0,00 (tiga belas juta delapan ratus
ribu rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp12.420.000,00 (dua belas juta empat ratus
dua puluh ribu rupiah).
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(l) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
a. tunj angan perumahan;
b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
c. uang penghargaan;
d. tunjangan transportasi;
e. keprotokolan;
f. perlindungan hukum; dan
g. biaya perjalanan dinas.
(21 Besaran tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Ketua
merangkap Anggota
sebesar
Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh
puluh ribu rupiah); dan
b.Wakil
A
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh
ribu rupiah).
(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebagai berikut:
a. Ketua
merangkap Anggota
sebesar
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rpa.000.000,00 (empat juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:
a. Ketua
merangkap Anggota sebesar
Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp17.660.000,00 (tqluh belas juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah).
(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g diberikan setara dengan biaya
perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas
berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas
jabatan, serta perlindungan berupa manfaat
jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun.
Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan
Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan l,embaga
Perlindungan Saksi dan Korban (, ) diubah sebagai
berikut:
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap
bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. gaji; dan
b. tunj angan jabatan.
I
(3) Besaran
PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
2
(3) Besaran gaji Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp21.000.000,O0 (dua puluh satu juta rupiah);
dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp2 1.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan jabatan Pimpinan LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp13.800.0O0,00 (tiga belas juta delapan ratus
ribu rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp12.420.000,00 (dua belas juta empat ratus
dua puluh ribu rupiah).
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(l) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
a. tunj angan perumahan;
b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
c. uang penghargaan;
d. tunjangan transportasi;
e. keprotokolan;
f. perlindungan hukum; dan
g. biaya perjalanan dinas.
(21 Besaran tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Ketua
merangkap Anggota
sebesar
Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh
puluh ribu rupiah); dan
b.Wakil
A
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh
ribu rupiah).
(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebagai berikut:
a. Ketua
merangkap Anggota
sebesar
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rpa.000.000,00 (empat juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:
a. Ketua
merangkap Anggota sebesar
Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp17.660.000,00 (tqluh belas juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah).
(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g diberikan setara dengan biaya
perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas
berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas
jabatan, serta perlindungan berupa manfaat
jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun.