PP NOMOR 14 TAHUN 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-05
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan
Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan l,embaga
Perlindungan Saksi dan Korban (, ) diubah sebagai
berikut:
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap
bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. gaji; dan
b. tunj angan jabatan.
I

(3) Besaran

PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
2
(3) Besaran gaji Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp21.000.000,O0 (dua puluh satu juta rupiah);
dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp2 1.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan jabatan Pimpinan LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp13.800.0O0,00 (tiga belas juta delapan ratus
ribu rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp12.420.000,00 (dua belas juta empat ratus
dua puluh ribu rupiah).
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(l) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
a. tunj angan perumahan;
b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
c. uang penghargaan;
d. tunjangan transportasi;
e. keprotokolan;
f. perlindungan hukum; dan
g. biaya perjalanan dinas.
(21 Besaran tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Ketua
merangkap Anggota
sebesar
Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh
puluh ribu rupiah); dan
b.Wakil
A

b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh
ribu rupiah).
(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebagai berikut:
a. Ketua
merangkap Anggota
sebesar
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rpa.000.000,00 (empat juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:
a. Ketua
merangkap Anggota sebesar
Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah); dan
b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp17.660.000,00 (tqluh belas juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah).
(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g diberikan setara dengan biaya
perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas
berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas
jabatan, serta perlindungan berupa manfaat
jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, );

3. peraturan 2 A 2- Menetapkan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 88, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR T2 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Pasa-l I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan l,embaga Perlindungan Saksi dan Korban (, ) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. gaji; dan

b. tunj angan jabatan. I

(3) Besaran PRES!DEN REPUELIK INDONESIA 2

(3) Besaran gaji Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:

a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp21.000.000,O0 (dua puluh satu juta rupiah); dan

b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp2 1.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).

(4) Besaran tunjangan jabatan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:

a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp13.800.0O0,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); dan

b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp12.420.000,00 (dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (l) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:

a. tunj angan perumahan;

b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;

c. uang penghargaan;

d. tunjangan transportasi;

e. keprotokolan;

f. perlindungan hukum; dan

g. biaya perjalanan dinas. (21 Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:

a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); dan b.Wakil A

b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah).

(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:

a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan

b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rpa.000.000,00 (empat juta rupiah).

(4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:

a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan

b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tqluh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan, serta perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar