Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. 2.Pertambangan REPUBLIK INOONESIA
2. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
3. Usaha Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan, adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
4. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya. disebut IUp, adalah izin untuk melaksanakan Usaha pertambangan.
6. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di witayah izin usaha pertambangan khusus.
7. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
8. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
9. Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. A l0.Penerimaan
10. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
11. Harga Batubara Acuan, yang selanjutnya disingkat HBA, adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:
a. pemegang IUP;
b. pemegang IUPK;
c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anj ian;
d. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan
kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B
dimaksud; dan
e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan
kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan,
di bidang Usaha Pertambangan.
BAB II
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Subjek Pajak Penghasilan
PASAL 3
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Kesatu - Subjek Pajak Penghasilan
REPUBLIK INOONESIA Pasal 3 Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. Bagian Kedua Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan
PASAL 4
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Kedua - Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan
merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh
wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan
dengan:
a. penghasilan dari usaha; dan
b. penghasilan dari luar usaha,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari penjualan/ pengalihan hasil produksinya.
(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih
tinggi antara:
a. harga yang lebih rendah antara harga patokan
Batubara atau indeks harga Batubara pada saat
transaksi; dan
b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima
atau diperoleh penjual.
(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya
harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan
Batubara.
(5) Harga
(5) Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan
Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Mineral dan Batubara.
(6) Dalam hal Batubara lidak mempunyai harga patokan
Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', dihitung
menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang
diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hurufb.
(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Ketiga
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
PASAL 5
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Ketiga - Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana 'dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. biaya kegiatan penyelidikan umum;
b. biaya kegiatan eksplorasi;
c. biaya kegiatan studi kelayakan;
d. biaya kegiatan operasi produksi;
e. biaya kegiatan pascatambang;
f. penyusutan REPUBLIK INOONESIA
f. penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
g. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
h. biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang . Penerimaan Negara Bukan Pajak;
i. cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; j. bunga;
k. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
1. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
m. sumbangan fasilitas pendidikan;
n. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
o. biaya pembangunan infrastruktur sosial.
PASAL 6
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Ketiga - Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan
dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi
wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
A
PASAL 7
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Ketiga - Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Bagian Keempat
Penghitungan PenJrusutan dan Amortisasi serta
Pengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud dan Tidak Berwujud
PASAL 8
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Keempat - Penghitungan PenJrusutan dan Amortisasi serta
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto,
kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi
wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(1) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 melakukan tahap kegiatan eksplorasi, pengeluaran
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.
(2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sejak bulan tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur
sesuai dengan kewenangannya yang penghitungannya
dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan
dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan
metode satuan produksi.
(3) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan pada
tahap kegiatan Operasi Produksi, pengeluaran untuk
kegiatan tersebut dibebankan sebagai biaya dengan
ketentuan:
a. .memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi; atau
b. memiliki masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun
dibebankan pada saat terjadinya pengeluaran
dimaksud.
A
(4) Dalam
(4) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3:
a. memiliki lebih dari satu izin atas Usaha Pertambangan;
dan
b. melaksanakan tahapan kegiatan sebelum Operasi
Produksi dan tahapan kegiatan Operasi Produksi,
pengeluaran untuk tahapan kegiatan sebelum Operasi
Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi
dibebankan sebagai biaya dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
PASAL 9
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Keempat - Penghitungan PenJrusutan dan Amortisasi serta
(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud:
a. yang masih dimiliki; atau
b. yang telah menjadi barang milik negara sesuai dengan
PKP2B,
oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anj ian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat
lebih dari I (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan telah
disusutkan sesuai ketentuan dalam PKP2B, disusutkan
sekaligus pada tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjarrjian.
(2) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud oleh
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian, disusutkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
(3) Pengeluaran
(3) Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud yang
masih dimiliki pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anj ian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari I (satu) tahun sebelum diterbitkannya
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian dan
telah diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B, tetap
diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B pada tahun
pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian.
(a) Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta tidak
berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian masih mempunyai sisa masa manfaat
harta pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, maka
nilai sisa manfaat harta tersebut diamortisasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan sisa
masa manfaatnya.
(5) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
berdasarkan nilai sisa buku harta tidak berwujud yang
bersangkutan pada awal tahun pajak setelah
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anj ian.
(6) Apabila sisa masa manfaat harta tidak berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada tahun
berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, nilai sisa buku
harta tidak berwujud tersebut diamortisasi seluruhnya
dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
(7) Pengeluaran
_ lt -
(7) Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud oleh
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian,
diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Kelima
Sumbangan dan/ atau Biaya
di Bidang Usaha Pertambangan
PASAL 10
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Kelima - Sumbangan dan/ atau Biaya
(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o, yang dikeluarkan wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan. berupa:
a. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/ lembaga yang berwenang;
b. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c. sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d. sumbangan _12_
d. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
e. biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan 'biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.
(2) Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e harus melibatkan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 11
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Kelima - Sumbangan dan/ atau Biaya
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan
dan/atau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan
pelaporan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana
nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan,
sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan
olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Bagian Keenam
Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan
untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
PASAL 12
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Keenam - Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan
A BAB IV PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUP, IUPK, DAN PKP2B Pasal 14 REPUBLIK INOONESIA Pasal 12 Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. BAB III KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN /ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 13
BAB III: KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN /ATAU
Naskah pasal.
PASAL 14
BAB IV: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA
REPUBLIK INOONESIA Pasal 12 Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. BAB III KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN /ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Pasal 13 Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(1) Bagi pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku:
a. ketentuan perpajakan, tidak termasuk Pajak Penghasilan; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bagi pemegang PKP2B berlaku ketentuan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnyajangka waktu PKP2B. A BABV BAB V PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
PASAL 15
BAB V: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 terdiri atas:
a. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
b. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
PASAL 16
BAB V: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU
(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjarrjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan O perasi Kontrak/ Perj anj ian diterbitkan ;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,2 t% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa . penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:
1. untuk :if4 {.r{}iii:1..i ,/1 :-i ).i, : -r84i .1. _15_
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3): a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif L4o/o (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 17% (tujuh belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 23o/o (dua puluh tiga persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25o/o (dua puluh iima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(41: (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e. Penerimaan
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanj ian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian diterbitkan;
b. tarif PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA -t7-
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3): a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, ltarif 2Oo/o (dua puluh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 2lo/o (dua puluh satu persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 22o/o (dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (taif 24o/o (dua puluh empat persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; A e) HBA e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27o/o (dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 ( 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4%o lempat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Paj ak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan A 1 bagian
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6%o (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanj ian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anjian berakhir.
(3) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2) huruf c dan huruf d sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
(4) Bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i diatur dengan rincian sebagai berikut:
a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,57o (satu koma lima persen);
b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).
(5) Keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf i dan ayat (2) huruf e dan huruf i, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terd aftar.
(6) Saat berlallunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sebagai berikut:
a. ketentuan A
a. ketentuan tarif iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
b. ketentuan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
c. ketentuan tarif penjualan hasil tambang per ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat
(2) huruf d mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
d. ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
e. ketentuan tarif Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf g mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
f. ketentuan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf h mulai berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; dan
g. ketentuan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
(7) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21, ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berlaku sebagai berikut: a.Penerimaan A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
a. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dan ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan;
c. pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d. pajak karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Karbon;
e. bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai;
f. bea masuk dan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan;
g. cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai; dan
h. pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanj ian berakhir.
(8) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai berikut:
a. ketentuan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h mulai berlaku sejak tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian,
PASAL 17
BAB V: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU | bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada - ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e mulai awal tahun
I
5K No 117847 A
Pasal 17
(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
l5 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam PKP2B sampai dengan
berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanj ian.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 wajib menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah
mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kecuali telah
menyampaikan pemberitahuan tertulis
untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain rupiah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(3) Wajib pajak wajib menyimpan buku, catatan, dan
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari
pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara
program aplikasi online sesuar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 melakukan kegiatan eksplorasi melebihi jangka waktu
penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
seluruh buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola
secara elektronik atau secara program aplikasi online
selama tahapan kegiatan eksplorasi, wajib disimpan
sampai dengan bulan tahap kegiatan Operasi Produksi
disetujui oieh menteri yang merryelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
atau gubernur sesuai dengan kewenangannya atau izin
usaha pertambangan dikembalikan kepada Pemerintah.
BABVI
A
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN/ATAU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG
IUP, IUPK, IUPK SEBAGAI KELANJUTAN
OPERASI KONTRAK/ PERJANJIAN, ATAU PKP2B
PASAL 18
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN/ATAU
(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang
IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dapat melakukan kerja
sama dengan:
a. pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian, dan/atau PKP2B lainnya;
dan/atau
b. pihak selain pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau
PKP2B.
(2) Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK,
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, atau
PKP2B yang melakukan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), melekat padr pemegang IUP,
IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian, atau PKP2B dimaksud.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan,
dan pembayaran/ penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjdnjian, atau PKP2B atas hak dan
kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B
dalam rangka kerja sama di bidang Usaha Pertambangan,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
BABVII
A
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
Pajak Penghasilan bagi pemegang PKP2B yang dalam
kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan
berdasarkan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PKP2B
tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
PASAL 20
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, yang izinnya diterbitkan:
1. sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini namun penerbitan izinnya masih pada tahun yang sama dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
2. setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap kewajiban perpajalan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak, fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai, dan perlakuan barang milik negara dan barang yang dibeli, pada tahun saat diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sampai dengan akhir tahun pajak atau tahun kalender.
b. pemegang PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _25_
b. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, wajib menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKP2B.
PASAL 21
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap:
1. kewajiban perpajakan, tidak termasuk pajak penjualan atas perolehan jasa;
2. kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak;
3. fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai; dan
4. perlakuan barang milik negara dan barang yang dibeli, terhitung sejak izinnya diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak atau akhir tahun kalender sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
b. keu'ajiban pajak penjrralan atas perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan:
1. terhitung sejak izinnya diterbitkan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; dan
2. terhitung c
2. terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai pajak pertambahan nilai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf c. bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini, perlakuan kewajiban: f. iuran tetap berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
2. iuran produksi atau royalti berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
3. pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c;
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d;
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari keuntungan bersih berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e;
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruff;
7. Pajak Penghasilan Badan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g;
8. pajak bumi dan bangunan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h;
9. bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (er,am persen) dari keuntungan bersih berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i;
10. Penerimaan d PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
10. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf a;
11. pqiak penghasilan pemotongan dan pemungutan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf b;
12. pajak karbon berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (71 huruf d;
13. bea meterai berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf e;
14. bea masuk dan bea keluar berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf f;
15. cukai berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf g;
16. pajak daerah dan retribusi daerah berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (71 huruf h, terhitung sejak awal tahun pajak atau awal tahun kalender diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan berakhimya masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian. atas kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 sampai dengan angka 4, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang izinnya telah diterbitlan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyetorkan seluruh kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal terbit surat ketetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak kurang bayar. dalam hal pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, e A
f. dalam f. dalam hal pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini tidak memenuhi ketentuan kewajiban pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 8, diterbitkan surat ketetapan pajak bumi dan bangunan sebesar pokok pajak tidak termasuk denda administrasi kecuali denda administrasi dalam surat tagihan pajak yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yang belum menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, wajib menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan tahun sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKP2B dan/atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP rq
PASAL 22
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan
huruf e mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya
setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 23
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik