Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: i. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang seianjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Anggota PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 4 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyaraka.t bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
PASAL 2
Pemerintah memberikan T\rnjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada
bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.
PASAL 3
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK 5 6 8 I (2) (3)
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gaj inya masih dibayarkan. Aparatur Negara termasuk:
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
e. Hakim ad hoc;
f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Pimpinan . . A
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
l. Menteri;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi;
3. Administrator; atau
4. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat A (41 Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakirn ad hog
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang- Undang.
(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri atas:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
(6) Pensiunan
(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. (71 Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
e. Penerima Pensiun warakawuri / duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
f. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia; C. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
h. Penerima
h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan perundang-
(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima T\rnjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima T\rnjangan Penghargaan perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
d. Penerima T\rnjangan janda/duda dari penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine;
f. Penerima T\rnjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
g. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima T\rnjangan Pokok Prajurit TNI;
h. Penerima T\rnjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;
i. Penerima T\rnjangan Bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; j . Penerima T\rnjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerirna Tunjangan Pokok Anggota Polri;
k. Penerima PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
k. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
l. Penerima T\rnjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:
a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
c. warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor lT Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2003 Nomor 47, );
3. Undang-Undang A Menetapkan
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, );
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 245, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: i. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang seianjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Anggota PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 4 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyaraka.t bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Pasal 2 Pemerintah memberikan T\rnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 3
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK 5 6 8 I (2) (3)
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gaj inya masih dibayarkan. Aparatur Negara termasuk:
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
e. Hakim ad hoc;
f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Pimpinan . . A
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
l. Menteri;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi;
3. Administrator; atau
4. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat A (41 Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakirn ad hog
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang- Undang.
(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri atas:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
(6) Pensiunan
(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. (71 Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
e. Penerima Pensiun warakawuri / duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
f. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia; C. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
h. Penerima
h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan perundang-
(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima T\rnjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima T\rnjangan Penghargaan perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
d. Penerima T\rnjangan janda/duda dari penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine;
f. Penerima T\rnjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
g. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima T\rnjangan Pokok Prajurit TNI;
h. Penerima T\rnjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;
i. Penerima T\rnjangan Bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; j . Penerima T\rnjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerirna Tunjangan Pokok Anggota Polri;
k. Penerima PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
k. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
l. Penerima T\rnjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:
a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
c. warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 4 A Pasal 4
(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanj ian kerja;
c. pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perj anjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima T\rnjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas; atau
b. telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 5 Pasal 5 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (21 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan A
e. tambahan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3) Tunj angan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri.
(4) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: l) Menteri; 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; 3) Administrator; atau 4) Pengawas, paling banyak sebesar T\rnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
(5) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan T\rnjangan Jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(6) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakrm ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tunjangan -i3- (71 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(8) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar T\rnj angan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.
PASAL 7
(1) T\rnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas:
a. 8Oo/o (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunj angan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(2) Tunjangan
PRESlDEN
REPUELIK INDONESIA
-t4-
(21 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah bagi Caion PNS, terdiri atas:
a. 8Oo/o (delapan puluh persen) dari gaji pokok pNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima
puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah
yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskaI
daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
PASAL 8
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan
dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahanpenghasilan.
PASAL 9
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima
T\rnjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima
T\rnjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 10
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
a. insentif kinerja;
b. insentif kerja;
c. tunjangan pengelolaan arsip statis;
d. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
e. tunjangan A
e. tunjanganpengamanan; f. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
g. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
h. insentif khusus; i. tunjangan khusus provinsi Papua; j. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
k. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
1. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
m. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
n. tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
o. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
p. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9. Pasal 11
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, T\rnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan AprilTahun 2022.
PASAL 12
(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
(21 Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga
Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
(3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan
komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan
Juni Tahun 2022.
PASAL 13
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
PASAL 14
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(21 balam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus
sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari l (satu) Tunjangan Hari Raya,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(3) Dalam
-t7-
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya,
kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut
merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima
Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
b. Tunjangan Flari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/atau sebagai Penerima T\rnj angan,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
b. Trrnjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai
Penerima Tunjangan, T\rnjangan Hari Raya yang
dibayarkan:
a. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun;
dan
b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
PASAL 15
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari I (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar.
(2\ Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus
sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar.
A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas,
kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut
merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima
T\rnj angan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima
Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/atau sebagai Penerima T\rnj angan, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima
Tfinjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai
Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang
dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima T\rnj angan.
PASAL 16
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
2. PPPK yang bekeria pada instansi pusat;
3. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota; 4.Prajurit b
4. Prajurit TNI;
5. Anggota Polri;
6. Pensiunan;
7. Penerima Pensiun;
8. Penerima T\rnjangan;
9. Wakil Menteri;
10. Staf Khusus di lingkungan kementerian/iembaga; 1 1. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Hakim adhog
13. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
14. Pimpinan Badan Layanan Umum;
15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
16. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: a) Menteri; b) Pejabat Pimpinan Tinggi; c) Administrator; atau d) Pengawas;
17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
18. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
2. PPPK A '
2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
3. Gubernur dan Wakil Gubernur;
4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
PASAL 17
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
PASAL 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 202 1 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima T\rnjangan Tahun 2027 (, ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar