PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 91, ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan A
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu I Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80 (l) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2Oo/o (dua puluh persen) dari belanja negara. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.
(3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencana€rn pembangunan nasional secara bersama-sarna menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (41 Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan A 2 PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81
(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2OVo (dua puluh persen) dari belanja daerah. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. A
3. Ketentuan 3 Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dalam bentuk hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat diberikan dalam bentuk hibah. (21 Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.
1. Ketentuan A
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu I Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80 (l) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2Oo/o (dua puluh persen) dari belanja negara. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.
(3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencana€rn pembangunan nasional secara bersama-sarna menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (41 Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan A 2 PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81
(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2OVo (dua puluh persen) dari belanja daerah. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. A
3. Ketentuan 3 Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dalam bentuk hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat diberikan dalam bentuk hibah. (21 Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.