PP NOMOR 18 TAHUN 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-05-09
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 91, ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan A

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu I Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80 (l) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2Oo/o (dua puluh persen) dari belanja negara. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.

(3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencana€rn pembangunan nasional secara bersama-sarna menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (41 Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Ketentuan A 2 PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81

(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2OVo (dua puluh persen) dari belanja daerah. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. A

3. Ketentuan 3 Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dalam bentuk hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat diberikan dalam bentuk hibah. (21 Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO8 tentang Pendanaan Pendidikan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 91, ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan A

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu I Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80 (l) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2Oo/o (dua puluh persen) dari belanja negara. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.

(3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencana€rn pembangunan nasional secara bersama-sarna menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (41 Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Ketentuan A 2 PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81

(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2OVo (dua puluh persen) dari belanja daerah. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. A

3. Ketentuan 3 Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dalam bentuk hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat diberikan dalam bentuk hibah. (21 Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 4 REPUEUK INDONESTA -6 Agar setiap orang memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei2022 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR T21 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hgkum, ttd ttd SK No08l386A Djaman REPUBUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN I. UMUM Ketentuan Pasal 31 ayat (l) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20olo (dua puluh persen) dari angg.rran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, selanjutnya diterjemahkan lebih jauh dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara eksplisit memastikan kembali bahwa mandat pendanaan pendidikan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlaksana oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pendanaan pendidikan dimaksud merupakan upaya negara dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. A Selain PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Selain itu, secara praksis perlu adanya pengendalian secara lebih teknis terhadap pembagian dan penggunaan alokasi anggaran fungsi pendidikan. Hal ini untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional terpenuhi, sebagaimana dimandatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dirasakan penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 80 Cukup jelas. Angka 2

PASAL 8L

Naskah pasal.

PASAL 80

(l) Anggaran pendidikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara setiap tahun
anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan
2Oo/o (dua puluh persen) dari belanja negara.
(21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan
kedinasan.
(3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencana€rn
pembangunan nasional secara bersama-sarna
menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kewenangannya untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
(41 Menteri menetapkan kebijakan penggunaan
anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan program dan kegiatan yang
menggunakan anggaran
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Ketentuan
A

2
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 81

(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setiap tahun
anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan
2OVo (dua puluh persen) dari belanja daerah.
(21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan
pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi
atau kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk
mendukung pendanaan urusan pendidikan di
luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota
sepanjang urusan pendidikan yang menjadi
kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah
terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
urusan pendidikan yang menjadi kewenangan
provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan
Peraturan Menteri yang
urusan pemerintahan dalam negeri setelah
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara, untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
A
3. Ketentuan

3

Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 82

Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah yang diberikan dalam bentuk hibah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 83

(l) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat diberikan dalam bentuk hibah. (21 Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 4 REPUEUK INDONESTA -6 Agar setiap orang memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.