Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KE"TENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
3. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
4. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. T\rgas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 6.Tugas A REPUBLIK TNDONESIA 6 T\rgas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut T\rgas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. T\rgas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut T\rgas Pembantuan Provinsi adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/ kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
PASAL 2
BAB I: KE"TENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur
mengenai:
a. penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP;
b. penyelenggaraan T\rgas Pembantuan;
c. pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Thgas
Pembantuan; dan
d. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
7
BAB II
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian
Urusan Pemerintahan yang meqiadi kewenangannya
kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.
(21 Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian.
PASAL 4
BAB II: PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN. BABI REPIJBLIK INDONESIA BAB I KE"TENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
3. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
4. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. T\rgas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 6.Tugas A REPUBLIK TNDONESIA 6 T\rgas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut T\rgas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. T\rgas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut T\rgas Pembantuan Provinsi adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/ kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP;
b. penyelenggaraan T\rgas Pembantuan;
c. pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Thgas Pembantuan; dan
d. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 7 BAB II PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan yang meqiadi kewenangannya kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi. (21 Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 4 A Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:
1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota; dan
2. T\rgas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
b. pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam ha1 pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilimpahkan kepada GWPP, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan berkoordinasi dengan GWPP. Pasal 5 Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi ketentuan: A
a. lebih
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP;
b. daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan;
c. daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
(1) Perencanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem perencanaan
pembangunan nasional dan sinkronisasi proses
perencanaan dan penganggaran pembangunan
nasional
(2) Penganggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP
dilaksanakan sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keuangan negara;
b.
sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
c. sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan
Pemerintahan.
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga
Pemerintah non-Kementerian.
(21 Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa
pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(3) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri.
(4) Peraturan
A
PRES!DEN
REPUBLIK INOONESIA
(4) Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang keuangan.
(5) Peraturan Menteri/ Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November
untuk penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
tahun anggaran berikutnya.
(6) Peraturan Menteri/ Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada GWPP sebagai dasar
penetapan Keputusan Gubernur mengenai
pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
l7l Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember
sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada
GWPP tahun anggaran berikutnya.
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
merupakan barang milik negara dan dikelola serta
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai
pengelolaan barang milik negara.
(2\ Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
digunakan sebagai penunjang
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
A REPUBLIK INDONES Pasal 9
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP harus dipertanggungiawabkan dan dilaporkan kepada Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan ketentuan:
a. GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mempertanggungj awabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sesuai dengan kewenangan masing- masing kepada an Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertanggungj awaban dan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB II: PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
Pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
A
BABIII
.
BAB III
PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
PASAL 11
BAB III: PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pemerintah Pusat dapat menugaskan sebagian Urusan
Pemerintahan konkuren yang menj adi kewenangannya
kepada daerah provinsi dan/atau daerah
kabupaten/kota berdasarkan asas
T\rgas
Pembantuan.
(21 Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan
sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang
menjadi kewenangannya kepada
daerah
kabupaten/kota berdasarkan asas
T\rgas
Pembantuan.
PASAL 12
BAB III: PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat harus
memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah
provinsi dan/atau daerah kebupaten/kota;
b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas
dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan
yang ditugaspembantuankan ;
c. daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota
memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk
menyelenggarakan T\:gas Pembantuan;
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
e. memperhatikan karakteristikdaerah;
f.
bukan merupakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
g. bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan daerah.
PASAL 13
BAB III: PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A REPIJBLIK INDONES Pasal 13 Penyelenggaraan Tlrgas Pembantuan Provinsi harus memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kebupaten/kota;
b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sarna dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan ;
c. daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan T\rgas Pembantuan;
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota;
e. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; f. bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat; dan
g. memperhatikan karakteristikdaerah kabupaten/kota.
PASAL 14
BAB III: PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) T[rgas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi
diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan lingkup antardaerah kabupaten/kota.
(21 T\rgas Pembantuan Pusat kepada daerah
kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah
kabupaten/kota.
(3) T\rgas Pembantuan Provinsi kepada daerah
kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah
kabupaten/kota.
PASAL 15
BAB III: PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A
Pasal 15
(1) Perencanaan T\:gas Pembantuan Pusat dan T\rgas
Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem perencanaan pembangunan nasional.
(21 Penganggaran T\rgas Pembantuan Pusat dilaksanakan
sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keuangan negara;
b.
sinergi kebljakan hskal nasional; dan
c. sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan
Pemerintahan.
(3) Penganggaran T\rgas Pembantuan Provinsi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan
keuangan daerah.
PASAL 16
BAB III: PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian. (21 Penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non- Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. (41 Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non- Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan T\rgas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
(5) Peraturan A BLIK INDONESIA
(5) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non- Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/wali kota sebagai dasar penetapan Peraturan Gubernur dan/ atau Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan T\rgas Pembantuan Pusat.
(6) Peraturan Gubemur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai dasar penetapan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Provinsi dan Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai pelalsanaan T\.rgas Pembantuan Provinsi. (71 Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota serta Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan T\rgas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
PASAL 17
BAB III: PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari
penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat
merupakan barang milik negara dan dikelola serta
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai
pengelolaan barang milik negara.
(21 Barang yang dibeli atau diperoleh dari
penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Provinsi
merupakan barang milik daerah dan dikelola serta
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai
pengelolaan barang milik daerah.
(3) Barang
-t2-
(3) Barang milik negara dan barang milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan T\rgas
Pembantuan.
PASAL 18
BAB III: PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus dipertanggungiawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan:
a. gubemur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menugasi setelah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakryat Daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidaag keuangan;
b. laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah; c. bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menugasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan tembusan kepada GWPP;
d. GWPP A
d. GWPP melaporkan pertanggungiawaban penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan T\.rgas Pembantuan kepada Presiden. (21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertanggungiawaban dan pelaporan penyelenggaraan Ttrgas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 19
BAB III: PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Provinsi harus
dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan:
a. bupati/wali kota mempertanggungiawabkan dan
melaporkan penyelenggaraan T\rgas Pembantuan
Provinsi kepada gubernur yang menugasi setelah
melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota;
b. laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a
disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan
keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
dokumen yang terpisah;
c. gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a
melaporkan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi dan
yang
ditugaspembantuankan kepada
daerah
kabupaten/kota melalui laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB III: PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A
-t4-
Pasal 20
Pelaporan penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat dan
T\rgas Pembantuan Provinsi menggunakan sistem
pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem pemerintahan berbasis elektronik.
BAB IV
PENDANAAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
DAN TUGAS PEMBANTUAN
PASAL 21
BAB IV: PENDANAAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada
GWPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara melalui dana dekonsentrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan penyelenggaraan T\.rgas Pembantuan Pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pendanaan penyelenggaraan T\rgas Pembantuan
Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
BAB IV: PENDANAAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan
T\rgas Pembantuan Pusat diatur dalam Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
bidang keuangan.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana
penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Provinsi diatur
dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.
A
BABV
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEI.IYELENGGARAAN
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PASAL 23
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEI.IYELENGGARAAN
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan T\rgas Pembantuan secara nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. (21 Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan T\rgas Pembantuan secara teknis dilaksanakan oleh menteri/kepala , lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (41 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN PaseJ 24 Ketentuan da-lam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut. A BABVII BLIK INDONESIA BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 25
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan T\rgas Pembantuan
(, ) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 26
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan T\:gas Pembantuan (l.,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 27
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
-t7-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik