PASAL 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang
meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi
dan level kompetensi serta indikator perilaku.
2.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku
yang
dapat
diamati,
diukur
dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan.
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
PASAL 2
Kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara merupakan kumpulan kompetensi teknis
yang disusun sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/
daerah dalam menyusun dan menetapkan standar kompetensi
jabatan serta melaksanakan uji Kompetensi Teknis pada jabatan
yang lingkup kegiatannya mencakup urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara.
PASAL 3
(1)
Kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 meliputi unsur Kamus Kompetensi Teknis dan Kamus
Kompetensi.
(2)
Unsur Kamus Kompetensi Teknis dan Kamus Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
nama kompetensi;
b.
kode kompetensi;
c.
definisi kompetensi;
d.
deskripsi;
e.
level kompetensi; dan
f.
indikator perilaku untuk setiap level Kompetensi Teknis.
PASAL 17
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, );
3. Undang-undang MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
3. Menteri 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (, ); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ); 5. Peraturan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (); 7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KESEKRETARIATAN NEGARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku. 2.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA 3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal 2 Kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara merupakan kumpulan kompetensi teknis yang disusun sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/ daerah dalam menyusun dan menetapkan standar kompetensi jabatan serta melaksanakan uji Kompetensi Teknis pada jabatan yang lingkup kegiatannya mencakup urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal 3 (1) Kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi unsur Kamus Kompetensi Teknis dan Kamus Kompetensi. (2) Unsur Kamus Kompetensi Teknis dan Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. nama kompetensi; b. kode kompetensi; c. definisi kompetensi; d. deskripsi; e. level kompetensi; dan f. indikator perilaku untuk setiap level Kompetensi Teknis. Pasal 4 Ketentuan mengenai Kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.