PP NOMOR 20 TAHUN 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-05-20
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

PUBLIK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2Ol4 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 3 dan angka 6 Pasal 1 diubah, serta ditambah I (satu) angka yakni angka 9, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara/ Daerah. 1 2 3 4 5 A

6. Pejabat 6 7 8

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: 9 2 Pasal 2

(1) Penjualan Barang Milik Kendaraan Perorangan kepada:

a. Pejabat Negara;

b. mantan Pejabat Negara;

c. PegawaiASN; Negara/Daerah berupa Dinas dapat dilakukan

d. anggota 3

d. anggotaTNl;

e. anggota Polri;

f. Pimpinan DPRD; atau

g. mantan Pimpinan DPRD. l2l Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk n€unun tidak terbatas pada sedan, jeep, dar. minibus. (21 Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota polri, dan Pimpinan DPRD. Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, ,u1rr' Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Penjualan Kepada Pimpinan DPRD 4 Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l5A dan Pasal 158 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A 5 REPI.JBLIK INDONESIA (1) l2l (3) Pasal 15A Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:

a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun: b

l. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau

2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka l; dan sudah tidak diperlukan bagi tugas pemerintahan daerah. Pasal 158 Permohonan penjualan Kendaraan perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD. Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi I (satu) orang Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan. Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD; dan

b. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Ketentuan 6 Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: B'gian Kelima Penjualan Kepada Mantan Pimpinan DPRD 7 Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15C dan Pasal 15D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15C

(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:

a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:

1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau

2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka l; dan

b. sudah tidak diperlukan lagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak I (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.

(3) Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pimpinan DPRD yang bersangkutan. A Pasall5D IIEPLTBLIK INDONESIA Pasal 15D 8 Mantan Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- . turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD sampai dengan berakhirnya masa jabatan;

b. belum pernah membeli Kendaraan perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan DPRD;

c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan

d. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penilaian sesuai dengan undangan di bidang Negara/ Daerah. ketentuan peraturan perundang- pengelolaan Barang Milik Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Harga jual Barang Milik Negara/ Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditetapkan oleh:

a. Pengguna 9 (1) UBLIK INDONESIA

a. Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara; atau

b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (21 Penetapan ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 4Oo/o (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau

b. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tqiuh) tahun, memiliki nilai jual 2Oo/o (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

10. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24

(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka . waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetqjuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. (21 Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dibayar sebagai tambahan harga jual.

11. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (l) Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, atau Pimpinan DPRD yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.

(2) Pembelian ELIK INDONESIA (21 Pembelian kembali atas kendaraan Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD secara berkelanjutan.

12. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25El, Pasal 2SC, Pasal 25D, Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A Harga jual Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD tanpa melalui telang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau

b. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tqiuh) tahun, memiliki nilai jual 2Oo/o (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Pasal 258 Pembayaran penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD harus dibayar sekaligus. Pasal 25C REPUALIK INDONESIA Pasal 25C Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25Et dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetqjuan penjualan. Pasal 25D Dalam hal Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C belum dibayar lunas, berlaku ketentuan:

a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Daerah;

b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;

c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DpRD; dan

d. kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga. Pasal 25E Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C dan Pasal 25D, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. Pasal 25F REPUELIK INOONESIA Pasal 25F Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25E, digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas dan fungsi. Pasal 25G

(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetqiuan penjualan, menjadi tanggungan Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.

(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A.

13. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan perorangan Dinas kepada Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan . Barang Milik Daerah berupa Kendaraan perorangan Dinas kepada Pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD dan Pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

14. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15A, Pasal 15C, Pasal 23, dan Pasal 25F serta sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, dapat dilakukan penjualan secara lelang.

(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

15. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 1

(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas program kepemilikan kendaraan bagi: a. Pejabat Negara;

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama; c. pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau d. Pimpinan DPRD, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan A

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

16. Pasal 33 dihapus.

17. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, mantan Pimpinan DPRD dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan persyaratan:

a. telah memiliki masa pengabdian pating singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pimpinan DPRD;

b. telah mengakhiri masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;

c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

d. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari ' jabatannya sebagai Pimpinan DPRD;

e. Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat sebagai Pimpinan DPRD; dan f. Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli sudah tidak digunakan legi p11rrp pelaksanaan tugas dan fungsi.

PASAL II

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Penjualan Barang Milik
Kendaraan Perorangan
kepada:
a. Pejabat Negara;
b. mantan Pejabat Negara;
c. PegawaiASN;
Negara/Daerah berupa
Dinas dapat dilakukan

d. anggota

3
d. anggotaTNl;
e. anggota Polri;
f. Pimpinan DPRD; atau
g. mantan Pimpinan DPRD.
l2l Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
cara tanpa melalui lelang.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 142, ); Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (O5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 561O); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2OI4 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS. PasalI PUBLIK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2Ol4 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 3 dan angka 6 Pasal 1 diubah, serta ditambah I (satu) angka yakni angka 9, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara/ Daerah. 1 2 3 4 5 A

6. Pejabat 6 7 8

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: 9 2 Pasal 2

(1) Penjualan Barang Milik Kendaraan Perorangan kepada:

a. Pejabat Negara;

b. mantan Pejabat Negara;

c. PegawaiASN; Negara/Daerah berupa Dinas dapat dilakukan

d. anggota 3

d. anggotaTNl;

e. anggota Polri;

f. Pimpinan DPRD; atau

g. mantan Pimpinan DPRD. l2l Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk n€unun tidak terbatas pada sedan, jeep, dar. minibus. (21 Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota polri, dan Pimpinan DPRD. Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, ,u1rr' Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Penjualan Kepada Pimpinan DPRD 4 Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l5A dan Pasal 158 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A 5 REPI.JBLIK INDONESIA (1) l2l (3) Pasal 15A Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:

a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun: b

l. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau

2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka l; dan sudah tidak diperlukan bagi tugas pemerintahan daerah. Pasal 158 Permohonan penjualan Kendaraan perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD. Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi I (satu) orang Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan. Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD; dan

b. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Ketentuan 6 Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: B'gian Kelima Penjualan Kepada Mantan Pimpinan DPRD 7 Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15C dan Pasal 15D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15C

(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:

a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:

1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau

2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka l; dan

b. sudah tidak diperlukan lagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak I (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.

(3) Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pimpinan DPRD yang bersangkutan. A

PASAL l5D

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
Naskah pasal.

PASAL 15A

Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Keempat
5 REPI.JBLIK INDONESIA (1) l2l (3) Pasal 15A Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:

a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun: b

l. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau

2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka l; dan sudah tidak diperlukan bagi tugas pemerintahan daerah. Pasal 158 Permohonan penjualan Kendaraan perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD. Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi I (satu) orang Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan. Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD; dan

b. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Ketentuan 6 Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: B'gian Kelima Penjualan Kepada Mantan Pimpinan DPRD 7 Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15C dan Pasal 15D sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15C

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:

a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:

1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau

2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka l; dan

b. sudah tidak diperlukan lagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak I (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.

(3) Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pimpinan DPRD yang bersangkutan. A Pasall5D IIEPLTBLIK INDONESIA Pasal 15D 8 Mantan Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- . turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD sampai dengan berakhirnya masa jabatan;

b. belum pernah membeli Kendaraan perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan DPRD;

c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan

d. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 17

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
penilaian sesuai dengan
undangan di bidang
Negara/ Daerah.
ketentuan peraturan perundang-
pengelolaan Barang Milik
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 18

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
Harga jual Barang Milik Negara/ Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditetapkan oleh:

a. Pengguna 9 (1) UBLIK INDONESIA

a. Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara; atau

b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (21 Penetapan ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 4Oo/o (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau

b. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tqiuh) tahun, memiliki nilai jual 2Oo/o (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

10. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 24

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang
telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka
. waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetqjuan
penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(21 Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) harus dibayar sebagai tambahan harga jual.
11. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 25

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
(l) Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, atau Pimpinan DPRD yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.

(2) Pembelian ELIK INDONESIA (21 Pembelian kembali atas kendaraan Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD secara berkelanjutan.

12. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25El, Pasal 2SC, Pasal 25D, Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 25A

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
Harga jual Barang Milik Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual kepada pimpinan
DPRD/mantan Pimpinan DPRD tanpa melalui telang
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai
dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40%
(empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
b. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tqiuh) tahun,
memiliki nilai jual 2Oo/o (dua puluh persen) dari hasil
penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
Pasal 258
Pembayaran penjualan Barang Milik Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang
kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD harus
dibayar sekaligus.

PASAL 25C

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
REPUALIK INDONESIA Pasal 25C Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25Et dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetqjuan penjualan.

PASAL 25D

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
Dalam hal Barang Milik Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual kepada pimpinan
DPRD/mantan Pimpinan DPRD dengan cara pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C belum dibayar
lunas, berlaku ketentuan:
a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang
Milik Daerah;
b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk
keperluan dinas;
c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung
jawab Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DpRD;
dan
d. kendaraan tersebut
dilarang
untuk
dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau
dijaminkan kepada pihak ketiga.

PASAL 25E

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25C dan Pasal 25D, dicabut haknya untuk membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.

PASAL 25F

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
REPUELIK INOONESIA Pasal 25F Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25E, digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.

PASAL 25G

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang
telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya
persetqiuan penjualan, menjadi tanggungan
Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tersebut.
(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibayar sebagai tambahan harga jual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A.
13. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 27

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan
Barang Milik Negara berupa Kendaraan perorangan
Dinas kepada Pegawai ASN, anggota TNI, atau
anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan
. Barang Milik Daerah berupa Kendaraan perorangan
Dinas kepada Pimpinan DPRD/mantan pimpinan
DPRD dan Pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

14. Ketentuan

14. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 30

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan
penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur
dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15A,
Pasal 15C, Pasal 23, dan Pasal 25F serta sudah
tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan
fungsi, dapat dilakukan penjualan secara lelang.
(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
15. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 31

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas program
kepemilikan kendaraan bagi:
a.
Pejabat Negara;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional
Keahlian Utama;
c.
pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan
pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b;
atau
d.
Pimpinan DPRD,
dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara/daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
program kepemilikan kendaraan di lingkungan
Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(3) Ketentuan
A

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
program kepemilikan kendaraan di lingkungan
Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.
16. Pasal 33 dihapus.
17. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan I (satu) pasal
yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 33A

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
Naskah pasal.

PASAL 158

Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Keempat
Permohonan penjualan Kendaraan perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD. Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi I (satu) orang Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan. Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD; dan

b. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Ketentuan 6 Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: B'gian Kelima Penjualan Kepada Mantan Pimpinan DPRD 7 Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15C dan Pasal 15D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15C

(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:

a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:

1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau

2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka l; dan

b. sudah tidak diperlukan lagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak I (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.

(3) Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pimpinan DPRD yang bersangkutan. A Pasall5D IIEPLTBLIK INDONESIA

PASAL 15D 8

Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: - B'gian Kelima
Mantan Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- . turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD sampai dengan berakhirnya masa jabatan;

b. belum pernah membeli Kendaraan perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan DPRD;

c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan

d. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penilaian sesuai dengan undangan di bidang Negara/ Daerah. ketentuan peraturan perundang- pengelolaan Barang Milik Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Harga jual Barang Milik Negara/ Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditetapkan oleh:

a. Pengguna 9 (1) UBLIK INDONESIA

a. Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara; atau

b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (21 Penetapan ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 4Oo/o (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau

b. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tqiuh) tahun, memiliki nilai jual 2Oo/o (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

10. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24

(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka . waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetqjuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. (21 Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dibayar sebagai tambahan harga jual.

11. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (l) Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, atau Pimpinan DPRD yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.

(2) Pembelian ELIK INDONESIA (21 Pembelian kembali atas kendaraan Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD secara berkelanjutan.

12. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25El, Pasal 2SC, Pasal 25D, Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A Harga jual Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD tanpa melalui telang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau

b. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tqiuh) tahun, memiliki nilai jual 2Oo/o (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Pasal 258 Pembayaran penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD harus dibayar sekaligus. Pasal 25C REPUALIK INDONESIA Pasal 25C Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25Et dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetqjuan penjualan. Pasal 25D Dalam hal Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C belum dibayar lunas, berlaku ketentuan:

a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Daerah;

b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;

c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DpRD; dan

d. kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga. Pasal 25E Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C dan Pasal 25D, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. Pasal 25F REPUELIK INOONESIA Pasal 25F Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25E, digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas dan fungsi. Pasal 25G

(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetqiuan penjualan, menjadi tanggungan Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.

(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A.

13. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan perorangan Dinas kepada Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan . Barang Milik Daerah berupa Kendaraan perorangan Dinas kepada Pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD dan Pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

14. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15A, Pasal 15C, Pasal 23, dan Pasal 25F serta sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, dapat dilakukan penjualan secara lelang.

(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

15. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 1

(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas program kepemilikan kendaraan bagi: a. Pejabat Negara;

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama; c. pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau d. Pimpinan DPRD, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan A

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

16. Pasal 33 dihapus.

17. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, mantan Pimpinan DPRD dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan persyaratan:

a. telah memiliki masa pengabdian pating singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pimpinan DPRD;

b. telah mengakhiri masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;

c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

d. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari ' jabatannya sebagai Pimpinan DPRD;

e. Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat sebagai Pimpinan DPRD; dan f. Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli sudah tidak digunakan legi p11rrp pelaksanaan tugas dan fungsi. Pasal II pada tanggal Peratdran Pemerintah ini mulai berlaku Agar REPI'BLIK INDONESIA