Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak
Kapal Perikanan Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan awak kapal sesuai kompetensi atau keahlian dan keterampilan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal.
2. Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak
Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/ atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan halnya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
3. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tu.iuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
4. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
5. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia. A
6. Buku Pelaut _2_
6. Buku Pelaut adalah buku identitas bagi pelaut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, yang bukan sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut dan tidak dapat menggantikan paspor.
7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dengan calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tqjuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar.
9. Kesepakatan Ke{a Bersama yang selanjutnya disingkat KKB adalah pe{anjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut, Pemberi Ke{a, dan/atau Prinsipal dengan serikat peke{a atau serikat buruh Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang memuat hak dan kewajiban para pihak. 1O. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk sosial untuk menjamin seluruh ralqyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
11. Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. A
13. Badan Pelindungan Pekeda Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
14. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tu.iuan penempatan atau pada organisasi internasional.
15. Dinas Provinsi adalah dinas yang urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang ketenagakerjaan.
16. Dinas Kabupaten / Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/ kota di bidang ketenagakerjaan. L7. I.ayarran Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pgmenuhan persyaratan dan penanganan permasalahan calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
18. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/ atau perseorangan di negara tuJuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia. A
19. Prinsipal adalah pengguna jasa Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berkedudukan sebagai pemilik kapal atau operator kapal yang mempekerjakan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
20. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. 2 1. Peke{a Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
22. Avtak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
23. Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Pasal 3 Pasal 3
(1) Peraturan Pemerintah ini berlaku b"g::
a. pelaksanapenempatan;
b. Awak Kapal Niaga Migran; dan
c. Awak Ihpal Perikanan Migran. (21 Pelaksana penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. BP2MI;
b. P3MI; dan
c. perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat bekerja secara perseorangan. (41 Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang bekerja pada Pemberi Kerja atau Prinsipal perseorangan.
(5) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorang€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka risiko ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab sendiri.
(6) Tanggung jawab yang timbul dari hubungan ketenagakedaan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal dilaksanakan sesuai dengan PKL. Pasal 4 Awak Ihpal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus melaporkan: A a.rlencana a. rencana keberangkatan secara daring atau luring kepada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia, dengan melampirkan:
1. paspor;
2. Buku Pelaut;
3. PKL;
4. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
5. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
6. Visa Kerja;
7. dokumen identitas pelaut; dan
8. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/ atau sertifrkat keterampilan pelaut. kedatangan kepada Perwakilan Republik Indonesia secara daring melalui Portal Peduli Warga Negara Indonesia atau luring. b BAB II PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN Bagran Kesatu Penempatan Awak Kapal Niaga Migran Paragraf I Umum Pasal 5
(1) Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh BP2MI dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara:
a. Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tujuan; atau
b. Pemerintah
b. Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/ lembaga terkait.
(3) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tu-juan penempatan, Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.
(4) Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Pasal 6
(1) Tahapan pelaksanaan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui:
a. pemberianinformasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; penandatanganan Perjanjian Penempatan; e.
f. pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
g. pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan;
h. penandatanganan PKL; dan
i. pemberangkatan. (21 Tahapan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan secara bersama-sama kementerian / lembaga terkait. ayat (1) dengan
(3) Ketentuan REPLTBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penempatan Awak Kapal Niaga Migran diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7 Proses Penempatan Awak Ihpal Niaga Migran dilaksanakan melalui integrasi data kementerian/lembaga terkait. Paragral 2 Persyaratan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pasal 8
(1) Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI. (21 SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(3) Untuk mendapatkan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. memiliki akta pendirian lengkap sampai akta perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili;
e. salinan kartu tanda penduduk pemilik perusahaan;
f. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Niaga Migran;
g. memiliki A _10_
g. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.O00.000.000,00 (lima miliar rupiah);
h. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran;
i. memiliki rencana kerja Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
j. memiliki sarana dan prasarana pelayanan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran;
k. memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
l. memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan. (41 Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam hal P3MI tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak Kapal Niaga Migran yang ditempatkan.
(5) P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap PMI yang ditempatkannya. Pasal 9
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (21 Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif. A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL l0
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pengesahan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) meliputi proses verifikasi dan pemberian cap pengesahan (endorsementl yang dilakukan oleh Atase Ketenagakedaan dan/atau pejabat dinas luar negeri.
(3) Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Kapal Niaga Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan.
(4) Untuk memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana dimalsud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan dokumen:
a. surat penunjukan yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
b. surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
c. KKB;
d. surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan A
e. salinan _t2_
e. salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(5) P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 11
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki SIP2MI. (21 Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI mengajukan permohonan kepada BP2MI dengan melampirkan dokumen:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Pe{anjian Penempatan antara P3MI dengan calon Awak Kapa1 Niaga Migran.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(4) P3MI yang tidak memiliki SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif dan/ atau dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 12 SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu. Pasal 13
(1) P3MI dilarang memberangkatkan calon Awak Kapal [tfiaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan. (2)P3Mr Paragraf 3 Perusahaan Yang Menempatkan Awak Kapal Niaga Migran Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri Pasal 14 REPIJBLIK INDONESIA (21 P3MI yang memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(1) Perusahaan dapat menempatkan Awak Kapal Niaga Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri di Kapal Berbendera Asing. (21 Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran kepada Menteri.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran yang ditempatkan pada Kapal Berbendera Asing. (41 Perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas Pelindungan Awak Ihpal Niaga Migran yang ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif. Bagian Kedua Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Paragraf 1 Sebelum Bekerja Pasal 15 Setiap calon Awak Kapal Niaga Migran harus memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki -t4-
b. memiliki kompetensi atau memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal dan memenuhi kualifrkasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Pasal 16 Setiap calon Awak Kapal Niaga Migran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kabupaten / Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia secara daring dan luring. Pasal 17
(1) Awak Kapal Niaga Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. (21 PKL Awak Ihpal Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Awak Kapal Niaga Migran:
1. nama lengkap;
2. tanggd lahir atau usia dan tempat lahir;
3. nomor dokumen identitas pelaut atau kode pelaut;
4. nomor paspor; dan
5. alamat di Indonesia;
b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal:
1. nama;
2. nomor identifikasi pribadi; dan
3. alamat/domisili;
c. identitas P3MI:
1. nama penanggung jawab; dan
2. alanatldomisili; A d.identitas
d. identitas kapal:
1. nama kapal;
2. nomor pendaftaran kapal atau nomor intemational maitime organization; dan
3. bendera kapal;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus;
3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi; dan
4. Jaminan Sosial dan asuransi;
g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
h. jabatan atanu rank dir atas kapal;
i. hak atas pemulangan atau repatriasi;
j. referensi nomor KKB jika ada;
k. penyelesaian sengketa; dan
l. jangka waktu PKL.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. waktu kerja paling lama tidak melebihi:
1. 14 (empat belas) jam dalam jangka waJ<ttt 24 (dua puluh empat) jam; dan
2. 72 (tlujtuh puluh dua) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
b. waktu istirahat paling sedikit tidak kurang dari:
1. 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan
2. 77 $ujuh puluh tujuh) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (41 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi. Pasal 18 FRESIOEN REPLIBLIK INDONESIA Pasal 18
(1) Setiap Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki dokumen sebagai berikut:
a. paspor;
b. Buku Pelaut;
c. PKL;
d. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
e. surat keterangan sehat berdasarkan kesehatan dan psikologi;
f. Visa Kefa;
g. dokumen identitas pelaut jika dipersyaratkan oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
h. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/ atau sertifikat keterampilan pelaut. (21 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dibuat berdasarkan KKB.
(3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilampirkan jika dipersyaratkan oleh negara tqiuan penempatan.
(4) Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragral 2 Selama Bekerja Pasal 19
(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Niaga Migran. (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. upah;
b. waktu kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
c. hak cuti;
d. pemulangan;
e. hak kompensasi atas hilangnya kapal;
f. manning Leuels;
g. pengembangan kemampuan dan karier;
h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan, minuman, dan air bersih;
i. pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pencegahan kecelakaan kerja;
l. akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan
m. Jaminan Sosial dan asuransi.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud deilam Pasal 17 ayat (31. (41 Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan hak atas upah.
(5) Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, standar internasional yang dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum negara bendera kapal, dan/ atau hukum negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Paragraf 3 Setelah Bekerja Pasal 20
(1) Awak Kapal Niaga Migran berhak atas pemulangan atau repatriasi yang disebabkan:
a. jangka waktu PKL berakhir ketika berada di atas kapal atau di luar negeri;
b. PKL diakhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal atau Awak Kapa1 Niaga Migran disebabkan alasan yang dibenarkan; atau
c. Awak
c. Awak Kapal Niaga Migran tidak mampu lagr melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL atau tidak dapat diharapkan melaksanakan kewajiban dalam keadaan khusus. (21 Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai ke daerah tempat asal Awak Kapal Niaga Migran.
(3) Dalam hal terjadi kondisi tertentu di negara tu.iuan penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan perpanj angan PKL. Pasal 21 Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Niaga Migran sedang berlayar yang tidak dimungkinkan dilakukan pemulangan, Awak Kapal Niaga Migran harus meneruskan tugas di atas kapal niaga sampai kapal niaga tiba di pelabuhan pertama berikutnya dan menerima imbalan upah dan kesejahteraan atas kelebihan waktu kerja. BAB III PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN Bagran Kesatu Penempatan Awak Ihpal Perikanan Migran Paragraf 1 Umurn Pasal 22
(1) Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh BP2MI dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara:
a. Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tujuan; atau b.Pemerintah _19_
b. Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Kerja atau Frinsipal berbadan hukum di negara tqiuan penempatan. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. '(3) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI. l4l Perjanjian secara terfulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Pasal 23
(1) Tahapan pelaksanaan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui:
a. pemberianinformasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. penandatanganan Perjanjian Penempatan;
f. pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
g. pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan; penandatanganan PKL; dan (21 Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersama-sama dengan kementerian / lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penempatan Awak Kapa1 Perikanan Migran diatur dengan Peraturan Menteri. h. i. Pasa724 A Pasal 24 Proses Awak Kapal Perikanan Migran dilaksanakan melalui integrasi data kementerian/lembaga terkait. Paragraf 2 Persyaratan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pasal 25
(1) Penempatan Awak Kapa1 Perikanan Migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI. (21 SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(3) Untuk mendapatlan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. memiliki al<ta pendirian lengkap sampai akta perubahan teralhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili;
e. salinan kartu tanda penduduk pemilik perusahaan;
f. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Perikanan Migran;
g. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.0OO.O00.00O,00 (lima miliar rupiah); h.menyetor
h. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.O00.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran;
i. memiliki rencana keda Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
j. memiliki sarana dan prasarana pelayanan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran;
k. memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
l. memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan. (41 Deposito sebagairn4l4 dimaksud pada ayat (3) huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam ha1 P3MI tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan.
(5) P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap PMI yang ditempatkannya. Pasal 26
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanj ang.
(2) Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 27
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi proses verilikasi dan pemberian cap pengesahan (end.orsement) yang dilakukan oleh Atase Ketenagakerjaan dan/ atau pejabat dinas luar negeri.
(3) Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Ihpal Perikanan Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan. l4l Untuk memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan dokumen:
a. surat penunjukan yang wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
b. surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsem.enf) oleh Perwakilan Republik Indonesia lagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
c. KKB;
d. surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi I(erja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan e.salinan A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
e. salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(5) P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 28
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki SIP2MI. (21 Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI mengajukan permohonan kepada BP2MI dengan melampirkan dokumen:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Perjanjian Penempatan antara P3MI dengan calon Awak Kapal Perikanan Migran.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan. (41 P3MI yang tidak memiliki SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif. Pasal 29 SIP2MI berlalu secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu. Pasal 30
(1) Ketentuan larangan P3MI memberangkatkan calon Awak Kapal [t[iaga Migran yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap larangan P3MI memberangkatkan calon Awak Kapal Perikanan Migran yang tidak memiliki dokumen.
(2) Ketentuan (21 Ketentuan P3MI menempatkan Awak Kapal Niaga Migran di Kapal Berbendera Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap P3MI menempatkan Awak Kapal Perikanan Migran di Kapal Berbendera Asing. Bagian Kedua Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran Paragraf 1 Sebelum Bekerja Pasal 31 Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran harus memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki kompetensi atau memenuhi kualifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e. memiliki dokumen lengkap yang Pasal 32 Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kabupaten / Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia secara daring dan luring. A Pasal 33 REPUBLIK INOONESIA Pasal 33
(1) Awak Kapal Perikanan Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. (21 PKL Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Awak Kapal Perikanan Migran:
1. nama lengkap;
2. tanggal lahir atau usia dan tempat lahir;
3. nomor paspor; dan
4. alamat di Indonesia;
b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal:
1. nama;
2. nomor identifikasi pribadi; dan
3. alamat/domisili;
c. identitas P3MI:
1. nama penanggung jawab; dan
2. alamat/domisili;
d. identitas kapal:
1. nama kapal;
2. nomor pendaftaran kapal; dan
3. bendera kapal;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus;
3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi; dan
4. Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
h. zona atau wilayah pelayaran;
i. jabatan atau rank dan jenis pekerjaan Awak Kapal Perikanan Migran;
j. tempat
j. tempat dan tanggal Awak Kapal Perikanan Migran diharuskan melapor pekerjaan di kapal;
k. Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran di atas kapal;
l. hak atas pemulangan atau repatriasi;
m. penyelesaian sengketa; dan
n. jangkawaktu PKL.
(3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi. Pasal 34
(1) Setiap Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki dokumen sebagai berikut:
a. paspor;
b. Buku Pelaut;
c. PKL;
d. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
e. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f. Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan; dan
h. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan Migran, dan/ atau sertifikat keterampilan Awak Kapal Perikanan Migran. (21 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan KKB.
(3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilampirkan jika dipersyaratlan oleh negara tujuan penempatan. A
(4) Proses
(4) Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paxagraf 2 Selama Bekerja Pasal 35 (l) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Perikanan Migran. (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. upah;
b. waktu kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti;
d. pemulangan;
e. hak kompensasi atas hilangnya kapal;
f. manning leuels;
g. pengembangErn kemampuan dan karier;
h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan, minuman, dan air bersih;
i. pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pencegahan kecelakaan kerja;
l. akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan
m. Jaminan Sosial dan asuransi.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). (41 Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan hak atas upah.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, standar internasional yang dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum negara bendera kapal, dan/atau hukum negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Paragraf 3 Setelah Bekerja Pasal 36
(1) Awak Kapal Perikanan Migran berhak atas pemulangan atau repatriasi yang disebabkan:
a. jangka waktu PKL beralhir ketika berada di atas kapal atau di luar negeri;
b. PKL dialhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal atau Awak Kapal Perikanan Migran disebabkan alasan yang dibenarkan; atau
c. Awak Kapal Perikanan Migran tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL atau tidak dapat diharapkan melaksanakan kewajibannya dalam keadaan khusus. (21 Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai ke daerah tempat asal Awak Ihpal Perikanan Migran.
(3) Dalam hal tedadi kondisi tertentu di negara tujuan penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan perpanjangan PKL. A Pasal 37 Pasal 37 Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Perikanan Migran sedang berlayar yang tidak dimungkinkan dilakukan pemulangan, Awak Kapal Perikanan Migran harus meneruskan tugas di atas kapal perikanan sampai kapal perikanan tiba di pelabuhan pertama berikutnya dan menerima imbalan upah dan kesejahteraan atas kelebihan waktu kerja. BAB IV PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 38
(1) Penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan xftxa Awak Ihpal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dengan BP2MI, P3MI, atau perusahaan yang awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan dilakukan secara musyawarah. (21 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39
(1) Perwakilan Republik Indonesia memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan/ atau mediasi pada Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Ihpal Perikanan Migran di luar negeri. A
(2) Bantuan l2l Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), berupa fasilitasi jasa advokat oleh Perwakilan Republik Indonesia pada prinsipnya mengutamakan bantuan hukum pro bono sesuai dengan hukum negara setempat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan jika kondisi negara setempat tidak memungkinkan untuk diberikan bantuan hukum pro bono, Perwakilan Republik Indonesia dapat memfasilitasi bantuan hukum dari jasa advokat di negara setempat, terbatas pada ancaman pidana mati.
(4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dan ayat (3) yane diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata. BAB V PENGAWASAN Pasal 40 (l) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawas€rn oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran selama bekerja dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia serta dapat bekerja sama dengan Flag State Inspector dan Port State Control Offirer di negara tqiuan penempatan.
(3) Pengawasan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapa1 Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 4 1
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21, Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (21, Pasal 14 ayat (41, Pasal 26 ayat (21, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayal (4) berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 42 (l) Perwakilan Republik Indonesia memberikan bantuan evakuasi dalam hal terjadi perang, konflik bersenjata, kerusuhan massal, dan bencana alam/nonalam yang berskala masif yang menganc€rm keselamatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
(2) Dalam (21 Dalam hal diperlukan, pemulangan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan P3MI bersama-sama melakukan pengurusan pemulangan sampai ke daerah asal.
(3) Dalam hal tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dapat menunjuk badan/lembaga untuk menjalankan fungsi pelindungan terhadap Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
(4) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Ihpal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (5). BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, manning agencg yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 1200), dinyatalan masih tetap berlaku dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran. (2lManning REPUBLTK INDONESIA (21 Manning agencV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan periztr:a;: SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 44
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dinyatakan masih tetap berlaku. l2l SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan penzinan SIP3MI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini Pasal 45 (l) Perusahaan yang telah mengajukan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (O) dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran.
(2) P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan perizinan SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 46 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESlDEN I.JBLIK INOONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik lndonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tangeal 8 Jtuni2022 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. L,AOLY Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan Hukum, ttd. ttd Djaman ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN I. UMUM Negara melakukan pelindungan terhadap setiap warga negara Indonesia yang melakukan migrasi untuk bekerja ke luar negeri dalam rangka pemenuhan hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin Pekerja Mrgran Indonesia menurut ketentuan Pasa1 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, juga termasuk Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Oleh karena itu, Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Adanya kekhususan kondisi pada Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang menyebabkan perlu diatur secara terpisah dari peraturan mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara umum. Peraturan Pemerintah ini telah disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lintas sektor terkait seperti perhubungan, kelautan dan perikanan, serta hubungan luar negeri dengan tetap memperhatikan konvensi internasional sebagai dasar pengaturannya. Peraturan NOMOR 22 TAHVN 2022 TENTANG PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN *. ", JrT[ t,',3rt]
n. t' o Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka terwqjudnya harmonisasi regulasi yang mengatur mengenai penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Selain itu, tujuan dari pengaturan ini yaitu untuk terselenggaranya penyederhanaan layanan perizinan dan integrasi sistem sehingga memberikan pelindungan yang optimal bagi Awak Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. II. PASAL DEMI PASAL
PASAL 1
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Pasal 3 Pasal 3
(1) Peraturan Pemerintah ini berlaku b"g::
a. pelaksanapenempatan;
b. Awak Kapal Niaga Migran; dan
c. Awak Ihpal Perikanan Migran. (21 Pelaksana penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. BP2MI;
b. P3MI; dan
c. perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat bekerja secara perseorangan. (41 Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang bekerja pada Pemberi Kerja atau Prinsipal perseorangan.
(5) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorang€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka risiko ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab sendiri.
(6) Tanggung jawab yang timbul dari hubungan ketenagakedaan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal dilaksanakan sesuai dengan PKL. Pasal 4 Awak Ihpal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus melaporkan: A a.rlencana a. rencana keberangkatan secara daring atau luring kepada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia, dengan melampirkan:
1. paspor;
2. Buku Pelaut;
3. PKL;
4. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
5. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
6. Visa Kerja;
7. dokumen identitas pelaut; dan
8. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/ atau sertifrkat keterampilan pelaut. kedatangan kepada Perwakilan Republik Indonesia secara daring melalui Portal Peduli Warga Negara Indonesia atau luring. b BAB II PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN Bagran Kesatu Penempatan Awak Kapal Niaga Migran Paragraf I Umum Pasal 5
(1) Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh BP2MI dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara:
a. Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tujuan; atau
b. Pemerintah
b. Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/ lembaga terkait.
(3) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tu-juan penempatan, Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.
(4) Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Pasal 6
(1) Tahapan pelaksanaan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui:
a. pemberianinformasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; penandatanganan Perjanjian Penempatan; e.
f. pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
g. pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan;
h. penandatanganan PKL; dan
i. pemberangkatan. (21 Tahapan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan secara bersama-sama kementerian / lembaga terkait. ayat (1) dengan
(3) Ketentuan REPLTBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penempatan Awak Kapal Niaga Migran diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7 Proses Penempatan Awak Ihpal Niaga Migran dilaksanakan melalui integrasi data kementerian/lembaga terkait. Paragral 2 Persyaratan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pasal 8
(1) Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI. (21 SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(3) Untuk mendapatkan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. memiliki akta pendirian lengkap sampai akta perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili;
e. salinan kartu tanda penduduk pemilik perusahaan;
f. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Niaga Migran;
g. memiliki A _10_
g. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.O00.000.000,00 (lima miliar rupiah);
h. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran;
i. memiliki rencana kerja Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
j. memiliki sarana dan prasarana pelayanan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran;
k. memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
l. memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan. (41 Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam hal P3MI tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak Kapal Niaga Migran yang ditempatkan.
(5) P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap PMI yang ditempatkannya. Pasal 9
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (21 Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif. A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal l0
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pengesahan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) meliputi proses verifikasi dan pemberian cap pengesahan (endorsementl yang dilakukan oleh Atase Ketenagakedaan dan/atau pejabat dinas luar negeri.
(3) Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Kapal Niaga Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan.
(4) Untuk memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana dimalsud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan dokumen:
a. surat penunjukan yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
b. surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
c. KKB;
d. surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan A
e. salinan _t2_
e. salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(5) P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 11
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki SIP2MI. (21 Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI mengajukan permohonan kepada BP2MI dengan melampirkan dokumen:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Pe{anjian Penempatan antara P3MI dengan calon Awak Kapa1 Niaga Migran.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(4) P3MI yang tidak memiliki SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif dan/ atau dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 12 SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu. Pasal 13
(1) P3MI dilarang memberangkatkan calon Awak Kapal [tfiaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan. (2)P3Mr Paragraf 3 Perusahaan Yang Menempatkan Awak Kapal Niaga Migran Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri Pasal 14 REPIJBLIK INDONESIA (21 P3MI yang memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(1) Perusahaan dapat menempatkan Awak Kapal Niaga Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri di Kapal Berbendera Asing. (21 Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran kepada Menteri.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran yang ditempatkan pada Kapal Berbendera Asing. (41 Perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas Pelindungan Awak Ihpal Niaga Migran yang ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif. Bagian Kedua Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Paragraf 1 Sebelum Bekerja Pasal 15 Setiap calon Awak Kapal Niaga Migran harus memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki -t4-
b. memiliki kompetensi atau memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal dan memenuhi kualifrkasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Pasal 16 Setiap calon Awak Kapal Niaga Migran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kabupaten / Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia secara daring dan luring. Pasal 17
(1) Awak Kapal Niaga Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. (21 PKL Awak Ihpal Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Awak Kapal Niaga Migran:
1. nama lengkap;
2. tanggd lahir atau usia dan tempat lahir;
3. nomor dokumen identitas pelaut atau kode pelaut;
4. nomor paspor; dan
5. alamat di Indonesia;
b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal:
1. nama;
2. nomor identifikasi pribadi; dan
3. alamat/domisili;
c. identitas P3MI:
1. nama penanggung jawab; dan
2. alanatldomisili; A d.identitas
d. identitas kapal:
1. nama kapal;
2. nomor pendaftaran kapal atau nomor intemational maitime organization; dan
3. bendera kapal;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus;
3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi; dan
4. Jaminan Sosial dan asuransi;
g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
h. jabatan atanu rank dir atas kapal;
i. hak atas pemulangan atau repatriasi;
j. referensi nomor KKB jika ada;
k. penyelesaian sengketa; dan
l. jangka waktu PKL.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. waktu kerja paling lama tidak melebihi:
1. 14 (empat belas) jam dalam jangka waJ<ttt 24 (dua puluh empat) jam; dan
2. 72 (tlujtuh puluh dua) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
b. waktu istirahat paling sedikit tidak kurang dari:
1. 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan
2. 77 $ujuh puluh tujuh) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (41 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi. Pasal 18 FRESIOEN REPLIBLIK INDONESIA Pasal 18
(1) Setiap Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki dokumen sebagai berikut:
a. paspor;
b. Buku Pelaut;
c. PKL;
d. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
e. surat keterangan sehat berdasarkan kesehatan dan psikologi;
f. Visa Kefa;
g. dokumen identitas pelaut jika dipersyaratkan oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
h. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/ atau sertifikat keterampilan pelaut. (21 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dibuat berdasarkan KKB.
(3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilampirkan jika dipersyaratkan oleh negara tqiuan penempatan.
(4) Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragral 2 Selama Bekerja Pasal 19
(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Niaga Migran. (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. upah;
b. waktu kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
c. hak cuti;
d. pemulangan;
e. hak kompensasi atas hilangnya kapal;
f. manning Leuels;
g. pengembangan kemampuan dan karier;
h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan, minuman, dan air bersih;
i. pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pencegahan kecelakaan kerja;
l. akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan
m. Jaminan Sosial dan asuransi.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud deilam Pasal 17 ayat (31. (41 Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan hak atas upah.
(5) Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, standar internasional yang dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum negara bendera kapal, dan/ atau hukum negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Paragraf 3 Setelah Bekerja Pasal 20
(1) Awak Kapal Niaga Migran berhak atas pemulangan atau repatriasi yang disebabkan:
a. jangka waktu PKL berakhir ketika berada di atas kapal atau di luar negeri;
b. PKL diakhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal atau Awak Kapa1 Niaga Migran disebabkan alasan yang dibenarkan; atau
c. Awak
c. Awak Kapal Niaga Migran tidak mampu lagr melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL atau tidak dapat diharapkan melaksanakan kewajiban dalam keadaan khusus. (21 Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai ke daerah tempat asal Awak Kapal Niaga Migran.
(3) Dalam hal terjadi kondisi tertentu di negara tu.iuan penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan perpanj angan PKL. Pasal 21 Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Niaga Migran sedang berlayar yang tidak dimungkinkan dilakukan pemulangan, Awak Kapal Niaga Migran harus meneruskan tugas di atas kapal niaga sampai kapal niaga tiba di pelabuhan pertama berikutnya dan menerima imbalan upah dan kesejahteraan atas kelebihan waktu kerja. BAB III PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN Bagran Kesatu Penempatan Awak Ihpal Perikanan Migran Paragraf 1 Umurn Pasal 22
(1) Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh BP2MI dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara:
a. Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tujuan; atau b.Pemerintah _19_
b. Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Kerja atau Frinsipal berbadan hukum di negara tqiuan penempatan. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. '(3) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI. l4l Perjanjian secara terfulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Pasal 23
(1) Tahapan pelaksanaan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui:
a. pemberianinformasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. penandatanganan Perjanjian Penempatan;
f. pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
g. pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan; penandatanganan PKL; dan (21 Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersama-sama dengan kementerian / lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penempatan Awak Kapa1 Perikanan Migran diatur dengan Peraturan Menteri. h. i. Pasa724 A Pasal 24 Proses Awak Kapal Perikanan Migran dilaksanakan melalui integrasi data kementerian/lembaga terkait. Paragraf 2 Persyaratan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pasal 25
(1) Penempatan Awak Kapa1 Perikanan Migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI. (21 SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(3) Untuk mendapatlan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. memiliki al<ta pendirian lengkap sampai akta perubahan teralhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili;
e. salinan kartu tanda penduduk pemilik perusahaan;
f. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Perikanan Migran;
g. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.0OO.O00.00O,00 (lima miliar rupiah); h.menyetor
h. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.O00.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran;
i. memiliki rencana keda Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
j. memiliki sarana dan prasarana pelayanan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran;
k. memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
l. memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan. (41 Deposito sebagairn4l4 dimaksud pada ayat (3) huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam ha1 P3MI tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan.
(5) P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap PMI yang ditempatkannya. Pasal 26
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanj ang.
(2) Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 27
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi proses verilikasi dan pemberian cap pengesahan (end.orsement) yang dilakukan oleh Atase Ketenagakerjaan dan/ atau pejabat dinas luar negeri.
(3) Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Ihpal Perikanan Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan. l4l Untuk memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan dokumen:
a. surat penunjukan yang wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
b. surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsem.enf) oleh Perwakilan Republik Indonesia lagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
c. KKB;
d. surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi I(erja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan e.salinan A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
e. salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(5) P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 28
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki SIP2MI. (21 Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI mengajukan permohonan kepada BP2MI dengan melampirkan dokumen:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Perjanjian Penempatan antara P3MI dengan calon Awak Kapal Perikanan Migran.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan. (41 P3MI yang tidak memiliki SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif. Pasal 29 SIP2MI berlalu secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu. Pasal 30
(1) Ketentuan larangan P3MI memberangkatkan calon Awak Kapal [t[iaga Migran yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap larangan P3MI memberangkatkan calon Awak Kapal Perikanan Migran yang tidak memiliki dokumen.
(2) Ketentuan (21 Ketentuan P3MI menempatkan Awak Kapal Niaga Migran di Kapal Berbendera Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap P3MI menempatkan Awak Kapal Perikanan Migran di Kapal Berbendera Asing. Bagian Kedua Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran Paragraf 1 Sebelum Bekerja Pasal 31 Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran harus memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki kompetensi atau memenuhi kualifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e. memiliki dokumen lengkap yang Pasal 32 Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kabupaten / Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia secara daring dan luring. A Pasal 33 REPUBLIK INOONESIA Pasal 33
(1) Awak Kapal Perikanan Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. (21 PKL Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Awak Kapal Perikanan Migran:
1. nama lengkap;
2. tanggal lahir atau usia dan tempat lahir;
3. nomor paspor; dan
4. alamat di Indonesia;
b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal:
1. nama;
2. nomor identifikasi pribadi; dan
3. alamat/domisili;
c. identitas P3MI:
1. nama penanggung jawab; dan
2. alamat/domisili;
d. identitas kapal:
1. nama kapal;
2. nomor pendaftaran kapal; dan
3. bendera kapal;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus;
3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi; dan
4. Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
h. zona atau wilayah pelayaran;
i. jabatan atau rank dan jenis pekerjaan Awak Kapal Perikanan Migran;
j. tempat
j. tempat dan tanggal Awak Kapal Perikanan Migran diharuskan melapor pekerjaan di kapal;
k. Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran di atas kapal;
l. hak atas pemulangan atau repatriasi;
m. penyelesaian sengketa; dan
n. jangkawaktu PKL.
(3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi. Pasal 34
(1) Setiap Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki dokumen sebagai berikut:
a. paspor;
b. Buku Pelaut;
c. PKL;
d. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
e. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f. Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan; dan
h. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan Migran, dan/ atau sertifikat keterampilan Awak Kapal Perikanan Migran. (21 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan KKB.
(3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilampirkan jika dipersyaratlan oleh negara tujuan penempatan. A
(4) Proses
(4) Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paxagraf 2 Selama Bekerja Pasal 35 (l) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Perikanan Migran. (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. upah;
b. waktu kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti;
d. pemulangan;
e. hak kompensasi atas hilangnya kapal;
f. manning leuels;
g. pengembangErn kemampuan dan karier;
h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan, minuman, dan air bersih;
i. pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pencegahan kecelakaan kerja;
l. akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan
m. Jaminan Sosial dan asuransi.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). (41 Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan hak atas upah.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, standar internasional yang dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum negara bendera kapal, dan/atau hukum negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Paragraf 3 Setelah Bekerja Pasal 36
(1) Awak Kapal Perikanan Migran berhak atas pemulangan atau repatriasi yang disebabkan:
a. jangka waktu PKL beralhir ketika berada di atas kapal atau di luar negeri;
b. PKL dialhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal atau Awak Kapal Perikanan Migran disebabkan alasan yang dibenarkan; atau
c. Awak Kapal Perikanan Migran tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL atau tidak dapat diharapkan melaksanakan kewajibannya dalam keadaan khusus. (21 Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai ke daerah tempat asal Awak Ihpal Perikanan Migran.
(3) Dalam hal tedadi kondisi tertentu di negara tujuan penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan perpanjangan PKL. A Pasal 37 Pasal 37 Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Perikanan Migran sedang berlayar yang tidak dimungkinkan dilakukan pemulangan, Awak Kapal Perikanan Migran harus meneruskan tugas di atas kapal perikanan sampai kapal perikanan tiba di pelabuhan pertama berikutnya dan menerima imbalan upah dan kesejahteraan atas kelebihan waktu kerja. BAB IV PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 38
(1) Penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan xftxa Awak Ihpal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dengan BP2MI, P3MI, atau perusahaan yang awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan dilakukan secara musyawarah. (21 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39
(1) Perwakilan Republik Indonesia memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan/ atau mediasi pada Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Ihpal Perikanan Migran di luar negeri. A
(2) Bantuan l2l Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), berupa fasilitasi jasa advokat oleh Perwakilan Republik Indonesia pada prinsipnya mengutamakan bantuan hukum pro bono sesuai dengan hukum negara setempat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan jika kondisi negara setempat tidak memungkinkan untuk diberikan bantuan hukum pro bono, Perwakilan Republik Indonesia dapat memfasilitasi bantuan hukum dari jasa advokat di negara setempat, terbatas pada ancaman pidana mati.
(4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dan ayat (3) yane diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata. BAB V PENGAWASAN Pasal 40 (l) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawas€rn oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran selama bekerja dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia serta dapat bekerja sama dengan Flag State Inspector dan Port State Control Offirer di negara tqiuan penempatan.
(3) Pengawasan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapa1 Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 4 1
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21, Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (21, Pasal 14 ayat (41, Pasal 26 ayat (21, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayal (4) berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 42 (l) Perwakilan Republik Indonesia memberikan bantuan evakuasi dalam hal terjadi perang, konflik bersenjata, kerusuhan massal, dan bencana alam/nonalam yang berskala masif yang menganc€rm keselamatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
(2) Dalam (21 Dalam hal diperlukan, pemulangan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan P3MI bersama-sama melakukan pengurusan pemulangan sampai ke daerah asal.
(3) Dalam hal tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dapat menunjuk badan/lembaga untuk menjalankan fungsi pelindungan terhadap Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
(4) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Ihpal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (5). BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, manning agencg yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 1200), dinyatalan masih tetap berlaku dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran. (2lManning REPUBLTK INDONESIA (21 Manning agencV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan periztr:a;: SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 44
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dinyatakan masih tetap berlaku. l2l SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan penzinan SIP3MI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini Pasal 45 (l) Perusahaan yang telah mengajukan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (O) dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran.
(2) P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan perizinan SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 46 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESlDEN I.JBLIK INOONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik lndonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tangeal 8 Jtuni2022 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. L,AOLY Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan Hukum, ttd. ttd Djaman ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN I. UMUM Negara melakukan pelindungan terhadap setiap warga negara Indonesia yang melakukan migrasi untuk bekerja ke luar negeri dalam rangka pemenuhan hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin Pekerja Mrgran Indonesia menurut ketentuan Pasa1 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, juga termasuk Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Oleh karena itu, Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Adanya kekhususan kondisi pada Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang menyebabkan perlu diatur secara terpisah dari peraturan mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara umum. Peraturan Pemerintah ini telah disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lintas sektor terkait seperti perhubungan, kelautan dan perikanan, serta hubungan luar negeri dengan tetap memperhatikan konvensi internasional sebagai dasar pengaturannya. Peraturan NOMOR 22 TAHVN 2022 TENTANG PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN *. ", JrT[ t,',3rt]
n. t' o Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka terwqjudnya harmonisasi regulasi yang mengatur mengenai penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Selain itu, tujuan dari pengaturan ini yaitu untuk terselenggaranya penyederhanaan layanan perizinan dan integrasi sistem sehingga memberikan pelindungan yang optimal bagi Awak Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan uperusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri" adalah perusahaan yang berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki izin dari Menteri untuk menempatkan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat(S) A Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 4 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan uPortal Peduli Warga Negara Indonesia", yang selanjutnya disebut Portal Peduli
WNI adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang bertqjuan untuk memfasilitasi seluruh pelayanan dan pelindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang transportasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup je1as. Pasal 6 Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "orientasi pra pemberangkatan' adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Pasal 7 Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada BP2MI. Pasal 8 Ayat (1) Cukup je1as. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Hurufj Yang dimaksud dengan "memiliki sarana dan prasarana" adalah dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama, Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "tenaga ahli di bidang kepelautan" adalah tenaga ahli di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi setingkat dengan Ahli Nautika (ANT) atau Ahli Tehnika (ATT) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "surat permintaan", antara larn job order, uisa uakalal4 dan demand letter. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 11 Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Yang dimaksud dengan "sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" adalah sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia. Yang dimaksud dengan "sistem informasi ketenagakerjaan terpadu' adalah sistem sebagai kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perusahaan dapat menempatkan Awak Kapal Niaga Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri" adalah perusahaan yang bukan P3MI yang memiliki izin tertulis dari Menteri untuk menempatkan awak kapal untuk kepentingan sendiri yang:
a. memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri;
b. memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya;
c. memperluas usaha di negara tujuan penempatan; atau kualitas sumber daya manusia. Ayat (2) Cukup jelas. d. Ayat(s) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "jangka waktu PKL" adalah berisi ketentuan:
a. apabila PKL telah dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas, ketentuan yang memperkenankan salah satu pihak untuk mengakhirinya, dan jangka waktu pemberitahuan yang dipersyaratkan, yang wajib bagi Prinsipal tidak kurang dari yang wajib bagi awak kapal;
b. apabila PKL dibuat untuk jangka waktu tertentu, harus mencantumkan tanggal berakhirnya PKL; dan
c. apabila PKL dibuat untuk 1 (satu) perjalanan pelayaran, pelabuhan tujuan, dan masa berlakunya harus berakhir setelah kedatangan kapal sebelum awak kapal tersebut wajib diturunkan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) - r0- Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "upah' adalah termasuk upah pokok dan tunjangan serta pendapatan lain sesuai PKL. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hak cuti" adalah hak cuti tahunan dan hak cuti tertentu. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan " manning leuels" adalah kondisi kapal yang harus memiliki jumlah yang memadai Awak Kapal Niaga Migran yang dipekerjakan di atas kapal untuk memastikan bahwa kapal dioperasikan dengan aman, efisien, dan memperhatikan keamanan dalam semua kondisi, dengan mempertimbangkan kekhawatiran tentang keletihan dan sifat serta kondisi pelayaran tertentu. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "akomodasi", antara lain tempat tidur dan sanitasi yang layak. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. A Hurufk Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Hurufm Yang dimaksud dengan "Jaminan Sosial dan asuransi' adalah mencakup juga apabila terjadi penyakit, cedera, kematian, atau hilangnya awak kapal migran. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup je1as. Pasal 2O Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "alasan yang dibenarkan" adalah:
a. kecelakaan kapal atau kapal tidak laik berlayar;
b. Pemberi Kerja atau Prinsipal dinyatakan pailit;
c. kapal dljual;
d. perubahan pendaftaran kapal; atau
e. kapal berada dalan zona perang. Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak mampu lag melaksanakan kewajiban" adalah sakit, cedera, cacat total tetap, atau kondisi medik lainnya atau gangguan psikologis yang mensyaratkan pemulangan dan yang bersangkutan dinyatakan secara medik sehat untuk melakukan perjalanan pulang ke negara asd. Ayat(21 -t2- Ayat(2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain terjadinya bencana berupa bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kementerian / lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang transportasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Peke{a Migran Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada BP2MI. A Pasal 25 PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "memiliki sarana dan prasarana" adalah dibuktikan dengan surat kepemilikan atau pe{anjian sewa/kontrak/kerja sama. Hurufk Cukup jelas. Hurufl Hurufl Yang dimaksud dengan "terraga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan" adalah tenaga ahli di bidarg kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi paling rendah setingkat dengan Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) atau Ahli Tehnika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN). Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas.
PASAL 2T
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
(1) Peraturan Pemerintah ini berlaku b"g::
a. pelaksanapenempatan;
b. Awak Kapal Niaga Migran; dan
c. Awak Ihpal Perikanan Migran.
(21 Pelaksana penempatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. BP2MI;
b. P3MI; dan
c. perusahaan yang menempatkan awak kapal
untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan
Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c dapat bekerja secara perseorangan.
(41 Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilarang bekerja pada Pemberi Kerja atau Prinsipal
perseorangan.
(5) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan
Migran yang bekerja secara perseorang€rn
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka risiko
ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab sendiri.
(6) Tanggung jawab yang timbul dari hubungan
ketenagakedaan antara Awak Kapal Niaga Migran
atau Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja
secara perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (5) dengan Pemberi Kerja atau
Prinsipal dilaksanakan sesuai dengan PKL.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OlZ tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 242, ); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN. 1. 2. BABI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 '-2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak
Kapal Perikanan Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan awak kapal sesuai kompetensi atau keahlian dan keterampilan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal.
2. Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak
Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/ atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan halnya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
3. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tu.iuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
4. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
5. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia. A
6. Buku Pelaut _2_
6. Buku Pelaut adalah buku identitas bagi pelaut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, yang bukan sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut dan tidak dapat menggantikan paspor.
7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dengan calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tqjuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar.
9. Kesepakatan Ke{a Bersama yang selanjutnya disingkat KKB adalah pe{anjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut, Pemberi Ke{a, dan/atau Prinsipal dengan serikat peke{a atau serikat buruh Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang memuat hak dan kewajiban para pihak. 1O. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk sosial untuk menjamin seluruh ralqyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
11. Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. A
13. Badan Pelindungan Pekeda Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
14. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tu.iuan penempatan atau pada organisasi internasional.
15. Dinas Provinsi adalah dinas yang urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang ketenagakerjaan.
16. Dinas Kabupaten / Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/ kota di bidang ketenagakerjaan. L7. I.ayarran Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pgmenuhan persyaratan dan penanganan permasalahan calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
18. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/ atau perseorangan di negara tuJuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia. A
19. Prinsipal adalah pengguna jasa Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berkedudukan sebagai pemilik kapal atau operator kapal yang mempekerjakan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
20. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. 2 1. Peke{a Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
22. Avtak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
23. Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Pasal 3 Pasal 3
(1) Peraturan Pemerintah ini berlaku b"g::
a. pelaksanapenempatan;
b. Awak Kapal Niaga Migran; dan
c. Awak Ihpal Perikanan Migran. (21 Pelaksana penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. BP2MI;
b. P3MI; dan
c. perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat bekerja secara perseorangan. (41 Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang bekerja pada Pemberi Kerja atau Prinsipal perseorangan.
(5) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorang€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka risiko ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab sendiri.
(6) Tanggung jawab yang timbul dari hubungan ketenagakedaan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal dilaksanakan sesuai dengan PKL. Pasal 4 Awak Ihpal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus melaporkan: A a.rlencana a. rencana keberangkatan secara daring atau luring kepada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia, dengan melampirkan:
1. paspor;
2. Buku Pelaut;
3. PKL;
4. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
5. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
6. Visa Kerja;
7. dokumen identitas pelaut; dan
8. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/ atau sertifrkat keterampilan pelaut. kedatangan kepada Perwakilan Republik Indonesia secara daring melalui Portal Peduli Warga Negara Indonesia atau luring. b BAB II PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN Bagran Kesatu Penempatan Awak Kapal Niaga Migran Paragraf I Umum Pasal 5
(1) Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh BP2MI dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara:
a. Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tujuan; atau
b. Pemerintah
b. Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/ lembaga terkait.
(3) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tu-juan penempatan, Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.
(4) Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja atau Prinsipal.
PASAL 6
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) Tahapan pelaksanaan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui:
a. pemberianinformasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; penandatanganan Perjanjian Penempatan; e.
f. pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
g. pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan;
h. penandatanganan PKL; dan
i. pemberangkatan. (21 Tahapan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan secara bersama-sama kementerian / lembaga terkait. ayat (1) dengan
(3) Ketentuan REPLTBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penempatan Awak Kapal Niaga Migran diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
Proses Penempatan Awak Ihpal Niaga Migran
dilaksanakan melalui integrasi data kementerian/lembaga
terkait.
Paragral 2
Persyaratan Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia
PASAL 8
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh P3MI
wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa
SIP3MI.
(21 SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(3) Untuk mendapatkan SIP3MI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. memiliki akta pendirian lengkap sampai akta
perubahan terakhir yang dilengkapi surat
keputusan pengesahan oleh kementerian yang
urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili;
e. salinan kartu tanda penduduk pemilik
perusahaan;
f. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Niaga
Migran;
g. memiliki
A
_10_
g. memiliki modal disetor yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan paling sedikit
Rp5.O00.000.000,00 (lima miliar rupiah);
h. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam
bentuk
deposito
paling
sedikit
Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan
sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban
dalam Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran;
i. memiliki rencana kerja Penempatan dan
Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran paling
singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
j. memiliki sarana dan prasarana pelayanan
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran;
k. memiliki bukti lulus seleksi teknis dari
kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang transportasi; dan
l. memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan.
(41 Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam hal P3MI
tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak
Kapal Niaga Migran yang ditempatkan.
(5) P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
bertanggung jawab terhadap PMI
yang
ditempatkannya.
PASAL 9
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (21 Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif. A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal l0
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pengesahan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) meliputi proses verifikasi dan pemberian cap pengesahan (endorsementl yang dilakukan oleh Atase Ketenagakedaan dan/atau pejabat dinas luar negeri.
(3) Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Kapal Niaga Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan.
(4) Untuk memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana dimalsud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan dokumen:
a. surat penunjukan yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
b. surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
c. KKB;
d. surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan A
e. salinan _t2_
e. salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(5) P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 11
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki SIP2MI. (21 Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI mengajukan permohonan kepada BP2MI dengan melampirkan dokumen:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Pe{anjian Penempatan antara P3MI dengan calon Awak Kapa1 Niaga Migran.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(4) P3MI yang tidak memiliki SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif dan/ atau dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 12 SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu. Pasal 13
(1) P3MI dilarang memberangkatkan calon Awak Kapal [tfiaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan. (2)P3Mr Paragraf 3 Perusahaan Yang Menempatkan Awak Kapal Niaga Migran Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri Pasal 14 REPIJBLIK INDONESIA (21 P3MI yang memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(1) Perusahaan dapat menempatkan Awak Kapal Niaga Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri di Kapal Berbendera Asing. (21 Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran kepada Menteri.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran yang ditempatkan pada Kapal Berbendera Asing. (41 Perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas Pelindungan Awak Ihpal Niaga Migran yang ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif. Bagian Kedua Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Paragraf 1 Sebelum Bekerja Pasal 15 Setiap calon Awak Kapal Niaga Migran harus memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki -t4-
b. memiliki kompetensi atau memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal dan memenuhi kualifrkasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Pasal 16 Setiap calon Awak Kapal Niaga Migran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kabupaten / Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia secara daring dan luring. Pasal 17
(1) Awak Kapal Niaga Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. (21 PKL Awak Ihpal Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Awak Kapal Niaga Migran:
1. nama lengkap;
2. tanggd lahir atau usia dan tempat lahir;
3. nomor dokumen identitas pelaut atau kode pelaut;
4. nomor paspor; dan
5. alamat di Indonesia;
b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal:
1. nama;
2. nomor identifikasi pribadi; dan
3. alamat/domisili;
c. identitas P3MI:
1. nama penanggung jawab; dan
2. alanatldomisili; A d.identitas
d. identitas kapal:
1. nama kapal;
2. nomor pendaftaran kapal atau nomor intemational maitime organization; dan
3. bendera kapal;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus;
3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi; dan
4. Jaminan Sosial dan asuransi;
g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
h. jabatan atanu rank dir atas kapal;
i. hak atas pemulangan atau repatriasi;
j. referensi nomor KKB jika ada;
k. penyelesaian sengketa; dan
l. jangka waktu PKL.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. waktu kerja paling lama tidak melebihi:
1. 14 (empat belas) jam dalam jangka waJ<ttt 24 (dua puluh empat) jam; dan
2. 72 (tlujtuh puluh dua) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
b. waktu istirahat paling sedikit tidak kurang dari:
1. 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan
2. 77 $ujuh puluh tujuh) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (41 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi. Pasal 18 FRESIOEN REPLIBLIK INDONESIA Pasal 18
(1) Setiap Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki dokumen sebagai berikut:
a. paspor;
b. Buku Pelaut;
c. PKL;
d. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
e. surat keterangan sehat berdasarkan kesehatan dan psikologi;
f. Visa Kefa;
g. dokumen identitas pelaut jika dipersyaratkan oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
h. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/ atau sertifikat keterampilan pelaut. (21 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dibuat berdasarkan KKB.
(3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilampirkan jika dipersyaratkan oleh negara tqiuan penempatan.
(4) Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragral 2 Selama Bekerja Pasal 19
(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Niaga Migran. (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. upah;
b. waktu kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
c. hak cuti;
d. pemulangan;
e. hak kompensasi atas hilangnya kapal;
f. manning Leuels;
g. pengembangan kemampuan dan karier;
h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan, minuman, dan air bersih;
i. pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pencegahan kecelakaan kerja;
l. akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan
m. Jaminan Sosial dan asuransi.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud deilam Pasal 17 ayat (31. (41 Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan hak atas upah.
(5) Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, standar internasional yang dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum negara bendera kapal, dan/ atau hukum negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Paragraf 3 Setelah Bekerja Pasal 20
(1) Awak Kapal Niaga Migran berhak atas pemulangan atau repatriasi yang disebabkan:
a. jangka waktu PKL berakhir ketika berada di atas kapal atau di luar negeri;
b. PKL diakhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal atau Awak Kapa1 Niaga Migran disebabkan alasan yang dibenarkan; atau
c. Awak
c. Awak Kapal Niaga Migran tidak mampu lagr melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL atau tidak dapat diharapkan melaksanakan kewajiban dalam keadaan khusus. (21 Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai ke daerah tempat asal Awak Kapal Niaga Migran.
(3) Dalam hal terjadi kondisi tertentu di negara tu.iuan penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan perpanj angan PKL. Pasal 21 Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Niaga Migran sedang berlayar yang tidak dimungkinkan dilakukan pemulangan, Awak Kapal Niaga Migran harus meneruskan tugas di atas kapal niaga sampai kapal niaga tiba di pelabuhan pertama berikutnya dan menerima imbalan upah dan kesejahteraan atas kelebihan waktu kerja. BAB III PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN Bagran Kesatu Penempatan Awak Ihpal Perikanan Migran Paragraf 1 Umurn Pasal 22
(1) Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh BP2MI dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara:
a. Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tujuan; atau b.Pemerintah _19_
b. Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Kerja atau Frinsipal berbadan hukum di negara tqiuan penempatan. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. '(3) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI. l4l Perjanjian secara terfulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Pasal 23
(1) Tahapan pelaksanaan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui:
a. pemberianinformasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. penandatanganan Perjanjian Penempatan;
f. pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
g. pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan; penandatanganan PKL; dan (21 Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersama-sama dengan kementerian / lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penempatan Awak Kapa1 Perikanan Migran diatur dengan Peraturan Menteri. h. i. Pasa724 A Pasal 24 Proses Awak Kapal Perikanan Migran dilaksanakan melalui integrasi data kementerian/lembaga terkait. Paragraf 2 Persyaratan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pasal 25
(1) Penempatan Awak Kapa1 Perikanan Migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI. (21 SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(3) Untuk mendapatlan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. memiliki al<ta pendirian lengkap sampai akta perubahan teralhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili;
e. salinan kartu tanda penduduk pemilik perusahaan;
f. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Perikanan Migran;
g. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.0OO.O00.00O,00 (lima miliar rupiah); h.menyetor
h. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.O00.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran;
i. memiliki rencana keda Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
j. memiliki sarana dan prasarana pelayanan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran;
k. memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
l. memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan. (41 Deposito sebagairn4l4 dimaksud pada ayat (3) huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam ha1 P3MI tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan.
(5) P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap PMI yang ditempatkannya. Pasal 26
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanj ang.
(2) Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 27
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi proses verilikasi dan pemberian cap pengesahan (end.orsement) yang dilakukan oleh Atase Ketenagakerjaan dan/ atau pejabat dinas luar negeri.
(3) Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Ihpal Perikanan Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan. l4l Untuk memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan dokumen:
a. surat penunjukan yang wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
b. surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsem.enf) oleh Perwakilan Republik Indonesia lagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
c. KKB;
d. surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi I(erja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan e.salinan A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
e. salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(5) P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 28
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki SIP2MI. (21 Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI mengajukan permohonan kepada BP2MI dengan melampirkan dokumen:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Perjanjian Penempatan antara P3MI dengan calon Awak Kapal Perikanan Migran.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan. (41 P3MI yang tidak memiliki SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif. Pasal 29 SIP2MI berlalu secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu. Pasal 30
(1) Ketentuan larangan P3MI memberangkatkan calon Awak Kapal [t[iaga Migran yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap larangan P3MI memberangkatkan calon Awak Kapal Perikanan Migran yang tidak memiliki dokumen.
(2) Ketentuan (21 Ketentuan P3MI menempatkan Awak Kapal Niaga Migran di Kapal Berbendera Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap P3MI menempatkan Awak Kapal Perikanan Migran di Kapal Berbendera Asing. Bagian Kedua Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran Paragraf 1 Sebelum Bekerja Pasal 31 Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran harus memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki kompetensi atau memenuhi kualifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e. memiliki dokumen lengkap yang Pasal 32 Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kabupaten / Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia secara daring dan luring. A Pasal 33 REPUBLIK INOONESIA Pasal 33
(1) Awak Kapal Perikanan Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. (21 PKL Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Awak Kapal Perikanan Migran:
1. nama lengkap;
2. tanggal lahir atau usia dan tempat lahir;
3. nomor paspor; dan
4. alamat di Indonesia;
b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal:
1. nama;
2. nomor identifikasi pribadi; dan
3. alamat/domisili;
c. identitas P3MI:
1. nama penanggung jawab; dan
2. alamat/domisili;
d. identitas kapal:
1. nama kapal;
2. nomor pendaftaran kapal; dan
3. bendera kapal;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus;
3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi; dan
4. Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
h. zona atau wilayah pelayaran;
i. jabatan atau rank dan jenis pekerjaan Awak Kapal Perikanan Migran;
j. tempat
j. tempat dan tanggal Awak Kapal Perikanan Migran diharuskan melapor pekerjaan di kapal;
k. Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran di atas kapal;
l. hak atas pemulangan atau repatriasi;
m. penyelesaian sengketa; dan
n. jangkawaktu PKL.
(3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi. Pasal 34
(1) Setiap Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki dokumen sebagai berikut:
a. paspor;
b. Buku Pelaut;
c. PKL;
d. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
e. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f. Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan; dan
h. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan Migran, dan/ atau sertifikat keterampilan Awak Kapal Perikanan Migran. (21 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan KKB.
(3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilampirkan jika dipersyaratlan oleh negara tujuan penempatan. A
(4) Proses
(4) Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paxagraf 2 Selama Bekerja Pasal 35 (l) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Perikanan Migran. (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. upah;
b. waktu kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti;
d. pemulangan;
e. hak kompensasi atas hilangnya kapal;
f. manning leuels;
g. pengembangErn kemampuan dan karier;
h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan, minuman, dan air bersih;
i. pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pencegahan kecelakaan kerja;
l. akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan
m. Jaminan Sosial dan asuransi.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). (41 Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan hak atas upah.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, standar internasional yang dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum negara bendera kapal, dan/atau hukum negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Paragraf 3 Setelah Bekerja Pasal 36
(1) Awak Kapal Perikanan Migran berhak atas pemulangan atau repatriasi yang disebabkan:
a. jangka waktu PKL beralhir ketika berada di atas kapal atau di luar negeri;
b. PKL dialhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal atau Awak Kapal Perikanan Migran disebabkan alasan yang dibenarkan; atau
c. Awak Kapal Perikanan Migran tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL atau tidak dapat diharapkan melaksanakan kewajibannya dalam keadaan khusus. (21 Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai ke daerah tempat asal Awak Ihpal Perikanan Migran.
(3) Dalam hal tedadi kondisi tertentu di negara tujuan penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan perpanjangan PKL. A Pasal 37 Pasal 37 Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Perikanan Migran sedang berlayar yang tidak dimungkinkan dilakukan pemulangan, Awak Kapal Perikanan Migran harus meneruskan tugas di atas kapal perikanan sampai kapal perikanan tiba di pelabuhan pertama berikutnya dan menerima imbalan upah dan kesejahteraan atas kelebihan waktu kerja. BAB IV PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 38
(1) Penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan xftxa Awak Ihpal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dengan BP2MI, P3MI, atau perusahaan yang awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan dilakukan secara musyawarah. (21 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39
(1) Perwakilan Republik Indonesia memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan/ atau mediasi pada Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Ihpal Perikanan Migran di luar negeri. A
(2) Bantuan l2l Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), berupa fasilitasi jasa advokat oleh Perwakilan Republik Indonesia pada prinsipnya mengutamakan bantuan hukum pro bono sesuai dengan hukum negara setempat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan jika kondisi negara setempat tidak memungkinkan untuk diberikan bantuan hukum pro bono, Perwakilan Republik Indonesia dapat memfasilitasi bantuan hukum dari jasa advokat di negara setempat, terbatas pada ancaman pidana mati.
(4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dan ayat (3) yane diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata. BAB V PENGAWASAN Pasal 40 (l) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawas€rn oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran selama bekerja dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia serta dapat bekerja sama dengan Flag State Inspector dan Port State Control Offirer di negara tqiuan penempatan.
(3) Pengawasan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapa1 Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 4 1
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21, Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (21, Pasal 14 ayat (41, Pasal 26 ayat (21, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayal (4) berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 42 (l) Perwakilan Republik Indonesia memberikan bantuan evakuasi dalam hal terjadi perang, konflik bersenjata, kerusuhan massal, dan bencana alam/nonalam yang berskala masif yang menganc€rm keselamatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
(2) Dalam (21 Dalam hal diperlukan, pemulangan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan P3MI bersama-sama melakukan pengurusan pemulangan sampai ke daerah asal.
(3) Dalam hal tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dapat menunjuk badan/lembaga untuk menjalankan fungsi pelindungan terhadap Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
(4) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Ihpal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (5). BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, manning agencg yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 1200), dinyatalan masih tetap berlaku dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran. (2lManning REPUBLTK INDONESIA (21 Manning agencV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan periztr:a;: SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 44
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dinyatakan masih tetap berlaku. l2l SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan penzinan SIP3MI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini Pasal 45 (l) Perusahaan yang telah mengajukan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (O) dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran.
(2) P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan perizinan SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 46 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESlDEN I.JBLIK INOONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik lndonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tangeal 8 Jtuni2022 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. L,AOLY Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan Hukum, ttd. ttd Djaman ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN I. UMUM Negara melakukan pelindungan terhadap setiap warga negara Indonesia yang melakukan migrasi untuk bekerja ke luar negeri dalam rangka pemenuhan hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin Pekerja Mrgran Indonesia menurut ketentuan Pasa1 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, juga termasuk Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Oleh karena itu, Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Adanya kekhususan kondisi pada Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang menyebabkan perlu diatur secara terpisah dari peraturan mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara umum. Peraturan Pemerintah ini telah disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lintas sektor terkait seperti perhubungan, kelautan dan perikanan, serta hubungan luar negeri dengan tetap memperhatikan konvensi internasional sebagai dasar pengaturannya. Peraturan NOMOR 22 TAHVN 2022 TENTANG PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN *. ", JrT[ t,',3rt]
n. t' o Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka terwqjudnya harmonisasi regulasi yang mengatur mengenai penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Selain itu, tujuan dari pengaturan ini yaitu untuk terselenggaranya penyederhanaan layanan perizinan dan integrasi sistem sehingga memberikan pelindungan yang optimal bagi Awak Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan uperusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri" adalah perusahaan yang berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki izin dari Menteri untuk menempatkan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat(S) A Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 4 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan uPortal Peduli Warga Negara Indonesia", yang selanjutnya disebut Portal Peduli
WNI adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang bertqjuan untuk memfasilitasi seluruh pelayanan dan pelindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang transportasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup je1as. Pasal 6 Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "orientasi pra pemberangkatan' adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Pasal 7 Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada BP2MI. Pasal 8 Ayat (1) Cukup je1as. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Hurufj Yang dimaksud dengan "memiliki sarana dan prasarana" adalah dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama, Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "tenaga ahli di bidang kepelautan" adalah tenaga ahli di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi setingkat dengan Ahli Nautika (ANT) atau Ahli Tehnika (ATT) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas.
PASAL 10
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 11
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal
Niaga Migran wajib memiliki SIP2MI.
(21 Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), P3MI mengajukan permohonan kepada
BP2MI dengan melampirkan dokumen:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi
Kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Pe{anjian Penempatan antara P3MI
dengan calon Awak Kapa1 Niaga Migran.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(4) P3MI yang tidak memiliki SIP2MI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
dan/ atau dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
PASAL 12
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada
P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi
dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu.
PASAL 13
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) P3MI dilarang memberangkatkan calon Awak Kapal
[tfiaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang
dipersyaratkan.
(2)P3Mr
Paragraf 3
Perusahaan Yang Menempatkan Awak Kapal Niaga Migran
Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri
PASAL 14
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
REPIJBLIK INDONESIA (21 P3MI yang memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(1) Perusahaan dapat menempatkan Awak Kapal Niaga Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri di Kapal Berbendera Asing. (21 Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran kepada Menteri.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran yang ditempatkan pada Kapal Berbendera Asing. (41 Perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas Pelindungan Awak Ihpal Niaga Migran yang ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif. Bagian Kedua Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Paragraf 1 Sebelum Bekerja
PASAL 15
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran
Setiap calon Awak Kapal Niaga Migran harus memenuhi
persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki
-t4-
b. memiliki kompetensi atau memiliki pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan oleh
Pemberi Kerja atau Prinsipal dan memenuhi
kualifrkasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan
Sosial; dan
e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
PASAL 16
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran
Setiap calon Awak Kapal Niaga Migran yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus
melakukan pendaftaran pada Dinas Kabupaten / Kota atau
LTSA Pekerja Migran Indonesia secara daring dan luring.
PASAL 17
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran
(1) Awak Kapal Niaga Migran harus menandatangani PKL
sebelum bekerja.
(21 PKL Awak Ihpal Niaga Migran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Awak Kapal Niaga Migran:
1. nama lengkap;
2. tanggd lahir atau usia dan tempat lahir;
3. nomor dokumen identitas pelaut atau kode
pelaut;
4. nomor paspor; dan
5. alamat di Indonesia;
b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal:
1. nama;
2. nomor identifikasi pribadi; dan
3. alamat/domisili;
c. identitas P3MI:
1. nama penanggung jawab; dan
2. alanatldomisili;
A
d.identitas
d. identitas kapal:
1. nama kapal;
2. nomor pendaftaran kapal atau nomor
intemational maitime organization; dan
3. bendera kapal;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur,
upah cuti tahunan, dan bonus;
3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi;
dan
4. Jaminan Sosial dan asuransi;
g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
h. jabatan atanu rank dir atas kapal;
i. hak atas pemulangan atau repatriasi;
j. referensi nomor KKB jika ada;
k. penyelesaian sengketa; dan
l. jangka waktu PKL.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 1 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. waktu kerja paling lama tidak melebihi:
1. 14 (empat belas) jam dalam jangka waJ<ttt 24
(dua puluh empat) jam; dan
2. 72 (tlujtuh puluh dua) jam dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari kerja;
b. waktu istirahat paling sedikit tidak kurang dari:
1. 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24
(dua puluh empat) jam; dan
2. 77 $ujuh puluh tujuh) jam dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(41 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan
oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang
terintegrasi.
PASAL 18
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran
FRESIOEN
REPLIBLIK INDONESIA
Pasal 18
(1) Setiap Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki
dokumen sebagai berikut:
a. paspor;
b. Buku Pelaut;
c. PKL;
d. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
e. surat keterangan sehat berdasarkan
kesehatan dan psikologi;
f. Visa Kefa;
g. dokumen identitas pelaut jika dipersyaratkan oleh
Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
h. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian
pelaut, dan/ atau sertifikat keterampilan pelaut.
(21 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c
dibuat berdasarkan KKB.
(3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dilampirkan jika dipersyaratkan oleh negara
tqiuan penempatan.
(4) Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragral 2
Selama Bekerja
PASAL 19
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran
(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Niaga Migran. (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. upah;
b. waktu kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
c. hak cuti;
d. pemulangan;
e. hak kompensasi atas hilangnya kapal;
f. manning Leuels;
g. pengembangan kemampuan dan karier;
h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan, minuman, dan air bersih;
i. pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pencegahan kecelakaan kerja;
l. akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan
m. Jaminan Sosial dan asuransi.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud deilam Pasal 17 ayat (31. (41 Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan hak atas upah.
(5) Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, standar internasional yang dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum negara bendera kapal, dan/ atau hukum negara Pemberi Kerja atau Prinsipal. Paragraf 3 Setelah Bekerja
PASAL 20
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran
(1) Awak Kapal Niaga Migran berhak atas pemulangan
atau repatriasi yang disebabkan:
a. jangka waktu PKL berakhir ketika berada di atas
kapal atau di luar negeri;
b. PKL diakhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal
atau Awak Kapa1 Niaga Migran disebabkan alasan
yang dibenarkan; atau
c. Awak
c. Awak Kapal Niaga Migran tidak mampu lagr
melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL
atau tidak dapat diharapkan melaksanakan
kewajiban dalam keadaan khusus.
(21 Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal
Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai
ke daerah tempat asal Awak Kapal Niaga Migran.
(3) Dalam hal terjadi kondisi tertentu di negara tu.iuan
penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan
perpanj angan PKL.
PASAL 21
BAB II: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran
Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Niaga Migran
sedang berlayar yang tidak dimungkinkan dilakukan
pemulangan, Awak Kapal Niaga Migran harus meneruskan
tugas di atas kapal niaga sampai kapal niaga tiba
di pelabuhan pertama berikutnya dan menerima imbalan
upah dan kesejahteraan atas kelebihan waktu kerja.
BAB III
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Bagran Kesatu
Penempatan Awak Ihpal Perikanan Migran
Paragraf 1
Umurn
PASAL 22
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh BP2MI dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara:
a. Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tujuan; atau b.Pemerintah _19_
b. Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Kerja atau Frinsipal berbadan hukum di negara tqiuan penempatan. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. '(3) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI. l4l Perjanjian secara terfulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja atau Prinsipal.
PASAL 23
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) Tahapan pelaksanaan Penempatan Awak Kapal
Perikanan Migran oleh BP2MI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui:
a. pemberianinformasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. penandatanganan Perjanjian Penempatan;
f. pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
g. pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan;
penandatanganan PKL; dan
(21 Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara bersama-sama dengan
kementerian / lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penempatan Awak
Kapa1 Perikanan Migran diatur dengan Peraturan
Menteri.
h.
i.
PASAL 24
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
A
Pasal 24
Proses
Awak Kapal Perikanan Migran
dilaksanakan melalui integrasi data kementerian/lembaga
terkait.
Paragraf 2
Persyaratan Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia
PASAL 25
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) Penempatan Awak Kapa1 Perikanan Migran oleh P3MI
wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa
SIP3MI.
(21 SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(3) Untuk mendapatlan SIP3MI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. memiliki al<ta pendirian lengkap sampai akta
perubahan teralhir yang dilengkapi surat
keputusan pengesahan oleh kementerian yang
urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili;
e. salinan kartu tanda penduduk pemilik
perusahaan;
f. memiliki sistem pendataan Awak Kapal Perikanan
Migran;
g. memiliki modal disetor yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan paling sedikit
Rp5.0OO.O00.00O,00 (lima miliar rupiah);
h.menyetor
h. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam
bentuk
deposito
paling
sedikit
Rp1.500.O00.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan
sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban
dalam Pelindungan Awak Kapal Perikanan
Migran;
i. memiliki rencana keda Penempatan dan
Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran paling
singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
j. memiliki sarana dan prasarana pelayanan
Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran;
k. memiliki bukti lulus seleksi teknis dari
kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
dan
l. memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal
perikanan.
(41 Deposito sebagairn4l4 dimaksud pada ayat (3)
huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam ha1 P3MI
tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak
Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan.
(5) P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
bertanggung jawab terhadap PMI
yang
ditempatkannya.
PASAL 26
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanj ang.
(2) Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 27
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi proses verilikasi dan pemberian cap pengesahan (end.orsement) yang dilakukan oleh Atase Ketenagakerjaan dan/ atau pejabat dinas luar negeri.
(3) Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Ihpal Perikanan Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan. l4l Untuk memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan dokumen:
a. surat penunjukan yang wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
b. surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsem.enf) oleh Perwakilan Republik Indonesia lagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
c. KKB;
d. surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi I(erja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan e.salinan A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
e. salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(5) P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 28
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal
Perikanan Migran wajib memiliki SIP2MI.
(21 Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), P3MI mengajukan permohonan kepada
BP2MI dengan melampirkan dokumen:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi
Kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Perjanjian Penempatan antara P3MI
dengan calon Awak Kapal Perikanan Migran.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(41 P3MI yang tidak memiliki SIP2MI sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif.
PASAL 29
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
SIP2MI berlalu secara nasional dan disampaikan kepada
P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi
dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu.
PASAL 30
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) Ketentuan larangan P3MI memberangkatkan calon
Awak Kapal [t[iaga Migran yang tidak memiliki
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
berlaku secara mutatis mutandis terhadap larangan
P3MI memberangkatkan calon Awak Kapal Perikanan
Migran yang tidak memiliki dokumen.
(2) Ketentuan
(21 Ketentuan P3MI menempatkan Awak Kapal Niaga
Migran di Kapal Berbendera Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap P3MI menempatkan Awak Kapal
Perikanan Migran di Kapal Berbendera Asing.
Bagian Kedua
Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran
Paragraf 1
Sebelum Bekerja
PASAL 31
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran
Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran harus
memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki kompetensi atau memenuhi kualifikasi
kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan
Sosial; dan
e. memiliki dokumen lengkap yang
PASAL 32
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran
Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 harus melakukan pendaftaran pada Dinas
Kabupaten / Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia
secara daring dan luring.
A
PASAL 33
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran
REPUBLIK INOONESIA Pasal 33
(1) Awak Kapal Perikanan Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. (21 PKL Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Awak Kapal Perikanan Migran:
1. nama lengkap;
2. tanggal lahir atau usia dan tempat lahir;
3. nomor paspor; dan
4. alamat di Indonesia;
b. identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal:
1. nama;
2. nomor identifikasi pribadi; dan
3. alamat/domisili;
c. identitas P3MI:
1. nama penanggung jawab; dan
2. alamat/domisili;
d. identitas kapal:
1. nama kapal;
2. nomor pendaftaran kapal; dan
3. bendera kapal;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
1. waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2. upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus;
3. akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi; dan
4. Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
g. tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
h. zona atau wilayah pelayaran;
i. jabatan atau rank dan jenis pekerjaan Awak Kapal Perikanan Migran;
j. tempat
j. tempat dan tanggal Awak Kapal Perikanan Migran diharuskan melapor pekerjaan di kapal;
k. Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran di atas kapal;
l. hak atas pemulangan atau repatriasi;
m. penyelesaian sengketa; dan
n. jangkawaktu PKL.
(3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.
PASAL 34
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran
(1) Setiap Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki
dokumen sebagai berikut:
a. paspor;
b. Buku Pelaut;
c. PKL;
d. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
e. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan
kesehatan dan psikologi;
f. Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan; dan
h. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian
Awak Kapal Perikanan Migran, dan/ atau
sertifikat keterampilan Awak Kapal Perikanan
Migran.
(21 PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dibuat berdasarkan KKB.
(3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dilampirkan jika dipersyaratlan oleh negara
tujuan penempatan.
A
(4) Proses
(4) Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paxagraf 2
Selama Bekerja
PASAL 35
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran
(l) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan
pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal
Perikanan Migran.
(21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. upah;
b. waktu kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti;
d. pemulangan;
e. hak kompensasi atas hilangnya kapal;
f. manning leuels;
g. pengembangErn kemampuan dan karier;
h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi,
makanan, minuman, dan air bersih;
i. pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pencegahan kecelakaan kerja;
l. akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan
m. Jaminan Sosial dan asuransi.
(3) Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(41 Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan
hak atas upah.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum
internasional, standar internasional yang
dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum
negara bendera kapal, dan/atau hukum negara
Pemberi Kerja atau Prinsipal.
Paragraf 3
Setelah Bekerja
PASAL 36
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran
(1) Awak Kapal Perikanan Migran berhak atas
pemulangan atau repatriasi yang disebabkan:
a. jangka waktu PKL beralhir ketika berada di atas
kapal atau di luar negeri;
b. PKL dialhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal
atau Awak Kapal Perikanan Migran disebabkan
alasan yang dibenarkan; atau
c. Awak Kapal Perikanan Migran tidak mampu lagi
melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL
atau tidak dapat diharapkan melaksanakan
kewajibannya dalam keadaan khusus.
(21 Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal
Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal
sampai ke daerah tempat asal Awak Ihpal Perikanan
Migran.
(3) Dalam hal tedadi kondisi tertentu di negara tujuan
penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan
perpanjangan PKL.
A
PASAL 37
BAB III: PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kedua - Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran
Pasal 37
Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Perikanan
Migran sedang berlayar yang tidak dimungkinkan
dilakukan pemulangan, Awak Kapal Perikanan Migran
harus meneruskan tugas di atas kapal perikanan sampai
kapal perikanan tiba di pelabuhan pertama berikutnya
dan menerima imbalan upah dan kesejahteraan atas
kelebihan waktu kerja.
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 38
BAB IV: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan xftxa
Awak Ihpal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan
Migran dengan BP2MI, P3MI, atau perusahaan yang
awak kapal untuk kepentingan
perusahaan sendiri mengenai pelaksanaan Perjanjian
Penempatan dilakukan secara musyawarah.
(21 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kata sepakat,
para pihak dapat mengajukan gugatan melalui
pengadilan hubungan industrial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
BAB IV: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Perwakilan Republik Indonesia memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan/ atau mediasi pada Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Ihpal Perikanan Migran di luar negeri. A
(2) Bantuan l2l Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), berupa fasilitasi jasa advokat oleh Perwakilan Republik Indonesia pada prinsipnya mengutamakan bantuan hukum pro bono sesuai dengan hukum negara setempat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan jika kondisi negara setempat tidak memungkinkan untuk diberikan bantuan hukum pro bono, Perwakilan Republik Indonesia dapat memfasilitasi bantuan hukum dari jasa advokat di negara setempat, terbatas pada ancaman pidana mati.
(4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dan ayat (3) yane diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata. BAB V PENGAWASAN
PASAL 40
BAB V: PENGAWASAN
(l) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawas€rn oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran selama bekerja dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia serta dapat bekerja sama dengan Flag State Inspector dan Port State Control Offirer di negara tqiuan penempatan.
(3) Pengawasan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapa1 Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 41
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (21, Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4),
Pasal 13 ayat (21, Pasal 14 ayat (41, Pasal 26 ayat (21,
Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayal (4) berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 42
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(l) Perwakilan Republik Indonesia memberikan bantuan evakuasi dalam hal terjadi perang, konflik bersenjata, kerusuhan massal, dan bencana alam/nonalam yang berskala masif yang menganc€rm keselamatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
(2) Dalam (21 Dalam hal diperlukan, pemulangan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan P3MI bersama-sama melakukan pengurusan pemulangan sampai ke daerah asal.
(3) Dalam hal tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dapat menunjuk badan/lembaga untuk menjalankan fungsi pelindungan terhadap Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
(4) Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Ihpal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (5). BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 43
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, manning agencg yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 1200), dinyatalan masih tetap berlaku dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran. (2lManning REPUBLTK INDONESIA (21 Manning agencV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan periztr:a;: SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 44
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI untuk
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak
Kapal Perikanan Migran dinyatakan masih tetap
berlaku.
l2l SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
dan persyaratan penzinan SIP3MI sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama
2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
PASAL 45
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(l) Perusahaan yang telah mengajukan
Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak
Kapal, sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013
tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal
(O) dan dapat melaksanakan Penempatan
Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan
Migran.
(2) P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyesuaikan perizinan SIP3MI paling lama
2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
PASAL 46
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
PRESlDEN
I.JBLIK INOONESIA