PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a556) diubah sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (la), ayat (lb), dan ayat (1c) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. 1 A
(1a) Dalam PRESTDEN REPUBLIK INDONES
(1a) Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak.
(1b) Dalam daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait. Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis. ( 1c) (21
2. Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l7A Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
4. Ketentuan ayat (1) Pasd 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah.
(2) Ketentuan l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturafl Menteri.
5. Ketentuan ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 23 diubah, di antara ayat l2l dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ayat (5) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (l) Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau g, mengundurkan diri.
(2a) Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.
(3) Rencana
(3) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pad a ay at (21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5) Dihapus.
(5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(6) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. l7l Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian calon anggota Direksi, dan penyusunan daftar dan rekam jejak diatur dengan Peraturan Menteri.
7. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 27 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal2T
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Setiap 121 Setiap anggots Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Setiap anggota Direksi tidaf< dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tqiuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanj utnya kerugian tersebut.
(3) Atas nama Perum, Menteri dapat mengqiukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
8. Di antara Pasal 5O dan Pasal 5l disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5OA Dalam berperilaku sehari-hari, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
9. Ketentuan A
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah sehingga berbunl sebagai berikut: Pasal 55
(1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, 1O. Ketentuan ayat 12l., ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 56 diubah, di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayatl2al, di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ayat (5) dihapus sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56
(1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sewal<tu- waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (21 Pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan;
e. dinyatakan . . , REPUBLIK INDONES]A dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
f. mengundurkan diri,
(2a) Disamping alasan pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tqjuan BUMN.
(3) Rencana pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. (41 Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5) Dihapus.
(5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. l7l Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. e 11, Ketentuan
11. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 59 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN, (21 Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan: a telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian; dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. c.
(3) Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum. A
12. Ketentuan Pasal 95 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Dalam sehari-hari, karyawan BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
(4) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/ atau meningkatkan kinerja BUMN, Direksi dapat merekrut profesional Qtrofessional hire) untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah Direksi.
13. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96
(1) Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai kar5rawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
(2) Ketentuan REPUELIK !NDONESIA - tl- I (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi kar5zawan yang telah mencapai usia 5O (lima puluh) tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 5O (lima puluh) tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan.
(4) Selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud padaayat12) dan ayat
(3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan sebogaimana dimaksud pada ayat
(1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. 1 A
(1a) Dalam PRESTDEN REPUBLIK INDONES
(1a) Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak.
(1b) Dalam daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait. Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis. ( 1c) (21
2. Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l7A Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
4. Ketentuan ayat (1) Pasd 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah.
(2) Ketentuan l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturafl Menteri.
5. Ketentuan ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 23 diubah, di antara ayat l2l dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ayat (5) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (l) Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau g, mengundurkan diri.
(2a) Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.
(3) Rencana
(3) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pad a ay at (21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5) Dihapus.
(5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(6) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. l7l Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian calon anggota Direksi, dan penyusunan daftar dan rekam jejak diatur dengan Peraturan Menteri.
7. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 27 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal2T
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Setiap 121 Setiap anggots Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Setiap anggota Direksi tidaf< dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tqiuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanj utnya kerugian tersebut.
(3) Atas nama Perum, Menteri dapat mengqiukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
8. Di antara Pasal 5O dan Pasal 5l disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5OA Dalam berperilaku sehari-hari, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
9. Ketentuan A
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah sehingga berbunl sebagai berikut: Pasal 55
(1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, 1O. Ketentuan ayat 12l., ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 56 diubah, di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayatl2al, di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ayat (5) dihapus sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56
(1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sewal<tu- waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (21 Pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan;
e. dinyatakan . . , REPUBLIK INDONES]A dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
f. mengundurkan diri,
(2a) Disamping alasan pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tqjuan BUMN.
(3) Rencana pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. (41 Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5) Dihapus.
(5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. l7l Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. e 11, Ketentuan
11. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 59 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN, (21 Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan: a telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian; dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. c.
(3) Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum. A
12. Ketentuan Pasal 95 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Dalam sehari-hari, karyawan BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
(4) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/ atau meningkatkan kinerja BUMN, Direksi dapat merekrut profesional Qtrofessional hire) untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah Direksi.
13. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96
(1) Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai kar5rawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
(2) Ketentuan REPUELIK !NDONESIA - tl- I (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi kar5zawan yang telah mencapai usia 5O (lima puluh) tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 5O (lima puluh) tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan.
(4) Selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud padaayat12) dan ayat
(3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan sebogaimana dimaksud pada ayat
(1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.