Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
2. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
3. Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan berupa bunga atau bagi hasil.
4. Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiaya an y arrg menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
5. Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
6. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan, seni, dan sastra.
7. Pemerintah A
7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksantaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
b. fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
c. infrastruktur Ekonomi Kreatif;
d. insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
e. tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan f. penyelesaian sengketa Pembiayaan. BAB II PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF Bagian Kesatu Sumber Pembiayaan Pasal 3 (U Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c.sumber A c. sumber lainnya yang sah. {21 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (41 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank Paragraf 1 Fasilitasi Pemerintah Pasal 4 (U Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. (21 Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. penilaianKekayaanlntelektual. Pasal 5 Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa: a.fasilitasi b REPUBLIK INDONEST.A a, fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. Pasal 6 Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit berurpa pendidikan dan pelatihan. (U Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. {21 Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas: proposal Pembiayaan; memiliki usaha Ekonomi Kreatif; memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual. Pasal 8 Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan:
a. verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif; Paragraf 2 Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Pasal 7 a, b. c. d A b.verifikasi
b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
c. penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
d. pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
e. penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian. Pasal 9
(1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. (21 Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; danlatatt
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif. Pasal 10 Kekayaan Intelektual yang dapat ddadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Pasal 11" Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat. Pasal 12 A REPUBLTK INDONESIA Pasal 12
(1) Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan:
a. pendekatan biaya;
b. pendekatem pasar;
c. pendekatan pendapatan; danf atau
d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. {21 Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual danlatau panel penilai.
(3) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2l'harus memenuhi kriteria:
a. memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
c. terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi lkeatif. (41 Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifrkasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat {21mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan;
b. melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; danlatau
c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah digunakan dalam industri.
(6) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat l2l merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.
(7) Panel A
(7) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (61 melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan Pembiayaan.
(8) Dalam ha1 diperlukan, panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan Intelektual. Pasal 13
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif. lr2) Sistem pencatatan fasilitasi Pernbiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif. Pasal 14 Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank danlatau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif Pasal 15
(1) Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. (21 Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bempa: A a.Layanan REPUBLIK INDONESI.A
a. layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; danlatau
b. penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Pasal 16
(1) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a harus memperoleh tzin dari Otoritas Jasa Keuangan. (21 Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 17
(1) Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2\ Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. BAB III FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI KREATIF BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL Pasal 18
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual. {21 Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui: A
a. lisensi _ 10_
a. lisensi;
b. waralaba;
c. alih teknologi;
d. jenama bersama;
e. pengalihan hak; dan/atau f. bentuk kemitraan lain.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal.
(4) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. Pasal 19
(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik; c. akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran; f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk; i. pendampinganpenghitunganpenilaianKekayaan Intelektual; dan/atau j. layanan bantuan dan pendampingan hukum. {21 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekeda sama dengan pihak lain. Pasal20 REPUBLIK INDONEST.A Pasal 20 Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. legalitas usaha;
b. pengelolaanKekayaanlntelektual;
c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; danlatau
d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. Pasal 21 Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha danlatau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau c. penzinarrt dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. Pasal22 Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pemberian insentif; danf atau
b. penyediaan skema Pembiayaan khusus Pasal 23 Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha terkait pemasaran produk Ekonomi IGeatif berbasis Kekayaan Intelektual. Pasal24 A _t2_ Pasal24 Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,9 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh kementerian/lembaga danl atau Pemerintah Daerah; dan/atau
b. penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah dan/atau Pernerintah Daerah. Pasal 25 Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital;
b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
c. penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau
d. pengintegrasian sistem elektronik kementerian/LembagalPemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasarall produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. Pasal 26 Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau A b.membentuk
b. membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.
PASAL 2T
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Kesatu - Sumber Pembiayaan
(U Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c.sumber
A
c.
sumber lainnya yang sah.
{21 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
(41 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank
Paragraf 1
Fasilitasi Pemerintah
PASAL 4
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Kedua - Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Ikeatif (, ); Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OI9 TENTANG EKONOMI KREATIF. t 2 BABI REPUBLIK INDONESI.A BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
2. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
3. Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan berupa bunga atau bagi hasil.
4. Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiaya an y arrg menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
5. Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
6. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan, seni, dan sastra.
7. Pemerintah A
7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksantaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
b. fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
c. infrastruktur Ekonomi Kreatif;
d. insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
e. tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan f. penyelesaian sengketa Pembiayaan. BAB II PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF Bagian Kesatu Sumber Pembiayaan Pasal 3 (U Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c.sumber A c. sumber lainnya yang sah. {21 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (41 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank Paragraf 1 Fasilitasi Pemerintah Pasal 4 (U Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. (21 Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. penilaianKekayaanlntelektual. Pasal 5 Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa: a.fasilitasi b REPUBLIK INDONEST.A a, fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
PASAL 6
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Kedua - Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit
berurpa pendidikan dan pelatihan.
(U Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan
oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga
keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
{21 Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis
Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
proposal Pembiayaan;
memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual
produk Ekonomi Kreatif; dan
memiliki surat pencatatan atau sertifikat
Kekayaan Intelektual.
Pasal 8
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank
dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan
Intelektual melakukan:
a. verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
Paragraf 2
Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
PASAL 7
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Kedua - Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Kedua - Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank
dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan
Intelektual melakukan:
a. verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
Paragraf 2
Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Pasal 7
a,
b.
c.
d
A
b.verifikasi
b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan
Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat
dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
c. penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
d. pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
e. penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku
Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
PASAL 9
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Kedua - Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
(1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis
Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan
Intelektual sebagai objek jaminan utang.
(21 Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
danlatatt
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
PASAL 10
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Kedua - Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Kekayaan Intelektual yang dapat ddadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Pasal 11" Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat. Pasal 12 A REPUBLTK INDONESIA
PASAL 12
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Kedua - Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Naskah pasal.
PASAL 12
A
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Kedua - Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
REPUBLTK INDONESIA Pasal 12
(1) Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan:
a. pendekatan biaya;
b. pendekatem pasar;
c. pendekatan pendapatan; danf atau
d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. {21 Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual danlatau panel penilai.
(3) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2l'harus memenuhi kriteria:
a. memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
c. terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi lkeatif. (41 Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifrkasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat {21mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan;
b. melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; danlatau
c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah digunakan dalam industri.
(6) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat l2l merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.
(7) Panel A
(7) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (61 melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan Pembiayaan.
(8) Dalam ha1 diperlukan, panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan Intelektual.
PASAL 13
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Kedua - Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan
Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan
bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem
pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi
Kreatif.
lr2) Sistem pencatatan fasilitasi Pernbiayaan Pelaku
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
Ekonomi Kreatif.
PASAL 14
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Kedua - Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari
lembaga keuangan bank danlatau lembaga keuangan
nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui
perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif
PASAL 15
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Ketiga - Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif
(1) Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. (21 Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bempa: A a.Layanan REPUBLIK INDONESI.A
a. layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; danlatau
b. penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
PASAL 16
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Ketiga - Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif
(1) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a harus memperoleh tzin dari Otoritas Jasa
Keuangan.
(21 Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
PASAL 17
BAB II: PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF | Bagian Ketiga - Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif
(1) Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis
teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari
Otoritas Jasa Keuangan.
(2\ Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis
teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
BAB III
FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
KREATIF BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
PASAL 18
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran
Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan
Intelektual.
{21 Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
A
a. lisensi
_ 10_
a. lisensi;
b. waralaba;
c. alih teknologi;
d. jenama bersama;
e. pengalihan hak; dan/atau
f.
bentuk kemitraan lain.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi
Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya
berdasarkan kearifan lokal.
(4) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial,
pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan
imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kekayaan intelektual.
PASAL 19
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan perizinan berusaha dan/atau
pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c.
akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran;
f.
penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang
ditunjuk;
i.
pendampinganpenghitunganpenilaianKekayaan
Intelektual; dan/atau
j.
layanan bantuan dan pendampingan hukum.
{21 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam
memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bekeda sama dengan pihak lain.
PASAL 20
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
REPUBLIK INDONEST.A Pasal 20 Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. legalitas usaha;
b. pengelolaanKekayaanlntelektual;
c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; danlatau
d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
PASAL 21
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha danlatau
pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko;
b. permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan
Intelektual; dan/atau
c.
penzinarrt dan pendaftaran dalam bidang pemasaran
produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan
Intelektual.
PASAL 22
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c
terdiri atas:
a. pemberian insentif; danf atau
b. penyediaan skema Pembiayaan khusus
PASAL 23
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d
berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha
terkait pemasaran produk Ekonomi IGeatif berbasis
Kekayaan Intelektual.
PASAL 24
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
A
_t2_
Pasal24
Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1,9 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui
berbagai media yang
dilakukan oleh
kementerian/lembaga danl atau Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. penyediaan program untuk mempromosikan produk
Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam
perencanaan program Pemerintah dan/atau
Pernerintah Daerah.
PASAL 25
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f
terdiri atas:
a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis
Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital;
b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif
berbasis Kekayaan Intelektual;
c. penyediaan platform untuk pemasaran produk
Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
dan/atau
d. pengintegrasian
sistem
elektronik
kementerian/LembagalPemerintah Daerah yang
memfasilitasi pemasarall produk Ekonomi Kreatif
berbasis Kekayaan Intelektual.
PASAL 26
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah
danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
A
b.membentuk
b. membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi,
pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.
Pasal2T
(1) Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat
(U huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan
layanan untuk mempercepat proses pelayanan.
(21 Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi
Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
PASAL 28
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan
Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan
cara:
a. memberikan bantuan penghitungan aset secara
langsung melalui program pendampingan insidental;
dan/atau
b. membentuk danlatau menunjuk lembaga penilaian
aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif
berbasis Kekayaan Intelektual.
PASAL 29
BAB III: FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1"9 ayat (1) huruf j
meliputi:
a. penyuluhan hukum;
b, konsultasi hukum;
c.
mediasi;
d. penyusunan dokumen hukum; da.rrlatau
e. pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan.
BABIV
A
BAB IV
INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
PASAL 30
BAB IV: INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
(U Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah mendorong
tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang
memadai untuk Ekonomi Kreatif.
(21 Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi.
PASAL 31
BAB IV: INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
(U Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik danf atau
sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian
danlata,u seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf
b merupakan sarana berupa teknologi untuk
menyiapkan, mengumpulkan, memproses,
menganalisis, menyimpan, danf atau mengumumkan
dengan menyebarkan informasi.
PASAL 32
BAB IV: INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat {21 yang
terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
(21 Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarafla
untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang pelatihan; dan
c. ruang kreativitas.
A
(3) Sarana
(3)
(4)
(s)
(6)
{71
(8)
(e)
(10)
(1 1)
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
_15_
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit
pelaksana teknis kementerian/lembagalPemerintah
Daerah atau dapat dikedasamakan dengan pihak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional
dan dapat dilakukan komersialisasi.
Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lainnya yang sah.
Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara.
Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang
menghasilkan keuntungan.
Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi
Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan
tidak dibebankan biaya.
Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana
pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
PASAL 33
BAB V: INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
Pemerintah dan/atau Pemerintah
memberikan insentif kepada Pelaku
berupa:
a. insentif fiskal; danf atau
b. insentif non fiskal.
Daerah
Ekonomi
dapat
Kreatif
A
PASAL 34
BAB V: INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESTA _ 16_ Pasal 34
(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa:
a. fasilitas perpajakan;
b. fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau
c. fasilitas di bidang cukai. (21 Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa: a. insentif perpajakan daerah; dan/atau b. insentif retribusi.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
PASAL 35
BAB V: INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku
dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
b. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
c. kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang
Ekonomi Kreatif;
d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran
atau pencatatan Kekayaan Intelektual;
e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi
Kreatif; dan
f.
kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi
Kreatif.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah
PASAL 36
BAB VI: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memiliki
tanggung jawab dalam pengembangan Ekonomi Kreatif
meliputi:
a. mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis
Kekayaan Intelektual; dan
b.mengembangkan
A
b.
mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi
Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
PASAL 37
BAB VI: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah
(1) Dalam pengembangan Ekonomi lfueatif, Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk
badan layanan umum.
(21 Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh
badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung Skema
Pembiayaan Berbasis Kekayaan lntelektual dan/atau
Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual.
(3) Pembentukan badan layanan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan keuangan badan layanan umum.
PASAL 38
BAB VI: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah
Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga pendidikan;
b. dunia usaha;
c. dunia industri;
d. jejaring komunitas; dan/atau
e. media.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
PASAL 39
BAB VI: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA | Bagian Kedua - Peran Serta Masyarakat
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
pengembangan Ekonomi Kreatif.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
A
a.memberikan
a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan
Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi
Kreatif; dan
b.menjagadanmelindungiKekayaanlntelektual
yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif'
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN
(2t
(1)
(3)
(4)
(s)
PASAL 40
BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui
pengadilan atau di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank
darr lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan
dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian
sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yalg tidak
melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian
sengketa lainnya.
Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
dapai menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa
secara dalam jaringan.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
"e"u"i dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan met genai lembaga alternatif penyelesaian
sengketa sektor jasa keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 41
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK INDONESTA _19_