PASAL 41
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.
(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan
Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
kepada Direksi.
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.
(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan
Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
kepada Direksi.