Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari
penerimaan:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas
dan fungsi;
d. denda administratif; dan
e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya
mineral.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
A
(3) Tarif
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
penerimaan dari iuran produksi lrcyalti dan penerimaan
iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda
administratif berupa harga komponen pembentuk tarif
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - A
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain
yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa:
a. bagian pemerintah pusat sebesar 4oh (empat persen) dari
keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan
khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai
kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral
logam dan batubara;
b. jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas
bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan
pihak lain;
c. bonus tanda tangan lsignafure bonusl yang menjadi
kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi;
d. kompensasi data informasi wilayah izin usaha
pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan
khusus untuk mineral logam dan batubara;
e. biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan
banding pelelangan wilayah kerja panas bumi;
f. jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya
mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan
perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya
mineral;
A
g. jasa
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
g. jasa penyelenggaraan pelatihan bidang tambang bawah
tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan
perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi
dan sumber daya mineral;
h. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan
III/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap
muka;
i. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan
IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap
muka;
j. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai
negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap
muka;
k. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai
negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended
le arning maupun distance learning;
l. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak keda
sama (terminasi) senilai:
1. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan
dan tidak diajukan pengalihannya ke wilayah
terbuka;
2. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan
dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak
dilaksanakan dimaksud tidak mendapatkan
persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka;
atau
3. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan
sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
m. denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban
pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam
melakukan usaha ketenagalistrikan;
n. denda subsektor minyak dan gas bumi;
A
o. denda
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
o. denda subsektor panas bumi;
p. denda subsektor ketenagalistrikan;
q. jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas
wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin
usaha pertambangan khusus mineral logam dan
batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos
prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat
penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan
sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan
izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan
khusus;
r. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan
batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan
atau izin usaha pertambangan khusus tidak
melaksanakan kegiatan eksplorasi;
s. jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan
diri dari proses pelelangan wrlayah kerja panas bumi;
t. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak
memenuhi kewajiban menempatkan komitmen
eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) butan sejak
ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas
bumi;
u. komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi
yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi
diterbitkan; dan
v. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan
penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang
tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei
pendahuluan dan eksplorasi diberikan.
A
(2) Bagian
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Bagian pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari
keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan kepada pemegang izin usaha
pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan
khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
sejak berproduksi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf f, dan huruf g sesuai dengan nilai nominal yang
tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar hasil
lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai
dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi
Negara.
(6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak keda sama
(terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I
merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada
kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti.
(7) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan huruf m sampai dengan huruf v ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - A
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,lzin
Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin
Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai
Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu
berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap
volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian
energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
A
(2) Ketentuan
PRES tDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah
Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan
royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti
sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - A
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, a51; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, a); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari penerimaan:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d. denda administratif; dan
e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. A
(3) Tarif
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penerimaan dari iuran produksi lrcyalti dan penerimaan iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda administratif berupa harga komponen pembentuk tarif dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa:
a. bagian pemerintah pusat sebesar 4oh (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral logam dan batubara;
b. jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain;
c. bonus tanda tangan lsignafure bonusl yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi;
d. kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan batubara;
e. biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi;
f. jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya mineral; A
g. jasa PRES IDEN REPUBUK INDONESIA
g. jasa penyelenggaraan pelatihan bidang tambang bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;
h. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan III/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap muka;
i. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap muka;
j. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap muka;
k. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended le arning maupun distance learning;
l. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak keda sama (terminasi) senilai:
1. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan pengalihannya ke wilayah terbuka;
2. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dimaksud tidak mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka; atau
3. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
m. denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan;
n. denda subsektor minyak dan gas bumi; A
o. denda PRES IDEN REPUBUK INDONESIA
o. denda subsektor panas bumi;
p. denda subsektor ketenagalistrikan;
q. jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus;
r. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi;
s. jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wrlayah kerja panas bumi;
t. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) butan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;
u. komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi diterbitkan; dan
v. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi diberikan. A
(2) Bagian PRES IDEN REPUBUK INDONESIA
(2) Bagian pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sejak berproduksi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak keda sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti.
(7) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf m sampai dengan huruf v ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. A
(2) Ketentuan PRES tDEN REPUBUK INDONESIA
(2) Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4 Biaya akomodasi, konsumsi, dan latau transportasi terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - A
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor
ke Kas Negara.
A
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - A
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara
penghitungan, tata cara pembayaran, danf atau penyetoran
jenis dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
dan Pasal 2 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olg Nomor 223, ), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 20 19 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 223, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - A
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK 'NDENESIA