Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang,
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara.
Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang. Menetapkan 1 2 3 4 5 A
6. Pihak yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Penanggung Utang/penjamin Utang.
7. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurLlsan Piutang Negara kepada pUpN.
8. Juru Sita adalah pegawai negeri sipil pada direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab kejurusitaan.
9. Surat Penerimaan Pengurusan piutang Negara yang selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari penyerah Piutang.
10. Pernyataan Bersama yang selanjutnya disingkat pB adalah kesepakatan antara PUPN dan penanggung Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi. 1 1. Surat Paksa yang selanjutnya disingkat Sp adalah surat perintah yang diterbitkan pUpN kepada Penanggung Utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.
12. Surat Perintah Penyitaan yang selanjutnya disingkat
SPP adalah surat perintah dari pUpN untuk melakukan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain milik Penanggung Utang/penjamin Utang.
13. Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang selanjutnya disingkat SPPBS adalah surat perintah dari PUPN untuk menjual barang jaminan/harta kekayaan lain milik Penanggung Utang/penjamin Utang yang telah dilakukan penyitaan. A
14. Penetapan . REPUBLTK INDONESIA
14. Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
15. Paksa Badan adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi penanggung Utang/Penjamin Utang atau pihak yang Memperoleh Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan bertanggung jawab secara hukum atas Piutang Negara.
16. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin Utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
17. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Piutang Negara yang diatur dalam peraturan
Pemerintah ini meliputi piutang pemerintah
pusat/ pemerintah daerah.
(21 Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk:
a. Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur
tersendiri dalam peraturan perundang-undangan;
dan
b. Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan
pengurLrsannya kepada pUpN.
A
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
(1) Piutang Negara yang diurus oleh pUpN merupakan
piutangyang adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum, tetapi Penanggung Utang dan/atau penjamin
Utang tidak melunasi sebagaimana mestinya.
(21 Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria:
a
didukung dokumen sumber
pendukung yang memadai
dibuktikan subjek hukum
bertanggung jawab terhadap
dan
didukung dokumen sumber
pendukung yang memadai
dipastikan jumlah / besarannya.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang b c d 1 A 2 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (, lOa\ MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang,
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara.
Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang. Menetapkan 1 2 3 4 5 A
6. Pihak yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Penanggung Utang/penjamin Utang.
7. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurLlsan Piutang Negara kepada pUpN.
8. Juru Sita adalah pegawai negeri sipil pada direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab kejurusitaan.
9. Surat Penerimaan Pengurusan piutang Negara yang selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari penyerah Piutang.
10. Pernyataan Bersama yang selanjutnya disingkat pB adalah kesepakatan antara PUPN dan penanggung Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi. 1 1. Surat Paksa yang selanjutnya disingkat Sp adalah surat perintah yang diterbitkan pUpN kepada Penanggung Utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.
12. Surat Perintah Penyitaan yang selanjutnya disingkat
SPP adalah surat perintah dari pUpN untuk melakukan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain milik Penanggung Utang/penjamin Utang.
13. Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang selanjutnya disingkat SPPBS adalah surat perintah dari PUPN untuk menjual barang jaminan/harta kekayaan lain milik Penanggung Utang/penjamin Utang yang telah dilakukan penyitaan. A
14. Penetapan . REPUBLTK INDONESIA
14. Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
15. Paksa Badan adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi penanggung Utang/Penjamin Utang atau pihak yang Memperoleh Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan bertanggung jawab secara hukum atas Piutang Negara.
16. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin Utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
17. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2
(1) Piutang Negara yang diatur dalam peraturan Pemerintah ini meliputi piutang pemerintah pusat/ pemerintah daerah. (21 Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurLrsannya kepada pUpN. A Pasal 3 Pasal 3
(1) Piutang Negara yang diurus oleh pUpN merupakan piutangyang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, tetapi Penanggung Utang dan/atau penjamin Utang tidak melunasi sebagaimana mestinya. (21 Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a didukung dokumen sumber pendukung yang memadai dibuktikan subjek hukum bertanggung jawab terhadap dan didukung dokumen sumber pendukung yang memadai dipastikan jumlah / besarannya. Pasal 4
(1) Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. orang perseorangan yang berkedudukan sebagai pihak yang berutang menurut peraturan, pedanjian atau sebab apapun termasuk obligor;
b. badan hukum perseroan dan badan hukum yayasan/koperasi, dengan pihak yang bertanggungjawab:
1. direksi atau pengurus perusahaan atau yayasan atau koperasi;
2. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas; dan/atau
3. pemegang saham, dalam hal: b. atau dokumen sehingga dapat yang harus penyelesaiannya; atau dokumen sehingga dapat A a) secara c a) secara langsung atau tidak langsung memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi; b) terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perseroan; atau c) secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan. badan usaha berupa firma, commanditer uennootschap, atau persekutuan perdata, termasuk para sekutu danf atau sekutu pengurus, dan/atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada firma, commanditer uennootschap, atau persekutuan perdata; badan usaha termasuk: berupa kerja sama operasi, 1 pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi danf atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang; orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan danf atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang; dan/ atau d. 2 A 3.pemilik 3 pemilik modal bertanggung jawab atas Piutang Negara dari Penanggung Utang secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Piutang Negara dari Penanggung Utang; badan hukum atau badan usaha termasuk: lainnya
1. pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang;
2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang ; dan I atau
3. pemilik modal bertanggung jawab atas Piutang Negara dari Penanggung Utang secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap Piutang Negara dari Penanggung Utang; ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas Piutang Negara paling banyak sejumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi; ahli waris yang bertanggung jawab atas piutang Negara paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi; dan/atau pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Piutang Negara sebesar: e o b. f h A
1. jumlah REFUBLIK INDONESIA
1. jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
2. seluruh utang dari Penanggung Utang, dalam hal pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat mantraat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut. (21 Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. Penjamin Utang pribadi;
b. penjamin atas pembayaran wesel; atau
c. pengurus badan usaha atau badan hukum yang mengikat diri sebagai penjamin.
(3) Dalam hal Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Penjamin Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak memenuhi kewajiban atau tidak diketahui lagi keberadaannya, utang dapat ditagihkan kepada Pihak yang Memperoleh Hak, termasuk kepada:
a. keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua; dan/atau
b. suami/istri. Pasal 5 Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 mempunyai hak mendahului terkait pembayaran untuk tagihan meliputi:
a. pokok utang;
b. bunga; c. denda;
d. ongkos/biaya lain; dan
e. biaya administrasi pengurusan Piutang Negara. A BAB IT trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II TUGAS DAN WEWENANG PUPN
PASAL 6
BAB II: TUGAS DAN WEWENANG PUPN
(1) PUPN mempunyai tugas
a. mengurus Piutang Negara yang berasal dari
Penyerah Piutang berdasarkan suatu peraturan,
perjanjian atau sebab apapun;
b. mengurals Piutang Negara tanpa menunggu
penyerahan dari Penyerah Piutang dalam hal
berdasarkan pertimbangan PUPN, piutang Negara
tersebut harus segera diurus; dan
c. melakukan pengawasan terhadap penyaluran
kredit, pembiayaan, danf atau dana talangan yang
telah dikeluarkan pemerintah pusat/pemerintah
daerah yang berpotensi menimbulkan piutang
Negara macet, termasuk yang disalurkan melalui
me kani sme peneru san pinj am an ( channeling ) atau
pembagian risiko (risk sharing|
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai:.
a. pengurusan Piutang Negara tanpa menunggu
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b; dan
b. pengawasan terhadap penyaluran kredit,
pembiayaan, dan/atau dana
talangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB II: TUGAS DAN WEWENANG PUPN
(1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pUpN berwenang menerbitkan: a. SP3N;
b. surat penolakan pengurusan piutang Negara; A
c. surat REPUBLIK INDONESTA
c. surat pengembalian pengurusan Piutang Negara; d. PB;
e. surat koreksi atau perubahan besaran piutang Negara; f. SP; g. SPP;
h. surat permintaan sita persamaan; i. surat perintah pengangkatan sita; j. sPPBS;
k. surat persetujuan atau penolakan penjualan tanpa melalui lelang;
1. penetapan nilai limit lelang, nilai persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atau nilai penebusan dibawah nilai pengikatan;
m. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara lunas;
n. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara selesai; o. PSBDT;
p. surat pernyataan pencabutan PSBDT;
q. surat persetujuan atau penolakan penarikan Piutang Negara; r. surat pengajuan usul pelaksanaan pencegahan ke luar wilayah Indonesia;
s. surat persetujuan atau penolakan rencana Paksa Badan; t. surat permintaanizin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi;
u. surat perintah Paksa Badan/perintah perpanjangan Paksa Badan/perintah pembebasan Paksa Badan; A
v. surat REPUBLIK INDONESTA
v. surat pemberitahuan Piutang Negara telah dihapuskan secara mutlak;
w. surat permintaan kepada kementerian negaraflembaga/pemerintah daerah/instansi yang berwenang untuk menjelaskan penyaluran kredit/pembiayaan /dana talangan yang telah dikeluarkan;
x. surat penyampaian daftar penanggung Utang/Penjamin Utang kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerahlbadan lain yang berwenang untuk dilakukan tindakan keperdataan danf atau tindakan layanan publik;
y. surat permintaan bantuan kepada jaksa dalam hal terbukti ada penyalahgunaan pemakaian kredit, pembiayaan, danf atau dana talangan oleh pihak penanggung utang; z. aa. surat permintaan pengosongan Jaminan lHarta Kekayaan Lain yang lelang; surat permintaan informasi data keuangan dapat berupa rekening tabungan, deposito, giro, rekening efek, data transaksi dan surat berharga milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak kepada kementerian / lemb aga I badan-badan yang berwenang; surat permintaan pemblokiran Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain, termasuk pemblokiran surat berharga yang ditransaksikan di bursa dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan; dan surat permintaan pembatalan peralihan dan/atau pendaftaran hak, dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan. Barang terjual bb CC A
(2) Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA BAB III PEI\TYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan hubungan PUPN pusat dan PUPN cabang diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB III: PEI\TYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) PUPN menerima pengurusan Piutang Negara yang
diserahkan Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (ll.
(21 Penyerahan Piutang Negara kepada pUpN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan
kewajiban bagi Penyerah Piutang jika telah memenuhi
kriteria:
a. dilakukan proses penyelesaian terlebih dahulu
di tingkat Penyerah Piutang; dan
b. ditetapkan adanya dan besarnya Piutang Negara
telah pasti menurut hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 9
BAB III: PEI\TYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Penyerah Piutang menghentikan pembebanan bunga,
denda, ongkos/biaya lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan pada saat pengurusan
Piutang Negara diserahkan kepada PUPN.
PASAL 10
BAB III: PEI\TYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
penyerahan pengurLtsan Piutang Negara kepada pUpN
diatur dalam Peraturan Menteri.
A
BAB IV
BAB IV
PENERIMAAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
DAN PEMANGGILAN
PASAL 11
BAB IV: BAB IV
PUPN menindaklanjuti penyerahan pengurusan piutang
Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1),
dengan cara:
a. melaksanakan penelitian terhadap berkas penyerahan
Piutang Negara untuk membuktikan penyerah piutang
telah memastikan adanya dan besarnya piutang
Negara yang pasti menurut hukum; dan
b. menerima penyerahan pengurusan piutang Negara
dengan menerbitkan SP3N, jika
memenuhi
persyaratan dan sesuai hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
PASAL 12
BAB IV: BAB IV
SP3N memuat paling sedikit:
a. nomor dan tanggal surat penyerahan pengurllsan
Piutang Negara;
b. identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Utang;
c. pernyataan menerima pengurusan Piutang Negara;
d. rincian dan jumlah Piutang Negara yang telah
ditetapkan adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum oleh Penyerah Piutang;
e. uraian barang jaminan, jika ada; dan
f.
klausula bahwa piutang dimaksud tetap dalam neraca
Penyerah Piutang.
PASAL 13
BAB IV: BAB IV
(1) Sejak SP3N diterbitkan, pengurusan piutang Negara beralih kepada PUPN.
(2) Dalam REPUBLIK INDONESTA -L4- (21 Dalam hal piutang didukung dengan Barang Jaminan, Penyerah Piutang harus menyerahkan semua dokumen terkait Barang Jaminan.
(3) Jika Penyerah Piutang tidak menyerahkan semua dokumen Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., PUPN mengembalikan penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada Penyerah piutang.
PASAL 14
BAB IV: BAB IV
Berdasarkan SP3N, dilakukan pemanggilan kepada
Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang.
PASAL 15
BAB IV: BAB IV
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan pengurusan
Piutang Negara dan pemanggilan diatur dalam peraturan
Menteri.
BAB V
PERNYATAAN BERSAMA
PASAL 16
BAB V: PERNYATAAN BERSAMA
(1) Setelah diterbitkan SPSN dan jika Penanggung Utang
memenuhi panggilan, PUPN menyampaikan jumlah
Piutang Negara yang adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum untuk dituangkan dalam PB.
(21 PB berirah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa" mempunyai kekuatan
eksekutorial dan kekuatan hukum yang sama dengan
putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 prp. Tahun
1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
(3) PB memuat paling sedikit:
a. irah-irah;
b. identitas Penanggung Utang;
A
c. identitas
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. identitas Penyerah Piutang;
d. besarnya Piutang Negara dengan rincian terdiri
atas utang pokok, bunga, denda dan/atau
ongkos/beban lain;
e. besarnya biaya administrasi pengurusan Piutang
Negara;
f.
pengakuan utang oleh Penanggung Utang;
g. kesanggupan Penanggung Utang untuk
menyelesaikan utang dan cara penyelesaiannya;
h. sanksi jika
tidak
memenuhi cara
penyelesaiannya;
i. janji mengosongkan Barang Jaminan lHarta
Kekayaan Lain yang terjual lelang;
j.
tanggalpenandatanganan;
k.
tanda tangan PUPN Cabang;
1. tanda tangan Penanggung Utang atau kuasanya
di atas meterai cukup; dan
m. tanda tangan para saksi.
PASAL 17
BAB V: PERNYATAAN BERSAMA
Dalam hal Penanggung Utang mengakui utang namun tidak
sanggup memenuhi cara penyelesaian, PB tetap dibuat.
PASAL 18
BAB V: PERNYATAAN BERSAMA
(1) PUPN memberikan surat peringatan kepada
Penanggung Utang yang tidak melaksanakan PB.
(21 Ketentuan mengenai tata cara surat peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
A
BAB VI .
BAB VI
SURAT PAKSA
PASAL 19
BAB VI: SURAT PAKSA
Dalam hal:
a. Penanggung Utang tidak memenuhi pemanggilan;
b. Penanggung Utang tidak mematuhi kewajiban yang
ditetapkan dalam PB, setelah terlebih dahulu diberi
peringatan tertulis;
c.
PB tidak dapat dibuat karena Penanggung Utang tidak
mengakui jumlah utang baik sebagian atau
seluruhnya;
d. PB tidak dapat dibuat karena Penanggung Utang
mengakui jumlah utang, tetapi menolak
menandatangani PB; atau
e. Penanggung Utang mengakui jumlah utang dan
menandatangani PB namun tidak sanggup memenuhi
cara penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17,
PUPN melakukan penagihan Piutang Negara sekaligus
dengan SP.
(1)
(2)
PASAL 20
BAB VI: SURAT PAKSA
PUPN menetapkan SP
SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
kekuatan pelaksanaan seperti putusan pengadilan
dalam perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap
yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa."
SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat
paling sedikit:
a. irah-irah;
b. identitas Penyerah Piutang serta nomor dan
tanggal surat penyerahan pengurusan Piutang
Negara;
c.identitas
(3)
-t7-
c. identitas Penanggung Utang;
d. penetapan jumlah Piutang Negara yang harus
diselesaikan berikut biaya administrasi
pengurusan Piutang Negara;
e. alasan yang menjadi dasar penagihan;
f.
dasar hukum penerbitan SP; dan
g. perintah kepada Penanggung Utang untuk
melunasi seluruh utangnya dalam jangka waktu
L X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung
sejak tanggal pemberitahuan SP.
(4) Jika Penanggung Utang tidak mempunyai tempat
tinggal/kediaman yang dikenal di wilayah hukum
Indonesia atau menghilang, SP diberitahukan dengan:
a. menempelkan salinan SP di papan pengumuman
kantor PUPN/Kantor Pelayanan yang
menerbitkan SP;
b. dimuat dalam surat kabar harian atau situs web
direktorat jenderal yang membidangi Piutang
Negara; dan/atau
c. dimuat dalam berita negara.
PASAL 21
BAB VI: SURAT PAKSA
SP diberitahukan kepada Penanggung Utang oleh Juru Sita
disaksikan 2 (dua) orang saksi dengan membacakan dan
menyerahkan salinan SP serta dituangkan dalam berita
acara pemberitahuan SP.
PASAL 22
BAB VI: SURAT PAKSA
Pemberitahuan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
secara daring.
A
PASAL 23
BAB VI: SURAT PAKSA
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai sP dan pemberitahuan sp
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN
Bagian Kesatu
Pemblokiran
PASAL 24
BAB VII: PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN | Bagian Kesatu - Pemblokiran
(1) Pemblokiran Barang Jaminanf Harta Kekayaan Lain dilakukan terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Penanggung Utang danf atau Penjamin Utang, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau tempat lain, termasuk:
a. barang dalam penguasaan pihak lain;
b. barang dibebani dengan hak tanggungan/ hipotik/fidusia; c. uang dan/atau harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan;
d. obligasi, saham, dan surat berharga lainnya;
e. barang tidak berwujud termasuk hak kekayaan intelektual; f. piutang/tagihan;
g. penyertaan modal pada perusahaan lain;
h. harta milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang telah diwariskan kepada ahli waris; dan/atau i. barang milik Pihak yang Memperoleh Hak. A
(2) Pemblokiran FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diterbitkan SP3N.
(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PUPN dengan menerbitkan surat permintaan pemblokiran kepada instansi/ pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaranl pencatatan hak.
(4) Instansi/pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaran/pencatatan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan pemblokiran sesuai surat permintaan PUPN.
PASAL 25
BAB VII: PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN | Bagian Kesatu - Pemblokiran
(1) Pemblokiran terhadap Harta Kekayaan Lain milik
Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa menunggu
Barang Jaminan habis terjual lelang/ dicairkan.
{2) Pemblokiran terhadap harta kekayaan milik Penjamin
Utang yang bersifat jaminan pribadi (personal
guarantee) dapat dilakukan tanpa menunggu
kekayaan Penanggung Utang habis.
(3) Pemblokiran dapat dilakukan terhadap harta
kekayaan penjamin diluar yang dijaminkan dalam hal
harta yang dijaminkan diperkirakan nilainya lebih
rendah dari nilai jaminan awal.
Bagian Kedua
Penyitaan
PASAL 26
BAB VII: PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN | Bagian Kedua - Penyitaan
(1) Penyitaan Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain dilakukan terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau tempat lain, termasuk:
a. barang dalam penguasaan pihak lain; A
b. barang REPUBLIK TNDONESIA
b. barang dibebani dengan hak tanggungan/ hipotik/fidusia;
c. uang dan/atau harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan;
d. obligasi, saham, dan surat berharga lainnya;
e. barang tidak berwujud termasuk hak kekayaan intelektual; f. piutang/tagihan;
g. penyertaan modal pada perusahaan lain;
h. harta milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang telah diwariskan kepada ahli waris; dan/atau i. barang milik Pihak yang Memperoleh Hak. (21 Penyitaan Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu I x 24 (satu kali dua puluh empat)jam sejak SP diberitahukan penanggung Utang tidak melakukan pelunasan.
(3) PUPN menerbitkan SPP untuk melakukan penyitaan.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. pertimbanganditerbitkannyaSPP;
b. dasar hukum diterbitkannya SPP;
c. perintah kepada kepala Kantor Pelayanan untuk menugaskan Juru Sita melakukan penyitaan; dan
d. uraian barang yang disita.
(5) Berdasarkan SPP Juru Sita melakukan penyitaan dengan dibantu 2 (dua) orang saksi.
(6) Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan pendayagunaan oleh pUpN dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang. A
PASAL 27
BAB VII: PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN | Bagian Kedua - Penyitaan
-2L-
Pasal 27
(1) Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lain milik
Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa menunggu
Barang Jaminan habis tedual lelang/dicairkan.
(21 Penyitaan terhadap harta kekayaan milik penjamin
Utang dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa
menunggu harta kekayaan Penanggung Utang habis,
dalam hal Penjamin Utang melepaskan hak
istimewanya.
Bagian Ketiga
Ketentuan Setelah Pemblokiran dan Penyitaan
PASAL 28
BAB VII: PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN | Bagian Ketiga - Ketentuan Setelah Pemblokiran dan Penyitaan
(1) Pihak manapun dilarang melakukan peralihan
dan/atau pendaftaran hak terhadap:
a. Barang Jaminan; danf atau
b. Harta Kekayaan Lain yang dilakukan pemblokiran
atau penyitaan.
(2) Dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan
Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
peralihan dan/atau pendaftaran hak, PUPN berwenang
mengajukan pembatalan peralihan danlatau
pendaftaran hak.
(3) Instansi/pejabat yang melakukan peralihan dan/atau
pendaftaran hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melakukan pembatalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 29
BAB VII: PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN | Bagian Ketiga - Ketentuan Setelah Pemblokiran dan Penyitaan
Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang telah
dilakukan penyitaan oleh PUPN, tidak dapat dilakukan
penyitaan oleh pihak lain kecuali dengan meminta sita
persamaan.
A
PASAL 30
BAB VII: PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN | Bagian Ketiga - Ketentuan Setelah Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal 30
Pemblokiran dan/ atau pencatatan/ pendaftaran penyitaan
yang dilakukan PUPN berlaku sampai dengan piutang
Negara lunas/selesai atau tidak lagi diurus oleh pUpN.
PASAL 31
BAB VII: PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN | Bagian Ketiga - Ketentuan Setelah Pemblokiran dan Penyitaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran, pencabutan
pemblokiran, penyitaan, p€rlcatatanf pendaftaran
penyitaan, dan pengangkatan penyitaan diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB VIII
LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA
Bagian Kesatu
Lelang
PASAL 32
BAB VIII: LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA | Bagian Kesatu - Lelang
(1) Lelang dilaksanakan terhadap Barang Jaminan/Harta
Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan
terhadap Penanggung Utang yang tidak menyelesaikan
utangnya.
(21 Dalam hal lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terjual, pada lelang berikutnya Penyerah piutang
yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada
PUPN dapat menjadi pembeli dalam pelaksanaan
lelang tersebut dan hasilnya diperhitungkan sebagai
pengurang utang Penanggung Utang.
PASAL 33
BAB VIII: LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA | Bagian Kesatu - Lelang
(1) PUPN menerbitkan SPPBS untuk melaksanakan
lelang.
l2l SPPBS memuat paling sedikit:
A
a. pertimbangan
a. pertimbangan hukum diterbitkannya SppBS;
b. dasar hukum penerbitan SPPBS;
c. perintah kepada kepala Kantor pelayanan untuk
melaksanakan lelang; dan
d. uraian barang sitaan yang akan dilelang.
(3) SPPBS diberitahukan secara tertulis kepada:
a. Penanggung Utang;
b. Penjamin Utang; dan/atau
c.
Pihak yang Memperoleh Hak.
PASAL 34
BAB VIII: LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA | Bagian Kesatu - Lelang
(1) Lelang Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang,
dapat dilakukan tanpa menunggu Barang Jaminan
habis terjual lelang/ di cairkan I dialihkan.
{2) Dalam hal Penjamin Utang melepaskan hak
istimewanya, lelang harta kekayaan milik penjamin
Utang dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa
menunggu harta kekayaan Penanggung Utang habis.
PASAL 35
BAB VIII: LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA | Bagian Kesatu - Lelang
Nilai limit barang yang akan dilelang ditetapkan oleh pUpN
berdasarkan laporan penilaian yang masih berlaku.
PASAL 36
BAB VIII: LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA | Bagian Kesatu - Lelang
(1) Penanggung Utang/Penjamin Utang/penghuni/pihak
yang Memperoleh Hak wajib mengosongkan Barang
Jaminan lHarta Kekayaan Lain setelah terjual lelang.
(21 PUPN menerbitkan surat permintaan pengosongan
Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain kepada
Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang
Memperoleh Hak.
(3) Apabila
(3)
(4)
(1)
(2t
(3)
Apabila dalam waktu 2 x24 (dua kali dua puluh empat)
jam sejak surat permintaan pengosongan disampaikan
oleh Juru Sita, Penanggung Utang/penjamin
Utang/Pihak yang Memperoleh Hak tidak
mengosongkan objek yang telah terjual lelang, pUpN
melakukan upaya pengosongan secara persuasif
dengan didampingi aparat kepolisian setempat.
Jika upaya pengosongan secara persuasif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai
kesepakatan, pembeli lelang dapat mengajukan
permohonan penetapan pengosongan ke pengadilan
negeri di wilayah hukumnya untuk melakukan
pengosongan secara paksa demi hukum.
PASAL 37
BAB VIII: LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA | Bagian Kesatu - Lelang
Dalam hal hak atas tanah dan/atau bangunan yang
merupakan objek lelang telah habis masa berlakunya,
lelang atas permintaan PUPN tetap dapat dilaksanakan
tanpa terlebih dahulu dilakukan perpanjangan
haknya.
Dalam hal hak atas tanah dan/atau bangunan yang
akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (f
merupakan hak sekunder yang berdiri di atas hak
pengelolaan atau hak milik, terlebih dahulu meminta
persetujuan pemegang hak pengelolaan atau hak
milik.
Pembeli yang ditetapkan sebagai pemenang dalam
suatu lelang atas tanah dan/atau bangunan yang telah
habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berhak untuk memperoleh hak atas tanah
dan/atau bangunan berdasarkan risalah lelang.
A
Bagian
(1)
(21
(,21
(1)
Bagian Kedua
Pengalihan Hak Secara Paksa
PASAL 38
BAB VIII: LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA | Bagian Kedua - Pengalihan Hak Secara Paksa
Selain lelang, PUPN berwenang melakukan pengalihan
hak secara paksa terhadap Barang Jaminan/Harta
Kekayaan Lain dengan kriteria khusus yang telah
dilakukan penyitaan.
Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain dengan kriteria
khusus yang dapat dilakukan pengalihan hak secara
paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. uang tunai;
b. asetdigital/kripto;
c. kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa
keuangan seperti deposito, tabungan, saldo
rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
d. obligasi, saham atau surat berharga lainnya;
e. piutang/tagihan;dan/atau
f.
penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
PASAL 39
BAB VIII: LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA | Bagian Kedua - Pengalihan Hak Secara Paksa
Pengalihan hak secara paksa Harta Kekayaan Lain
milik Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa
menunggu barang jaminan habis terjual
lelang/ dicairkan / dialihkan.
Dalam hal Penjamin Utang melepaskan hak
istimewanya, pengalihan hak secara paksa harta
kekayaan milik Penjamin Utang, dapat dilakukan
terlebih dahulu tanpa menunggu harta kekayaan
Penanggung Utang habis.
A
PASAL 40
BAB VIII: LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA | Bagian Kedua - Pengalihan Hak Secara Paksa
REPIIBLIK INDONESIA Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. permohonan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
b. nilai limit sebagaimana dimaksud dalam pasal 35; c. pengosongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36; dan
d. pengalihan hak secara paksa selain melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 41
BAB VIII: LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA | Bagian Kedua - Pengalihan Hak Secara Paksa
(1) Hasil penagihan Piutang Negara disetorkan ke kas
negara/ daerah atau Penyerah piutang.
(21 Ketentuan mengenai penyetoran ke kas negara/daerah
atau Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG DAN PENEBUSAN
PASAL 42
BAB IX: PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG DAN PENEBUSAN
Penanggung Utang/Penjamin Utang/pihak yang
Memperoleh Hak atau ahli warisnya selaku pemilik Baran[
Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dapat mengajukan
penjualan kepada pihak ketiga tanpa melalui lelang untuk
penyelesaian utang, dengan persetujuan pUpN.
PASAL 43
BAB IX: PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG DAN PENEBUSAN
Penjamin Utang atau ahli warisnya dapat
mengajukan permohonan untuk menebus barang
jaminan miliknya sebesar nilai pembebanan hal
tanggungan / fi dusia / hipotik dengan persetuj uan pUpN
untuk penyelesaian utang.
A
(1)
(2lPenebusan
(21 Penebusan sebesar nilai pembebanan hak
tanggungan/fidusia/hipotik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak boleh diajukan oleh penanggung
Utang atau Penjamin Utang yang menjamin seluruh
utang Penanggung Utang.
PASAL 44
BAB IX: PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG DAN PENEBUSAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42; dan
b. penebusan sebesar atau di bawah nilai pembebanan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 43,
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X
PENCEGAHAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
PASAL 45
BAB X: PENCEGAHAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Objek pencegahan ke luar wilayah Indonesia
merupakan:
a. Penanggung Utang;
b. Penjamin Utang; dan/atau
c.
Pihak yang Memperoleh Hak,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
(21 Jika memenuhi kriteria:
a. sudah diterbitkan SP3N;
b. jumlah
sisa
kewajiban lebih
dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau
kurang dari Rp5OO.000.0O0,0O (lima ratus juta
rupiah) tetapi sering bepergian keluar wilayah
Indonesia; dan
A
c. tidak
c. tidak menunjukkan itikad baik dalam
menyelesaikan utang,
objek pencegahan ke luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pencegahan.
(1)
PASAL 46
BAB X: PENCEGAHAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
PUPN berwenang mengajukan usul pencegahan ke 1uar
wilayah Indonesia terhadap objek pencegahan kepada
Menteri.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerbitkan surat keputusan pencegahan ke luar
wilayah Indonesia terhadap objek pencegahan.
(3) Menteri dapat memberikan mandat kepada direktur
jenderal yang membidangi piutang Negara untuk
menerbitkan keputusan pencegahan ke luar wilayah
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Jangka waktu pencegahan ke luar wilayah Indonesia
sesuai surat keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
PASAL 47
BAB X: PENCEGAHAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
Pencegahan ke luar wilayah Indonesia dapat dilakukan
dengan penerbitan keputusan baru setelah berakhirnya
perpanjangan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (4).
(2t
PASAL 48
BAB X: PENCEGAHAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan ke
luar wilayah Indonesia diatur dalam peraturin Menteri.
A
BABXI
BAB XI
TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU
TINDAKAN LAYANAN PUBLIK
PASAL 49
BAB XI: TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU
(1) Penanggung Utang danf atau Penjamin Utang atau
Pihak yang Memperoleh Hak dapat dikenakan
tindakan:
a. keperdataan; dan I atau
b. layanan publik.
12) Jika memenuhi kriteria:
a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit
Rp 1.000.000.000,O0 (satu miliar rupiah);
b. tidak menunjukkan itikad baik dalam
menyelesaikan utang; dan
c.
sudah diberitahukan SP,
dilakukan tindakan keperdataan dan/atau tindakan
layanan publik terhadap Penanggung Utang dan/atau
Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat perubahan jumlah sisa kewajiban
yang melebihi Rp1.00O.OOO.0O0,0O (satu miliar rupiah)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 50
BAB XI: TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU
(1) Setelah SP diberitahukan kepada Penanggung
Utang, PUPN mengajukan permohonan tindakan
keperdataan dan/atau tindakan layanan publik
kepada kementerian negaraflembagalpemerintah
daerah I badan lainnya yang memiliki kewenangan.
A
(2)PUPN
(2) PUPN menyusun daftar Penanggung Utang/Penjamin
Utang dan/atau Pihak yang Memperoleh Hak yang
dikenakan tindakan keperdataan dan/atau tindakan
layanan publik.
(3) Berdasarkan permohonan dan daftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kementerian
negaraflembaga/pemerintah daerah/badan lainnya
yang memiliki kewenangan dalam memberikan
layanan keperdataanf layanan publik harus
melakukan tindakan keperdataanltindakan layanan
publik kepada Penanggung Utang danf atau Penjamin
Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak.
PASAL 51
BAB XI: TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU
(1) Tindakan keperdataan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi tidak memperoleh:
a. hak; atau
b. pelayanan,
dari lembaga jasa keuangan.
(21 Tidak memperoleh hak atau pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. dalam memperoleh kredit dan pembiayaan;
b. dalam membuka rekening tabungan, deposito dan
giro;
c. mendirikan atau mendaftarkan perusahaan yang
bergerak di sektor lembaga jasa keuangan;
d. menjadi pengurus, pengawas, direksi, komisaris,
pemegang saham pengendali, dewan pengawas,
dan pejabat eksekutif pada lembaga jasa
keuangan; dan/atau
e. melakukan transaksi efek.
(3) Tindakan layanan publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, dapat berupa:
a. penghentian layanan publik dalam bidang
perizinan dapat berupa:
L perizinan .
A
b
1. perizinan di
bidang perdagangan,
perkebunan, kehutanan, kelautan,
pertambangan minyak bumi, gas, batu bara,
mineral dan tambang lainnya;
2. izin mendirikan bangunan;
3. pemberian status badan hukum atau badan
usaha; dan/atau
4. surat izin mengemudi.
penghentian layanan publik dalam
keimigrasian dapat berupa:
bidang
1. penerbitan, perpanjangan dan perubahan
data paspor; dan/atau
2. penerbitan kartu perjalanan bisnis berikut
perpanjangannya.
penghentian layanan publik dalam bidang
kependudukan dan layanan masyarakat dapat
berupa:
1. penerbitan surat keterangan domisili/
domisili perusahaan; dan/atau
2. penerbitan surat keterangan berkelakuan
baik atau surat keterangan catatan
kepolisian.
penghentian layanan publik dalam bidang
perpajakan, kekayaan negara dan barang milik
negara, penerimaan negara bukan pajak,
kepabeanan, dan cukai, meliputi:
1. layanan perpajakan dapat berupa:
a) surat keterangan fiskal;
b) pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak; dan/atau
c) tax holidag atau tax allorDance.
2. keikutsertaan dalam pemanfaatan kekayaan
negara dan barang milik negara;
c
d
A
3. keikutsertaan
3. keikutsertaan dalam lelang yang
diselenggarakan oleh kementerian keuangan
dan balai lelang;
4. keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah melalui penonaktifan akun
dalam sistem pengadaan secara elektronik;
5. layanan penerimaan negara bukan pajak
pada kementerian / lemb aga; dan / atau
6. layanan kepabeanan dan cukai.
e. penghentiarr layanan publik dalam bidang
keagrariaan dan tata ruang dapat bempa:
1. pendaftaran/peralihan/perpanjanganl
peningkatan hak atas tanah danlatau tanah
dan bangunan;
2. pendaftaranf peralihan hak tanggungan;
dan/atau
3. Pemblokiran hak atas tanah danlatau tanah
dan bangunan.
(41 Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan
publik dilakukan sampai dengan piutang Negara:
a. lunas;
b. selesai; atau
c. tidak lagi diurus oleh PUPN.
PASAL 52
BAB XI: TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU
(1) PUPN menyampaikan daftar penanggung Utang/
Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh
Hak yang dikenakan tindakan keperdataan
kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerahl
badan lainnya yang berhubungan dengan
pengangkatan jabatan pada badan publik baik pada
lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara baik tingkat pusat maupun
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kementerian
A
(2) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah/badan
lainnya harus mempertimbangkan daftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam setiap seleksi dan
pengangkatan jabatan dimaksud.
PASAL 53
BAB XI: TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan keperdataan dan
tindakan layanan publik diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XII
PAKSA BADAN
PASAL 54
BAB XII: PAKSA BADAN
Objek Paksa Badan merupakan Penanggung Utang
dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh
Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(1)
(2)
PASAL 55
BAB XII: PAKSA BADAN
PUPN menetapkan surat perintah Paksa Badan.
Da-lam hal:
a. Penanggung Utang tidak mematuhi SP;
b. Sisa utang Penanggung Utang paling sedikit
Rp1.000.0O0.0O0,O0 (satu miliar rupiah);
c. Penanggung Utang mempunyai kemampuan
untuk menyelesaikan utang, tetapi tidak
menunjukkan itikad
baik
untuk
menyelesaikannya; dan
d. Objek Paksa Badan belum ber-umur 80 (delapan
puluh) tahun,
dapat diterbitkan surat perintah Paksa Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
A
PASAL 56
BAB XII: PAKSA BADAN
Pasal 56
Surat perintah Paksa Badan dapat diterbitkan terhadap
objek Paksa Badan yang telah:
a. dilakukan pencegahan ke luar wilayah Indonesia atau
pembatasan hak keperdataan danfatau penghentian
layanan publik; dan/atau
b. dipaksa badan untuk utang yang lain.
(1)
(2t
PASAL 57
BAB XII: PAKSA BADAN
PUPN menetapkan rencana Paksa Badan.
Surat perintah Paksa Badan terhadap objek Paksa
Badan ditetapkan berdasarkan:
a. rencana Paksa Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan
b. setelah memperoleh izin dari Kepala Kejaksaan
Tinggi setempat.
PASAL 58
BAB XII: PAKSA BADAN
(1) Jangka waktu Paksa Badan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak objek Paksa Badan ditempatkan
dalam tempat Paksa Badan.
(2) Jangka waktu Paksa Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh PUPN sebanyak
1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan.
PASAL 59
BAB XII: PAKSA BADAN
Paksa Badan dilaksanakan oleh Juru Sita dibantu 2 (dua)
orang saksi berdasarkan surat perintah Paksa Badan yang
ditetapkan oleh PUPN.
A
PASAL 60
BAB XII: PAKSA BADAN
Pasal 60
(1) Paksa Badan dilaksanakan di
lembaga
pemasyarakatan atau rumah tahanan negara yang
ditetapkan oleh PUPN.
(21 Dalam hal pelaksanaan Paksa Badan di lembaga
pemasyarakatan atau rumah tahanan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, Paksa Badan dilaksanakan di
rumah/tempat Paksa Badan yang diadakan oleh
Menteri.
(3) Instansi yang mengelola lembaga pemasyarakatan
atau rumah tahanan negara melaksanakan
permintaan Paksa Badan yang ditetapkan oleh PUPN.
PASAL 61
BAB XII: PAKSA BADAN
Pelaksanaan Paksa Badan tidak mengurangi kewajiban
pembayaran utang.
PASAL 62
BAB XII: PAKSA BADAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Paksa Badan
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIII
DATA DAN INFORMASI PIUTANG NEGARA
PASAL 63
BAB XIII: DATA DAN INFORMASI PIUTANG NEGARA
(1) Untuk kepentingan pen5rusunan kebijakan
pengurusan Piutang Negara, PUPN mengelola data dan
informasi Piutang Negara paling sedikit memuat:
a. identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang;
b. Penyerah Piutang;
c. jumlah utang;
d. angsuran; dan
A
e.Barang
e. Barang Jaminan /Harta Kekayaan Lain.
(21 Data dan informasi Piutang Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
elektronik.
(3) Data dan informasi piutang Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
untuk menjadi bagian dari data pengelolaan keuangan
negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan
data dan informasi piutang Negara diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 64
BAB XIII: DATA DAN INFORMASI PIUTANG NEGARA
PUPN melaksanakan pengelolaan data dan informasi
Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 63
untuk mendukung:
a. pelaksanaan tindakan keperdataan
tindakan layanan publik; dan/atau
b. pengurusan Piutang Negara.
dan/atau
PASAL 65
BAB XIII: DATA DAN INFORMASI PIUTANG NEGARA
Kementerian negaraflembaga/pemerintah daerah/badan
lainnya harus memberikan data dan informasi pendukung
pengurusan Piutang Negara yang diminta oleh pUpN untuk:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengurusan piutang
Negara;
b. mendukung pelaksanaan tindakan keperdataan
dan/atau tindakan layanan publik; dan/atau
c. mendukung pengurusan Piutang Negara.
A
BAB XIV
BAB XIV
PEMBAYARAN DAN KERINGANAN UTANG
PASAL 66
BAB XIV: BAB XIV
Pembayaran utang oleh Penanggung
Utang dapat dilakukan dengan:
a. setoran tunai; dan/atau
b. penyerahan aset.
Utang/ Penjamin
PASAL 67
BAB XIV: BAB XIV
(1) Penanggung Utang dapat mengajukan permohonan
keringanan utang pokok, bunga, denda dan
ongkos/biaya lain, serta keringanan jangka waktu
penyelesaian kepada PUPN.
(21 PUPN menyampaikan permohonan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri dapat memberikan:
a. persetujuan keringanan; atau
b. penolakan keringanan.
PASAL 68
BAB XIV: BAB XIV
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan
keringanan utang diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XV
PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
PASAL 69
BAB XV: PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Jika masih terdapat sisa Piutang Negara, narnun:
a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan
untuk menyelesaikan utangnya atau tidak diketahui
tempat tinggalnya; dan
A
b. Barang
b. Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, tidak
lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang
sulit diselesaikan,
Piutang Negara ditetapkan sebagai PSBDT oleh pUpN.
PASAL 70
BAB XV: PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Ketentuan lebih lanjut mengenai PSBDT diatur dengan
Peraturan Menteri
BAB XVI
PELUNASAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
PASAL 71
BAB XVI: PELUNASAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Dalam hal Penanggung Utang telah melunasi kewajibannya,
PUPN menerbitkan surat pernyataan Piutang Negara lunas.
PASAL 72
BAB XVI: PELUNASAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Penyerah Piutang dapat mengajukan usulan penarikan
pengurusan Piutang Negara kepada pUpN untuk
keperluan restrukturisasi utang.
{21 Dalam hal:
a. restrukturisasi disetujui, PUPN menerbitkan
surat persetujuan penarikan Piutang Negara; atau
b. restrukturisasi tidak disetujui, pUpN menerbitkan
surat penolakan penarikan Piutang Negara.
PASAL 73
BAB XVI: PELUNASAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Setelah usul penarikan disetujui dan Biaya Administrasi
Pengumsan Piutang Negara atas penarikan pengurLlsan
Piutang Negara telah diselesaikan, PUPN menerbitkan surat
pernyataan pengurusan Piutang Negara selesai.
A
BAB XVII
BAB XVII
PENGURUSAN PIUTANG BADAN/ LEMBAGA KHUSUS/
BADAN HUKUM PUBLIK
PASAL 74
BAB XVII: BAB XVII
(1) Selain tugas dan kewenangan mengurus Piutang
Negara yang berasal dari instansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PUPN dapat mengurus
piutang macet pada badanllembaga khusus/badan
hukum publik yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan sebagian
tugas dan kewenangan Pemerintah.
(2) Kewenangan PUPN dalam mengurus Piutang Negara
berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pengurusan piutang macet pada badan/lembaga
khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
sebagian tugas dan kewenangan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurusan piutang
macet pada badan/lembagalbadan hukum publik oleh
PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 75
BAB XVIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap orang dilarang dengan sengaja untuk tidak
menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan
menurut undang-undang, atau dengan sengaja
mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan
pengurursan Piutang Negara yang dilakukan oleh
PUPN.
(21 Setiap orang yang sengaja melanggar larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 76
BAB XVIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 76
(1) PUPN
dalam
melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab terbatas pada pengurusan Piutang
Negara yang dilaksanakannya.
(21 PUPN tidak bertanggung jawab terhadap
permasalahan hukum dan administrasi yang terjadi
saat Piutang Negara dalam pengelolaan Penyerah
Piutang.
PASAL 77
BAB XVIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Upaya hukum oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang,
Pihak yang Memperoleh Hak atau pihak ketiga lainnya tidak
dapat diajukan terhadap sahnya atau kebenaran Piutang
Negara, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
PASAL 78
BAB XVIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam pengurusan Piutang Negara, pelaksanaan tugas
dan wewenang PUPN diselenggarakan oleh unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
menangani bidang Piutang Negara.
(21 Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN
dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama
dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 79
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 80
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A REPUBLIK TNDONESIA -4t-