PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 32, ) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; 3 A
b. mempunyai
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan;
c. kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
d. memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang;
e. memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang; dan
f. memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik. 2 Ketentuan Pasal 5 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai 1 Pasal 5
(1) Menteri menetapkan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2) Pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana serta hai-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jaminan resi gudang.
a. lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; 3 A
b. mempunyai
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan;
c. kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
d. memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang;
e. memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang; dan
f. memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik. 2 Ketentuan Pasal 5 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai 1 Pasal 5
(1) Menteri menetapkan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2) Pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana serta hai-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jaminan resi gudang.