PP NOMOR 29 TAHUN 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-09-09
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 32, ) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:

a. lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; 3 A

b. mempunyai

b. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan;

c. kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;

d. memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang;

e. memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang; dan

f. memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik. 2 Ketentuan Pasal 5 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai 1 Pasal 5

(1) Menteri menetapkan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi.

(2) Pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana serta hai-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jaminan resi gudang.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2)ll tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 78, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2Ol4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 32, ); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1O TAHUN 2OI4 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 32, ) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:

a. lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; 3 A

b. mempunyai

b. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan;

c. kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;

d. memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang;

e. memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang; dan

f. memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik. 2 Ketentuan Pasal 5 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai 1 Pasal 5

(1) Menteri menetapkan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi.

(2) Pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana serta hai-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jaminan resi gudang. Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 2 A Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik