PP NOMOR 3 TAHUN 2022

STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-05-18
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM
adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan
minimum yang diberikan oleh Pusat Pengelolaan Komplek
Kemayoran.
2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya
didasarkan
pada
prinsip
efisiensi
dan
produktivitas.

3. Pusat

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
3. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran yang selanjutnya
disebut PPK Kemayoran adalah BLU Kementerian Sekretariat
Negara yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk
mewujudkan terpenuhinya pelayanan oleh PPK Kemayoran.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin:
a. terlaksananya prosedur layanan secara transparan dan
akuntabel;
b. terpenuhinya kualitas, efektivitas, dan efisiensi layanan;
dan
c. konsistensi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi atas pelaksanaan layanan.

PASAL 3

Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, PPK Kemayoran
harus mempertimbangkan:
a. kualitas layanan;
b. pemerataan dan kesetaraan layanan;
c. biaya; dan
d. kemudahan untuk mendapatkan layanan.

PASAL 4

(1) SPM PPK Kemayoran meliputi:
a. tarif layanan, keberhasilan pemenuhan layanan, dan
sumber daya;
b. unit layanan, fasilitas umum, jenis layanan, indikator
capaian dan standar layanan; dan
c. teknis dan proses layanan, penanganan pengaduan,
pengawasan, serta evaluasi.

(2) Layanan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tanah, bangunan, dan ruangan;
b. administrasi pertanahan;
c. air bersih;
d. media promosi; dan
e. sarana olahraga dan fasilitas lainnya.
(3) Ketentuan mengenai SPM PPK Kemayoran dan layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

PASAL 5

Pemberian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dapat diberikan baik secara manual maupun secara digital.

PASAL 6

Dalam hal penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) belum maksimal, masyarakat dapat mengajukan
pengaduan kepada PPK Kemayoran.

PASAL 7

(1) PPK Kemayoran melakukan pengawasan dan evaluasi serta
menyusun laporan pelaksanaan SPM PPK Kemayoran.
(2) Laporan pelaksanaan SPM PPK Kemayoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat realisasi dan evaluasi atas
pelaksanaan SPM PPK Kemayoran.
(3) Laporan pelaksanaan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
disampaikan
kepada
Menteri
melalui
Sekretaris
Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
tahun berkenaan berakhir.

PASAL 8

Naskah pasal.

PASAL 30

ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (, );

4. Peraturan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA 4. Peraturan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (); 5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (); 6. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara (); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.

2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

3. Pusat MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

3. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran yang selanjutnya disebut PPK Kemayoran adalah BLU Kementerian Sekretariat Negara yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mewujudkan terpenuhinya pelayanan oleh PPK Kemayoran.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin:

a. terlaksananya prosedur layanan secara transparan dan akuntabel;

b. terpenuhinya kualitas, efektivitas, dan efisiensi layanan; dan

c. konsistensi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan layanan. Pasal 3 Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, PPK Kemayoran harus mempertimbangkan:

a. kualitas layanan;

b. pemerataan dan kesetaraan layanan;

c. biaya; dan

d. kemudahan untuk mendapatkan layanan. Pasal 4

(1) SPM PPK Kemayoran meliputi:

a. tarif layanan, keberhasilan pemenuhan layanan, dan sumber daya;

b. unit layanan, fasilitas umum, jenis layanan, indikator capaian dan standar layanan; dan

c. teknis dan proses layanan, penanganan pengaduan, pengawasan, serta evaluasi.

(2) Layanan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tanah, bangunan, dan ruangan;

b. administrasi pertanahan;

c. air bersih;

d. media promosi; dan

e. sarana olahraga dan fasilitas lainnya.

(3) Ketentuan mengenai SPM PPK Kemayoran dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Pemberian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat diberikan baik secara manual maupun secara digital. Pasal 6 Dalam hal penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) belum maksimal, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada PPK Kemayoran. Pasal 7

(1) PPK Kemayoran melakukan pengawasan dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan SPM PPK Kemayoran.

(2) Laporan pelaksanaan SPM PPK Kemayoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat realisasi dan evaluasi atas pelaksanaan SPM PPK Kemayoran.

(3) Laporan pelaksanaan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tahun berkenaan berakhir. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.