PP NOMOR 31 TAHUN 2022

KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-09-13
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar
1
2
A

1
2
3
4
5
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan
kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara
pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek
yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya.
Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orang
perseorangan warga negara Indonesia atau pemodal
berbentuk badan hukum Indonesia.
Pemodal Asing adalah pemodal orang perseorangan
warga negara asing atau pemodal berbentuk badan
hukum asing.

PASAL 2

Perusahaan Efek berbentuk:
a. Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh orang perseorangan warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b. Perusahaan Efek patungan, y&ng sahamnya dimiliki
oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang
bergerak di bidang keuangan.

PASAL 3

Saham Perusahaan Efek patungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dapat dimiliki oleh badan hukum
asing yang bergerak:
a. di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak
85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor;
atau
b.di

b. di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di
bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara
asalnya, paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari modal disetor.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pasar 1 2 A 1 2 3 4 5

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orang perseorangan warga negara Indonesia atau pemodal berbentuk badan hukum Indonesia.

Pemodal Asing adalah pemodal orang perseorangan warga negara asing atau pemodal berbentuk badan hukum asing. Pasal 2 Perusahaan Efek berbentuk:

a. Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau

b. Perusahaan Efek patungan, y&ng sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan. Pasal 3 Saham Perusahaan Efek patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak:

a. di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor; atau b.di

b. di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya, paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor. Pasal 4

(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan melakukan Penawaran Umum, ketentuan mengenai kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak berlaku. (21 Saham Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan yang melakukan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.

(3) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggara€rn Kegiatan di Bidang Pasar Modal (, )' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 27 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43721, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A

PRESTDEN
REPUBLIK INDONESTA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam l.embaran Negara Republik