Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia - terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 7.499.999.999 (tujuh
miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PI Semen Baturaja Tbk yang telah
ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik
Indonesia.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
A
PASAL 3
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia - terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
REP1IBLIK INDONESIA Pasal 3 Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Batura.ja Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL 4
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia - terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a.
status Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Baturaja
Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas; dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
menjadi pemegang saham PI Semen Baturaja Tbk.
PASAL 5
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia - terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang Bergerak di Bidang Industri Semen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor l1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia - terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Naskah pasal.
PASAL l
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Gresi! menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Batura.ia yang Bergerak di Bidang Industri Semen. Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 999 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Baturaja Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. A Pasal 3 REP1IBLIK INDONESIA Pasal 3 Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Batura.ja Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 4 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Baturaja Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PI Semen Baturaja Tbk. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang Bergerak di Bidang Industri Semen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor l1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal b Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. 5- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara RePublik