Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 27
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yoryakarta; Menimbang Mengingat l. 2. 3.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undaag Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 16, ); MEMUTUSI(AN: ... Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA, BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Yoryakarta yang selanjutnya disingkat UNY adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UNY adalah peraturan dasar pengelolaan UNY yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNY.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UI{Y yang menJrusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNY yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UNY yang menyelenggarakan dan mengelola UNY.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNY untuk dan atas nama MWA. 7.Fakultas... PRESIDEN K INDONESIA
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau program pascasarjana.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam I (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNY.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusun€rn, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNY. A 15.Sivitas... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNY.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
PASAL 2
BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA SEBAGAI PERGURUAN
UNY ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA Bagian Kesatu Umum
PASAL 3
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UNY dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNY. (21 Statuta UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. vlsl ... PRESIDEN BL]K INDONESIA
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
PASAL 4
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
UNY memiliki visi menjadi universitas kependidikan kelas dunia yang unggul, kreatit dan inovatif berkelanjutan.
PASAL 6
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
UNY memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang unggul, kreatif, inovatif, takwa, mandiri, dan cendekia;
b. menghasilkan penemuan, pengembangan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau olahraga yang menyejahterakan individu dan masyarakat, yang mendukung pembangunan daerah dan nasional, serta berkontribusi terhadap pemecahan masalah global;
c. terselenggaranya kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan alam untuk mewujudkan kesejahteraan masyaraka!
d. menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat, akademik, industri, dan media di tingkat nasional maupun internasional; dan
e. menghasilkan tata kelola universitas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.
PASAL 7
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Nilai dasar penyelenggaraan perguruzrn tinggi di UNY:
a. Pancasila;
b. ketakwaan;
c. kemandirian;
d. kecendekiaan;
e. nasionalis; dan f. demokrasi. kegiatan tridharma
PASAL 8
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONES Pasa-l 8 UNY memiliki budaya kerja:
a. unggul;
b. kreatif;
c. inovatif;
d. kolaboratif;
e. integritas; f. produktif; C. disiplin; dan
h. edukatif. Bagian Ketiga Identitas Paragraf I Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
PASAL 9
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
UI{Y berkedudukan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta.
PASAL 10
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Tanggal 21 Mei merupakan hari jadi UNY.
PASAL 11
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
UNY memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan unggul. Paragral 2.. . PRESIDEN REPUBLIK INDONES Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, Gendhing, dan Busana
PASAL 12
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UNY memiliki lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana diatur dengan Peratural Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan
PASAL 13
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UNY menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggt dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengrrbah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan . . . FRESIDEN BLIK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
PASAL 14
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Pendidikan di UNY sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 15
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UI{Y memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi kepada lulusan UNY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNY mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata. . . (3) _10_ Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
PASAL 16
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UNY dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/ atau pengembangan UNY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UNY dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
PASAL 17
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UNY dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/ atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2) Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 18
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
PASAL 19
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(l) UNY menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 UNY dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) UNY wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (41 Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf2... -L2- Paragraf 2 Penelitian
PASAL 20
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UNY menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan keunggulan UNY.
(2) Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/ atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan danlatau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
PASAL 21
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
PRESIOEN BLIK INDONESIA _13_
PASAL 22
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UNY menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. A
(5) Hasil ... -t4-
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/ atau buku yang diterbitkan oleh UNY atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Brgian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
PASAL 23
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(l) UNY menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNY.
(2) Otonomi . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONES _15_ (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNY;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UI{Y. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONES
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/ atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNY untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
PASAL 26
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. A Bagian PRESIDEN REPUELIK INOONESIA Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Struktur Organisasi
PASAL 28
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam . . . PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta UNY;
b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNY;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNY;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor; C. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNY; i. membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar UNY; j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNY;
k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/ atau SAU; dan l. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan . . . _19_
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
PASAL 29
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan mengenai pendidikan tinggi dan UNY;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNY, serta hubungan sinergis antara UNY dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri dan Sultan Hamengku Buwono.
PASAL 30
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Anggota MWA berjumtah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Sultan Hamengku Buwono;
c. Rektor;
d. ketua SAU; e.3 (tiga) ... PRESIDEN BLIK INDONESIA
e. 3 (tiga) orang wakil dari masyarakat; f. 1 (satu) orang wakil dari alumni UNY;
g. 4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan anggota SAU;
h. 3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor bukan anggota SAU; i. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan j. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNY atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. A
(7) Tata... PRESIDEN BLIK INDONESIA -2t- l7l Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 31
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Sultan Hamengku Buwono, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 32
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir. (41 Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor. A
(5) Setiap. . .
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai I (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 33
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNY di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua. Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d. manajemen aset; dan
e. manajemen risiko. Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Anggota KA tidak berasal dari organ UNY. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA. (2t (3) (4) (s) (6) (71 A (8) (e) Paragraf 3 . . . PRESIDEN ELIK INDONES]A Paragraf 3 Rektor
PASAL 34
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNY. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis; f. pelaksanaadministrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan.
PASAL 35
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh sekretaris UNY.
PASAL 36
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menyusun . . . A PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA
b. men5rusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNY secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU; i. menyampaikan pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetqiuan SAU;
k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetqiuan SAU; l. menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m. men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
o. menjatuhkan . . . PRESIDEN REPUBLIK tNDONES]A
o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
q. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNY atau perubahan Statuta UNY bersama dengan MWA dan SAU; r. mengajukan usulan penJrusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 37
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman dan bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang teral<reditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
e. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
f. sehat . . . A PRESIOEN REP]JBLIK INOONESIA f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah; C. memilikiintegritas;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNY; i. memahami sistem pendidikan UNY dan nasional; j. memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/ Departemen atau sebutan lain yang setara; l. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m. berjiwa kewirausahaan;
n. tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
q. lagi calon yang berasal dari luar UNY, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal.
PASAL 38
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (a) Tata... PRESIOEN ELIK INOONESIA
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 39
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain/lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNY; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNY.
PASAL 40
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
e. mengundurkan diri; f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/ atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PASAL 41
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 42
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 43
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (3)wakiI. . . A PRESIDEN PUBLIK INDONESIA
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 44
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah Pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
PASAL 45
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/ bengkel/ studio; dan
e. unit lain yang diperlukan.
PASAL 46
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (4)wakil. . . PRESIDEN ELIK INDONES (41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 47
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(2) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 48
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Organisasi dan tata kerja laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, hurrf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. A
PASAL 49
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
FRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
PASAL 50
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun . . . PRESIDEN REPUELIK INDONES
a. menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 51
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 52
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 53
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. A
(2) Organisasi. . . PRESIDEN BLIK INDONESIA (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 54
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNY. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 55
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf C mempunyai tugas membantu Rektor da-lam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan ta.ta kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 56
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNY. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 57
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. A Paragraf 4 . . . Paragraf 4 Senat Akademik Universitas
PASAL 58
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai: I. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norrna, etika, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan . . . o h. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, danlatau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNY. I J k.
PASAL 59
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(l) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur Sekolah Pascasarjana;
e. pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang Dosen dengan jabatan akademik profesor; dan
b. 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. A
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diganti oleh Dosen dengan jabatan akademik:
a. lektor kepala; danlatau
b. lektor yang memiliki kualifrkasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi syarat:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. Dosen tetap UNY; c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. memiliki integritas akademik; f. memahami visi, misi, dan tujuan UNY;
g. memiliki kemampuan manajemen akademik;
h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
PASAL 60
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) SAU terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris . . . A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU.
PASAL 61
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. meninggalkan tugas tanpa bin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan; f. diangkat dalam jabatan negeri di luar UNY;
g. melanggar kode etik UNY dalam kategori berat; dan/atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian... PRESlDEN BLIK INDONES
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.
PASAL 62
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
PASAL 63
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. l2l Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan
PASAL 64
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
( 1) Pegawai UI{Y terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNY pegawai negeri sipil.
(4) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 65
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
A PRESIDEN REPUALIK INDONES
PASAL 66
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Pegawai UNY berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayal (21 huruf b terdiri atas:
a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
b. pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UNY berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UNY berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. A
(5) Tata . . . _40_
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor. Pasa-l 67
(1) UNY wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. l2l Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 68
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pegawai negeri sipil dari kementerian/ lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan UNY berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 69
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak. . . A
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (41 Selain hak pegawai UNY sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UNY dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
PASAL 70
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNY yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNY yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNY yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 71
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNY berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONES Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni Pasal T2
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNY. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNY seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNY apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNY diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 73
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 74
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
PRESIDEN UBLIK ]NDONES
PASAL 75
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Alumni UNY merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UI{Y. (21 Alumni UNY ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UNY dan aktif berperan serta dalam memajukan UI{Y.
(3) Hubungan antara UNY dan alumni UNY diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni UNY terhimpun dalam Ikatan Alumni UNY yang disebut IKA UI{Y.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNY diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNY. dan pelayanan kegiatan A Paragraf 7 .. . PRESlDEN REPUBLIK INOONES Paragraf 7 Kerja Sama
PASAL 76
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UNY dapat menjalin kerja sama akademik dan/ atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNY dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNY dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf I Umum Pasal TT Sistem penjaminan mutu UNY terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal. Parlagraf 2. .. _45_ Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal
PASAL 78
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanalan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNY bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UNY untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pasa-l 79
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 hrurruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Semua . . . PRESIDEN REPUBL]K INDONESlA (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik
PASAL 80
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Akuntabilitas publik UNY terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitasnonakademik.
(2) Akuntabilitas publik UNY wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungj awabkan ;
c. menyusun laporan keuangan UNY tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bagian . . . Bagian Kedelapan Kode Etik
PASAL 81
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Kode etik UI{Y bertujuan untuk menunjang penye lenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norrna yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norrna yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UI{Y.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNY.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian PRESlDEN REPUBLIK INDONES _48_ Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
PASAL 82
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Peraturan yang berlaku di UI{Y meliputi:
a. peraturanperundang-undangan;
b. peraturan MWA;
c. peraturan Rektor; dan
d. peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UNY berlaku:
a. keputusan MWA; dan
b. keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan
PASAL 83
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Sistem perencana€rn UNY merupakan satu kesatuan taJa cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem perencanaan UNY menjadi dasar bagi setiap organ UNY dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3) Jangka. . . PRESIDEN BLIK INDONESIA
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNY dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNY.
(5) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
PASAL 84
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(l) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNY paling sedikit memuat:
a. rencana kerja UNY;
b. anggaran tahunan UNY; dan
c. proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNY diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggErran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Da1am hal rencana kerja dan anggarzrn tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. 82gian Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan
PASAL 85
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(l) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNY yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNY juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usahaUNY;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan UNY;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; dan/atau i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penerimaan UI{Y dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNY yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan... PRESlDEN REPUBLIK INOONESIA
(5) Pengelolaan dana UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Kekayaan
PASAL 86
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Kekayaan UNY bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UNY;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UI{Y termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNY.
(3) Seluruh kekayaan UNY dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNY dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (41 Pengelolaan kekayaan UNY diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 87
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Kekayaan awal UNY sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 88
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNY setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:
a. Ernggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
b. €rnggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubemur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 89
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
PASAL 90
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UI{Y setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNY. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebrgai kekayaan dalam neraca UNY dan ditatausahakan oleh UNY.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNY selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
PASAL 91
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNY dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tqiuan UNY. A
(2) Penyediaan . . . (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNY harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) UNY melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNY.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UI{Y diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
PASAL 92
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a. bukan berasaf dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 5 . . . Paragraf 5 Investasi
PASAL 93
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UNY melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNY. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UI{Y dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNY, nilai-nilai luhur UNY, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNY yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNY. (71 Investasi UNY hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetqiuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. A Paragraf6. . . PRESlDEN BLIK INDONESIA Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
PASAL 94
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Mekanisme dan tata cara penyelen ggaraai akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNY diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 95
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) l.aporan tahunan UNY meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (41 La.poran bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 96
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) l,aporan keuangan tahunan UNY diaudit oleh akuntan publik. (21 l,aporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNY.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 97
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.
PASAL 98
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
A PRESIOEN PUBLIK INDONESIA
PASAL 99
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 100
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 98 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 101
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNY dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. A
PASAL 102
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDEN ELIK INDONESIA
PASAL 103
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNY tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNY yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
PASAL 104
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNY yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. (21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNY yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UI{Y dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BABV... A PRESIDEN BLIK INDONESIA BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 105
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNY dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 106
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2Ol7 tentang Statuta Universitas Negeri Yoryakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 74a\ dan
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2O19 tentang Organisasai dan Tata Kerja Universitas Negeri Yoryakarta (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 107
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 , trd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Hukum, anna Djaman a Si 207 PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PENJELASAN ATAS I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA UMUM Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. UNY merupakan salah satu perguruan tinggi yang sebelumnya bernama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Yoryakarta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1950 yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 195O, menjadi bagian dari salah satu Fakultas di Universitas Gadjah Mada. Adapun tahapan perkembangan UNY sebagai berikut:
a. pada . . . a- PRESIDEN K INDONES pada tanggal 1 September 1961, Fakultas Ilmu Pendidikan UGM berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UGM serta pada Tahun 1961 Fakultas Ilmu Pendidikan bersama dengan kursus E}l dan 82 ditingkatkan menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; pada tanggal 1 September 1962, Jurusan Pendidikan Jasmani FKIP UGM berkembang menjadi Fakultas Pendidikan Djasmani (FPD) UGM. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 23 Tahun 1963, FPD UGM berkembang menjadi Sekolah Tinggi Olahraga (STO) Yoryakarta; pada tanggal l Mei 1963, berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963 tentang Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan di 4 (empat) wilayah yaitu Yoryakarta, Malang, Bandung, dan Jakarta; berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pemasukan Fakultas Ilmu Pendidikan kedalam Institut Keguruan dan IImu Pendidikan tertanggal 4 Mei 1964, maka Fakultas Ilmu Pendidikan UGM dipisahkan dan dimasukkan menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Yoryakarta (IKIP Yoryakarta), pada tanggal 21 Mei 1964 pukul 10.30 WIB di Sitihinggil Yoryakarta. Kemudian, berdasarkan Keputusan Nomor 268 Tahun 1965 telah disahkan berdirinya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yoryakarta; pada Tanggal 22 Februari 1977, STO Yograkarta berintegrasi dengan IKIP Yoryakarta menjadi Fakultas Kegurran Ilmu Keolahragaan (FKIK) IKIP Yoryakarta. FKIK berganti nama menjadi Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK) IKIP Yoryakarta pada Tahun 1981; dan b c d e A
f. berdasarkan . . . PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA f. berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggr Nomor 1449lD lT I 1996 tertanggal 20 Juli 1996 ditetapkan IKIP Yoryakarta, IKIP Medan, IKIP Malang, dan IKIP Padang diberi perluasan mandat (wider mandate) ke aral: perubahan kelembagaan menjadi universitas, dengan realisasi perluasan mandat ditetapkan dibukanya 12 (dua belas) Program Studi Non Kependidikan jenjang S1 dan Diploma III yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 24O/DIKT[|1997 tanggal 15 Agustus 1997. Selama keberadaannya, UNY telah banyak memberikan kontribusi serta mengalami perkembangan dan capaian yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi baik ditingkat nasional maupun internasional yang didukung dengan jumlah 132 (seratus tiga puluh dua) program studi yang terdiri atas Diploma 11 (sebelas), Sarjana Terapan 14 (empat belas), program sarjana 60 (enam puluh), Program Magislsl 33 (tiga puluh tiga), Program Doktor L2 (dua belas), Program Pendidikan Profesi 2 (dua) diantaranya adalah PPG dan PS-PPI. Jumlah program studi terakreditasi nasional 133 (seratus tiga puluh tiga), sedangkan untuk program studi terakreditasi internasional berjumlah 51 (lima puluh satu). Berdasarkan perkembangan dan capaian yang diperoleh UNY serta hasil evaluasi kinerja UNY dalam bidang akademik dan UNY dianggap perlu untuk ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Untuk mewujudkan UNY sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum perlu dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yograkarta sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasil 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggt. Melalui perubahan status UNY menjadi pergunran tinggi negeri badan hukum, sangat diharapkan UNY dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya sehingga dapat memberikan dampak positif pada tujuan pendidikan nasional. II.PASAL... II PASAL DEMI PASAL
PASAL 67
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 72
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 79
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.